46 Daerah Sudah Tandatangani NPHD

5/05/2015
Klik Disini Untuk Melihat Daftar Pilih Tetap Secara Online
Pilkada Serentak
Jakarta, kpudmusirawas.com—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan sudah ada 46 daerah yang melakukan pilkada serentak menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sementara, 42 daerah lainnya masih dalam proses negosiasi.

Hal tersebut dikatakan Husni Kamil Manik dalam acara Rapat Kordinasi (Rakor) Persiapan Pilkada Serentak tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Oleh karena itu Ketua KPU berharap dengan dilaksanakannya rapat kordinasi ini dapat mempercepat ketersediaan anggaran di masing – masing daerah,” kata Husni seperti dilansir dari situs kpu.go.id, Senin (4/5).

Husni juga dalam kesempatan tersebut mengharapakan, agar seluruh stakeholder yang terlibat dalam keberlangsungan pelaksaanaan Pilkada mendatang dapat berkordinasi dengan baik di tingkat nasional maupun lokal. 

“Tidak mungkin kesuksesan ini dapat dicapai kalo semua pihak yang menjadi stakeholder penyelenggaraan Pilkada ini tidak saling berkordinasi, baik secara nasional ataupun di tingkat lokal.” Ujar Husni.

Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Ketua komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman, berikan apresiasi atas independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat penetepan peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember mendatang.

“Kita apresiasi KPU sebagai lembaga yang mandiri dan independen, dalam konteks pelaksanaan Undang – Undang.” Ungkap Rambe.

Dalam kesempatan tersebut terdapat beberapa pembahasan yang disampaikan oleh Rambe yakni, mengenai tahapan pilkada serentak, efisiensi anggaran pilkada, peran partai politik dalam pengusungan pasangan calon dan kesiapan anggaran daerah.

Menyinggung mengenai partai politik peserta Pilkada 2015, Rambe berharap seluruh partai politik peserta pemilu 2014 lalu harus menjadi peserta Pilkada serentak, tidak ada alasan untuk menyingkirkan suatu partai politik dalam keikutsertaannya di Pilkada 9 Desember mendatang.

“Di DPR ada kesepakatan kita seluruh fraksi, kesepakatan pertama adalah seluruh peserta partai politik Pemilu 2014 harus diikutsertakan dalam Pilkada 2015, kami tetap mengingatkan kepada KPU untuk tidak mendelegitimasi atau menyingkirkan partai politik untuk ikut dalam Pilkada 2015.” Tegas Rambe.*** (sumber: kpu.go.id)


Artikel Terkait

Previous
Next Post »