Tiga Persyaratan Wajib Dipenuhi Calon Kepala Daerah Saat Pendaftaran

4/30/2015 0
Tiga Persyaratan Wajib Dipenuhi Calon Kepala Daerah Saat Pendaftaran

Jakarta, kpudmusirawas.com--Dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak 2015, KPU mensyaratkan tiga hal yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon yang akan mendaftarkan diri. 

Tiga syarat mutlak itu antara lain: memperoleh kursi 20 persen atau 25 persen suara sah (berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD), diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya, dan melampirkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing.

“Ketiga syarat mutlak itu harus dipenuhi oleh pasangan calon dalam proses pendaftaran. Pengurus yang sah sesuai tingkatannya dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah. Sedangkan persetujuan dari DPP dibuktikan dengan SK dari DPP. Yang terakhir ini adalah sesuatu yang baru dalam proses pencalonan pilkada 2015,” terang anggota KPU, Hadar Nafis Gumay dalam bimtek penyelenggaraan pilkada gelombang III di Kota Mataram, NTB, seperti di kutip dari kpu.go.id, Rabu (29/4).

Menurut Hadar, pada prinsipnya, dalam tahapan pencalonan maupun pendaftaran calon pilkada 2015, KPU masih menggunakan pendekatan yang sama dengan yang diterapkan pada pelaksanaan pemilu sebelumnya.

“KPU masih menerapkan pendekatan yang sama dengan pemilu sebelumnya. Yang kami jadikan pegangan adalah yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM,” tandas anggota KPU Divisi Teknis Pemilu itu.

Pendekatan yang sama itu, lanjut Hadar, meliputi seluruh proses tahapan pencalonan dan pendaftaran calon, termasuk pengumuman pendaftaran, syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan, verifikasi, maupun pemeriksaan kesehatan.

Pada proses pengumuman pendaftaran misalnya, KPU setempat harus mengumumkan atau memublikasikan tempat dan waktu penyerahan dokumen, syarat-syarat pencalonan dan syarat calon, serta keputusan KPU setempat terkait syarat pencalonan baik yang diajukan oleh partai atau gabungan partai maupun pasangan calon perseorangan.

Ketentuan syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan juga masih sama, yakni daftar dukungan harus sama jumlahnya dengan lembar fotokopi dukungan yang dibuat per desa, dan sebarannya minimal 50 persen cakupan wilayah pemilihannya. 

Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sebarannya minimal 50 persen jumlah kabupaten/kota, sedangkan pada pemilihan bupati/walikota dan wakil bupati/walikota, sebarannya minimal 50 persen jumlah kecamatan.

Dalam verifikasi syarat dukungan, KPU juga harus melakukan pengecekan administrasi dan faktual serta membuat berita acara atas hasil verifikasi tersebut.

Proses pemeriksaan kesehatan calon juga masih dengan pendekatan yang sama. KPU bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam membuat standar pemeriksaan kesehatan. Standar itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU. IDI juga memberikan rekomendasi rumah sakit yang akan dijadikan tempat bagi pemeriksaan kesehatan pasangan calon.

“Hasil pemeriksaan itu sifatnya final, artinya tidak ada second opinion,” tegas Hadar.(sumber: kpu.go.id/FOTO KPU/dosen/hupmas)

Daftar Calon PPK di Kabupaten Musi Rawas Yang Lulus Administrasi

4/30/2015 0
Daftar Calon PPK Yang Lulus Administrasi
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Anggota KPUD Kabupaten Musi Rawas Tanggal 29 April 2015, telah diputuskan calon anggota PPK  yang dinyatakan lulus administrasi. Setelah itu, calon anggota PPK akan mengikuti test tertulis yang akan dilaksanakan pada Hari Minggu, tanggal 3 Mei 2015 bertempat di SMP Negeri I Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti.

Ketua KPUD Musi Rawas Ach Zaein mengatakan, sebelum test dimulai para peserta harus mengambil nomor peserta pada saat melakukan registrasi. "Para peserta harus hadir 30 menit sebelum test dimulai," katanya.

Berikut adalah daftar calon anggota PPK yang lulus persyaratan administrasi berdasarkan Pengumuman KPUD Musi Rawas Nomor : 270/ 81 /KPU.MURA/IV/2015. Selain di web ini, pengumuman calon anggota PPK yang LULUS administrasi bisa dilihat langsung di papan pengumuman Sekretariat KPUD Kabupaten Musi Rawas.

