2 Agustus Diketahui Hasil Pemeriksaan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura

7/31/2015 0
paslon bupati dan wakil bupati musi rawas

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Di jadwalkan pada 2 Agustus 2015, hasil dari test kesehatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan diketahui. Hasil pemeriksaan, akan menentukan apakah paslon bersangkutan bisa mengikuti tahapan selanjutnya atau tidak.

Adapun tahapan selanjutnya setelah pemeriksaan test kesehatan, KPU Mura melakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon pada 28 Juli sampai 3 Agustus. Lalu, hasil penelitian tersebut akan disampaikan pada 3 Agustus sampai 4 Agustus, dilanjutkan dengan perbaikan syarat pencalonan partai politik / gabungan parpol 4 Agustus – 7 Agustus.

Perbaikan syarat dukungan paslon perorangan dimulai pada 4 Agustus - 7 Agustus dan perbaikan syarat pasangan calon dari partai politik /gabungan partai politik dan perseorangan 4 Agustus - 7 Agustus. Kemudian KPUD Musi Rawas akan melakukan penelitian perbaikan syarat pencalonan Partai Politik/gabungan Partai Politik pada 8 Agustus – 14 Agustus.

Sementara itu, penelitian perbaikan syarat calon akan dimulai pada 8 Agustus – 14 Agustus. Dilanjutkan penetapan pasangan calon 24 Agustus – 24 Agustus serta pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 25 Agustus – 26 Agustus.

Menurut Komisioner KPU Provinsi Sumsel Ahmad Naafi, dalam pemeriksaan kesehatan paslon, KPU bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemeriksaan meliputi pemeriksaan jasmani, psikometrik dan pemeriksaan penunjang. Hasil pemeriksaan akan disampaikan tim pemeriksa dari IDI kepada KPU Sumsel pada 2 Agustus mendatang.

Sementara itu, Penangung Jawab Pemeriksaan Balonkada di Sumsel yang juga Pelayanan Medik dan keperawatan RSMH Palembang, dr Alsen Arlan, menjelaskan, sebanyak 22 dokter spesialis dari RSMH dilibatkan dalam pemeriksaan 19 bakal pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumsel.

"Kita hanya melakukan pemeriksaan, dan nanti hasilnya dilaporkan secara resmi ke IDI Sumsel. Dimana dalam pemeriksaan ini kita melibatkan sebanyak 22 dokter spesialis dan medis,"katanya seperti di kutip Tribunnews.com, Rabu (29/7).

Dalam pemeriksaan kesehatan (check up), kata dia, bakal calon kepala daerah akan menjalani pemeriksaan jasmani yang terdiri dari fisik penyakit dalam, kardiologi, paru, bedah, saraf, mata, THT, Patalogi Klinik dan Ginekologi serta Pap s'mear (untuk calon perempuan). ***seha 

13 Daerah Buka Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Kembali 1-3 Agustus

7/31/2015 0
Hadar Nafis Gumay

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Sebanyak 13 daerah akan membuka pendaftaran kembali bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah, baik bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada tanggal 1-3 Agustus 2015, karena tidak ada satupun paslon mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota pada 26-28 Juli lalu. 

Ke-13 daerah yang akan membuka kembali pendaftaran paslon kepala daerah antara lain: Kabupaten Asahan, Kota Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, dan Kabupaten Pacitan. 

Lalu, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur.

Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay Kamis (30/7) di Media Centre KPU RI mengatakan, KPU sudah melakukan analisa mengenai pendaftaran pencalonan. Daerah yang  tidak ada satupun paslon yang mendaftar ada 1 daerah sebesar 0,37%.

Kemudian, ada 12 daerah hanya dengan 1 paslon sebesar 4,46%. Sedangkan daerah yang memiliki 2 paslon sebanyak 83 daerah sebesar 30,85%. Selanjutnya daerah dengan 3-4 paslon ada di 146 daerah sebesar 54,27%.

Selanjutnya, daerah yang mempunyai 5-6 paslon ada di 22 daerah sebesar 8, 18%, dan terakhir daerah yang mempunyai lebih dari 6 paslon terdapat di 5 daerah sebesar 1,86%.

“Kita bisa memetakan berapa banyak pasangan calon di suatu daerah, maka dari data ini daerah yang hanya mempunyai 2 pasangan calon akan berpotensi agak besar, karena bisa saja nanti setelah dilakukan pengecekan dokumen menjadi hanya 1 pasangan calonnya, sehingga bisa terjadi penundaan juga,” kata Hadar.

Khusus bagi pasangan calon perseorangan, tambah Hadar, apabila sudah diverifikasi di awal, bukan berarti sudah bersih dokumennya, tetapi bisa juga akan mengikuti perbaikan di masa perbaikan seperti yang melalui dukungan parpol atau gabungan parpol.

Verifikasi pertama bagi calon perseorangan adalah mengecek dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran, verifikasi kedua adalah mengecek dokumen hasil perbaikan. 

Bedanya, kalau verifikasi pertama itu syarat dukungan didatangi ke rumah-rumah, kalau verifikasi kedua itu dilakukan secara kolektif, karena masalah waktu pengecekan yang sangat pendek.

Hadar juga menjelaskan, bahwa banyak dokumen yang tidak bisa dikumpulkan diawal pendaftaran, hal tersebut karena banyak dokumen yang masih bergantung pada pihak lain, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Rumah Sakit.

Dokumen-dokumen yang harus diperbaiki tersebut harus tuntas pada masa perbaikan yaitu 4-7 Agustus 2015, apabila belum selesai maka itu akan menjadi tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, KPU berharap pasangan calon bisa memberikan perhatian khusus mengenai hal ini.***seha (sumber: KPU)

Calon Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Kunjungi KPU Mura

7/30/2015 0
calon gubernur bengkulu Ridwan Mukti

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Bakal calon Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang juga Bupati Musi Rawas (Mura), mengunjungi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (30/7).

