Persyaratan pencalonan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sudah diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015, khususnya Pasal 5 sampai Pasal 11 yang isinya sebagai berikut:
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Pasal 5
1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon.
2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir.
3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat (2), ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Terakhir.
4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan rumus:
a) syarat pencalonan = jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilu Terakhir x 20/100; dan
b) syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir x 25/100;
c) dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
5) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada:
a) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c) Salinan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota, dan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
Pasal 6
1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon.
2) Partai Politik dapat bersepakat dengan Partai Politik lain untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan Pasangan Calon.
3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan kesepakatan dengan Pasangan Calon untuk didaftarkan mengikuti Pemilihan.
4) Pasangan Calon yang telah didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.
5) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
6) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti.
7) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
8) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimanadimaksud pada ayat (7) mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.
Pasal 7
1) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Partai Politik.
2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau masing-masing Pimpinan Partai Politik yang bergabungdan Pasangan Calon.
Paragraf 2
Perseorangan
Pasal 8
1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon perseorangan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
2) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIPKabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas data jumlah penduduk yang disampaikan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupate /kota yang diminta secara tertulis oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 9
1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), adalah:
a) provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b) provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c) provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d) provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen).
2) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
3) Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
Pasal 10
1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), adalah:
a) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen).
2) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
3) Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
Pasal 11
1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan.
2) Penduduk yang dapat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Selengkapnya download PKPU Nomor 9 Tahun 2015