I. Kecamatan Tugumulyo
  1. Husni Thamrin, S.Pd
  2. Kuswanto
  3. Risgi Yanto
  4. Dwi Gintoro
  5. Trilis Indarwati, S.IP
  6. Hevi Wahyudi
  7. Ebta Eka Susanti, SE
  8. Iskandar Zulkarnaen
  9. Hendry Maindra
  10. M. Shodikin
  11. Bambang Sukoco
  12. Sunarto
  13. M. Syaifudin Umri, S.Pd
  14. Aang Junaidi, S.Pd
  15. Wahyu Sobari, SE
  16. Deni Okpriyanto, SE
  17. Subakri
II. Kecamatan Muara Kelingi
  1. Dedi Wahyudi SE
  2. Ibrahim
  3. Sohar
  4. Bakroni S.Pd
  5. Salim, S.Pd
  6. Muhammad Kori
  7. A. Antoni
  8. Darul Kotni
  9. Jumari, S.Pd
  10. Haiyuyansyah, S.Pd.I
  11. Edison
  12. Buston, S.Pd
  13. Mustar Edi, S.Pd
  14. Ryan Arya Fahlevi
  15. Deni Irmansyah
  16. Aidil Fitri, SE
  17. Willy Wicaksana
  18. Arian Susanto
  19. Sarbini, S.Pd
  20. Leni, S.Pd
  21. Nuraripa, A.Md
III. Kecamatan Muara Lakitan
  1. Riduansyah
  2. Suharto
  3. A. Syarnubi
  4. Abi Gunalam
  5. Sefti Umami, S.Pd
  6. Irwanto, SP
  7. Jarkasih Ependi
  8. Wawan Musrah
  9. Muazim Putra
  10. Ardiansyah Putra
  11. Min Syahril
  12. Eti Safari
  13. Bambang Irawan
  14. Husni Tamrin
IV. Kecamatan Jayaloka
  1. Edwar Dinata
  2. Arpah
  3. Rudi Alham
  4. Durhamson
  5. Muhamad Hamzah
  6. Eni Murwanti, A.Md.Kep
  7. Dalimin
V. Kecamatan Muarabeliti
  1. Iskandarsyah
  2. Irawan Eka Satria, SE
  3. Rhika Marlia, S.Pd
  4. Indra Jaya
  5. Zairinudin, S.Kom
  6. Feri Juliansyah
  7. Midi Ruslan
  8. Mgs. Daud
  9. Zakaria
  10. Lukman
  11. Defriansyah, S.Kom
  12. Ikhlasul Akmal
  13. Erwin Safari, SP
  14. Ariansyah
  15. Faisal Effendi
  16. Eri Rahmat, A.Md
  17. Baston
  18. Alpiyah, S.kom
  19. Hairul Saputra, S.Pd
  20. M. Joni Harlan, SP
  21. Alnizar, SP
  22. Arwinsyah, SH
  23. Rian Setiadi
  24. Andi Gustiawan
  25. Mesri Hartina, A.Md
  26. Deli Lusiana, S.Pd
VI. Kecamatan  STL Ulu Terawas
  1. Indarmansyah, S.IP
  2. Cakrawala, ST
  3. Aria Andi Sartika, S.Pd.I
  4. M. Sol
  5. Ahmad Redo
  6. Syafei
  7. Sahrul Hermansyah, S.Hut
  8. Marnisa, S.Pd, SD
  9. Edi Rosadi, SE
  10. Amirul Mukminin, SH
  11. Endrik Meinistover, S.Pd.I
  12. Edward
  13. Albar, S.Pd.I
  14. Supriyanto
  15. Faisol
  16. Ali Hanapiah, S.Pd
  17. Rosdiana
  18. Gunawan, S.Kom
VII. Kecamatan Selangit
  1. Musadat Adwan Habil
  2. Abdul Muluk
  3. Anhar
  4. Zulfikar
  5. Heriyanto
  6. Ebing  Sanjaya, S.Pd.I
  7. Aji Rohim, S.IP
  8. Sobri Trisno, S.Pd
  9. Habi Ubaidah
  10. Dedi Jaya Putra, S.Pd
  11. Saidan Riduan, S.IP
  12. Dodi Iskandar
  13. Taufik Pebri, S.Pd
  14. Yenni
  15. Erik Arianto, S.Pd
  16. Rici Docan
  17. Romli Effendi
  18. Edi Suhendra
  19. Efendi Aria
  20. Hengki
  21. Jhon Heri, S.Pd
  22. Dedi Supriyanto, SE
  23. Mirwan
