Jakarta, kpudmusirawas.com--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, wacana revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik dari DPR merupakan hal yang wajar. Namun, ia khawatir revisi tersebut justru akan menimbulkan kegaduhan politik di Tanah Air.
"Pemerintah khawatir saja akan menimbulkan kegaduhan politik baru dan mengganggu konsentrasi KPU dan semua pihak yang berkepentingan khususnya KPU karena terkait padatnya pentahapan pikkada serentak yang harus tepat waktu," ujar Tjahjo seperti di kutip dari Kompas.com, Minggu (10/5/2015).
Ia mengatakan, ketika RUU Pilkada dan RUU Parpol masih dibahas di tingkat panitia kerja DPR, pemerintah setuju dengan usul Komisi II yang ingin merevisi sejumlah poin guna menguatkan peran KPU dan Bawaslu.
KPU diberi wewenang untuk menyusun Peraturan KPU asal tidak bertentangan dengan UU. Selain itu, ia menambahkan, pemerintah dan KPU sepakat bahwa persoalan internal partai politik harus diselesaikan secara internal. KPU dan pemerintah tak ingin ikut campur dan mengintervensi polemik yang terjadi di tubuh parpol.
"Demikian juga keputusan Kemenkumham adalah dasarnya UU dan keputusan internal Mahkamah Partai. KPU dan Kemendagri mebgikuti keputusan dari Kemenkumham yang konsisten dengan dasar keputusannya pada UU dan keputusan Mahkamah Partai," katanya.
Tjahjo mengimbau agar semua pihak menjaga komitmen awal agar pelaksanaan pilkada serentak yang jatuh pada 9 Desember 2015 mendatang dapat berjalan demokratis, lancar dan damai.
Baca juga : Sikap KPU Terhadap Golkar dan PPP
Sebelumnya, KPU telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Pada rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5/2015) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada.
Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.***/kompas