Kehadiran Bupati yang ditemani oleh Asisten I Ali Sadikin dan pejabat lainnya, diterima oleh Kasubag Program dan Data Ediyus, SH, staf Subbag Hukum Mujiburrachman dan staf sekretariat KPU Mura.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati nampak santai dan berbincang dengan seluruh staf KPU Kabupaten Mura dan melakukan foto bersama.

Ridwan Mukti mengatakan, kehadiran dirinya ke KPU merupakan silaturahmi biasa untuk melihat pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura dalam Pilkada Serentak 2015 pada 9 Desember mendatang.*** seha

KPU MoU Dengan Kemenristek Dikti Verifikasi Ijazah Calon Kepala Daerah

7/30/2015 0
Ijazah Palsu Kepala Daerah

Jakarta, KPUDMusirawas.com--KPU menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak2015, untuk memverifikasi ijazah calon kepala daerah untuk mencegah penggunaan ijazah palsu.

"MoU ini adalah upaya bagaimana melakukan akuntabilitas yang terkait dengan verifikasi yang diperoleh oleh para calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan walikota, wakil walikota," kata Menristek Dikti Prof M Nasir.

Hal itu disampaikan dalam sambutan penandatanganan MoU yang digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2015). Turut hadir pejabat dari Kemendagri, DKPP dan lainnya.

Kerjasama itu dilakukan terkait penggunaan ijazah oleh calon kepala daerah, bukan dalam hal ijazah sebagai persyaratan calon. Melainkan penggunaan gelarnya. Untuk diketahui, syarat calon kepala daerah adalah pendidikan minimal setingkat SMA.

Nasir lalu menjelaskan peran yang akan diambil oleh Kemenristek Dikti terkait penggunaan ijazah tadi. Yaitu jika diketahui calon kepala daerah mencamtumkan gelar strata dalam pencalonan ke KPU, Kemenristek Dikti akan memverifikasi kebenaran gelar itu.
"Sering terjadi yang dilakukan calon hanya di verifikasi mereka lulusnya saja, sementara kami melihat ada beberapa kampus yang program studinya belum dapat izin Kemenristek Dikti, atau lembaganya belum dapat izin," paparnya.

Menurutnya, selain melalui mekanisme verifikasi, Kemenristek Dikti juga menerima masukan dari masyarakat. Ditargetkan proses verifikasi itu hanya berlangsung selama seminggu untuk kemudian hasilnya diserahkan ke KPU.

"Kita bisa lihat universitas mana, program studinya apa, lulusnya tahun berapa, berapa jumlah SkS yang dihasilkan. Tercantum semuanya. Kalau iya, kami cari bukti dan status kelembagaan tersebut. Kalau semua oke, dia verified," ucapnya. ***seha (detik)

Hari Ini 3 Paslon Bupati dan Wabup Mura Jalani Test Kesehatan

7/30/2015 0
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas

Palembang, KPUDMusirawas.com—Hari ini, Kamis (30/7), tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menjalani test kesehatan di Rumah Sakit Mohammad Hosien Palembang.

Ketiga paslon Bupati dan Wabup Mura akan menjalani test kesehatan bersamaan dengan tiga paslon dari kabupaten lain diantaranya, Kabupaten Ogan ilir (OI) 3 paslon, Ogan Komering Ulu (OKU) 2 paslon, dan Kabupaten Muratara 3 paslon.

Tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan antara lain: H.Hendra Gunawan—Hj. Suwarti, Hj.Ratna Mahmud Amin—Ngadi dan Zulkarnain Hasan—Sony Widodo. Adapun biaya pemeriksaan kesehatan paslon untuk laki-laki sebesar Rp9.860.720 perorang dan perempuan sebesar Rp10.016.720 perorang.

Penanggung Jawab pemeriksaan pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumsel yang juga Pelayanan Medik dan keperawatan RSMH Palembang, dr Alsen Arlan, menjelaskan, sebanyak 22 dokter spesialis dari RSMH dilibatkan dalam pemeriksaan 19 bakal pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumsel.

"Kita hanya melakukan pemeriksaan, dan nanti hasilnya dilaporkan secara resmi ke IDI Sumsel. Dimana dalam pemeriksaan ini kita melibatkan sebanyak 22 dokter spesialis dan medis,"katanya seperti di kutip Tribunnews.com, Rabu (29/7).

Dalam pemeriksaan kesehatan (check up), kata dia, bakal calon kepala daerah akan menjalani pemeriksaan jasmani yang terdiri dari fisik penyakit dalam, kardiologi, paru, bedah, saraf, mata, THT, Patalogi Klinik dan Ginekologi serta Pap s'mear (untuk calon perempuan). ***seha

810 Paslon Kepala Daerah Daftar Dalam Pilkada Serentak 2015

7/30/2015 0
Hadar Nafis Gumay

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Masa pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah di 9 provinsi, 34 kota dan 224 kabupaten sudah berakhir Selasa (28/7). Di seluruh Indonesia yang melaksanakan pilkada serentak 9 Desember 2015, terdapat 810 paslon yang mendaftarkan diri ke KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
Untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati ada 676 paslon terdiri dari 126 paslon perseorangan dan 550 paslon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik. Untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ada 20 paslon, terdiri dari 2 paslon perseorangan dan 18 paslon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik. 

Selanjutnya, untuk paslon Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 114 paslon, terdiri dari 28 paslon perseorangan dan sebanyak 86 paslon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.

 “Jadi total pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 810 pasangan yang tersebar di 268 provinsi dan kabupaten/kota, 156 pasangan calon diantaranya melalui jalur perseorangan dan 654 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik, diantara itu semua terdapat 122 pasangan calon petahana” ujar Arief Budiman, Rabu (29/7).

Arief menambahkan, terdapat satu daerah yaitu Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar. Kemudian terdapat 14 daerah yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan ada 15 daerah yang memerlukan perpanjangan masa pendaftaran.

Untuk jumlah calon kepala daerah laki-laki sebanyak 752 orang, jumlah calon kepala daerah perempuan sebanyak 58 orang, jumlah calon wakil kepala daerah laki-laki sebanyak 746 orang, dan jumlah calon wakil kepala daerah perempuan sebanyak 64 orang. 