VIII. Kecamatan Purwodadi
  1. Sutrisno
  2. Suratno
  3. Arief Wahyudi
  4. Hendrianto
  5. Eko Ridi Priyanto, S.Pd
  6. Wagino
  7. Sigit Subiyanto
  8. Andri Krisworo, S.Pd
  9. Sukentar, SP
  10. Nailul Fajri Supandi
  11. Sugiyanto
IX. Kecamatan Megang Sakti
  1. Frengki
  2. Pendi, S.IP
  3. Hamidin S.Pd
  4. Ruring Elfonsho OJ, ST
  5. Suhantoro, S.Pd
  6. Mansyur, S.Pd
  7. Sukardi
  8. Hairul Anwar, A.Md
  9. Sholekah
  10. Basori
  11. Siti Zaleha
  12. Andy Rusdianto, S.Pd
  13. Hijrah Alam Bintoro
  14. Ahmad Sofyan
  15. Pujiyono, S.Pd
  16. Zainudin
  17. Sumantoro, A.Ma, Pust
  18. Baikoni Imcarzen, S.IP
  19. Siti Hawariun, S.H.I
X. Kecamatan BTS Ulu Cecar
  1. Dian Hasanah
  2. Refles
  3. Alexsi
  4. Ruli Handoko
  5. Habibila, S.Pd.I
  6. Tazarudin
  7. Basarudin, S.Pd
  8. Untung Rahmat
  9. Armansyah, SE
  10. Dia Ruslaini, S.Pd
  11. Fathur Rizal
  12. Megi Sidarta
  13. Apandi,SE, MM
  14. Muhtar Kusuma Afendi
  15. Hadini
  16. Dapit Napitupulu
  17. Firmansyah, S.Pd.I
  18. Ricoh Chandra, SE
  19.  Iin Wijaya
  20. Ahmad Tarmizi
  21. Juliansyah
XI. Kecamatan Sukakarya
  1. Elvi Sukaesih
  2. Suyono
  3. Andika
  4. Jonansah
  5. Sri Andesti, A.Md.
  6. Hermansyah
  7. Muji Wiyanto
XII. Kecamatan Sumberharta
  1. Hermanuddin Pratama
  2. Aifan Sumantri
  3. Munawir, SH
  4. Himawan Sutanto
  5. Tri Saputra
  6. Japar
  7. Alamsyah, S.Pd
  8. Leny Adriani
  9. Amirul. BC
  10. Mulyati, S.Pd
  11. Eko Purwanto, S.Pd
  12. Azan Mandala Sumanpera, SP
  13. Erlinda Wati, S.Pd.I
  14. Hermsnyah, S.Pd
  15. Suhartono
  16. Agus Haryanto
  17. Yuli Zulaikha, S.Km
  18. Siti Hartutik, S.Pd.I
  19. Syarifudin, SE
  20. Bustamil Arifin, S.IP
  21. Subur
XIII. Kecamatan Tuah Negeri
  1. Rumsyah
  2. Ismail, S.Ag
  3. Fahrur Rozi, S.Kom
  4. Arena Herucakti, S.Sos
  5. Irwansyah, S.Pd
  6. Bambang Sudarma Putra
  7. Bendi Eli Saputra
  8. Yamin
  9. Ahmad Dedu Sutanto, S.Pd.I
  10. Mailani
  11. Efriansyah
  12. Ami Pansa, S.Kom
  13. Sugianto, SE
  14. Edi Candra
  15. Heri Martiua Sitanggang, SP
  16. H. Fauzi
  17. Efran Jauhari, S.Pd
  18. Sondarwesi
  19. Yeyen Apandi
  20. Yumar Yansyah
  21. Widia Sumarni, S.H.I
  22. Eriyanto, S.H.I
  23. Heri Susanto, S.Sos.I
  24. Mahriyyun Sarbi
  25. Asep Mulyana
  26. Abdul Azis
  27. Radiansyah
  28. Ali Sastro Amijoyo, S.P
  29. Hendri Sopiawan
XIV. Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut
  1. Candra Dinata
  2. Syaprizal, M.Pd
  3. Romatika
  4. Hetta Latu, A.Mk
  5. Pauzan
  6. Suhartini, S.Pd.I
  7. Pirzan Saputra
  8. Zera Wati
  9. Rudi Sarinyun
  10. Jonni
  11. Didit Gandra
  12. Andi Kaswari, SP
  13. Andriansyah
  14. Doni, A.Md
  15. Ira  Yanti, S.Pd

