Jakarta, kpudmusirawas.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerima Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo pada 3 Juni 2015. Hal tersebut, merupakan awal proses pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015.
“Pada Tanggal 3 Juni 2015, KPU secara resmi akan menerima DP4 Pilkada yang akan diserahkan secara langsung oleh bapak Menteri Dalam Negeri kepada KPU. Itu menjadi poin penting bagi kami untuk melangkah dalam aktivitas pemutakhiran daftar pemilih,” kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat penyuluhan pilkada tahun 2015 seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Kamis (28/5).
Selanjutnya, kata dia, KPU akan melakukan analisis DP4 dengan daftar pemilih Pilpres 2014. Setelah diumumkan, DP4 hasil analisis akan digunakan oleh KPU/KIP kabupaten/kota dalam menyusun daftar pemilih pilkada.
“Setelah kita terima, DP4 akan kita analisis dan juga sinkronisasi dengan daftar pemilih terakhir, Pilpres 2014 yang lalu. Selesai analisis, kita umumkan, baru kita sampaikan pada teman-teman didaerah untuk dilakukan proses pemutakhiran,” tutur dia.
Ia berharap, setelah KPU kabupaten/kota menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS), masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan untuk meningkatkan akurasi dan penyempurnaan daftar pemilih tersebut.
“DPS yang sudah dilakukan coklit dilapangan perlu mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk perbaikan proses aktivitas pemutakhiran data pemilih yang ada. Kita berharap ada dukungan masyarakat, jika diyakini ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPS yang disusun,” urainya.
Mengingat mobilitas pemilih yang dinamis, KPU akan memberi ruang kepada pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pada pilkada serentak ini, KPU memfasilitasi pemilih tersebut melalui DPTb-1 dan DPTb-2.
“Perlu kita pahami bahwa urusan pemilih dan kependudukan ini sangat dinamis, maka KPU memberi ruang kepada pemilih yang belum ter-cover dalam DPT. Hal itu kita tuangkan dalam Daftar Pemilih Tambahan. Jadi tetap ada ruang bapak/ibu sekalian, misalnya konstituen bapak/ibu sekalian belum terdaftar dalam DPT, nantinya ada ruang yang namanya Daftar Pemilih Tambahan,” lanjut dia.
Kebijakan itu, diuraikan dalam pasal 20 hingga pasal 30 PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. *** Sumber: KPU