Ini Penghitungan Sebaran Dukungan Bagi Calon Perseorangan

5/29/2015 0
Pilkada Serentak Tahun 2015

Musirawas, kpudmusirawas.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 258/KPU/V/2015 tentang Syarat Dukungan Bagi Calon Perseorangan, termasuk pengaturan soal penghitungan sebaran dukungan.

Adapun syarat sebaran dukungan bagi calon perseorangan tersebut antara lain, Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah kecamatan/kabupaten/kota di provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.

Contoh penghitungan sebaran jumlah dukungan pasangan calon perseorangan adalah sebagai berikut:

  • Apabila jumlah Kabupaten/Kota/Kecamatan sebanyak 20,  penghitungan minimal sebaran dukungan dengan cara (50/100) x 20 + 1=11 Kabupaten/Kota/Kecamatan;
  • Apabila jumlah Kabupaten/Kota/Kecamatan sebanyak 21,  penghitungan minimal sebaran dukungan dengan cara (50/100) x 21=10,5 dibulatkan ke atas menjadi iII  Kabupaten/Kota/Kecamatan.
Untuk mengetahui selengkapnya tentang SE KPU Nomor 258/KPU/V/2015 bisa di download disini. ***

3 Juni, KPU Terima DP4 Dari Mendagri

5/28/2015 0
Pilkada Serentak 2015

Jakarta, kpudmusirawas.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerima Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo pada 3 Juni 2015. Hal tersebut, merupakan awal proses pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015.

“Pada Tanggal 3 Juni 2015, KPU secara resmi akan menerima DP4 Pilkada yang akan diserahkan secara langsung oleh bapak Menteri Dalam Negeri kepada KPU. Itu menjadi poin penting bagi kami untuk melangkah dalam aktivitas pemutakhiran daftar pemilih,” kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat penyuluhan pilkada tahun 2015 seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Kamis (28/5). 

Selanjutnya, kata dia, KPU akan melakukan analisis DP4 dengan daftar pemilih Pilpres 2014. Setelah diumumkan, DP4 hasil analisis akan digunakan oleh KPU/KIP kabupaten/kota dalam menyusun daftar pemilih pilkada.  

“Setelah kita terima, DP4 akan kita analisis dan juga sinkronisasi dengan daftar pemilih terakhir, Pilpres 2014 yang lalu. Selesai analisis, kita umumkan, baru kita sampaikan pada teman-teman didaerah untuk dilakukan proses pemutakhiran,” tutur dia.

Ia berharap, setelah KPU kabupaten/kota menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS), masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan untuk meningkatkan akurasi dan penyempurnaan daftar pemilih tersebut.

“DPS yang sudah dilakukan coklit dilapangan perlu mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk perbaikan proses aktivitas pemutakhiran data pemilih yang ada. Kita berharap ada dukungan masyarakat, jika diyakini ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPS yang disusun,” urainya.

Mengingat mobilitas pemilih yang dinamis, KPU akan memberi ruang kepada pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pada pilkada serentak ini, KPU memfasilitasi pemilih tersebut melalui DPTb-1 dan DPTb-2.

“Perlu kita pahami bahwa urusan pemilih dan kependudukan ini sangat dinamis, maka KPU memberi ruang kepada pemilih yang belum ter-cover dalam DPT. Hal itu kita tuangkan dalam Daftar Pemilih Tambahan. Jadi tetap ada ruang bapak/ibu sekalian, misalnya konstituen bapak/ibu sekalian belum terdaftar dalam DPT, nantinya ada ruang yang namanya Daftar Pemilih Tambahan,” lanjut dia.

Kebijakan itu, diuraikan dalam pasal 20 hingga pasal 30 PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. *** Sumber: KPU

KPU Mura Kunjungan Kerja ke KPU Yogya

5/28/2015 0
Kunjungan ke KPU Kota Yogyakarta

Yogjakarta, kpudmusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, melakukan kunjungan kerja ke KPU Kota Yogya di Jalan Magelang Nomor 41 Jogjakarta, Kamis (28/5). 

Kunjungan ke kantor KPU nomor empat setelah Jembrana, Badung dan Tabanan, itu merupakan rangkaian terakhir kunjungan kerja dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura Tahun 2015.

Maksud dan tujuan kunjungan kerja ke KPU Jogjakarta, selain untuk melakukan studi tentang keberhasilan KPU Yogya berhasil menerima KPU Award dari KPU RI pada Desember 2014. 

Selain itu, KPU Mura juga belajar tentang bagaimana cara KPU Jogja melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih sehingga tidak ada permasalahan sampai ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Rombongan kunjungan kerja KPU Mura yang berjumlah 13 orang, tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Disambut penuh kekeluargaan oleh Ketua KPU Wawan Budiyanto, S.Ag, M.Si serta anggota KPU lainnya, Hidayat Widodo, S.Ip, Sri Surani, S.P, Siti Nurhayati, S.S, dan R. Moch. N. Aris Munandar, S.E.

Setelah memperkenalkan diri masing-masing, acara dimulai dengan paparan singkat dari Ketua KPU Jogja, Wawan Budiyanto, tentang kota Yogya dan pengalaman menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun 2011 bertajuk: “Grand Design Pemilukada Jogjakarta Tahun 2011".

“Agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik, KPU Yogya pada tahun 2011 terlebih dahulu membuat desain pemilu akan seperti apa, membuat maskot, dan dari sejak proses pertama kali dibuat secara transparan untuk menghindari konflik sosial contohnya dalam pemutakhiran data pemilih,” katanya.

Kota Yogyakarta sendiri, sudah dua kali menyelenggarakan pilkada tahun 2006 dan tahun 2011. Hebatnya pada saat pilkada tahun 2011, sama sekali tidak ada masalah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena seluruh stakeholder dilibatkan, termasuk pengawas pilkada dari tingkat kabupaten sampai kecamatan.

“Di ruangan ini waktu itu panwas kecamatan dan operator PPK sama-sama bekerja agar melahirkan DPT yang berkualitas. Dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) saja kita mengundang partai politik, atau dari bahan mentah saja kita sudah share dengan parpol,” katanya.

Agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, dari awal KPU Yogya sudah melibatkan seluruh tokoh masyarakat seperti RT dan RW. Bahkan, petugas pemukathiran sebelum mengerjakan tugasnya terlebih dahulu harus bertemu dahulu dengan RT setempat.

“Biasanya RT dan RW lebih tahu warganya sehingga bisa melakukan validasi. Apalagi, terkadang petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tidak bekerja secara maksimal,” katanya.

KPU Yogja Terima KPU Award

KPU Yogyakarta pada tahun 2014 berhasil menerima penghargaan dari KPU RI untuk kategori Pemilu Akses, karena berhasil meningkatkan partisipasi pemilih bagi kaum difabel (orang berkebutuhan khusus) pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Pada saat itu awalnya kaum difabel di Jogja ada sekitar 100 orang. Namun berkat kerjasama dengan semua pihak terutama penggiat kaum difabel jumlah DPT-nya pada tahun 2014 berjumlah 268 orang,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Hupmas Sri Surani.

Ia menambahkan, upaya yang dilakukan oleh KPU Yogya bagi kaum difabel  lainnya adalah memberikan materi sosialisasi yang disesuaikan dengan kelompok difabel.

“Misalkan untuk tuna rungu dengan Tuna Daksa itu materi sosialisasinya beda. Kita melakukan sosialisasi berbeda dengan setiap kelompok difabel. Kita membuat video simulasi pemungutan suara untuk penyandang tuna rungu dan juga mendatangkan penerjemah atau bahasa isyarat,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, surat suara yang digunakan pada saat sosialisasi sama dengan kertas suara atau alat bantu yang digunakan pada saat pencoblosan. KPU Jogja juga membuat Daftar Calon Tetap (DCT) menggunakan braile.

Bentuk sosialisasi lainnya, KPU Yogya juga membuat liflet untuk penyelenggara pemilu agar memberikan aksesbilitas terhadap para difabel. Selain itu, KPU Jogja juga membuat alat bantu coblos khusus  bagi kaum difabel untuk DPRD Kota pada tahun 2014.

Pemberian Cendera Mata

Setelah hampir satu jam mendengarkan paparan singkat dari Ketua KPU dan Divisi Sosialisasi KPU Yogya, acara dilanjutkan dengan tanya jawab atau sharing dari KPU Mura yang dipimpin oleh Divisi Teknis Supriadi. Dialog dan sharing berlangsung penuh kekeluargaan.

Sekitar pukul 12.00 WIB acara ditutup dan dilakukan pemberian cinderamata dari KPU Mura kepada KPU Jogja yang diserahterimakan dari Ach Zaein kepada  Wawan Budiyanto.

Setelah itu, dilanjutkan dengan foto bersama di halaman KPU Kabupaten Tabanan. Rombongan yang ikut studi banding ke KPU di Provinsi Bali antara lain, Ketua KPU Ach Zaein, anggota KPU, Dasril Ismail, Supriadi, M. Hidayat dan Efran Eriadi Syahril. Selain itu sekretaris KPU H. Nailul Azmi Nawawi, Kasubbag Program dan Data Ediyus, Kasubbag Hukum Andiansah, Staf Teknis Erlina, Staf Subbag Umum, Keuangan dan Logistik Dear Mitaliah, Junaidi dan Mery Anggrainy. ***

Format Dukungan Calon Perseorangan dan Petunjuk Aplikasi Pencalonan

5/28/2015 0
calon perseorangan

Musirawas, kpudmusirawas.com—Untuk memudahkan mendapatkan format dukungan bagi bakal calon perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah menyediakan aplikasi pencalonan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota tahun 2015.

Format dukungan bagi calon perseorangan ini sudah bisa di download dan merupakan perbaikan dari Aplikasi Pencalonan ver.3.0.

Download format dukungan
Download Petunjuk Aplikasi Pencalonan

Divisi Teknis KPU Mura Supriadi mengatakan, masa penyerahan berkas calon perseorangan persyaratan mulai 11 Juni 2015 sampai dengan 15 Juni 2015. Waktu Penyerahan Persyaratan: Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Tempat Penyerahan Persyaratan: Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM 24 Kelurahan Pasar Muara Beliti.***

Habis Dari Jembrana dan Badung, KPU Mura Kunjungi KPU Tabanan

5/26/2015 0
Kunjungan KPU Mura ke Tabanan

Bali, kpudmusirawas.com—Hari kedua kunjungan kerja ke Bali, setelah melakukan kunjungan ke KPU Badung, rombongan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengunjungi Kantor KPU Tabanan di Jalan Jendral Sudirman Nomor 1, Dangin Carik, Tabanan, Bali sekitar pukul 12.15 WITA, Selasa (26/5).

Kehadiran rombongan KPU Mura disambut langsung oleh Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni dan anggota KPU lainnya, Luh Made Sunadi, I Gede Putu Weda Subawa, I Ketut Narta dan I Wayan Sutama. Selain itu, turut hadir juga sekretaris KPU Kabupaten Tabanan.

