Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Pelaksanaan pencocokan dan penelitian daftar pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Mura) dilaksanakan selama 36 hari dari mulai 15 Juli sampai 19 Agustus 2015. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) memiliki peranan penting dalam pelaksanaan coklit tersebut.
PPDP dalam melaksanakan tugasnya harus menjalin hubungan baik dengan mitra kerja antara lain:
- PPS → PPDP harus berkonsultasi kepada PPS jika dalam melakukan Coklit menghadapi kendala. PPDP juga harus melaporkan dan menyerahkan hasil Coklit kepada PPS.
- Pengurus RT/RW → merupakan mitra di lapangan yang dijadikan referensi dalam memberikan informasi mengenai warganya. PPDP harus memiliki hubungan baik dengan pengurus RT/RW.
- Petugas kependudukan di tingkat desa/kelurahan → melakukan konsultasi jika terdapat warga yang belum memiliki/jelas identitas kependudukannya.
- Pemilih → merupakan objek dari Coklit.
- PPDP dalam satu desa/kelurahan → sesama PPDP diharapkan sering melakukan komunikasi dan berbagi informasi dan pengalaman dalam proses Coklit
Tata cara pelaksanaan coklit
1. Pada hari pertama kegiatan Coklit, datangi rumah ketua RT/RW dan/ atau tokoh masyarakat setempat untuk mengecek data pemilih dalam Model A-KWK;
a) Tanyakan pada ketua RT/RW apakah terdapat perubahan data penduduk terbaru di wilayah kerjanya yang disebabkan warga yang pindah, pendatang, meninggal, dan sebagainya.
b) Minta ketua RT/RW memeriksa setiap KK apakan benar berdomisili di area tersebut, warga yang tidak dikenal, dan data pemilih yang kemungkinan ganda.
c) Bacakan atau sebutkan nama-nama anggota keluarga Ketua RT/RW yang telah terdaftar dalam Model A-KWK.
d) Minta Ketua RT/RW untuk memeriksa Model A-KWK apakah semua anggota keluarganya sudah terdaftar atau belum dan memastikan sudah benar dan valid datanya.
2. Setelah melakukan pengecekan awal dengan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat kemudian lakukan pencocokan dan penelitian kerumah-rumah warga berikutnya.
a) Membaca atau menyebut nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang sedang di Coklit yang terdaftar di dalam Model A-KWK.
b) Minta kepala keluarga atau anggota keluarga yang didatangi untuk memeriksa nama-nama anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A-KWK dan validitas informasi di dalamnya.
c) Jika terdapat informasi data pemilih yang dianggap tidak akurat atau salah, dan tidak lengkap PPDP meminta Kartu Keluarga/KK atau KTP kepada kepala keluarga atau anggota keluarga untuk dijadikan rujukan/ dasar perbaikan data pemilih dalam Model A-KWK.
d) Pastikan kembali apakah masih terdapat anggota keluarga yang belum terdaftar. Jika terdapat anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, catat dalam Model A.A-KWK berdasarkan Kartu Keluarga atau KTP pemilih.
e) Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A-KWK tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih karena telah meninggal dunia, pindah domisili, anggota TNI/POLRI, atau pemilih disabilitas
f) Jika terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, PPDP mencoret pada kolom pemilih tersebut dan mencatat alasan pencoretan pada kolom keterangan.
g) Daftarkan anggota keluarga yang akan berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara, anggota keluarga yang belum cukup umur tapi sudah atau pernah menikah ke dalam Model A.A-KWK.
3. Setelah selesai mendata seluruh anggota keluara dalam satu rumah PPDP melakukan:
a) Mengisi formulir tanda bukti telah didaftar (Model A.A.1-KWK),
b) Menyerahkan tanda bukti telah didaftar (Model A.A.1-KWK)tersebut yang telah ditanda tangani oleh PPDP dan kepala keluarga atau perwakilannya dan simpan bukti aslinya,
c) Isi stiker bukti telah terdaftar ( Model A.A.2-KPU) dan tempelkan di tempat yang mudah terlihat (pintu, jendela, dinding bagian depan rumah dsb)
4. Pastikan bahwa pemilih yang akan didaftar adalah benar-benar warga daerah pemilihan tersebut yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP, Kartu Keluarga, atau Passport.
5. Jangan daftar pemilih yang berasal dari daerah lain (perantauan) yang telah tinggal/menetap di wilayah kerja PPDP namun belum/tidak memiliki KTP daerah yang melaksanakan pemilihan.
6. Daftarkan pemilih perantauan yang berdomisili sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum penetapan DPS yang dibuktikan dengan KTP, KK atau identitas kependudukan dari pemerintah daerah yang melakukan pemilihan.
7. Setelah semua warga dilakukan pencocokan dan penelitian, PPDP dapat meminta persetujuan dari ketua RT/RW setempat.
8. Serahkan hasil coklit kepada PPS secepatnya setelah coklit selesai dilaksanakan dan minta Berita Acara serah terima yang ditanda tangani oleh Pantarlih dan PPS.
Lebih lengkap mengenai panduan coklit oleh PPD bisa download Buku Panduan Coklit PPDP. *** seha