Sementara itu Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengharapkan, semua pihak terutama partai politik untuk tidak membiarkan kepemimpinan di daerah menjadi kosong. Apabila tidak ada juga yang mendaftar, maka daerah tersebut harus menunggu sampai pilkada tahun 2017.

“Seperti contoh kasus di Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur, sebenarnya salah satu pasangan calon sudah siap untuk mendaftar di KPU, tetapi karena pasangan calon yang lain tidak jadi mendaftar hingga ditunggu sampai batas waktu akhir pendaftaran, akhirnya pasangan calon tersebut juga tidak jadi mendaftar,” papar Hadar.

Hadar juga mengharapkan tidak adanya pemaksaan-pemaksaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses pendaftaran kepala daerah dan wakil kepala daerah. KPU menjalankan tugas sesuai amanah UU, jadi seharusnya apapun itu harus dilakukan dalam upaya penegakan UU.

Posisi KPU hanya mengatur dalam hal tata cara pelaksanaannya. Hadar juga berharap aparat berwajib juga diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban dengan baik dalam proses tahapan pilkada ini. ***seha (sumber: KPU)

22 Dokter Spesialis Dilibatkan Dalam Pemeriksaan Kesehatan Paslon Kepala Daerah

7/29/2015 0
RS. Dr. Mohammad Hoesin

Palembang, KPUDMusirawas.com—Penanggung Jawab pemeriksaan pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumsel yang juga Pelayanan Medik dan keperawatan RSMH Palembang, dr Alsen Arlan, menjelaskan, sebanyak 22 dokter spesialis dari RSMH dilibatkan dalam pemeriksaan 19 bakal pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumsel.

"Kita hanya melakukan pemeriksaan, dan nanti hasilnya dilaporkan secara resmi ke IDI Sumsel. Dimana dalam pemeriksaan ini kita melibatkan sebanyak 22 dokter spesialis dan medis,"katanya seperti di kutip Tribunnews.com, Rabu (29/7).

Dalam pemeriksaan kesehatan (check up), kata dia, bakal calon kepala daerah akan menjalani pemeriksaan jasmani yang terdiri dari fisik penyakit dalam, kardiologi, paru, bedah, saraf, mata, THT, Patalogi Klinik dan Ginekologi serta Pap s'mear (untuk calon perempuan).

Tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Mura) yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan antara lain: H.Hendra Gunawan—Hj. Suwarti diusung oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem), PKB, Partai Golkar, Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kedua paslon Hj.Ratna Mahmud Amin—Ngadi diusung oleh Partai Demokrat, Hanura, PBB, PAN dan PKPI. Ketiga paslon Zulkarnain Hasan—Sony Widodo di usung oleh PPP dan PDI Perjuangan. 

Divisi teknis KPU Supriadi SP menjelaskan, dalam pemeriksaan kesehatan paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura, KPU bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mura dan Sumatera Selatan. 

“Dijadwalkan, seluruh paslon yang sudah mendaftarkan diri akan menjalani test pemeriksaan kesehatan pada tanggal 30 Juli 2015 bersamaan dengan paslon dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten PALI,” kata Supriadi, SP

Sementara itu, berdasarkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mura, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya akan disampaikan kepada KPU Mura pada pada 1 Agustus sampai 2 Agustus 2015.

Setelah itu, KPU Mura melakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon pada 28 Juli sampai 3 Agustus. Dilanjutkan dengan memberitahukan hasil penelitian pada 3 Agustus sampai 4 Agustus2015.

Sementara itu, penelitian perbaikan syarat calon akan dimulai pada 8 Agustus – 14 Agustus. Dilanjutkan penetapan pasangan calon 24 Agustus – 24 Agustus serta pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 25 Agustus – 26 Agustus. ***seha

Ini Biaya Pemeriksaan Kesehatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura

7/29/2015 0
RS. Dr. Mohammad Hoesin

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Mura) akan menjalani pemeriksaan kesehatan di  RS Dr Moehammad Hoesin (RSMH) Palembang, Kamis (30//7).  Adapun biaya pemeriksaan kesehatan paslon untuk laki-laki sebesar Rp9.860.720 perorang dan perempuan sebesar Rp10.016.720 perorang.

Tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan antara lain: H.Hendra Gunawan—Hj. Suwarti, Hj.Ratna Mahmud Amin—Ngadi dan Zulkarnain Hasan—Sony Widodo.

"Biaya sepenuhnya ditanggung KPUD masing-masing, dan RSMH hanya melakukan pemeriksaan dengan dibantu IDI,"katanya seperti di kutip dari Tribunnews.com, Rabu (29/7/2015).

Menurut Naafi, pemeriksaan kesehatan perempuan lebih mahal dikarenakan adanya pemeriksaan lanjutan, seperti kemungkinan adanya kanker leher rahim dan kandungan.

"Dalam pemeriksaan kesehatan ini, KPU bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemeriksaan meliputi pemeriksaan jasmani, psikometrik dan pemeriksaan penunjang,"ujarnya.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura akan menjalani pemeriksaan bersama dengan 11 paslon lainnya di Sumsel. Hasil pemeriksaan akan disampaikan tim pemeriksa dari IDI kepada KPU Sumsel 2 Agustus mendatang.

Sementara itu, Penangung Jawab Pemeriksaan Balonkada di Sumsel yang juga Pelayanan Medik dan keperawatan RSMH Palembang, dr Alsen Arlan, menjelaskan, sebanyak 22 dokter spesialis dari RSMH dilibatkan dalam pemeriksaan 19 bakal pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumsel.

"Kita hanya melakukan pemeriksaan, dan nanti hasilnya dilaporkan secara resmi ke IDI Sumsel. Dimana dalam pemeriksaan ini kita melibatkan sebanyak 22 dokter spesialis dan medis,"katanya seperti di kutip Tribunnews.com, Rabu (29/7).