Dibandingkan dua KPU yang dikunjungi yakni KPU Jembrana dan KPU Badung, gedung KPU Tabanan berdiri megah dua lantai dan sudah memiliki kantor sendiri.

“Kita kebetulan sudah memiliki gedung sendiri yang dibangun tahun 2013 dengan dana sebesar Rp3,7 miliar. Namun,  ada dana yang tidak terpakai sebesar Rp600 juta dikembalikan ke KPU Pusat,” kata Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni. 

Dalam paparannya, ketua KPU Tabanan juga menjelaskan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada KPU Mura yang sudah melakukan kunjungandan menjadi daerah pertama yang mengunjungi KPU Tabanan.

Soal pengalaman KPU Tabanan dalam menyelenggarakan pemilu, pihaknya pernah mendapatkan penghargaan dari KPU Provinsi Bali karena berhasil meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Legislatif (pileg) sebesar 85 persen. Sementara, dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres), tingkat partisipasi pemilih sebesar 82 persen.

“Untuk di Provinsi Bali tingkat partisipasi pemilih dalam pileg dan pilpres merupakan yang terbaik dibandingkan dengan enam kabupaten lainnya,” katanya.

KPU Tabanan sendiri, kata Luh Darayoni, memiliki 133 desa, 10 kecamatan dan 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk pelaksanaan pilkada pihaknya mendapatkan anggaran hibah dari pemerintah daerah sebesar Rp16,4 miliar.

Setelah melakukan pertemuan dan melakukan tukar pikiran dengan KPU Mura, pertemuan di tutup sekitar pukul 13.00 WITA. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Mura Ach Zaein memberikan cendera mata berupa plakat yang diterima langsung oleh Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni. 

Setelah itu, dilanjutkan dengan foto bersama di halaman KPU Kabupaten Tabanan. Rombongan yang ikut studi banding ke KPU di Provinsi Bali antara lain, Ketua KPU Ach Zaein, anggota KPU, Dasril Ismail, Supriadi, M. Hidayat dan Efran Eriadi Syahril. Selain itu sekretaris KPU H. Nailul Azmi Nawawi, Kasubbag Program dan Data Ediyus, Kasubbag Hukum Andiansah, Staf Teknis Erlina, Staf Subbag Umum, Keuangan dan Logistik Dear Mitaliah, Junaidi dan Mery Anggrainy. ***

Hari Kedua di Bali, KPU Mura Kunjungi KPU Badung.

5/26/2015 0
rombongsn studi banding foto bersama

Bali, kpudmusirawas.com—Setelah mengunjungi KPU Jembrana pada Senin (25/5), rombongan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura), melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Badung di Jalan Kebo Iwa Nomor 39 Denpasar, Selasa (26/5).

Sekitar pukul 10.00 WITA, rombongan diterima dengan hangat oleh Ketua KPU Badung A.A Gede Raka Nakula dan anggota KPU I Wayan Artana Dana, Ni Luh Nesia Padma Gandi, I Wayan Sukataya, dan I Wayan Semara Cipta di Gedung Kementerian Agama, Komplek Pemerintahan Kabupaten Badung di Mangupraja Mandala, Sempidi Badung.

Selain itu, turut serta menyambut kedatangan rombongan KPU Mura, Sekretaris KPU Badung I Wayan Warta dan seluruh staf sekretariat. 

Diterimanya rombongan KPU Mura di lokasi tersebut, karena kebetulan KPU Badung sedang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Badung. Sehingga, seluruh komisioner KPU Mura pun berkesempatan bertukar pikiran langsung dengan seluruh anggota PPK dalam acara tersebut.

Mengawali sambutannya, Ketua KPU Badung A.A. Gede Raka Nakula memperkenalkan seluruh komisioner dan staf sekretariat. Setelah itu, dilanjutkan dengan saling tukar pikiran tentang rekrutmen anggota PPK dan PPS dan seputar penyelenggaraan pilkada yang sama-sama akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015.  

Dalam sambutannya A.A Gede Raka mengatakan, pihaknya merasa terhormat mendapatkan kunjungan dari KPU Mura. Apalagi, ada beberapa kesamaan antara KPU Badung dengan KPU Mura selama penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 lalu.

Beberapa kesamaan tersebut, kata dia, KPU Badung pernah mengalami Perselisihan Hasil Penghitungan Suara (PHPU) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan menghadapi kasus hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sama halnya dengan Mura, KPU Badung berhasil memenangkan seluruh perkara tersebut.

Ia juga menjelaskan, selama proses tahapan pemilihaan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Badung, pihaknya mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Selain itu, KPU Provinsi Bali selalu melakukan komunikasi intensif sehingga seluruh  proses tahapan pilkada berjalan lancar.

Hanya saja, kata dia, dalam proses pembentukan PPK pihaknya merasa kesulitan, karena tidak ada warga yang mau menjadi anggota penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.  “Dalam pembentukan PPK ini saya dan sekretaris KPU terjun langsung ke lapangan,” katanya.

Saking sulitnya mencari orang yang mau mendaftar sebagai anggota PPK, pihaknya sampai tiga kali membuka pendaftaran. 

Akhirnya, atas insiatif dirinya dan dikomunikasikan langsung dengan KPU Provinsi Bali, rekrutmen PPK banyak diisi oleh tokoh-tokoh masyarakat, kepala desa atau adat yang minimal memegang jabatan.

