Proses Coklit Muntarlih Oleh PPDP Dalam Gambar

6/24/2015 0
Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) memiliki tugas penting dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (muntarlih) dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Mura) Tahun 2015.


Salah satu tugas penting tersebut adalah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Dan ini adalah proses coklit muntarlih oleh PPD dalam gambar sebagaimana disarikan dari Buku Panduan Pemutakhiran Daftar Pemilih Oleh PPDP. 

coklit muntarlih 5
coklit muntarlih 6
coklit muntarlih 7
coklit muntarlih 8
coklit muntarlih 9
coklit muntarlih 10
coklit muntarlih 11
coklit muntarlih 12
coklit muntarlih 13

Surat Edaran 302 Dibuat Berdasarkan PKPU Khusus Pilkada 2015

6/24/2015 0
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik

Jakarta, KPUSMusirawas.com—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik menilai surat edaran Nomor 302 dibuat berdasarkan Peraturan KPU khusus untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

Surat tersebut, kata Husni, muncul karena ada banyak pertanyaan perihal petahana. Seandainya pengertian petahana tersebut salah, Husni pun menyalahkan mengapa PKPU diterima begitu saja.

"Jika nyatanya (pengertian) salah, mengapa saat PKPU ditetapkan tak ada kritik. Ini bukan norma baru yang kami buat," ujar Husni saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti dikuitp CNNIndonesia, Rabu (24/6).

Husni menyebutkan, saat pembahasan mengenai undang-undang, KPU sempat meminta agar lingkup pengertian terhadap konflik kepentingan diperluas, tapi sayangnya usulan tersebut ditolak oleh DPR RI dan juga pemerintah.

Saat itu, setelah berkonsultasi dengan DPR, akhirnya KPU diminta membuat pengertian sesuai dengan yang ada di UU. Pengertian petahana yang dirujuk dalam UU adalah mereka yang sedang menjabat.

"Jadi jika ada masa kepengurusannya jatuh satu hari sebelum pencalonan, bukan petahana lagi," ujarnya.

Oleh sebab itu, Husni mendesak seandainya surat edaran tersebut mau dicabut maka pengertian petahana perlu diubah. "Peraturannya harus ditukar dulu jika mau dicabut. Pengertian petahana harus dilakukan pendefinisian ulang," kata Husni.

Diketahui sebelumnya Surat Edaran Nomor 302/VI/KPU/2015 yang dikeluarkan KPU, disebutkan bahwa seorang kepala daerah yang mundur dari jabatannya tak lagi disebut petahana. *** seha/CNNIndonesia /kredit foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro

KPU Minta Mendagri Tak Setujui Kepala Daerah Yang Undur Diri

6/23/2015 0
Hadar Nafis Gumay

Jakarta, KPUDMusirawas.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui surat tertulis meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak pengunduran diri pejabat aktif untuk memuluskan anggota keluarganya maju dalam pilkada serentak 9 Desember 2015. 

Setidaknya ada empat kepala daerah yang berniat mengundurkan diri menjelang pilkada serentak 2015. Mereka adalah Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, Bupati Kutai Timur Isran Noor, dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.

"Kami meminta kepada Mendagri kalau ada yang mundur sebelum masa pendaftaran dalam rangka untuk keadilan pilkada, maka surat pemberhentianya jangan diturunkan sebelum penetapan pasangan calon," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Senayan, seperti dikutip metrotvnews.com, Senin (22/6/2015).

Menurut Hadar, langkah tersebut diambil KPU agar bisa mencegah niat para pejabat yang ingin memuluskan jalan kerabat yang ingin maju dalam pilkada serentak mendatang. Sejumlah kepala daerah aktif mengundurkan diri sebelum pendaftaran calon pada 26-28 Juli 2015.

Hadar menjelaskan, bagi calon yang mempunyai hubungan kerabat dengan kepala daerah pencalonannya akan dimuluskan apabila surat pengunduran diri kepala daerah keluar sebelum pendaftaran calon peserta pilkada. "Bagi surat pemberhentianya keluar sebelum pendaftaran masih bisa kita terima, suratnya 25 Juli masih kita terima," jelas Hadar.

Dalam Undang Undang Pilkada Pasal 1 angka 6 menyebutkan, calon kepala/wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Konflik kepentingan yang dimaksud adalah petahana berhubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu. Kecuali, telah melewati jeda satu kali masa jabatan.*** seha/Kredit foto: rumahpemilu

Hasil RDP Antara KPU Dengan Komisi II DPR RI Soal Temuan BPK

6/23/2015 0
gedung BPK

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (22/6).

Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim seperti dikutip kpu.go.id, Senin, mengatakan, KPU akan terus tindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia menuturkan, pemilu merupakan agenda besar yang kompleks, oleh karena itu Arif meminta kerjasama dari seluruh komponen bangsa untuk penguatan kelembagaan KPU.

“Kita tentu akan terus menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK, kita juga sudah memperinci menurut nilainya dan menurut satkernya, ini nanti akan kami sampaikan. Kami sudah berkomunikasi dengan tim BPK, dan BPK juga mempercayai kami. Prinsipnya kami akan fokus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Untuk mengelola pemilu, kata Arif, bukan hal yang mudah. Pemilu berjalan bagus jika tugas-tugas KPU didukung oleh seluruh komponen bangsa. Dari audit yang BPK sampaikan, mestinya menjadi satu dukungan buat kita semua untuk memberikan support terutama mengenai SDM dan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh KPU.

Mengenai tindaklanjut rekomendasi BPK, KPU sudah mulai melaporan progresnya secara rutin semenjak Februari hingga Mei.

“Laporan hasil pemeriksaan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) sudah kita tindaklanjuti dan dilaporkan ke BPK secara rutin mulai dari Februari sampai dengan Mei. Dengan segala keterbatasan yang ada, tim BPK memberi apresiasi kepada KPU,” ujar Arif.

