Jakarta, kpudmusirawas.com--Empat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru sudah resmi diundangkan menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Keempat PKPU tersebut antara lain mengatur tentang dana kampanye, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara
"Maka saat ini lengkap sudah paket regulasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang terdiri atas sepuluh PKPU," bunyi keterangan resmi KPU dalam website resminya yang dikutip detikcom, Jumat (15/5/2015).
Empat PKPU Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 tersebut adalah:
- PKPU Nomor 8Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
- PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
- PKPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
- PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.