Dalam kesempatan itu,  ia  juga menjelaskan, anggaran pilkada di Kabupaten Badung seluruhnya berjumlah 19,5 miliar. Dana tersebut banyak digunakan untuk pengadaan alat peraga bukan untuk honorarium.

“Awalnya dana untuk pilkada ini diajukan sebesar Rp30 miliar. Bahkan, pemda sempat mengatakan berapa pun dana pilkada pasti diberikan. Namun, atas dasar pertimbangan dan asas kehati-hatian dalam menggunakan anggaran, makanya dana pilkada hanya sebesar itu,” katanya.

Sebelum ditutup, Ketua KPU Mura Ach Zaein memberikan cendera mata berupa plakat yang diterima langsung oleh Ketua KPU Badung. 

Setelah melakukan pertemuan  sampai pukul 11.30, seluruh rombongan studi banding KPU Mura diajak untuk melihat kantor KPU Badung baru yang berlokasi di Jalan Kebo Iwa Nomor 39 Denpasar.

“Sebelumnya kita berkantor di komplek pusat pemerintahan Kabupaten Badung. Namun, baru pindah beberapa bulan kesini,” kata A.A Gede.

Dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan, baik KPU Mura maupun KPU Badung banyak melakukan tukar pikiran tentang efesiensi dan tata cara pengelolaan keuangan pilkada yang baik, peran serta tokoh adat dalam proses pemutakhiran data pemilih, sampai membicarakan tentang hal-hal demi perbaikan kualitas pilkada baik di Mura maupun di Kabupaten Badung.

“Untuk masalah laporan keuangan, kita pernah mendapatkan penghargaan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali peringkat ketiga dalam atas penyampaian dan rekonsiliasi laporan keuangan tahun 2011,” kata Sekretaris KPU I Wayan Warta, S.Sos.

Atas paparan yang disampaikan oleh Ketua dan Sekretaris KPU Badung, Divisi Teknis KPU Mura Supriadi mengucapkan terima kasih karena banyak ilmu yang sudah diterima. Misalkan, dalam pendataan pemilih yang melibatkan tokoh adat atau tokoh desa, sampai pengelolaan keuangan pilkada yang transparan.

Selain itu, KPU Mura juga mendapatkan pelajaran berharga untuk melaksanakan proses tahapan pilkada di Mura dengan melakukan sosialisasi dengan merangkul berbagai elemen masyarakat. ***seha

Pertemuan KPU Mura dan Jembrana Berlangsung Penuh Kekeluargaan

5/25/2015 0
Studi Banding KPU Mura ke KPU Jembrana

Bali, kpudmusirawas.com—Pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dengan KPU Jembrana di Jalan Udaya No.40 Negara, Senin (25/5), berlangsung penuh kekeluargaan. Kedua belah pihak saling tukar pikiran, gagasan dan pengalaman menyelenggarakan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) tahun 2014 lalu.

Rombongan KPU Mura tiba di KPU Jembrana sekitar pukul 10.00 WITA. Disambut hangat oleh tiga orang komisioner antara lain, Divisi Hukum  dan Pengawasan I Nengah Suwardana, Divisi Logistik I Putu Eka Sutamarbawa, dan Divisi Sosialisasi Made Widiastra Divisi Sosialisasi. 

Selain itu, turut serta juga menyambut Sekretaris KPU I Gede Martiana, Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik Siti Aminah dan seluruh staf sekretariat KPU Jembrana yang sudah menunggu kedatangan rombongan studi banding dari KPU Mura.

Setelah berbincang informal sekitar 30 menit, acara resmi di mulai. Dari KPU Jembrana diwakili oleh I Putu Eka Sutamarbawa memperkenalkan komisioner dan sekretariat KPU yang hadir. Sayangnya, dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dan Divisi Sosialisasi Made Widiastra tidak bisa hadir karena sedang menghadiri undangan dari KPU Bali.

Setelah itu, giliran KPU Mura memperkenalkan diri yang diwakili oleh Divisi Teknis Supriadi. Selesai memperkenalkan rombongan yang hadir, Supriadi juga menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya ke KPU Jembrana.

“Kedatangan kami kesini selain ingin melihat dari dekat bagaimana KPU Jembrana mengelola Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga mendapatkan kategori terbaik se Indonesia dari KPU RI, juga ingin sharing pengalaman dan tukar pikiran karena sedang melaksanakan pilkada,” katanya.

Mendengar penjelasan dari Supriadi, KPU Jembrana yang diwakili oleh Putu Eka Sutamarbawa mengucapkan terima kasih karena mengunjungi KPU Jembrana. Selama ini, kata dia, bukan hanya Musi Rawas yang sudah melakukan studi banding, namun juga daerah-daerah lain dari Sumatera dan Jawa.

“Kami berterima kasih kepada KPU Musi Rawas  yang sudah datang. Semoga kedatangan rombongan kesini bisa menjadi keluarga dan terus terjalin komunikasi dengan baik,” katanya.

Setelah membahas acara ini, pertemuan ditutup sekitar pukul 11.30. Dilanjutkan dengan foto bersama seluruh rombongan dari KPU Mura dan komisioner dari KPU Jembrana. 