Menurut Arif, Tim BPK memahami ruang lingkup tupoksi KPU yang kompleks, sehingga BPK yang saat itu mengerahkan 30 hingga 40 personil untuk mengaudit tiap satker KPU meminta Inspektorat KPU untuk membantu verifikasi atas bukti pertanggungjawaban yang belum diyakini benar.

“Mereka memahami sangat kompleks KPU ini, sehingga tidak tuntas semua pemeriksaan yang dilakukan. Inspektorat KPU kemudian diminta memverifikasi bukti pertanggungjawaban yang belum diyakini benar. Apa yang telah ditindaklanjuti oleh inspektorat, dari temuan yang tadinya 333 M, dengan segala keterbatasan yang ada, KPU bisa melengkapi bukti-bukti yang diminta oleh BPK hingga sekitar 230 M, jadi sudah sekitar 75%,” urai Arif.

RDP antara KPU dan Komisi II yang dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU RI, dan Ketua dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serta jajaran sekretariatnya itu menyepakati dua hal penting antara lain:
  1. Terkait hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh BPK pada KPU atas pelaksanaan anggaran Pemilu Tahun 2013-2014, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan seluruh jajarannya untuk segera melengkapi laporan tindaklanjut setiap permasalahan yang menjadi temuan BPK sesuai dengan rekomendasi BPK secara rinci dan dengan keterangan sebagaimana yang telah disampaikan kepada BPK dengan bukti tindaklanjut dari BPK paling lambat 10 hari.
  2. Guna mendukung kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri serta dengan memperitimbangkan struktur KPU yang bersifat hirarkis, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk bertanggungjawab sesuai dengan kewenangannya.
Usai bahas temuan BPK, KPU akan kembali lakukan RDP dengan Komisi II DPR RI pada Rabu dan Kamis (24 & 25 Juni 2015) dengan agenda evaluasi pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2015,dan Rencana Keuangan Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2016.***seha (sumber: KPU)

Alur Pelaksanaan Coklit Daftar Pemilih Oleh PPDP

6/23/2015 0
Jadwal Coklit Muntarlih oleh PPDP

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Pelaksanaan pencocokan dan penelitian daftar pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Mura) dilaksanakan selama 36 hari dari mulai 15 Juli sampai 19 Agustus 2015. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) memiliki peranan penting dalam pelaksanaan coklit tersebut.

PPDP dalam melaksanakan tugasnya harus menjalin hubungan baik dengan mitra kerja antara lain:
  1. PPS → PPDP harus berkonsultasi kepada PPS jika dalam melakukan Coklit menghadapi kendala. PPDP juga harus melaporkan dan menyerahkan hasil Coklit kepada PPS.
  2. Pengurus RT/RW → merupakan mitra di lapangan yang dijadikan referensi dalam memberikan informasi mengenai warganya. PPDP harus memiliki hubungan baik dengan pengurus RT/RW.
  3. Petugas kependudukan di tingkat desa/kelurahan → melakukan konsultasi jika terdapat warga yang belum memiliki/jelas identitas kependudukannya.
  4. Pemilih → merupakan objek dari Coklit.
  5. PPDP dalam satu desa/kelurahan → sesama PPDP diharapkan sering melakukan komunikasi dan berbagi informasi dan pengalaman dalam proses Coklit
Tata cara pelaksanaan coklit

1.   Pada hari pertama kegiatan Coklit, datangi rumah ketua RT/RW dan/ atau tokoh masyarakat setempat untuk mengecek data pemilih dalam Model A-KWK;
a)    Tanyakan pada ketua RT/RW apakah terdapat perubahan data penduduk terbaru di wilayah kerjanya yang disebabkan warga yang pindah, pendatang, meninggal, dan sebagainya.
b)    Minta ketua RT/RW memeriksa setiap KK apakan benar berdomisili di area tersebut, warga yang tidak dikenal, dan data pemilih yang kemungkinan ganda.
c)    Bacakan atau sebutkan nama-nama anggota keluarga Ketua RT/RW yang telah terdaftar dalam Model A-KWK.
d)    Minta Ketua RT/RW untuk memeriksa Model A-KWK apakah semua anggota keluarganya sudah terdaftar atau belum dan memastikan sudah benar dan valid datanya.

2.   Setelah melakukan pengecekan awal dengan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat kemudian lakukan pencocokan dan penelitian kerumah-rumah warga berikutnya.
a)   Membaca atau menyebut nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang sedang di Coklit yang terdaftar di dalam Model A-KWK.
b)   Minta kepala keluarga atau anggota keluarga yang didatangi untuk memeriksa nama-nama anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A-KWK dan validitas informasi di dalamnya.
c)   Jika terdapat informasi data pemilih yang dianggap tidak akurat atau salah, dan tidak lengkap PPDP meminta Kartu Keluarga/KK atau KTP kepada kepala keluarga atau anggota keluarga untuk dijadikan rujukan/ dasar perbaikan data pemilih dalam Model A-KWK.
d)  Pastikan kembali apakah masih terdapat anggota keluarga yang belum terdaftar. Jika terdapat anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, catat dalam Model A.A-KWK berdasarkan Kartu Keluarga atau KTP pemilih.
e)   Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A-KWK tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih karena telah meninggal dunia, pindah domisili, anggota TNI/POLRI, atau pemilih disabilitas
f)    Jika terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, PPDP mencoret pada kolom pemilih tersebut dan mencatat alasan pencoretan pada kolom keterangan.
g)   Daftarkan anggota keluarga yang akan berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara, anggota keluarga yang belum cukup umur tapi sudah atau pernah menikah ke dalam Model A.A-KWK.

3.  Setelah selesai mendata seluruh anggota keluara dalam satu rumah PPDP melakukan:
a)   Mengisi formulir tanda bukti telah didaftar (Model A.A.1-KWK),
b)   Menyerahkan tanda bukti telah didaftar (Model A.A.1-KWK)tersebut yang telah ditanda tangani oleh PPDP dan kepala keluarga atau perwakilannya dan simpan bukti aslinya,
c)   Isi stiker bukti telah terdaftar ( Model A.A.2-KPU) dan tempelkan di tempat yang mudah terlihat (pintu, jendela, dinding bagian depan rumah dsb)

4.   Pastikan bahwa pemilih yang akan didaftar adalah benar-benar warga daerah pemilihan tersebut yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP, Kartu Keluarga, atau Passport.
5.   Jangan daftar pemilih yang berasal dari daerah lain (perantauan) yang telah tinggal/menetap di wilayah kerja PPDP namun belum/tidak memiliki KTP daerah yang melaksanakan pemilihan.
6.   Daftarkan pemilih perantauan yang berdomisili sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum penetapan DPS yang dibuktikan dengan KTP, KK atau identitas kependudukan dari pemerintah daerah yang melakukan pemilihan.
7.   Setelah semua warga dilakukan pencocokan dan penelitian, PPDP dapat meminta persetujuan dari ketua RT/RW setempat.
8.   Serahkan hasil coklit kepada PPS secepatnya setelah coklit selesai dilaksanakan dan minta Berita Acara serah terima yang ditanda tangani oleh Pantarlih dan PPS.

Lebih lengkap mengenai panduan coklit oleh PPD bisa download Buku Panduan Coklit PPDP. *** seha

Jadwal Padat KPU Mura Dalam Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih

6/22/2015 0
Komisioner KPU Musi Rawas

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dipastikan padat jadwal dari mulai Juni 2015 sampai Desember 2015 dalam proses pemutakhiran data dan daftar pemilih (Muntarlih).

Lihat lebih lengkap: Jadwal Kerja KPU Dalam Muntarlih

Melihat cara kerja KPU dalam muntarlih tersebut, dimulai dari Pleno Penetapan DPS, Pencetakan dan Penggandaan DPS, Pleno Penetapan dan Rekapitulasi DPTdan Penetapan dan Rekapitulasi DPTb-1.

Berikut ini jadwal padat KPU dalam proses muntarlih sebagaimana disarikan dari “Buku Panduan Muntarlih Bagi KPU”.

Pleno Penetapan DPS
  1. Sebelum melakukan pleno penetapan dan rekapitulasi DPS di KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota memastikan proses pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan berlangsung dengan lancar dan tepat waktu.
  2. Memastikan proses up load data daftar pemilih hasil pemutakhiran kedalam Sidalihberjalan lancara dan tepat waktu.
  3. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi DPS antara tanggal 1 – 2 September 2015 dengan mengundang PPK, Tim Kampanye, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan/atau masyarakat.
  4. Memperbaiki daftar pemilih hasil pemutakhiran jika terdapat usulan perbaikan dari Panwas Kecamatan atau tim kampanye pasangan calon yang disertai dengan bukti yang kuat.
  5. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota menandatangani dan membubuhkan stempel basah berita acara rapat pleno penetapan dan rekapitulasi DPS.
  6. Memberikan berita acara (BA) rapat pleno dan rekapitulasi DPS (Model A.1.3-KWK) kepada Pangawas Pemilihan Kabupaten/Kota, dan Tim Kampanye pasangan calon.
  7. KPU Kabuten/Kota menyerahkan soft copy DPS dalam CD dengan format PDF yang tidak bisa diubah kepada Tim Kampanye Pasangan Calon dan Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari setelah rapat pleno penetapan DPS.
Pencetakan dan Penggandaan DPS
  1. KPU Kabupaten/Kota mencetak dan menggandakan DPS (Model A.1-KWK) untuk keperluan: (a) Diumumkan di kantor desa/kelurahan, (b) Diumumkan di balai/kantor RW/RT (c) Arsip PPS.
  2. KPU Kabupaten/Kota secepatnya menyampaikan DPS yang telah dicetak dan digandakan kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan.
Pengumuman dan Perbaikan DPS.
  1. Dalam kegiatan pengumuman dan perbaikan DPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan peran monitoring dan supervisi kepada PPK dan PPS, antara lain mencakup: (a) Memastikan DPS telah diumumkan secara benar dan tepat waktu. (b) Memastikan PPK aktif memonitor dan menyampaikan laporan hasil monitoring kepada KPU Kab/Kota. (c) Memastikan PPK melakukan up load data perbaikan DPS ke Sidalih secara benar dan tepat waktu. (d) Memfasilitasi PPK yang tidak memiliki akses internet untuk up load data perbaikan DPS ke Sidalih.
  2. Memastikan PPK melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan tepat waktu
  3. PPK memeriksa dan memastikan rekapitulasi DPS hasil perbaikan pada Sidalih sudah sesuai atau sama dengan rekap manual yang telah ditetapkan oleh PPS
Pleno Penetapan dan Rekapitulasi DPT
  1. KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi DPT yang dilaksanakan tanggal 1 – 2 Oktober 2015 dengan mengundang Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan masyarakat.
  2. Memperbaiki DPS hasil pemutakhiran jika terdapat usulan perbaikan dari Panwas Kecamatan atau tim kampanye pasangan calon yang disertai dengan bukti yang kuat.
  3. Ketua dan Anggota PPK menandatangani dan membubuhkan stempel basah berita acara rapat pleno penetapan DPT dan menyerahkan salinan berita acara dan rekapitulasi DPT (Model A.3.3-KWK) kepada Pengawas Pemilihan dan Tim Kampanye yang hadir
  4. Menyampaikan soft copy DPT dalam format PDF yang tidak bisa diubah kepada Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dan Tim Kampanye Pasangan Calon paling lambat 7 hari setelah rapat pleno.
  5. Mencetak dan memperbanyak DPT sesuai kebutuhan.
Penetapan dan Rekapitulasi DPTb-1
  1. KPU Kabupaten/Kota memastikan proses pleno rekapitulasi DPTb-1 di tingkat kecamatan berjalan dengan baik dan sesuai.
  2. KPU Kabupaten/Kota memastikan proses up load data DPTb-1 ke Sidalih berjalan dengan baik dan tepat waktu.
  3. Memfasilitasi PPK yang tidak memiliki akses internet untuk up load DPTb-1 ke Sidalih di kantor KPU Kabupaten/Kota.
  4. Memastikan data DPTb-1 yang disampaikan PPK dengan yang di upload di Sidalih telah sama jumlahnya.
  5. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi DPTb-1 pada tanggal 27 – 28 Oktober 2015 dengan mengundang stakeholder terkait.
  6. Ketua dan Anggota PPK menandatangani dan membubuhkan stempel basah berita acara rapat pleno penetapan dan rekapitulasi DPTb-1.
  7. Memberikan berita acara (BA) rapat pleno dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (Model A.Tb1.3-KWK) kepada Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dan Tim Kampanye pasangan calon.
  8. Menyampaikan soft copy DPTb-1 dalam CD dengan format PDF yang tidak dapat diubah kepada Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dan Tim Kampanye paling lambat 7 hari setelah rapat pleno penetapan.
Jadwal padat KPU Mura tersebut, untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura pada 9 Desember 2015 berjalan lancar. ***seha