Ini Penjelasan PPK Dua Periode Tidak Boleh Lagi Calon PPK

4/30/2015 0
Dalam rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Rawas tidak menerima calon yang sudah menjadi anggota PPK selama dua periode. 

Anggota KPUD Musi Rawas Dasril Ismail, Selasa (22/4), mengatakan, pedoman yang digunakan oleh KPU sehingga anggota PPK yang sudah dua periode tidak bisa mencalonkan kembali adalah Surat Edaran No 183/KPU/IV/2015 tanggal 27 April 2015.

“Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS yang sudah menjabat selama dua periode selama berturut-turut tidak dapat lagi untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS,” katanya.

Ditambahkan Dasril Ismail, bila pendaftar PPK pernah menjadi anggota PPK selama 2 kali dalam periode 2005-2009, maka masih bisa untuk menjadi anggota PPK pada periode 2015-2019.

“Hitungannya sama, satu periode yang dijelaskan dalam surat edaran KPU RI adalah dari 2005 hingga 2009 dan 2010 hingga 2014. Maka bila pendaftar PPK pernah menjadi anggota PPK pada periode 2005-2009 selama 3 kali dinyatakan satu periode, artinya mereka masih bisa mendaftar anggota PPK, bila periode 2010-2014 tidak pernah menjadi anggota PPK,” tambahnya.

Maka untuk para pendaftar anggota PPK yang telah menjadi anggota PPK selama dua periode  selama dua periode untuk mendaftar merupakan hak mereka sebagai warga negara Indonesia.

“Hak mereka untuk mengembalikan formulir meskipun telah dua periode menjadi anggota PPK, namun kami akan pastikan bahwa yang telah dua periode menjadi anggota PPK tidak dapat mengikuti tahap tes selanjutnya, karena telah dijelaskan baik dalam PKPU maupun dengan adanya surat edaran ini,” tegasnya. 

Silahkan download  Surat Edaran

Sebagian Dana Kampanye Ditanggung Pemerintah

4/29/2015 0
Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015 dapat menghemat biaya kampanye. Karena sebagian dana kampanye akan ditanggung pemerintah. 

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan memfasilitasi pelaksanaan kampanye. Maka setiap kandidat dipastikan hanya memikirkan biaya pertemuan terbatas atau tatap muka, karena kampanye terbuka dilarang pada Pemilukada yang direncanakan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang.

”Setiap pasangan akan difasilitasi pemasangan alat peraga, baliho, dan spanduk. Pemasangan akan kami hitung secara proporsional di setiap desa dan kecamatan," kata Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas, Nailul Azmi, seperti di kutip dari linggaupos.co.id, Selasa (28/4).

Menurutnya baliho dan alat peraga para pasangan calon yang akan dipasang disejumlah titik tidak akan menempelkan background atau tampilan warna yang berbeda-beda.

“Semua alat peraga pasangan calon akan berwarna putih polos tanpa warna-warni seperti yang ada saat ini,” terangnya.

Diakuinya, KPU Musi Rawas telah mengalokasikan dana guna memfasilitasi kampanye berupa penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan di media cetak dan elektronik.

”Dengan adanya berbagai fasilitasi tersebut, maka biaya yang dikeluarkan tim kampanye otomatis akan berkurang. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapat pemimpin yang baik dan tepat. Terbitnya kebijakan baru ini juga melarang partai politik untuk memungut uang dari calon bupati yang diusung," akunya.

Ditambahkannya anggaran kampanye Pilkada 2015 yang ditanggung APBD, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Saat ini anggaran untuk pelaksanaan Pemilukada telah kami serahkan ke Pemkab Musi Rawas. Harapan kita semoga Pemkab Musi Rawas menyetujui anggaran yang telah diajukan yaitu penambahan anggaran yang sebelumnya hanya Rp 16,5 miliar menjadi Rp 38 miliar, artinya kami meminta tambahan anggaran Rp 21,5 miliar, hal ini dikarenakan untuk memfasilitasi biaya kampanye kandidat,” tambahnya.

Untuk diketahui anggaran usulan dari KPU Kabupaten Musi Rawas ini belum dibahas oleh eksekutif, maka belum diketahui apakah anggaran ini disetujui atau tidak.***

KPU Lounching Pilkada Serentak

4/20/2015 0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemiihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pilkada serentak ini menjadi penting dan sebagai momen bersejarah bagi Indonesia.

"Launching pilkada serentak ini penting bagi kita, karena jadi momentum bangsa kita untuk memilih kepala daerah secara masif yang terorganisir dan terstruktur," ujar Husni dalam pidato peresmian pilkada serentak di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).

Husni mengatakan, Pilkada serentak gelombang pertama akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Gelombang ini untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama 2016. Kemudian gelombang kedua dilakukan pada Februari 2016 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh daerah yang AMJ jatuh pada 2017.

"Sedangkan gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ tahun 2019," ucap Husni.

Adapun, lanjut Husni, tahapan pilkada serentak 2015 ini diawali dan ditandai‎ dengan penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara serentak pada hari ini. DAK2 ini untuk pertama kali digunakan sebagai dasar bagi penentuan prosentase syarat dukungan calon perseorangan, agar para calon perseorang lebih awal dapat mempersiapkan diri.

Husni menambahkan, ‎model pemilihan serentak ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, bahkan di dunia. Indonesia harus dicatat dalam sejarah demokrasi dunia karena tercatat ada 269 daerah terdiri atas 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten yang serentak memilih kepala daerah. Artinya, sekitar 53 persen dari total 537 jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak gelombang pertama.

"Namun tentu bukan hal mudah untuk melakukan itu semua. Karena banyak tantang yang akan dihadapi," ucap Husni.

Peresmian Pilkada serentak ini dihadiri sejumlah pihak terkait. Di antaranya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Mut)