Rombongan yang ikut kunjungan kerja ke KPU di Provinsi Bali antara lain, Ketua KPU Ach Zaein, anggota KPU, Dasril Ismail, Supriadi, M. Hidayat dan Efran Eriadi Syahril. Selain itu sekretaris KPU H. Nailul Azmi Nawawi, Kasubbag Program dan Data Ediyus, Kasubbag Hukum Andiansah, Staf Teknis Erlina, Staf Subbag Umum, Keuangan dan Logistik Dear Mitaliah, Junaidi dan Mery Anggrainy. ***

Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan

5/25/2015 0
Syarat dukungan perseorangan
Musirawas, kpudmusirawas.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengumumkan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura Tahun 2015.

Pengumuman penyerahan syarat dukungan perseorangan dapat di unduh disini

PENGUMUMAN
NOMOR:  13/PENGUMUMAN/KPU.MURA/V/2015
TENTANG

PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI 
KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2015

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati melalui calon perseorangan, diumumkan sebagai berikut ;

I. Penyerahan
  • Jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2015 sebanyak 33.849 (tiga puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh sembilan) dukungan pemilih yang tersebar dilebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten Musi Rawas;
  • Dokumen dukungan. Berupa surat pernyataan dukungan dengan dilampiri fotocopy  indentitas kependudukan dan rekapitulasi dukungan;
  • Surat pernyataan dukungan dapat menggunakan formulir model B.1 – KWK Perseorangan. Dalam hal pasangan calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, tapi tidak menggunakan formulir model B.1 – KWK Perseorangan, pasangan calon perseorangan wajib menyusun daftar nama pendukung ke dalam formulir model B.1 – KWK Perseorangan, dilampiri surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun, berisi data :Nomor induk kependudukan; Alamat; Rukun Tetangga (RT)/Rukun warga (RW, Desa atau sebutan lain/kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/kota; Tempat dan tanggal lahir/umur; Jenis kelamin;dan Status perkawinan;
  • Indentitas kependudukan dapat berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga untuk satu pendukung, dan indentitas lain;
  • Surat indentitas lain pada dilarang dikeluarkan secara kolektif;
  • Pasangan calon perseorangan menyusun rekapitulasi dukungan sebagaimana yang dimaksud pada poin 2 menggunakan formulir B.2-KWK Perseorangan untuk Setiap desaatau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati atau walikota dan wakil walikota;
  • Pasangan calon perseorangan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) PKPU nomor 9 Tahun 2015 dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
  • Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan file asli.;
  • Penyerahan lampiran dokumen dukungan berupa fotocopi indentitas kependudukan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dalam bentuk hardcopy;
  • Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat  (1) dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan;
  • Dokumen dukungan  Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dan  ayat  (3) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan:
  • Dalam hal pasangan calon perseorangan tidak memenuhi ketentuan sbagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), KPU Kabupaten Musi Rawas mengembalikan dokumen dukungan untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan;
  • Pasangan calon menyerahkan 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas.
  • KPU Kabupaten Musi Rawas menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan kepada PPS melalui PPK;
  • 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip pasangan calon, setelah memperoleh pengesahan KPU Kabupaten Musi Rawas dengan membubuhkan paraf dan cap basah;
  • Dalam hal pasangan calon perseorangan tidak memenuhi ketentuan sbagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), KPU Kabupaten Musi Rawas mengembalikan dokumen dukungan untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan;
  • Untuk softcopy Formulir model B.1 – KWK Perseorangan dan formulir B.2-KWK Perseorangan dapat diambil di Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di jalan lintas sumatera KM 24 Kelurahan Pasar Muara Beliti.

II.WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN PERSYARATAN
Masa penyerahan persyaratan mulai 11 Juni 2015 sampai dengan 15 Juni 2015.
Waktu Penyerahan Persyaratan: Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Tempat Penyerahan Persyaratan: Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM 24 Kelurahan Pasar Muara Beliti

III. LAIN – LAIN
Untuk Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di jalan lintas sumatera KM 24 Kelurahan Pasar Muara Beliti. Contact person : Sdr. Erli No hp. 081236728884.

Demikian untuk menjadikan maklum.

Muara Beliti, 24 Mei 2015
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MUSI RAWAS,

 dto

ACH ZAEIN

KPU Mura Kunjungan Kerja ke KPU Jembrana dan Denpasar

5/25/2015 0
Rombongan Studi Banding KPU Mura

Bali, kpudmusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) selama tiga hari dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke KPU Jembrana dan KPU Denpasar. Dalam Rapat Koordinasi Akhir Tahun pada 20 Desember 2014 lalu di Ancol, Jakarta, KPU RI memberikan penghargaan kepada dua KPU di pulau dewata tersebut.

“KPU Jembrana memperoleh penghargaan untuk kategori DPT berkualitas. Sedangkan KPU Denpasar penghargaan dengan kategori transparansi Informasi," kata Ketua Divisi Teknis KPU Mura Supriadi, Minggu (24/5), mengemukakan alasan studi banding ke dua KPU di Provinsi Bali.

Supriadi menjelaskan, dalam pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) tahun lalu, Bali  meraih kategori Kreasi terbaik, karena berhasil mendorong partisipasi bukan hanya pada saat pemilihan, tapi juga mengajak masyarakat menjaga lingkungan agar tetap kondusif.

Penyelenggaraan pemilu di Bali, kata dia, disamping mengacu pada aturan juga ditampilkan aspek seni dan budaya. Baik dari Iklan hingga atribut bahkan pembukaan dan penutupan kampanye bernuansa budaya.

“Studi banding ke KPU di Provinsi Bali outputnya nanti, diharapkan KPU Mura bisa melakukan duplikasi cara pengelolaan DPT yang berkualitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015. Selain itu juga, informasi pilkada lebih transparan,” tambahnya.