Cara Kerja PPK Dalam Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih

6/22/2015 0
cara kerja muntarlih oleh PPK

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki tugas yang sangat penting dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (muntarlih) penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas tahun 2015.

PPK mengemban dua tugas penting dalam Coklit Daftar Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. PPK juga harus memperhatikan aspek-aspek penting dalam proses supervisi dan asistensi kepada PPS dan PPDP diantaranya:
  1. PPK harus turun ke lapangan bersama PPS pada minggu pertama coklit dimulai.
  2. PPK harus mengetahui perkembangan kerja Coklit oleh PPDP pada minggu ketiga periode Coklit. Untuk mengetahui perkembangan kinerja PPDP, PPK harus bertemu dengan PPDP atau PPS.
  3. Untuk mengetahui PPDP telah bekerja dengan baik dan benar adalah dengan cara mengecek formulir Model AA.2-KWK (stiker) dan Model A.A.1-KWK yang dimiliki oleh pemilih. Atau PPK bisa melihat hasil kerja PPDP dari Model A-KWK dan Model A.A-KWK yang dibawa PPDP.
  4. PPK dapat melakukan wawancara dengan PPDP untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi.
  5. PPK memberi solusi atau jalan keluar terhadap kendala-kendala tersebut.
  6. Melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota jika ditemukan PPDP yang kekurangan formulir atau alat kelengkapan pemutakhiran.
  7. PPK turun ke PPS sehari setelah Coklit berakhir untuk memantau penyerahan hasil Coklit oleh PPDP kepada PPS.
Sementara itu, tugas PPK dalam Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran antara lain:
  1. PPK menerima soft copy dalam format Microsoft Excel, hard copy, dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari masing-masing PPS.
  2. PPK memeriksa soft copy daftar pemilih hasil pemutakhiran apakah sudah sesuai dengan format yang ditentukan atau belum. Jika belum PPK meminta PPS untuk memperbaiki.
  3. Jika PPK memiliki akses internet, PPK membantu PPS melakukan up-load data pemilih hasil pemutakhiran kedalam SIDALIH.
  4. PPK memastikan data yang akan di up load belum pernah di up load oleh PPS.
  5. Tata cara up load data kedalam SIDALIH lihat di manual SIDALIH di bawah
  6. Jika PPK tidak memiliki akses internet, PPK menyampaikan soft copy daftar pemilih hasil pemutakhiran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk di upload di SIDALIH
  7. Yang menjadi perhatian dalam proses up load data ke Sidalih adalah sebagai berikut :

a)   PPK dan PPS harus melakukan upload data berdasarkan soft copy MicrosoftExcel dari PPS.
b)   PPK harus memastikan memiliki jaringan internet untuk dapat membuka portal Sidalih.
c)   PPK harus memiliki user name dan password untuk bisa masuk dalam portal Sidalih
d)   Jika PPK belum memiliki user name dan password, hubungi operator atau admin Sidalih KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk memperoleh user name dan password. Pastikan data yang akan di up load sesuai dengan nomor TPS dan nama kelurahan di Sidalih.
e)   PPK yang tidak memiliki akses internet, dapat melakukan upload data pemilih di KPU/KIP Kabupaten/Kota
f)   Langkah-langkah up load data ke Sidalih adalah sebagai berikut:
1.   Buka soft copy daftar pemilih hasil pemutakhiran dari PPS
2.   Buka dan log in portal Sidalih Kabupaten/Kota
3.   Pilih nama kecamatan, desa/kelurahan, dan TPS yang akan di up load Datanya.
4.   Lakukan up load data pemilih yang TMS terlebih dahulu.
5.   Setelah selesai up load pemilih TMS, lanjutkan up load pemilih yang mengalami perubahan data (ubah data)
6.  Lakukan up load pemilih yang belum terdaftar (Tambah data).

Selengkapnya Buku Panduan PPS Dalam Pemutakhiran Data Pemilih bisa di download disini***seha

Cara Kerja PPS Dalam Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih

6/22/2015 0
cara kerja muntarlih oleh PPS

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Cara kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih (Muntarlih) penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas tahun 2015 sangatlah penting.

PPS memiliki dua tugas penting yaitu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dan melakukan sosialiasi kepada aparat desa/kelurahan, tokoh masyarakat, dan masyarakat di tingkat desa/kelurahan mengenai kegiatan pemutakhiran daftar pemilih.

Dalam persiapan melaksanakan coklit, PPDP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah dibentuk.
  2. Memastikan PPDP telah mengerti dan memahami ketentuan dan SOP
  3. Bersama-sama PPDP mengikuti Bimbingan Teknis/Bimtek pemutakhiran data pemilih yang diselenggarakan oleh PPK.
  4. Memastikan telah menerima data pemilih per TPS (Model A-KWK) dalam bentuk soft copy dan hard copy beserta seluruh dokumen pemutakhiran data pemilih sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  5. Menyerahkan data pemilih per TPS (Model A-KWK) dan dokumen lainnya kepada masing-masing PPDP.
  6. Melakukan koordinasi dengan PPDP mengenai tata cara pencocokan dan penelitian data pemilih khususnya bagaimana melakukan pencoretan, perbaikan data, mendaftar pemilih baru, cara pengisian formulir, dan tenggat waktu yang harus diselesaikan. Koordinasi ini dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum coklit sekaligus untuk mengecek kesiapan dan pemahaman PPDP.
Sementara dalam melaksanakan kegiatan coklit, PPS melakukan fungsi monitoring dan supervise kepada PPDP. Kegiatan monitoring dan supervisi tersebut antara lain:
  1. Mengidentifikasi petugas PPDP yang membutuhkan bimbingan secara khusus, baik disebabkan karena kondisi geografis, jumlah pemilih atau karakteristik pemilih yang sulit, atau kapasitas/kualitas PPDP.
  2. Memastikan PPDP menjalankan SOP dengan baik dan benar.
  3. Memastikan PPDP mengisi formulir secara benar, memberikan formulir bukti telah terdaftar, dan menempel stiker di tempat yang mudah terlihat.
  4. Pastikan PPDP tidak kekurangan formulir pemutakhiran data pemilih.
  5. Membantu PPDP yang mengalami kesulitan dalam proses coklit.
  6. Memastikan PPDP mampu menyelesaikan pemutakhiran dan menyerahkan hasil verifikasinya tepat waktu.
  7. Secara periodik PPS melakukan mengecek ke lapangan untuk memantau perkembangan coklit yang dilaksanakan oleh PPDP
  8. Melaporkan hasil pemantauan proses coklit kepada PPK secara tertulis.
  9. Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran:

a)   PPS melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran paling lambat 3 hari setelah penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran selesai dilaksanakan.
b)   PPS mengundang Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), tim kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pemantau pemilihan atau tokoh masyarakat dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran
c)   PPS memperbaiki daftar pemilih hasil pemutakhiran jika terdapat usulan perbaikan dari PPL atau tim kampanye pasangan calon yang disertai dengan bukti yang kuat.
d)  Ketua dan Anggota PPS menandatangani dan membubuhkan stempel basah berita acara rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran.
e)   PPS memberikan berita acara (BA) rapat pleno dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (Model A.1.1-KWK) kepada PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPL, dan/atau tim kampanye pasangan calon.
f)   Sebelum melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan, PPS mengisi formulir rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan di dalam formulir Model A.1.1-KWK. Bagaimana mengisi formulir Model A.1.1-KWK yang benar? Sebelum mengisi Model A.1.1-KWK, PPS membuat table sebagai berikut :
1.   Pastikan perubahan data pemilih TIDAK memengaruhi jumlah
2.   Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan mengurangi jumlah pemilih Pemilih yang terdaftar pada Model A.A-KWK akan menambah jumlah pemilih. Sehingga hasil rekapitulasi hasil pemutakhiran adalah kolom Model A-KWK DIKURANGI ( - ) kolom TMS DITAMBAH ( + ) kolom Pemilih Baru.
3.   Kolom paling kanan yaitu Model A.1.1-KWK inilah yang disalin dalam Model A.1.1-KWK dan disampaikan dalam pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan.

Selengkapnya Buku Panduan PPS Dalam Pemutakhiran Data Pemilih bisa di download disini. *** seha

Jadwal Kerja KPU Mura Dalam Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih

6/22/2015 0
Jadwal Kerja KPU Dalam Muntarlih

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015, KPU Kabupaten/ Kota termasuk KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) diberi kewenangan yang lebih dalam penyusunan daftar pemilih.

KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan menetapkan semua jenis daftar pemilih, mulai dari DPS, DPT, dan DPTb-1. Pemberian kewenangan lebih ini, memberikan semangat yang lebih kepada KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan daftar pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota lebih berkualitas dibanding pemilu sebelumnya.

Berikut adalah jadwal kerja KPU dalam Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih (Muntarlih) yang disarikan dari “Buku Panduan Muntarlih oleh KPU Kabupaten/Kota.”

  1. Menunjuk operator Sidalih paling sedikit 2 orang Mei 2015
  2. Melakukan Sosialisasi dan Bimtek Pemutakhiran Daftar Pemilih untuk PPK dan PPS Akhir Juni s.d awal Juli 2015
  3. Melakukan pelatihan Sidalih bagi anggota PPK Minggu ke 2 atau ke 3Agustus 2015
  4. Menerima hasil Analisa DP4 dari KPU dan Hasil Sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir 20 – 23 Juni 2015
  5. Menyusun Daftar Pemilih (Model A-KPU) 24 Juni – 6 Juli 2015
  6. Mencetak dan memperbanyak formulir pemutakhiran: Model A-KWK, Model A.A-KWK, Model A.A.1-KWK, Model A.A.2-KWK 7 – 13 Juli 2015
  7. Penyerahan formulir Pemutakhiran kepada PPS 13 – 14 Juli 2015
  8. Monitoring Coklit 15 Juli – 19 Agustus 2015
  9. Melakukan pelatihan Up Load Data ke Sidalih bagi anggota PPK Minggu ke 1 atau ke 2 Agustus 2015
  10. Monitoring Pleno Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan 30 – 31 Agustus 2015
  11. Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS 1 – 2 September 2015
  12. Upload daftar pemilih hasil pemutakhiran kedalam Sidalih 30 Agustus – 3 September 2015
  13. Penyerahan soft copy DPS kepada Panwaslu, Tim Kampanye 3 – 8 September 2015
  14. Pencetakan DPS 4 – 8 September 2015
  15. Penyerahan DPS kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan 8 – 9 September 2015
  16. Monitoring Pengumuman DPS 10 – 19 September 2015
  17. Monitoring Rapat Pleno RekapitulasiPerbaikan DPS tingkat kecamatan 29 – 30 September 2015
  18. Upload Perbaikan DPS kedalam Sidalih 29 September – 5 Oktober 2015
  19. Rapat Pleno Penetapan dan Rekapitulasi DPT di KPU Kabupaten/ Kota 1 – 2 Oktober 2015
  20. Penyerahan Soft Copy DPT kepada Panwaslu, Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota 5 – 7 Oktober 2015
  21. Pencetakan DPT 5 – 10 Oktober 2015
  22. Penyerahan DPT kepada PPS melalui PPK 10 – 12 Oktober 2015
  23. Monitoring Rekapitulasi DPTb-1 tingkat kecamatan 24 – 26 Oktober 2015
  24. Upload DPTb-1 kedalam Sidalih 24 Oktober – 31 Oktober 2015
  25. Rapat Pleno Pentapan DPTb-1 dan Rekapitulasi DPTb-1 27 – 28 Oktober 2015
  26. Pencetakan dan penggandaan DPTb-1 1 – 5 November 2015
  27. Penyampaian DPTb-1 kepada PPS 6 – 7 November 2015.
Selengkapnya Buku Panduan Muntarlih oleh KPU bisa di download disini. ***seha