Dalam pemeriksaan kesehatan (check up), kata dia, bakal calon kepala daerah akan menjalani pemeriksaan jasmani yang terdiri dari fisik penyakit dalam, kardiologi, paru, bedah, saraf, mata, THT, Patalogi Klinik dan Ginekologi serta Pap s'mear (untuk calon perempuan). ***seha (sumber: Tribunnews).

30 Juli, 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura Jalani Pemeriksaan Kesehatan

7/28/2015 0
pilkada serentak musi rawas 2015

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Mura) yang sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Moehammad Husin Palembang pada Kamis, 30 Juli 2015.

Tiga paslon Bupati Mura periode 2016-2021 yang akan mengikuti pemeriksaan kesehatan antara lain: H. Hendra Gunawan—Hj. Suwarti, Hj. Ratna Mahmud Amin—Ngadi dan Zulkarnain Hasan—Sony Widodo yang berkasnya sudah diterima oleh KPUD Mura, meskipun ada beberapa berkas yang belum lengkap dan harus dipenuhi antara tanggal 4 sampai 7 Agustus 2015.

Divisi teknis KPU Supriadi SP menjelaskan, dalam pemeriksaan kesehatan paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura, KPU bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mura dan Sumatera Selatan. 

“Dijadwalkan, seluruh paslon yang sudah mendaftarkan diri akan menjalani test pemeriksaan kesehatan pada tanggal 30 Juli 2015 bersamaan dengan paslon dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten PALI,” kata Supriadi, SP

Sementara itu, berdasarkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mura, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya akan disampaikan kepada KPU Mura pada pada 1 Agustus sampai 2 Agustus 2015.

Setalah itu, KPU Mura melakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon pada 28 Juli sampai 3 Agustus. Dilanjutkan dengan memberitahukan hasil penelitian pada 3 Agustus sampai 4 Agustus2015.

Sementara itu, penelitian perbaikan syarat calon akan dimulai pada 8 Agustus – 14 Agustus. Dilanjutkan penetapan pasangan calon 24 Agustus – 24 Agustus serta pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 25 Agustus – 26 Agustus. ***seha

Ini Surat Pernyataan Golkar Kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono

7/28/2015 0
Golkar Aburizal Bakrie dan Agung Laksono

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar membuat surat pernyataan bersama antara kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono perihal calon kepala daerah yang diajukan oleh Partai Golkar dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 9 Desember 2015.

Dalam Surat Pernyataan M. S. Hidayat dari kubu Aburizal Bakrie dan Yorrys Raweyai Waketum DPP Golkar versi Agung Laksono tanggal 28 Juli 2015 disebutkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa nama-nama Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran saat ini adalah nama-nama Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah disepakati dan diputuskan dalam Rapat Tim Pilkada Bersama DPP Partai GOIKAR.
  2. Bahwa nama-nama Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas, adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sama dan secara sah dicalonkan oleh DPP Partai GOIKAR, baik DPP Partai GOLKAR Hasil MUNAS IX Bali maupun DPP Partai GOLKAR hasil MUNAS Ancol, untuk mengikuti Pilkada serentak, 9 Desember 2015.
  3. Lampiran Pernyataan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Pernyataan ini. Demikianlah Surat Pernyataan ini dibuat untuk dipergunakaan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya, Surat Pernyataan DPP Partai Golkar bisa di download disini. ***seha (sumber: KPU)

Zulkarnain Hasan-Sonny Widodo Resmi Daftar ke KPU Mura

7/28/2015 0
Paslon Zulkarnain Hasan-Sony Widodo

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Di hari terakhir pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Mura), Selasa (28/7), paslon Zulkarnain Hasan—Sonny Rahmad Widodo resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mura sekitar pukul 15.10 WIB.

Paslon yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, diantar oleh pendukung dan Ketua partai politik pengusung.

Berkas pendaftaran paslon Zulkarnain Hasan-Sony Widodo diterima langsung oleh Ketua KPU Mura Ach Zaein dan komisioner lainnya diantaranya, Divisi sosialiasi Dasril Ismail, Divisi Hukum Muhammad Hidayat, Divisi Teknis Supriadi dan Divisi Logistik Efran Eriyadi Syahril.

Selain itu, turut juga menyaksikan pendaftaran Panwas Mura, aparat kepolisian dari Polres Mura, Sekretaris KPU H. Nailul Azmi dan para pendukung lainnya.

Dengan mendaftarnya Zulkarnain Hasan—Sony Widodo, maka jumlah paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura menjadi tiga paslon ditambah dua paslon yang sudah mendaftar sebelumnya yaitu, H. Hendra Gunawan—Hj Suwarti  dan Ratna Mahmud Amin-Ngadi.

H. Hendra Gunawan—Hj. Suwarti di ajukan partai pengusung antara lain,  Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 1 kursi, Golkar sebanyak 5 kursi, Gerindra 3 kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 4 kursi.

Sementara, Ratna Mahmud Amin—Ngadi diusung olehPartai Demokrat, Hanura, PBB, PAN dan PKPI itu, diantar oleh ratusan pendukung dan pimpinan partai politik pengusung. Nampak dalam rombongan Ketua DPD PAN Mura Toyib Rakembang, Ketua Partai Demokrat dan Ketua PKPI.*** seha


Ratna Mahmud Amin-Ngadi Resmi Daftar ke KPU Mura

7/28/2015 0
Paslon Ratna Mahmud Amin-Ngadi

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Di hari terakhir pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Mura), Selasa (28/7), paslon Hj. Ratna Mahmud Amin—Ngadi resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mura sekitar pukul 13.00 WIB.

Paslon yang diusung oleh Partai Demokrat, Hanura, PBB, PAN dan PKPI itu, diantar oleh ratusan pendukung dan pimpinan partai politik pengusung. Nampak dalam rombongan Ketua DPD PAN Mura Toyib Rakembang, Ketua Partai Demokrat dan Ketua PKPI.

Berkas pendaftaran paslon Ratna Mahmud Amin—Ngadi diterima langsung oleh Ketua KPU Mura Ach Zaein dan komisioner lainnya diantaranya, Divisi sosialiasi Dasril Ismail, Divisi Hukum Muhammad Hidayat, Divisi Teknis Supriadi dan Divisi Logistik Efran Eriyadi Syahril.