Ketua KPU Ach Zaein menambahkan, dengan adanya kunjungan kerja ini, KPU Mura bisa menyerap informasi positif dan aplikatif sehingga bisa dijalankan dalam pilkada di Mura. Makanya, bukan hanya komisioner yang ikut, tetapi juga subbag yang nantinya memiliki tanggung jawab untuk menjalankan ilmu yang sudah diserap dari studi banding ini.

"Yang jelas kita tidak ingin ada kesan menghambur-hamburkan uang negara dengan studi banding. Kita berpedoman KPU di Bali sudah memiliki prestasi dan pengakuan oleh KPU RI," katanya.

Sementara itu, Minggu (24/5), rombongan komisioner dan sekretariat KPU Mura sebanyak 12 orang sudah berangkat ke Bali menggunakan pesawat Garuda GA 111 dari Palembang—Jakarta pukul 13.25. Setelah tansit hampir 1 jam lebih, dilanjutkan penerbangan dari Jakarta—Denpasar pesawat Garuda GA 420 pukul 16.30 dan tiba pukul 17.30.

Rombongan yang ikut kunjungan kerja ke KPU di Provinsi Bali antara lain, Ketua KPU Ach Zaein, anggota KPU, Dasril Ismail, Supriadi, M. Hidayat dan Efran Eriadi Syahril. Selain itu sekretaris KPU H. Nailul Azmi Nawawi, Kasubbag Program dan Data Ediyus, Kasubbag Hukum Andiansah, Staf Teknis Erlina, Staf Subbag Umum, Keuangan dan Logistik Dear Mitaliah, Junaidi dan Mery Anggrainy. ***

Begini Prosedur Pencalonan Perseorangan

5/21/2015 0
Supriadi Divisi Teknis KPU

Musirawas, kpudmusirawas.com—Bagi calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus menyiapkan beberapa persyaratan. Selain harus menyiapkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat dukungan dari masyarakat,  juga harus menyertakan soft copy format excel.

“Dalam format excel tersebut berisi form antara lain, nama, Jenis Kelamin, Alamat, NIK, RT/RW/Dusun, tempat lahir, tanggal lahir, Belum/pernah/Sudah kawin,” kata Divisi Teknis KPU Mura Supriadi, Kamis 921/5) yang melaporkan dari Jakarta saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Novotel Jakarta.

Supriadi  yang mengikuti Bimtek bersama staf operator teknis Siti Mawaddah mengatakan, penyerahan dokumen calon perseorangan dilaksanakan pada tanggal 11 Juni sampai dengan 15 Juni 2015. Selanjutnya, dilakukan penelitian dugaan kegandaan pada tanggal 11 Juni sampai tanggal 18 Juni 2015. Dilanjutkan pencocokan dan penelitian di tingkat desa. 

“Tim Sukses atau Calon Perseorangan juga mengisi form Model BB.1 KWK, Model B KWK Perseorangan, Model B.1 KWK Perseorangan, Model B.2 KWK Perseorangan, Model B.4 KWK Perseorangan selanjutnya diserahkan hard copy nya kepada KPU Kabupaten,” katanya.

Supriadi juga mengutip ungkapan DR. Ferry Kurnia Rizkiansyah yang mengatakan, program pencalonan baik untuk pasangan perseorangan maupun dari pasangan yang diusung partai politik wajib menggunakan aplikasi yang diberikan oleh KPU dalam rangka memudahkan proses pencalonan.

“Untuk memudahkan pelaksanaan proses pencalonan sejak masa penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan sampai dengan penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan sarana teknologi,” katanya.

Sesuai dengan tahapan dan jadwal, pasangan Calon Perseorangan dapat melihat pengumuman persyaratan Pasangan Calon perseorangan mulai tanggal 24 Mei 2015 sampai dengan 7 Juni 2015 baik langsung di KPU Kabupaten Musi Rawas maupun media lokal atau secara online melalui kpudmusirawas.com. ***

KPU Pastikan Pilkada Serentak Sesuai Jadwal

5/21/2015 0
Pilkada Serentak 2015

Jakarta, kpudmusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan pilkada serentak dilaksanakan sesuai jadwal. KPU juga tidak ikut dalam proses revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena merupakan kewenangan internal komisi II.

"Kalau untuk urusan membuat undang-undang yang punya kompetensi itu berdasarkan konstitusi adalah pemerintah dan DPR. Kalau pihak lain seperti KPU itu kalau pun dilibatkan hanya pendapat atas materi UU-nya, tidak prosesnya," ujar Husni Kamil seperti dikutip dari kompas.com, (20/5).

Menurut Husni, proses revisi UU Pilkada merupakan kewenangan komisi II, namun KPU akan memberikan pendapat jika diperlukan, tetapi tidak dapat mengomentari proses revisi tersebut.

Mengenai adanya dualisme partai yang masih bergulir hingga saat ini, Husni menyatakan bahwa pihaknya masih belum bisa memprediksi, hanya menunggu pada tahap pendaftaran peserta pilkada serentak 2015 pada 26-28 Juli mendatang.

"Kita tetap jalan sebagaimana agenda yang telah ditetapkan dalam agenda KPU," tambah Husni. Pelaksanaan pilkada 2015 akan dimulai dengan pendaftaran peserta pada 26-28 Juli 2015, namun hingga saat ini masih ada dua partai yang mengalami dualisme kepemimpinan yaitu Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 menjadi sarana masyarakat untuk memilih pemimpinnya, keberhasilan penyelenggaran membutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk dari perserta Pemilu.

