Musirawas, kpudmusirawas.com--Dalam acara pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba, Sabtu (16/5), dilakukan penandatanganan fakta integritas oleh anggota PPK yang sudah dilantik.
Salah seorang anggota PPK Al-Nizar didaulat membacakan fakta integritas tersebut yang diikuti oleh seluruh anggota PPK. Adapun isi dari fakta integritas adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efesien.
- Memenuhi hak konstitusional warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan menjaga suara pemilih sebagaimana diatur oleh undang-undang.
- Memperlakukan secara adil, imparsial dan non partisan kepada peserta pemilu dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.
- Membuka partisipasi dan akses publik atas perumusan kebijakan, proses penyelenggaraan pemilu dan berbagai data serta informasi yang terkait dengan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil bagi peserta pemilu, serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.
- Mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Mencegah terjadinya pelanggaran pemilu oleh peserta, simpatisan dan masyarakat seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
- Bekerjasama dengan berbagai pihak, untuk menyukseskan dan meningkatkan kualitas pemilu, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non partisan dan adil.
- Mengambil kebijakan PPK secara kolektif dalam Rapat Pleno
- Bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil.