Musirawas, kpudmusirawas.com—Bagi calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus menyiapkan beberapa persyaratan. Selain harus menyiapkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat dukungan dari masyarakat, juga harus menyertakan soft copy format excel.
“Dalam format excel tersebut berisi form antara lain, nama, Jenis Kelamin, Alamat, NIK, RT/RW/Dusun, tempat lahir, tanggal lahir, Belum/pernah/Sudah kawin,” kata Divisi Teknis KPU Mura Supriadi, Kamis 921/5) yang melaporkan dari Jakarta saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Novotel Jakarta.
Supriadi yang mengikuti Bimtek bersama staf operator teknis Siti Mawaddah mengatakan, penyerahan dokumen calon perseorangan dilaksanakan pada tanggal 11 Juni sampai dengan 15 Juni 2015. Selanjutnya, dilakukan penelitian dugaan kegandaan pada tanggal 11 Juni sampai tanggal 18 Juni 2015. Dilanjutkan pencocokan dan penelitian di tingkat desa.
“Tim Sukses atau Calon Perseorangan juga mengisi form Model BB.1 KWK, Model B KWK Perseorangan, Model B.1 KWK Perseorangan, Model B.2 KWK Perseorangan, Model B.4 KWK Perseorangan selanjutnya diserahkan hard copy nya kepada KPU Kabupaten,” katanya.
Supriadi juga mengutip ungkapan DR. Ferry Kurnia Rizkiansyah yang mengatakan, program pencalonan baik untuk pasangan perseorangan maupun dari pasangan yang diusung partai politik wajib menggunakan aplikasi yang diberikan oleh KPU dalam rangka memudahkan proses pencalonan.
“Untuk memudahkan pelaksanaan proses pencalonan sejak masa penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan sampai dengan penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan sarana teknologi,” katanya.
Sesuai dengan tahapan dan jadwal, pasangan Calon Perseorangan dapat melihat pengumuman persyaratan Pasangan Calon perseorangan mulai tanggal 24 Mei 2015 sampai dengan 7 Juni 2015 baik langsung di KPU Kabupaten Musi Rawas maupun media lokal atau secara online melalui kpudmusirawas.com. ***