Husni juga mengatakan bahwa sampai saat ini KPU telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2015, diantaranya membuka kesempatan kepada para calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan bagi pemenuhan persyaratan. (sumber: kompas)

KPU Mura Sosialisasikan Pilkada Serentak

5/21/2015 0
Masang Spanduk KPU Pilkada

Musirawas, kpudmusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), terus melakukan sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak khususnya di Mura pada 9 Desember 2015 mendatang. Salah satunya dengan memasang alat peraga sosialisasi spanduk.

Divisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Mura Dasril Ismail, Kamis (21/5), mengatakan, selain memasang alat peraga seperti spanduk dan baleho, KPU juga akan melakukan road show ke seluruh kecamatan yang ada di Mura untuk menyosialisasikan pilkada serentak.

Sosialisasi pilkada, kata dia, sangat penting dilakukan oleh KPU agar pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di Mura berjalan maksimal.

“Kita juga akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk memberikan dorongan dan membangkitkan partisipasi bagi pemilih pemula,” katanya.

Ia menjelaskan, tahapan pilkada serentak khususnya di Mura sampai saat ini sudah melaksanakan pembentukan PPK dan PPS. Selain itu, pihaknya juga sudah tengah melakukan pembentukan sekretariat PPK dan PPS.

Agar partisipasi pemilih di Mura meningkat, KPU Mura tengah menyiapkan schedule sosialisasi yang merata sampai ke tingkat desa se-Kabupaten Mura. Bersama seluruh komisioner akan membahas terlebih dahulu schedule sosialisasi tersebut. ***

Parpol Bersengketa, KPU Berikan 2 Alternatif

5/21/2015 0
Konferensi Pers Pilkada Serentak

Jakarta, kpudmusirawas.com—Terkait dengan partai politik (parpol) yang masih bersengketa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan dua alternatif. Apakah berpedoman pada putusan yang inkrah atau melakukan rekonsiliasi (islah) sebelum 26 Juli 2015.

Ketua KPU Husni Kamil Manik saat press conference di Media Center KPU, Selasa (19/5), terkait dengan perkembangan penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 menjelaskan, proses pencalonan yang diselenggarakan di tingkat Provinsi maupun /Kab/Kota akan diselenggarakan tanggal 26, 27, dan 28 Juli 2015. 

"Kita masih berharap dua alternatif yang disedikan untuk pengurus parpol yang masih bersengketa dapat dipilih salah satunya. Apakah berpedoman pada keputusan yang inkrah atau ada proses di mana mereka melakukan rekonsiliasi atau islah sebelum 26 Juli 2015,” kata Husni. 

“Nanti kita lihat siapa yang pada saat itu berhak mewakili parpol masing-masing,” imbuh Husni.yang didampingi Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Ida Budiati, Hadar Nafis Gumay, serta Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim.

Selain itu, Husni juga menjelaskan, sampai saat ini KPU telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2015. Tahapan itu diantaranya membuka kesempatan kepada para calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan bagi pemenuhan persyaratan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, calon perseorangan yang akan mengikuti Pilkada 2015 harus mendapatkan dukungan sesuai dengan proporsi jumlah penduduk di daerah masing-masing. Ini berlaku baik untuk calon yang ikut berkompetisi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

Dalam momen yang bersamaan, lanjut Husni, KPU memfasilitasi rekrutmen anggota PPK dan PPS, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada.

“Proses tersebut juga dilakukan serentak, batas rekrutmennya jatuh pada 18 Mei 2015,” kata Husni.

Dari laporan yang didapat, seluruh daerah telah melakukan rekrutmen. Hanya saja, kata Husni, ada dua masalah yang dihadapi diantaranya: Pertama,  jumlah yang dibutuhkan sebagai penyelenggara pemilu di kecamatan dan kelurahan di seluruh Indonesia masih belum terpenuhi, akibat jumlah peserta yang tidak memenuhi syarat. Terkait hal ini, KPU Kabupaten/Kota masih memperpanjang masa rekrutmen.

Kedua, adanya kekurangan dana. KPU Kab/Kota tidak memiliki anggaran yang cukup  pada proses rekrutmen, akibat anggaran rutin yang ada di DIPA KPU pada kabupaten/kota tersebut tidak ada karena telah dibelanjakan. Sementara anggaran APBD belum cair. Ini terjadi seperti di Kabupaten Mentawai, Sumbar.

Pada waktu yang bersamaan pula, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembahasan anggaran. Setelah menyepakatinya kemudian dilakukan penandatanganan nota hibah, dan sudah 139 daerah telah menandatangani Nota Penandatangan Hibah Daerah (NPHD).

Sementara 125 daerah lainnya sudah mencapai  titik temu kesepakaan antara Pemda dengan KPUD, namun NPHD nya belum ditandatangani dengan berbagai alasan, di antaranya masalah waktu.

“Sedangkan ada lima daerah yang pembahasannya belum tuntas apalagi penandatanganan NPHD nya. Lima daerah itu ada di Papua Barat yakni Kabupaten Pegunungan Arfat dan Manokwari Selatan, Kabupaten Barru di Sulawesi Selatan, Keempat Kabupaten Pangkajene, Kelima Banggai Sulteng,” terang Husni.

Sesuai dengan peraturan tentang  tata kerja dan tahapan, KPUD dalam kondisi tersebut dapat memutuskan untuk melanjutkan atau menunda tahapan. Penundaan yang dimaksud tidak serta merta menghentikan seluruh tahapan pilkada.