Sebelumnya, hari kedua masa pendaftaran  pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Mura), H. Hendra Gunawan—Hj Suwarti sudah mendaftarkan diri ke KPU Mura, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (27/7).

H. Hendra Gunawan—Hj. Suwarti di ajukan oleh lima partai pengusung antara lain,  Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 1 kursi, Golkar sebanyak 5 kursi, Gerindra 3 kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 4 kursi.***seha

Hendra Gunawan-Suwarti Resmi Daftarkan Diri ke KPU Mura

7/27/2015 0
Hendra Gunawan-Suwarti

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Hari kedua masa pendaftaran  pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Mura), salah satu paslon yakni H. Hendra Gunawan—Hj Suwarti resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (27/7). 

Turut mendampingi H. Hendra Gunawan-Gj. Suwarti saat mendaftarkan diri ke KPU Mura, Ketua Tim Pemenangan Zainuddin Anwar dan para pengurus pengurus partai pengusung seperti Partai Nasdem, PKB, Partai Golkar dan Gerindra.

Kedatangan H. Hendra Gunawan—Hj Suwarti yang mengenakan baju putih tersebut, disambut oleh Ketua KPU Ach Zaein dan seluruh komisioner antara lain Muhammad Hidayat, Dasril Ismail, Supriadi, dan Efran Eriyadi Syahril di ruang lobi KPU Mura.

Turut serta juga menyaksikan saat proses pendaftaran H. Hendra Gunawan—Hj. Suwarti antara lain, Sekretaris KPU H. Nailul Azmi, Panwas Mura dan personil kepolisian dari Polres Mura.

H. Hendra Gunawan—Hj. Suwarti di ajukan oleh lima partai pengusung antara lain,  Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 1 kursi, Golkar sebanyak 5 kursi, Gerindra 3 kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 4 kursi.

Masa pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura dijadwalkan berakhir pada 28 Juli 2015. Sampai saat ini, diperkirakan masih ada dua paslon lagi yang akan mendaftarkan diri ke KPU Mura.

Divisi teknis KPU Supriadi menjelaskan, setelah paslon melakukan pendaftaran, pihaknya langsung melakukan verifikasi berkas administrasi, baik itu, syarat calon maupun syarat pencalonan. Jika pun ada kekurangan berkas yang sipatnya teknis, pihaknya masih memberikan perbaikan dari tanggal 4 - 7 Agustus 2015.

“Namun, KPU akan langsung mencoret jika berkaitan dengan keabsahan syarat pencalonan seperti rekomendasi dari partai politik ganda,” katanya.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Moehammad Husin Palembang. KPU Mura dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, sudah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mura dan Sumatera Selatan. 

Dijadwalkan, seluruh paslon yang sudah mendaftarkan diri akan menjalani test pemeriksaan kesehatan pada tanggal 30 Juli 2015 bersamaan dengan paslon dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten PALI.***seha

Galeri Foto Kegiatan KPU Mura April-Juli 2015

7/25/2015 0
Pilkada serentak 2015

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas dalam penyelenggaraan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015, khususnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas sudah melaksanakan berbagai kegiatan.

Kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas tersebut digelar sejak April sampai dengan Juli 2015 yang dirangkum dalam Galeri Foto Kegiatan KPU Kabupaten Musi Rawas yang bisa di download disini.

Tahapan kegiatan yang sudah dilaksanakan KPU Musi Rawas, dari mulai melakukan koordinasi dengan stakeholder, rekrutmen dan pelantikan PPK dan PPS sampai dengan pelaksanaan Apel Siaga dan Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas.

Silahkan download Galeri Kegiatan KPU Kabupaten Musi Rawas dalam bentuk PDF. *** seha

KPU Mura Siap Menerima Pendaftaran Calon Dari Partai Politik

7/25/2015 0
pilkada serentak 2015

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas sudah siap menerima pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas dari partai politik atau gabungan partai politik dalam Pilkada Serentak tahun 2015.

Berdasarkan jadwal, pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura akan dimulai pada 26 Juli sampai 28 Juli 2015.  Setelah itu, dilanjutkan dengan Pemeriksaan Kesehatan paslon Bupati dan Wakil Bupati pada 26 Juli sampai 1 Agustus.  Kemudian, hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut akan disampaikan pada pada 1 Agustus sampai 2 Agustus 2015.

Kemudian, KPU Musi Rawas melakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon pada 28 Juli sampai 3 Agustus. Lalu, KPU Musi Rawas akan memberitahukan hasil penelitian pada 3 Agustus sampai 4 Agustus, dilanjutkan dengan perbaikan syarat pencalonan partai politik / gabungan parpol 4 Agustus – 7 Agustus.

Adapun perbaikan syarat dukungan paslon perorangan dimulai pada 4 Agustus - 7 Agustus dan perbaikan syarat pasangan calon dari partai politik /gabungan partai politik dan perseorangan 4 Agustus - 7 Agustus. Kemudian KPUD Musi Rawas akan melakukan penelitian perbaikan syarat pencalonan Partai Politik/gabungan Partai Politik pada 8 Agustus – 14 Agustus.

Sementara itu, penelitian perbaikan syarat calon akan dimulai pada 8 Agustus – 14 Agustus. Dilanjutkan penetapan pasangan calon 24 Agustus – 24 Agustus serta pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 25 Agustus – 26 Agustus. ***seha

Potensi Calon Tunggal, KPU Buka Opsi Tunda Pilkada

7/25/2015 0
Husni Kamil Manik

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengantisipasi kemungkinan adanya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015. Bila itu terjadi, KPU dan pemerintah sepakat menunda pilkada hingga 2017 khusus di daerah-daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon.

Husni mengatakan, bila hingga batas akhir pendaftaran pada 28 Juli mendatang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran hingga 31 Juli 2015. Bila dalam waktu tambahan belum juga ada pasangan calon lain, KPU akan menunda pilkada di daerah bersangkutan. (lihat jadwal pendaftaran)
"Tidak ada pilihan lain selain menunda, karena kita semua ingin pilkada yang demokratis," ujar Husni di kantornya seperti dikutip tempo.co, Jumat (25/7).