Surat Edaran KPU Nomor 310 Tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan

6/21/2015 0
Jam kerja bulan ramadhan

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 310/KPU/VI/2015 Tanggal 16 Juni 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan  dan Cuti Bersama Tahun 2015.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik tersebut dijelaskan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015, maka jam kerja ASN diatur sebagai berikut:

Hari Senin-Kamis Pukul 08.00 – 15.00 WIB, Istirahat 12.00 – 12.30, Hari Jumat Pukul 08.00 – 15.30 WIB dan Istirahat 11.30 – 12.30 WIB.

Sedangkan untuk hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1436 H ditetapkan tanggal 17-18 Juli. Adapun cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 H Tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015.

Selengkapnya silahkan download Surat Edaran KPU Nomor 310Tahun 2015. ***seha

Berlebihan, Pilkada Serentak Ditunda Karena Audit BPK

6/21/2015 0
Komisioner KPU Sigit Pamungkas

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menilai, terlalu berlebihan apabila pemilihan kepala daerah serentak harus ditunda karena hasil audit Badan Pemerika Keuangan.

Sigit menegaskan, audit BPK terhadap anggaran pemilu KPU tahun 2013 dan 2014, yang terindikasi merugikan negara Rp 334 miliar, tak akan mempengaruhi tahapan pilkada serentak yang sudah berjalan.

"Kalau mau ditunda itu, harus mengubah undang-undang," kata Sigit kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2015). 

Taufik menjelaskan, amanat untuk pelaksanaan pilkada ada di Undang-undang Nomor 8 tahun 2015. Di sana disebutkan, kepala daerah yang berakhir jabatannya di 2015 dan semester pertama 2016, maka akan dilaksanakan pilka Desember 2015. 


Apalagi, lanjut Sigit, KPU saat ini sudah menyiapkan segala sesuatunya dengan baik. "Sepanjang persiapannya dilihat tidak sempurna untuk dilaksanakan, bisa kita tunda. Tapi ini sudah siap semuanya," ujar Sigit. 

Penggantian komisioner, kata Sigit, juga baru bisa dilakukan setelah jabatan habis. Komisioner baru bisa diberhentikan dan diganti apabila melakukan pelanggaran tata tertib dan dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kalau tidak harus menunggu 5 tahun jabatan habis dulu, sesuai mandat UU," ucap Sigit. 

Sigit pun menegaskan, saat ini KPU sudah menindaklanjuti hasil audit BPK. Setidaknya, 70 persen temuan tersebut sudah berhasil ditindaklanjuti.

"Karena kita tidak ingin KPU tidak terbebani dengan temuan itu. Apa yang jadi rekomendasi BPK bisa dituntaskan. KPU terus bekerja keras," ucapnya.

Pada Kamis (18/6/2015), Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, besarnya indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan BPK pada anggaran pemilu di KPU tahun 2013 dan 2014 berdampak besar terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak. 

Menurut Taufik, dengan adanya laporan BPK ini, integritas KPU sebagai penyelenggara pilkada dipertanyakan.  

"Tergantung audit. Bisa KPU diganti atau pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 ditunda," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Kamis (18/6/2015). 

BPK menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 334 miliar di dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran pemilu pada Komisi Pemilihan Umum tahun 2013 dan 2014.  

"Dari pemeriksaan, ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah cukup 'materiil' untuk menggantikan istilah signifikan," ucap Taufik.*** (seha/kredit foto: Detri Robekka Aritonang/KOMPAS)

KPU Peringatkan Pemda Soal Anggaran Pilkada

6/21/2015 0
Ketua KPU Husni Kamil Manik

Jakarta, KPUDMusirawas.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menyiapkan anggaran Pilkada Serentak 2015.

Demikian ditegaskan Ketua KPU Husni Kamil Malik pada diskusi Forum Senator untuk Rakyat (FSur) Kantor Berita Politik Rakyat Merdeka Online bertajuk "Lika Liku Pilkada 2015" di Kafe Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, seperi dikutip RMOL, Minggu (21/6).

"Kami warning pemda jangan tak peduli dengan persiapan anggaran. Sebab ada batasan akhir anggaran dipersiapkan," tegas Husni Kamil Malik didampingi pembicara lain yakni Ketua DPD Irman Gusman, Sekretariat Nasional Boemi Poetra Abdullah Rasyid dan Polster Hendri Satrio.

Dia menegaskan kalau anggaran Pilkada serentak cukup memadai namun KPU mengakui pengawasan penggunaan anggaran tetap dibutuhkan.

KPU sendiri ujar Husni terus melakukan persiapan dalam menyambut Pilkada Serentak.Tahapan terus dilakukan. Salah satunya adalah melauncing tahapan pencalonan. Dan hasilnya sebanyak 156 calon yang sudah mendaftar, termasuk calon perseorangan alias calon dari jalur independen.

"Sejumlah calon independen yang mendaftar kami tolak karena tidak memenuhi syarat," ujar Husni Kamil Manik.

Pihaknya juga sudah membentik PPK dan PPS di seluruh kabupaten kota. Namun tidak semua dari 138 di kabupaten/kota bisa dibentuk. Pasalnya ada sebanyak 9 provinsi  yang bersamaan melaksanakan Pilkada Walikota.

