Jadwal Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih (Muntarlih) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015
- Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) 24 Juni – 14 Juli
- Pemutakhiran
- Pencocokan dan penelitian 15 Juli – 19 Agustus
- Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran 20 – 26 Agustus
- Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar pemilih hasil pemutakhiran kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 27 -29 Agustus
- Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan 30 – 31 Agustus
- Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) 1 – 2 September
- Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) 2 – 3 September
- Penyampaian DPS ke PPS 3 – 9 September
- Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS 10 – 19 September
- Perbaikan DPS 20 – 25 September
- Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK 26 – 28 September
- Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan 29 – 30 September
- Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Rekapitulasi DPS hasil perbaikan kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT 1 – 2 Oktober
- Penyampaian DPT kepada PPS 3 – 12 Oktober
- Pengumuman DPT oleh PPS 12 Oktober – 9 Desember
- Rekapitulasi DPT tingkat provinsi 3 – 4 Oktober
- Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1)
- Pendaftaran pemilih yang belum terdaftar dalam DPT serta penyusunan DPTb-1 13 – 20 Oktober
- Rekapitulasi DPTb-1 tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta DPTb-1 oleh PPS kepada PPK 21 – 23 Oktober
- Rekapitulasi DPTb-1 tingkat kecamatan 24 – 26 Oktober
- Rekapitulasi dan penetapan DPTb-1 tingkat kabupaten/kota 27 – 28 Oktober
- Penyampaian DPTb-1 kepada PPS 29 Oktober – 7 November
- Rekapitulasi DPTb-1 tingkat provinsi 29 – 30 Oktober
- Pengumuman DPTb-1 oleh PPS 7 Nopember – 9 Desember