Penundaan juga berlaku bila dalam tahapan verifikasi hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat dan lolos tes administrasi. "Karena itu, masalah calon tunggal ini harus menjadi perhatian partai politik sebagai penyaring terakhir," tutur Husni.

Kemungkinan penundaan ini, kata Husni, telah diatur dalam Pasal 89 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, yang merupakan revisi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. 


Sebelum direvisi, aturan itu hanya menyebutkan kemungkinan membuka kembali pendaftaran dan pemungutan suara susulan bila KPU hanya meloloskan satu pasangan calon di suatu daerah. ***seha/ sumber : Tempo

Daftar Parpol yang Sudah Serahkan Salinan SK Kepada KPU

7/25/2015 0
pendaftaran pasangan calon kepala daerah

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Sampai tanggal 24 Juli 2015 pukul 17.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima salinan Surat Keputusan (SK) partai politik (parpol) di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota. 

Salinan SK tersebut penting, sebagai pedoman penyelenggara pemilu dalam menerima pasangan calon kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 26-28 Juli 2015. (Lihat Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon)

Pengurus Pusat masing-masing Partai Politik harus menyerahkan salinan SK Kepengurusan Partai Politik di tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah. 

Partai politik yang telah menyerahkan salinan SK kepengurusan sampai dengan pukul 17.00 WIB tanggal 24 Juli 2015 bisa dilihat dalam release KPU yang bisa di download disini.

KPU masih menunggu salinan kepengurusan partai politik lainnya dan yang masih akan melengkapi. SK kepengurusan ini akan menjadi pedoman penyelenggara pemilu dalam menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah. ***seha

Apel Siaga dan Launching Pilkada Mura Berlangsung Sukses

7/23/2015 0
Launching Pilkada Musi Rawas

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Apel Siaga dan Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 bertempat di halaman Kantor KPU, Jalan Lintas Sumatera Km.24 Kecamatan Muara Beliti, Kamis (23/7). Pelaksanaan acara tersebut berlangsung sukses.

Acara Apel Siaga dan Launching Pilkada selain dihadiri oleh anggota KPU dan seluruh staf sekretariat KPU Mura, juga dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan  (Sumsel) Aleksander, SH. MH, perwakilan dari Polres Mura, Dandim 0406 Mura/Linggau/Muratara, pejabat di lingkungan Pemkab Mura, serta seluruh anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Musi Rawas.

Dalam acara tersebut, dilaksanakan apel siaga penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas yang dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari: prajurit Kodim 0406 Mura/Linggau/Muratara, anggota Polres Mura, anggota Satpol PP Kabupaten Mura, organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan, serta seluruh penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa se Kabupaten Musi Rawas.

Secara simbolik pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura juga, ditandai dengan pelepasan burung merpati oleh Ketua KPU Mura Ach Zaein, Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan Alexander, SH, MH, pejabat Kesbang Linmas Mura,  perwakilan Polres Mura, Dandim 0406 beserta seluruh komisioner KPU Mura. 

Secara keseluruhan rangkaian acara Apel Siaga dan Launching Pilkada berjalan lancar dan sukses. *** seha

Daftar Susunan Pengurus Parpol Tingkat Pusat Terdaftar di Kemenkum HAM

7/22/2015 0
Pilkada Musi Rawas

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Daftar Susunan Kepengurusan 10 (sepuluh) Partai Politik Tingkat Pusat yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM,  menjadi salah satu dokumen dalam pelaksanaan proses pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015.

Untuk kepengurusan Partai GOLKAR dan PPP belum dicantumkan dikarenakan masih menunggu ketentuan yang akan diberlakukan terhadap Partai Politik tingkat pusat yang masih bersengketa, yang diatur dalam Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada.

Surat Pengantar Ketua KPU Nomor 375/KPU/VII/2015 perihal Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik klik disini

Daftar Susunan Kepengurusan 10 (sepuluh) Partai Politik berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM:
  1. Nasdem
  2. PKB
  3. PKS
  4. PDIP
  5. Gerindra
  6. Demokrat
  7. PAN
  8. Hanura
  9. PBB
  10. PKPIndonesia



Jadwal Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas

7/22/2015 0
Pendaftaran Calon Bupati Musi Rawas

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan mulai menerima pendaftaran pendaftaran pasangan calon (Paslon) dari Partai Politik/gabungan partai politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas akan dimulai pada 26 Juli sampai 28 Juli 2015.

Setelah itu, dilanjutkan dengan Pemeriksaan Kesehatan paslon Bupati dan Wakil Bupati pada 26 Juli sampai 1 Agustus.  Kemudian, hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut akan disampaikan pada pada 1 Agustus sampai 2 Agustus 2015.

Kemudian, KPU Musi Rawas melakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon pada 28 Juli sampai 3 Agustus. Lalu, KPU Musi Rawas akan memberitahukan hasil penelitian pada 3 Agustus sampai 4 Agustus, dilanjutkan dengan perbaikan syarat pencalonan partai politik / gabungan parpol 4 Agustus – 7 Agustus.

Adapun perbaikan syarat dukungan paslon perorangan dimulai pada 4 Agustus - 7 Agustus dan perbaikan syarat pasangan calon dari partai politik /gabungan partai politik dan perseorangan 4 Agustus - 7 Agustus. Kemudian KPUD Musi Rawas akan melakukan penelitian perbaikan syarat pencalonan Partai Politik/gabungan Partai Politik pada 8 Agustus – 14 Agustus.

Sementara itu, penelitian perbaikan syarat calon akan dimulai pada 8 Agustus – 14 Agustus. Dilanjutkan penetapan pasangan calon 24 Agustus – 24 Agustus serta pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 25 Agustus – 26 Agustus. ***seha


Memberdayakan Kearifan Lokal Musi Rawas Jelang Pilkada Serentak 2015

7/06/2015 0
Kearifan Lokal Musi Rawas

KABUPATEN Musi Rawas sesungguhnya kaya dengan kearifan lokal. Konten budaya lokal yang sudah langka itu, bisa menjadi senjata ampuh dalam mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas yang rukun, damai dan sejuk.