Sedangkan pemilih pada Pilkada Serentak menurut Husni, KPU terus melakukan verifikasi. KPU mencatat pada Pilkada Serentak ada 102 juta pemilih.

"Verifikasi yang dilakukan KPU dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah. kepada mereka KPU menanyakan kebenaran data yangb diberikan, alamat domisili mereka dan lain sebagainya," demikian Husni. *** (seha/RMOL)

Infografis Muntarlih Pilkada Serentak Tahun 2015

6/19/2015 0
Musi Rawas, KPUDMusirawas.com--Tahapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015, mulai tanggl 24 Juni 2015 sudah memasuki tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih (Muntarlih). Tahapan ini, akan selesai sampai H-1 pelaksanaan pemilihan pada 9 Desember 2015.

Berikut ini, infografis Muntarlih yang disusun berdasarkan tahapan yang tercantum dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015. Disusun oleh KPUDMusirawas.com secara bersambung dari mulai penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada PPS tanggal 24 Juni sampai 14 Juli 2015.


Surat Edaran KPU Nomor 313 Tentang Penjelasan Sekretariat PPK dan PPS

6/19/2015 0
Pembentukan sekretariat PPK dan PPS

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 313 tanggal 17 Juni 2015  tentang penjelasan jumlah personil sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa: “Dalam menjalankan tugasnya PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan sekretariat PPK dibantu dua orang sekretariat PPK.”
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa: “Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terdiri dari 1 (satu) sekretaris, 1 (satu) bendahara pembantu, dan 3 (tiga) orang anggota.”
  3. Sehubungan dengan pernyataan 2 (dua) peraturan diatas, diminta kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota agar mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2015.
Selengkapnya, silahkan download Surat Edaran KPU Nomor 313. ***seha

Soal Temuan BPK Terhadap KPU, JK: "Tidak Berarti Langsung Korupsi"

6/19/2015 0
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) memandang, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilprres) 2014 sebesar Rp334 miliar,  bukan berarti membuktikan adanya permainan korupsi.  

"Tidak berarti langsung korupsi, (harus) dibaca dulu," kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, seperti dikutip Metrotvnews.com, Jumat (19/6/2015).

JK mendukung, agar temuan BPK diselidiki lebih mendalam, apakah memang ada ketidakberesan dalam penggunaan anggarannya. "Oh iya harus diusut lebih jauh. Itu kan audit internal," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap DPR RI memberi waktu pada KPU untuk menglarifikasi temuan BPK. Menurut dia, KPU wajib menglarifikasi laporan BPK tersebut. 

Selama masa klarifikasi itu, temuan BPK tidak perlu dijadikan "bola panas" dengan mengusulkan pergantian komisioner KPU. Atau bahkan meragukan integritas KPU dan mengusulkan pelaksanaan pilkada serentak diundur.

"Masih ada tahapan klarifikasi dan perbaikan administrasi. Menurut saya, kaitan temuan BPK terus dihubungkan bahwa pilkada serentak harus diundur waktunya, tidak tepat," kata Tjahjo, kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2015).

Ia menuturkan, pendapatnya itu dilandasi telah berjalannya tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015. Selain itu, semua pihak juga harus menghormati asas praduga tak bersalah terkait temuan BPK pada pelaksanaan anggaran pemilu oleh KPU.

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan BPK kepada DPR RI sama persis dengan LHP yang diserahkan BPK kepada KPU, Rabu (3/6) lalu.

Atas temuan tersebut, KPU telah menindaklanjuti 80 persen rekomendasi BPK. "Sama persis, rinciannya juga sama. Nah KPU sudah menindaklanjuti semua," kata Arief yang ditemui usai shalat Jumat di Gedung KPU seperti dikutip republlika.co.id, Jumat (19/6).

Sebagian besar rekomendasi BPK, kata dia, terkait dengan persoalan administrasi. Pasalnya, temuan BPK beberapa waktu lalu tersebut menyoroti ketidakpatuhan KPU di daerah dalam melengkapi berkas-berkas laporan keuangan.

Meski begitu, ia mengakui tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK ini belum diverifikasi lagi dengan BPK. Namun, saat ini proses tindak lanjut tersebut terus berlangsung baik di pusat maupun di daerah.

"Memang ada yang belum, karena butuh waktu, karena mayoritas di daerah. Di pusat itu, sekarang tinggal Rp 1,8 miliar," ujarnya.

Komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, KPU siap mempertanggung jawab temuan BPK terkait dugaan uang negara senilai lebih dari Rp 334 miliar yang tak bisa dipertanggung jawabkan secara wajar oleh KPU selama 2013-2014.

“Kami belum menerima detail temuan tersebut. Tapi, kami akan chek dulu di sekjen KPU dan siap bertanggung jawab serta diaudit,” ujar Ferry saat dihubungi oleh BeritaSatu.com, Jumat (19/6).

Seperti diketahui, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPU ditemukan ada 14 jenis temuan BPK yang dilaprkan ke DPR antara lain:

  1. Fiktif sebesar Rp3.928.222.524,72
  2. Kekurangan volume Pekerjaan sebesar Rp788.042.109,89
  3. Pembayaran ganda dan melebih standar yang berlaku sebesar Rp2.828.422.693,64
  4. Kelebihan Pembayaran sebesar Rp2.572.566.028,27
  5. Pembayaran kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp1.705.513.989,00
  6. Selisih kurang kas/kas tekor Rp1.452.619.946,00
  7. Pemusnahan logistik pemilu dan rekanan tanpa persetujuan KPU Rp479.884.838,9
  8. Pemahalan harga Rp7.038.174.965,83
  9. Spesifikasi barang/jasa yang diterima sesuai dengan kontrak Rp33.072.000,00
  10. Tidak memenuhi syarat sahnya pembayaran Rp6.967.873.865,00
  11. Penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi Rp168.330.000,00
  12. Pencairan anggaran melalui pertanggungjawaban formalitas Rp1.258.621.360,00
  13. Pengalihan pekerjaan yang tidak sesuai pekerjaan Rp2.011.396.424,35
  14. Proses perencanaan dan Pelelangan Pengadaan Tidak sesuai ketentuan Rp3.116.511.772,30.
Temuan BPK terhadap keuangan KPU, dilakukan terhadap 531 satker (satuan kerja) dengan sampel yang diperiksa sebesar 181 (34,09 persen) sampel dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota dari 33 provinsi. (berbagai sumber/seha)

156 Calon Perseorangan Penuhi Syarat, 68 Calon Gugur

6/19/2015 0
Pilkada serentak 2015

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Tahapan penyerahan berkas dukungan bagi pasangan calon perseorangan sudah selesai 15 Juni lalu. Secara keseluruhan, di daerah seluruh Indonesia yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2015, 156 calon independen dinyatakan memenuhi syarat dan 68 calon dinyatakan tak memenuhi syarat.

Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat dihubungi rumahpemilu.org, (17/6), menyatakan, dari sembilan Provinsi, calon gubernur dan wakil gubernur di dua provinsi dinyatakan memenuhi syarat. Bengkulu memenuhi syarat satu, Jambi tidak memenuhi syarat, Kalsel (Kalimantan Selatan) memenuhi syarat, Kalteng (Kalimantan Tengah) tidak memenuhi syarat, jadi yang memenuhi syarat cuma dua, yaitu Kalimantan Selatan, dan Bengkulu.

Ferry menyampaikan, 25 calon walikota dan wakil walikota memenuhi syarat, sedangkan enam calon walikota dan wakil walikota tidak memenuhi syarat. Sementara, 129 calon bupati dan wakil bupati, dinyatakan memenuhi syarat, sementara yang tak memenuhi syarat berjumlah 56 calon.

Calon perseorangan yang masih dalam proses penelitian, berjumlah 21 calon. Dari 269 daerah, 131 di antaranya tak ada calon independen yang mendaftar. 

“Kalau dijumlah tidak akan 269 karena bisa jadi di satu provinsi itu ada yang daftar lebih dari satu,” kata Ferry Kurnia Rizkiansyah.

Sementara itu, di Musi Rawas Berkas dukungan calon perseorangan Zulkarnain Hasan—Sugeng Hartadi yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) di hari terakhir penyerahan berkas, Senin (15/6), tak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.

Hal tersebut  diketahui, setelah komisioner KPU melakukan penelitian berkas administrasi yang dilakukan secara maraton dari pukul 15.00-WIB sampai pukul 22.00 WIB. Turut hadir saat penelitian berkas administrasi, Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mura Anas Setya.

“Jumlah minimal berkas dukungan perseorangan untuk Zulkarnain Hasan—Sugeng Hartadi hanya 24.437 dukungan, setelah melihat berkas administrasi antara soft copy dan hard copy. Padahal, jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan sebanyak 33.849 dukungan,” Kata Divisi Teknis KPU Supriadi, SP kepada kpudmusirawas.com, Selasa (16/6).


Supriadi menjelaskan, perihal jumlah minimal dukungan Zulkarnain Hasan—Sugeng Hartadi yang tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan, sudah dituangkan dalam surat keputusan (SK) nomor 05/KPTS/KPU.MURA/VI/2015.*** seha 

Peran Media Penting Dalam Sukseskan Pilkada 2015

6/19/2015 0
Pilkada serentak 2015

Jakarta, KPUDMusirawas.com--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik menegaskan bahwa peran serta media penting untuk menyosialisasikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015, Kamis (18/6).

“Partisipasi teman-teman lembaga penyiaran nasional penting, dimana kita sangat berharap koordinasi seperti 2014 lalu tetap jalan, karena keberhasilan pemilu kan keberhasilan dari banyak pihak,” tegas Husni Kamil Manik, Kamis (18/6), saat diskusi dengan direksi MNC News Network tentang dukungan media untuk sukseskan Pilkada 2015 di Gedung KPU RI, Imam Bonjol No. 29, Jakarta.

Untuk menyukseskan pemilu, menurut Sekretaris Korporat MNC Grup Adjie, KPU perlu menegaskan bahwa pilkada merupakan pesta rakyat. Sehingga sentimen negatif pemilihan umum yang buruk dapat terminimalisir.

“Ada perbedaan antara pemilu luar negeri dan pemilu kita. Mereka menganggap pemilu itu pesta, jadi tidak ada hal mengerikan, kalau kita sudah diset dari awal secara politis, jadi keterlibatan masyarakat terdegradasi oleh hal-hal seperti ini. Jika kita push up denganbranding bahwa pemilu itu pesta, saya rasa akan baik. Kemudian bisa menaikkan return of marketing investment KPU bisa besar, dari uang segini bisa menggulirkan roda ekonomi lebih besar,” ujar dia.

Terkait dengan keterbukaan informasi pilkada, Husni meminta KPU daerah untuk menyiapkan sarana dan prasarana memadahi, sehingga informasi KPU dapat dipublikasikan dengan baik.

“Makanya kita sekarang minta temen-temen (KPU Daerah) untuk menyiapkan peralatan IT yang memadai untuk publikasi. Kita juga sedang menyiapkan disini untuk menyiapkan kanal di website KPU, jadi nanti informasinya bisa lebih cepat dan terbuka secara real count untuk melayani masyarakat. Nah nanti tinggal temen-temen media apakah akan memberikan ruang untuk publikasi KPU atau tidak,” urai Husni.

Keberhasilan publikasi scan C1 pada pemilu 2014 tahun lalu akan diterapkan dalam pelaksanaan pilkada serentak, sehingga hasil pemilihan tersebut dapat diketahui dan hasilnya dapat diterima secara baik.

“Info ini sangat terbuka. Dari pilpres kemarin hasil scan C1 banyak yang di-download dari kanal KPU. Penyelenggara pemilu luar negeri banyak yang mengapresiasi keterbukaan KPU membuka dokumen C1. Itu yang hendak kami ulangi lagi, jadi temen-temen di daerah harus berani terbuka, sehingga mereka keluar dari tekanan,” lanjut Husni. (sumber: KPU)