Musirawas, kpudmusirawas.com--Peraturan tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pilkada serentak semakin diperketat. Salah satunya adalah keluarga incumbent atau petahana dilarang untuk mencalonkan diri.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 Ayat 1 huruf q dijelaskan bahwa salah satu syaratnya calon tidak memiliki konflik kepentingan dengan Petahana.
Penjelasan mengenai tidak memiliki konflik kepentingan dengan Petahana dijelaskan dalam Pasal 11 meliputi:
- Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan Petahana, yaitu suami atau istri dengan Petahana; atau;
- Tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, yaitu bapak/ibu atau bapak mertua/ibu mertua dengan Petahana; atau;
- Tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke bawah, yaitu anak atau menantu dengan Petahana; atau
- Tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan ke samping, yaitu kakak/adik kandung, ipar, paman atau bibi dengan Petahana.
Kemudian dalam Pasal 13 dijelaksan: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), tidakberlaku apabila telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan dengan penghitungan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d."
Selengkapnya mengenai tata cara pencalonan bisa download PKPU Nomor 9 Tahun 2015. ***