Potret kearifan lokal di Musi Rawas, bisa menjadi suplemen pemikiran bagi pasangan calon yang akan melakukan pendaftaran pada 26 Juli mendatang, dalam mewujudkan tahapan proses demokrasi yang santun dan berbudaya.

Konten kearifan lokal di Musi Rawas bisa jadi oase ditengah suasana panas. Kearifan lokal pula bisa meredam amarah, sekaligus membumikan musyawarah tanpa membuat ‘luka politik’ antarmasyarakat, antarpendukung sekaligus antarpasangan calon.

Sejauh pengamatan penulis selama ini, kearifan lokal Musi Rawas kurang diperhatikan. Kadar politik masih diukur dan dikelola dengan banyaknya atribut politik  disetiap sudut desa dan kecamatan. Padahal, jika kearifan lokal dikelola dengan baik, bisa menjadi resolusi dalam proses demokrasi. Derajatnya bisa melahirkan relawan-relawan demokrasi yang ulung, karena semuanya bergerak atas dasar kesukarelawanan.

Dikutip dari artikel Abdur Rozak, Peneliti IRE Yogyakarta seperti dikutip lontarmadura.com, salah satu contoh kearifan lokal yang bisa dikelola di Musi Rawas dalam menyelesaikan konflik adalah
media tepung tawar.

‘Tepung Tawar’ berlaku apabila ada konflik kekerasan yang saling melukai satu sama lain sehingga terjadi perdamaian. Dalam prosesnya, antartokoh adat akan berinisiatif menemui sang keluarga yang bertikai untuk mencari kebenaran asal usul dan penyebab pertikaian.

Setelah dipertemukan, tokoh adat dari pihak yang bersalah kemudian mendatangi keluarga pihak yang bertikai lainnya sambil membawa  “Punjung Mentah”—sebagai sebagai alat atau sarana yang harus dibawah kepada keluarga korban yang didalamnya berisi kopi, gula dan beras 2 kilo. 1 ekor ayam dan sebungkus rokok.

Punjung mentah itu, sebagai bentuk ungkapan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga korban. Kalau sudah punjung mentah ini dibawa, biasanya keluarga korban merasa puas dan dihormati dan langsung menerima ungkapan maaf itu dengan lapang dada tanpa ada perasaan dendam.

Usai pemberian punjung mentah, kemudian dilanjutkan dengan tradisi tepung tawar, pemuda atau orang yangsaling bertikai itu kemudian saling mengoleskan tepung tawar di badannya. Sesudah itu, maka kedua pemuda yang bertikai tadi sudah dianggap menjadi bagian dari saudaranya sendiri.  Usai melakukan tradisi punjung mentah dan tepung tawar, konflik yang sudah memanas akan mereda.

Media tepung tawar ini, tidak hanya berlaku bagi komunitas yang seidentitas budaya saja. Melainkan juga dapat dilakukan oleh orang luar yang kebetulan sedang berselisih paham atau berkonflik dengan orang adat Musirawas.

Kekayaan kearifan lokal di Musi Rawas juga tergambar dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim IRE Daerah Sumatera Selatan. Menurut Joko HP, salah seorang peneliti, mengatakan, Musi Rawas memiliki setidaknya 4700 jiwa Suku Anak Dalam (SAD). Mereka bermukim secara nomaden.

SAD tersebar di beberapa wilayah, seperti Desa Sungai Kijang Kecamatan Rawas Ulu, Desa Bumi Agung dan Desa Ketuan III Kec. Muara Beliti, Desa Sukorejo Kec. BKL. Ulu Terawas serta masih tersebar di pelbagai tempat lainnya.

Nah, dalam komunitas SAD ini, Tim IRE Daerah Sumatera Selatan menekukan, mereka tahu bagaimana hidup demokratis dan ramah serta akrab terhadap lingkungan di mana mereka tinggal.

Demokratis dalam pengertian, SAD selalu menghindari konflik dengan komunitasnya sendiri maupun dengan yang lain. Dengan pola fikir dan kehidupan yang sangat sederhana, mereka punya kemampuan menjaga harmonisasi dalam interaksi antar individu dengan mengedepankan kepentingan orang lain dibanding kepentingan sendiri.

Dengan tradisi konvensional inilah, di Musi Rawas maupun di berbagai tempat yang di huni komunitas SAD, hampir tidak ditemukan konflik antar komunitas maupun antara SAD dengan suku lainnya dalam satu wilayah. 

Kesimpulan

Tahapan Pilkada di Musi Rawas tahun 2015 harus menjadi momentum terbaik mewujudkan proses demokrasi yang sejuk. Penyelenggara Pemilu yakni KPU Musi Rawas sudah berusaha membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan stakedolder sehingga dalam prosesnya berjalan transparan.

Namun, yang tak bisa dilupakan adalah, penyelenggara pemilu tidak bisa menjamah seluruh ‘aset’ kearifan lokal yang dimiliki oleh Musi Rawas untuk diberdayakan secara bersama-sama tanpa dukungan dari semua pihak.

Semoga, dan harapan kita semua seluruh proses tahapan pilkada Musi Rawas berjalan dalam kedamaian, dan akan melahirkan kearifan lokal yang lebih bermutu dengan memberdayakannya dalam tahapan pilkada yang sekarang sedang berlangsung. sehabuddin

Disclaimer: opini ini tidak mewakili penyelenggara pemilu khusunya KPU Kabupaten Musirawas, melainkan gagasan pribadi dari admin sebagai bentuk pencerdasan kepada pemilih dan bakal pasangan calon untuk mewujudkan pilkada Musi Rawas yang berkualitas.

