Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan

5/25/2015
Syarat dukungan perseorangan
Musirawas, kpudmusirawas.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengumumkan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura Tahun 2015.

Pengumuman penyerahan syarat dukungan perseorangan dapat di unduh disini

PENGUMUMAN
NOMOR:  13/PENGUMUMAN/KPU.MURA/V/2015
TENTANG

PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI 
KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2015

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati melalui calon perseorangan, diumumkan sebagai berikut ;

I. Penyerahan
  • Jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2015 sebanyak 33.849 (tiga puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh sembilan) dukungan pemilih yang tersebar dilebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten Musi Rawas;
  • Dokumen dukungan. Berupa surat pernyataan dukungan dengan dilampiri fotocopy  indentitas kependudukan dan rekapitulasi dukungan;
  • Surat pernyataan dukungan dapat menggunakan formulir model B.1 – KWK Perseorangan. Dalam hal pasangan calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, tapi tidak menggunakan formulir model B.1 – KWK Perseorangan, pasangan calon perseorangan wajib menyusun daftar nama pendukung ke dalam formulir model B.1 – KWK Perseorangan, dilampiri surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun, berisi data :Nomor induk kependudukan; Alamat; Rukun Tetangga (RT)/Rukun warga (RW, Desa atau sebutan lain/kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/kota; Tempat dan tanggal lahir/umur; Jenis kelamin;dan Status perkawinan;
  • Indentitas kependudukan dapat berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga untuk satu pendukung, dan indentitas lain;
  • Surat indentitas lain pada dilarang dikeluarkan secara kolektif;
  • Pasangan calon perseorangan menyusun rekapitulasi dukungan sebagaimana yang dimaksud pada poin 2 menggunakan formulir B.2-KWK Perseorangan untuk Setiap desaatau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati atau walikota dan wakil walikota;
  • Pasangan calon perseorangan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) PKPU nomor 9 Tahun 2015 dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
  • Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan file asli.;
  • Penyerahan lampiran dokumen dukungan berupa fotocopi indentitas kependudukan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dalam bentuk hardcopy;
  • Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat  (1) dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan;
  • Dokumen dukungan  Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dan  ayat  (3) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan:
  • Dalam hal pasangan calon perseorangan tidak memenuhi ketentuan sbagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), KPU Kabupaten Musi Rawas mengembalikan dokumen dukungan untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan;
  • Pasangan calon menyerahkan 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas.
  • KPU Kabupaten Musi Rawas menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan kepada PPS melalui PPK;
  • 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip pasangan calon, setelah memperoleh pengesahan KPU Kabupaten Musi Rawas dengan membubuhkan paraf dan cap basah;
  • Dalam hal pasangan calon perseorangan tidak memenuhi ketentuan sbagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), KPU Kabupaten Musi Rawas mengembalikan dokumen dukungan untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan;
  • Untuk softcopy Formulir model B.1 – KWK Perseorangan dan formulir B.2-KWK Perseorangan dapat diambil di Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di jalan lintas sumatera KM 24 Kelurahan Pasar Muara Beliti.

II.WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN PERSYARATAN
Masa penyerahan persyaratan mulai 11 Juni 2015 sampai dengan 15 Juni 2015.
Waktu Penyerahan Persyaratan: Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Tempat Penyerahan Persyaratan: Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM 24 Kelurahan Pasar Muara Beliti

III. LAIN – LAIN
Untuk Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di jalan lintas sumatera KM 24 Kelurahan Pasar Muara Beliti. Contact person : Sdr. Erli No hp. 081236728884.

Demikian untuk menjadikan maklum.

Muara Beliti, 24 Mei 2015
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MUSI RAWAS,

 dto

ACH ZAEIN

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »