Klik Disini Untuk Melihat Daftar Pilih Tetap Secara Online
Musirawas, kpudmusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) cara pengelolaan dana hibah pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota.
Seperti dikutip dari situs kpu.go.id, Rabu (6/5), SE nomor 203/KPU/V/2015 tanggal 5 Mei 2015 tersebut menjelaskan antara lain: cara penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), cara pengelolaan keuangan serta cara penampungan rekening penampungan hibah langsung.
Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban dana hibah.
Untuk selengkapnya mengetahui cara mengelola dana hibah pilkada silahkan download melalui halaman link disini.
Sebelumnya diberitakan, sudah ada 46 daerah yang menandatangani NPHD. Sementara, 42 daerah lainnya masih dalam proses negosiasi.***
EmoticonEmoticon