Ini Isi Fakta Integritas PPK Se Kabupaten Mura

5/16/2015
Penandatanganan Fakta Integritas PPK

Musirawas, kpudmusirawas.com--Dalam acara pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  se- Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba, Sabtu (16/5), dilakukan penandatanganan fakta integritas oleh anggota PPK yang sudah dilantik.

Salah seorang anggota PPK Al-Nizar didaulat membacakan fakta integritas tersebut yang diikuti oleh seluruh anggota PPK. Adapun isi dari fakta integritas adalah sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efesien.
  2. Memenuhi hak konstitusional warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan menjaga suara pemilih sebagaimana diatur oleh undang-undang.
  3. Memperlakukan secara adil, imparsial dan non partisan kepada peserta pemilu dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.
  4. Membuka partisipasi dan akses publik atas perumusan kebijakan, proses penyelenggaraan pemilu dan berbagai data serta informasi yang terkait dengan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil bagi peserta pemilu, serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.
  6. Mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
  7. Mencegah terjadinya pelanggaran pemilu oleh peserta, simpatisan dan masyarakat seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
  9. Bekerjasama dengan berbagai pihak, untuk menyukseskan dan meningkatkan kualitas pemilu, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non partisan dan adil.
  10. Mengambil kebijakan PPK secara kolektif dalam Rapat Pleno
  11. Bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil.
Apabila kami melanggar apa yang tercantum dalam fakta integritas ini, Kami bersedia dikenakan sanksi Moral, Sanksi Administrasi dan dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »