Jakarta, kpudmusirawas.com--Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay khawatir penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2015 terganggu apabila Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah merevisi terbatas Undang-Undang Pilkada dan UU Partai Politik (parpol).
"Kalau UU diubah, bisa jadi pilkada tidak 2015," ujar Hadar seperti di kutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (12/5).
Kendati demikian, Hadar menyatakan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri memang memiliki otoritas merevisi Undang-Undang Pilkada. "Kalau mau diubah ya silakan. Kami akan menaati," kata dia.
Baca juga berita: Mendagri Khawatir Wacana Revisi UU Pilkada dan Parpol Ganggu Pilkada
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah memang tidak mengatur mengenai partai bersengketa.
"Peraturan sudah kami buat. Kami tidak bisa mundur lagi karena bisa jadi pemilunya nanti tidak jalan di 2015. Enggak bisa juga kami disuruh-suruh mengubah tanpa ada landasannya," ujar Hadar.
Sebelumnya hal serupa diutarakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo, Undang-Undang tentang Pilkada tidak perlu direvisi untuk mengakomodasi keikutsertaan partai bersengketa seperti Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.
Usulan revisi terbatas UU Pilkada pertama kali muncul saat Komisi II dan pimpinan DPR menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU, Senin (4/5). Usulan tersebut disampaikan untuk memberi payung hukum bagi tiga butir rekomendasi yang dihasilkan Panitia Kerja Komisi II DPR dan pemerintah.
Baca juga berita: Sikap KPU Terhadap Golkar dan PPP
Rekomendasi pertama adalah sepakat untuk menggunakan putusan inkrah. Apabila belum inkrah, rekomendasi kedua adalah upaya islah. Namun islah ternyata belum bisa direalisasikan oleh Golkar.
Kemudian jika sampai tenggat pendaftaran calon pada 26-28 Juli belum ada putusan inkrah atau belum terjadi islah di tubuh partai bersengketa, maka rekomendasi ketiga ialah KPU diusulkan menggunakan hasil putusan pengadilan terakhir meski belum inkrah. *** sumber: CNNIndonesia