Dana Pilkada Serentak di 269 Daerah Rp5,5 Triliun

7/06/2015 0
Dana Pilkada serentak 2015

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Dana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2015 di 269 daerah sebesar Rp5,5 triliun. Sampai 18 Juni 2015, dari jumlah dana tersebut sudah cair sebesar 50 persen.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik saat rapat konsultasi KPU RI dengan Pimpinan Komisi II dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (6/7).

 “Dari 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2015 ini, seluruh KPU sudah menandatangani NPHD. Adapun anggaran yang disetujui sebesar Rp 5,5 Triliun, dan sampai tanggal 18 Juni 2015 telah cair lebih dari 50%,” papar Husni.

Dengan anggaran tersebut, Husni menyatakan bahwa seluruh daerah telah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan seluruh tahapan pilkada. 

“Dengan demikian seluruh daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan telah memiliki anggaran yang cukup untuk menyelenggarakan tahapan-tahapan (pemilihan/red. ) yang dijadwalkan,” tuturnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Husni juga menjelaskan, KPU RI sudah membentuk membentuk Pusat Pemantauan dan Pengendalian Penyelenggaraan Pemilihan (P5) untuk kegiatan supervisi perkembangan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015.

“Kami secara intensif melakukan monitoring melalui Pusat Pemantauan dan Pengendalian Penyelenggaraan Pemilihan atau P5. Dengan P5 inilah per hari kami memantau dan supervisi kepada seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2015,” ujarnya.

P5 sesuai yang dijelaskan oleh Husni, berfungsi sebagai forum komunikasi antara KPU dengan jajaran KPU didaerah untuk kelancaran pelaksanaan pilkada. Sehingga jika terjadi kendala, KPU dapat segera memetakan masalah dan merumuskan jalan keluarnya.

“Jika mereka (KPU daerah) mengalami kendala, maka kami memerintahkan agar konsultasi untuk tingkat kabupaten/kota ditangani terlebih dahulu oleh provinsi. Apabila provinsi tidak mampu, baru kemudian akan dikonsultasikan ke KPU RI,” tegasnya. *** seha (sumber: KPU)

Surat Edaran KPU No. 349 Tentang Pengadaan Alat Peraga Kampanye, Debat Publik dan Iklan

7/06/2015 0
Ketua KPU Husni Kamil Manik

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 349/KPU/VII/2015 Tanggal 3 Juli 2015 tentang Pengadaan bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota Tahun 2015.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik tersebut, dijelaskan beberapa point penting sebagai berikut:

Sehubungan dengan tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, yang akan segera dilaksanakan berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, dengan ini disampaikan har-hal sebagai berikut :

1.   Untuk kegiatan pengadaan bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik untuk dapat segera diproses pengadaannya pada awal bulan Juli 2015.

2.   KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KlP Kabupaten/Kota agar memuat pengadaan bahan kampanye alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik dalam aplikasi Rencana Umum pengadaan (RUP).

3.   Materi untuk bahan kampanye, arat peraga kampanye dan iklan kampanye dapat dimintakan kepada pasangan calon pada saat Pendaftaran pasangan calon dan maksimal diterima pada saat masa perbaikan syarat pasangan calon.

4.   Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KlP Kabupaten/Kota terkait kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan Wakil Walikota, yaitu :

a) Bahan Kampanye :
  • KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KlP Kabupaten/Kota menetapkan ukuran, bahan dan volume barang yang akan diadakan paling banyak sejumlah kepala keluarga pada daerah pemitihan.
  • KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KlP Kabupaten/Kota membuat nota kesepakatan dengan semua pasangan calon tentang penyerahan materi bahan kampanye dan alat peraga secara bertahap.
  • Membuat BAST pada saat penyerahan materi bahan kampanye kepada penghubung pasangan calon dan sedapat mungkin disaksikan oleh Bawaslu atau Panwaslu setempat. - KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KlP Kabupaten/Kota melakukan monitoring penyebaran bahan kampanye yang diserahkan kepada penghubung pasangan calon.
b) Alat Peraga Kampanye :
  • KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KlP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada setiap Kabupaten/Kota, kecamatan/distrik dan desa atau sebutan lain/kelurahan.
  • KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KlP Kabupaten/Kota menetapkan ukuran, bahan dan volume barang yang akan diadakan.
c)  lklan Kampanye:
  • KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan media massa yang akan digunakan.
  • Menetapkan jumlah tayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap pasangan calon, sesuai dengan anggaran yang disediakan.
d) Debat Publik
  • KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KlP Kabupaten/Kota menetapkan lembaga penyiaran publik yang akan digunakan.
  • Menyiapkan materi debat publik bekerjasama dengan kalangan profesional atau akademisi.
5.    Prosedur pengadaan bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik berpedoman kepada peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/lasa pemerintah beserta perubahannya dan Peraturan Kepala LKpp. Demikian, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Selengkapnya Surat Edaran KPU RI Nomor 249 bisa di download disini. *** seha

Dana Pengamanan Pilkada Di 269 Daerah Rp645 Miliar

7/05/2015 0
Dana Pengamanan Pilkada

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Dana pengamanan di 269 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2015 sebesar Rp645 miliar. Dana tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan rencana anggaran yang diajukan oleh Kapolri sebesar Rp1,07 triliun.


Untuk membahas dana pengamanan pilkada tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Purdjatno, serta Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, perihal kekurangan dana pengamanan pemilihan kepala daerah serentak.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, (3/7), mengatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo, sudah melaporkan kekurangan biaya pengamanan itu kepada Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan laporan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, kepada DPR, biaya pengamanan untuk pelaksanaan Pilkada serentak diperlukan sebesar Rp1,07 triliun. Namun, anggaran yang tersedia hanya Rp569 miliar.

"Solusi untuk kekurangan dana pengamanan itu nanti akan ada pembahasan dan diputuskan dalam sidang kabinet terbatas," kata Moenek. 

Sebelumnya, Haiti di depan rapat kerja dengan DPR, menyatakan, "Terkait pilkada, saya merasa akan terjadi kerawanan cukup tinggi, karena berbagai faktor. Karena itu kita (Polri) sudah memetakan kerawanan di setiap wilayah." ***seha (sumber: kemendagri)