Klik Disini Untuk Melihat Daftar Pilih Tetap Secara Online
Jakarta, kpudmusirawas.com—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, ada cara yang bisa dilakukan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar bisa mengikuti pemilihan kepala daerah jika belum ada putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht yaitu dengan berdamai.
"Masih ada kesempatan untuk membuat pemufakatan damai yang dibuatkan akta perdamaian di pengadilan dan selanjutnya didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Husni ketika seperti dikutip dari tempo.co, 3 Mei 2015.
Upaya damai atau islah, kata Husni, dapat dilakukan selama proses pengadilan sedang berjalan. "Kami tentunya berharap semua partai ikut pilkada," katanya.
KPU akhirnya tak mengikuti rekomendasi Komisi Pemerintahan DPR dalam pembuatan peraturan KPU tentang syarat pencalonan kepala daerah. Partai yang masih mengalami sengketa internal, dalam hal ini PPP dan Golkar, harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan KPU mengacu pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila belum ada keputusan inkracht dari pengadilan, partai diberi kesempatan untuk melakukan islah.
Pendaftaran calon peserta pilkada akan dilaksanakan pada 26-28 Juli 2015, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan pada 26 Juli- 1 Agustus. Penelitian syarat pencalonan dilakukan pada 28 Juli- 3 Agustus, dilanjutkan penetapan pasangan calon digelar pada 24 Agustus. Adapun pemungutan suara serentak dilangsungkan pada 9 Desember 2015.*** Kredit foto: Tempo/Dasril Roszandi. Sumber: Tempo
EmoticonEmoticon