Senin, Mei 18, 2015

Anggota PPS Se-Kabupaten Mura Resmi Dilantik

Pelantikan dan Bimtek PPS se Musi Rawas

Musirawas, kpudmusirawas.com--Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Mura) pada 9 Desember 2015, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mura, Sumatera Selatan (Sumsel) Ach Zaein, melantik 597 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 199 desa di Gedung Bagas Raya, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Senin (18/5).

Hadir dalam acara pelantikan PPS yang mengenakan seragam putih hitam itu, seluruh komisioner KPU  Mura antara lain, Divisi Sosialisasi Dasril Ismail, Divisi Teknis Supriyadi, Divisi Hukum Muhammad Hidayat dan Divisi Logistik Efran Eriadi Syahril.

Selain itu, hadir juga Sekretaris KPU Mura H.Nailul Azmi Nawawi, Kasubbag Hukum Andriansyah, Kasubbag Program dan Data Ediyus beserta seluruh staf sekretariat dan tamu undangan.

Tepat pukul 09.00 WIB, dengan khidmat pelantikan anggota PPS dimulai. Dimulai dengan pembacaan SK PPS oleh Muhammad Hidayat, pelantikan oleh Ketua KPU Mura Ach Zaein dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Dalam sambutannya, Ach Zaein meminta agar anggota PPS yang sudah dilantik bisa bekerja maksimal dan menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura Tahun 2015. Selain itu, para ketua PPS juga diminta agar terus melakukan koordinasi  dengan PPK di kecamatan masing-masing.

Setelah dilakukan pelantikan, para anggota PPS mendapatkan materi bimbingan teknis (bimtek) dari Divisi Teknis, Divisi Hukum, Divisi Sosialisasi dan Divisi Logistik. Materi yang disampaikan oleh Supriyadi dari Divisi Teknis seputar, tugas dan wewenang PPS, peranan PPS dalam membuat Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), juga tentang verifikasi calon independen.

Untuk materi sosialiasi yang disampaikan oleh Dasril Ismail, para anggota PPK diberikan pembekalan cara menyosialisasikan pilkada di Mura, peran serta masyarakat, dan membangun komunikasi dengan stakeholder di tingkat desa.

Kemudian, untuk materi hukum yang disampaikan oleh Muhammad Hidayat, dibahas tentang aturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, PKPU Nomor 1, 2 dan 3. Serta, berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Mura tahun 2015.

Terakhir, dari divisi logistik yang disampaikan oleh Efran Eriadi Syahril dibahas tentang index kebutuhan logistik di tingkat desa. Selain itu, dibahas juga tentang melakukan mapping agar distribusi logistik di tingkat desa bisa  tepat waktu, efektif dan efesien.

Setelah selesai bimtek, para anggota PPS mendapatkan tas, uang saku, dan berbagai modul bacaan yang diberikan oleh narasumber.  ***  

0 komentar:

Poskan Komentar