Cara Kerja PPK Dalam Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih

6/22/2015
Klik Disini Untuk Melihat Daftar Pilih Tetap Secara Online
cara kerja muntarlih oleh PPK

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki tugas yang sangat penting dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (muntarlih) penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas tahun 2015.

PPK mengemban dua tugas penting dalam Coklit Daftar Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. PPK juga harus memperhatikan aspek-aspek penting dalam proses supervisi dan asistensi kepada PPS dan PPDP diantaranya:
  1. PPK harus turun ke lapangan bersama PPS pada minggu pertama coklit dimulai.
  2. PPK harus mengetahui perkembangan kerja Coklit oleh PPDP pada minggu ketiga periode Coklit. Untuk mengetahui perkembangan kinerja PPDP, PPK harus bertemu dengan PPDP atau PPS.
  3. Untuk mengetahui PPDP telah bekerja dengan baik dan benar adalah dengan cara mengecek formulir Model AA.2-KWK (stiker) dan Model A.A.1-KWK yang dimiliki oleh pemilih. Atau PPK bisa melihat hasil kerja PPDP dari Model A-KWK dan Model A.A-KWK yang dibawa PPDP.
  4. PPK dapat melakukan wawancara dengan PPDP untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi.
  5. PPK memberi solusi atau jalan keluar terhadap kendala-kendala tersebut.
  6. Melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota jika ditemukan PPDP yang kekurangan formulir atau alat kelengkapan pemutakhiran.
  7. PPK turun ke PPS sehari setelah Coklit berakhir untuk memantau penyerahan hasil Coklit oleh PPDP kepada PPS.
Sementara itu, tugas PPK dalam Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran antara lain:
  1. PPK menerima soft copy dalam format Microsoft Excel, hard copy, dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari masing-masing PPS.
  2. PPK memeriksa soft copy daftar pemilih hasil pemutakhiran apakah sudah sesuai dengan format yang ditentukan atau belum. Jika belum PPK meminta PPS untuk memperbaiki.
  3. Jika PPK memiliki akses internet, PPK membantu PPS melakukan up-load data pemilih hasil pemutakhiran kedalam SIDALIH.
  4. PPK memastikan data yang akan di up load belum pernah di up load oleh PPS.
  5. Tata cara up load data kedalam SIDALIH lihat di manual SIDALIH di bawah
  6. Jika PPK tidak memiliki akses internet, PPK menyampaikan soft copy daftar pemilih hasil pemutakhiran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk di upload di SIDALIH
  7. Yang menjadi perhatian dalam proses up load data ke Sidalih adalah sebagai berikut :

a)   PPK dan PPS harus melakukan upload data berdasarkan soft copy MicrosoftExcel dari PPS.
b)   PPK harus memastikan memiliki jaringan internet untuk dapat membuka portal Sidalih.
c)   PPK harus memiliki user name dan password untuk bisa masuk dalam portal Sidalih
d)   Jika PPK belum memiliki user name dan password, hubungi operator atau admin Sidalih KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk memperoleh user name dan password. Pastikan data yang akan di up load sesuai dengan nomor TPS dan nama kelurahan di Sidalih.
e)   PPK yang tidak memiliki akses internet, dapat melakukan upload data pemilih di KPU/KIP Kabupaten/Kota
f)   Langkah-langkah up load data ke Sidalih adalah sebagai berikut:
1.   Buka soft copy daftar pemilih hasil pemutakhiran dari PPS
2.   Buka dan log in portal Sidalih Kabupaten/Kota
3.   Pilih nama kecamatan, desa/kelurahan, dan TPS yang akan di up load Datanya.
4.   Lakukan up load data pemilih yang TMS terlebih dahulu.
5.   Setelah selesai up load pemilih TMS, lanjutkan up load pemilih yang mengalami perubahan data (ubah data)
6.  Lakukan up load pemilih yang belum terdaftar (Tambah data).

Selengkapnya Buku Panduan PPS Dalam Pemutakhiran Data Pemilih bisa di download disini***seha

Artikel Terkait

Previous
Next Post »