Musirawas, kpudmusirawas.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 258/KPU/V/2015 tentang Syarat Dukungan Bagi Calon Perseorangan, termasuk pengaturan soal penghitungan sebaran dukungan.
Adapun syarat sebaran dukungan bagi calon perseorangan tersebut antara lain, Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah kecamatan/kabupaten/kota di provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.
Contoh penghitungan sebaran jumlah dukungan pasangan calon perseorangan adalah sebagai berikut:
- Apabila jumlah Kabupaten/Kota/Kecamatan sebanyak 20, penghitungan minimal sebaran dukungan dengan cara (50/100) x 20 + 1=11 Kabupaten/Kota/Kecamatan;
- Apabila jumlah Kabupaten/Kota/Kecamatan sebanyak 21, penghitungan minimal sebaran dukungan dengan cara (50/100) x 21=10,5 dibulatkan ke atas menjadi iII Kabupaten/Kota/Kecamatan.