“Dalam artian tidak langsung tanggal pemilihannya dipindahkan dari 2015 ke 2016. Tapi kegiatan-kegiatan selanjutnya yang penting dilakukan utamanya dalam operasional yang mestinya dilakukan oleh PPK dan PPS tidak dapat dilakukan karena anggarannya tidak ada,” papar Husni.

Jika fasilitas anggaran tidak tercapai sampai pada kurun waktu yang dibutuhkan, paling tidak sebulan ke depan, hal ini akan menyulitkan tahapan berikutnya, karena pada 3 Juni 2015 KPU telah menerima data DP4 dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang akan ditindaklanjuti saat proses pemutakhiran data pemilih.

“Langkah yang harus diambil KPUD adalah memastikan Pemda memfasilitasi anggaran. Apabila Pemda menyatakan siap maka bisa dilanjutkan. Apabila tidak, maka perlu ada keterlibatan pemerintah provinsi maupun pusat untuk memfasilitasi penyelenggarakan pikada serentak,” papar Husni.  (sumber: KPU/bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)


Balon Kepala Daerah Wajib Bayar Pajak

5/21/2015 0
Mou KP dengan Dirjen Pajak

Jakarta, kpudmusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta, Rabu (20/5).

Isi dari Mou antara KPU dengan Dirjen Pajak Kemenkeu tersebut tentang pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa Kemenkeu perlu melakukan perjanjian dengan KPU mengenai informasi perpajakan yang dilakukan oleh bakal calon kepala dan wakil kepala daerah. Karena sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki seluruh data tersebut.

“Jadi calon-calon kepala daerah, baik bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, gubernur, wakil gubernur, dan tentu saja presiden pada saat pilpres itu data-datanya komplit di KPU, kekayaannya berapa ada semuanya di KPU. Kalau Dirjen Pajak tidak melakukan kerjasama dengan KPU itu keliru,” kata seperti dikutip dari situs resmi kpu.go.id.

Selain tandatangani nota kesepahaman dengan Kemenkeu, KPU juga menerima penghargaan sebagai lembaga negara yang berperan serta dalam memberikan data dan informasi perpajakan serta membantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dirjen Pajak.

Kepada instansi negara, lembaga, asosiasi dan pihak terkait lainnya yang telah memberikan kontribusinya, Menteri Keuangan RI, Bambang Brojonegoro mengucapkan terima kasih.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah berkontribusi dan bekerjasama menunjang tugas dan fungsi Dirjen Pajak, khususnya dalam hal pemberian dan pemanfaatan data serta penegakan dan perlindungan hukum,” ujar Bambang.

Kepada instansi dan lembaga yang belum memberikan kontribusi informasi perpajakan, Ia menghimbau lembaga tersebut untuk dapat berkontribusi aktif.

“Bagi lembaga lain yang belum memberikan informasi perpajakan, kami menghimbau agar turut bekerjasama. Selanjutnya kepada lembaga penerima penghargaan, kami usul kepada presiden dan DPR agar sesuai dengan kondisi keuangan negara, agar dapat merealisasi 100% tunjangan kinerja dan tunjangan kinerja lainnya, sehingga sinergitas antar lembaga semakin baik terjalin,” lanjut dia.

Untuk meningkatkan tax rate Negara Indonesia, Bambang meminta kepada lembaga negara, asosiasi, media, dan pihak lainnya agar mensosialisasikan hal-hal positif, sehingga bisa membangkitkan, mengajak, dan memberi contoh masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Kami harapkan lembaga, media, dan asosiasi dapat mengajak memberi contoh masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang baik, serta mempublikasikan hal-hal positif untuk pencapaian penerimaan negara Tahun 2015, sehingga muncul kebangkitan nasional dalam kemandirian pembiayaan pembangunan nasional,” kata dia. (sumber: KPU/ FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Ini Penjelasan Keluarga Incumbent Dilarang Calonkan Diri

5/19/2015 0
Pilkada Serentak 2015

Musirawas, kpudmusirawas.com--Peraturan tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pilkada serentak semakin diperketat. Salah satunya adalah keluarga incumbent  atau petahana dilarang untuk mencalonkan diri. 

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor  9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 Ayat 1 huruf q dijelaskan bahwa salah satu syaratnya calon tidak memiliki konflik kepentingan dengan Petahana.

Penjelasan mengenai tidak memiliki konflik kepentingan dengan Petahana dijelaskan dalam Pasal 11 meliputi:
  1. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan Petahana, yaitu suami atau istri dengan Petahana; atau;
  2. Tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, yaitu bapak/ibu atau bapak mertua/ibu mertua dengan Petahana; atau;
  3. Tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke bawah, yaitu anak atau menantu dengan Petahana; atau
  4. Tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan ke samping, yaitu kakak/adik kandung, ipar, paman atau bibi dengan Petahana.
Sementara itu, syarat pencalonan seperti dijelaskan dalam Pasal 11 kembali dipertegas dalam Pasal 12 dan yang berbunyi: "Syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (11) berlaku untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota di kabupaten/kota yang sama, dan untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi yang sama."

Kemudian dalam Pasal 13 dijelaksan: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), tidakberlaku apabila telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan dengan penghitungan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d."

Selengkapnya mengenai tata cara pencalonan bisa download PKPU Nomor 9 Tahun 2015.  ***

Download 10 Paket PKPU tentang Pilkada Serentak

5/19/2015 0
Pilkada Serenta 2015

Musirawas, kpudmusirawas.com--Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan 10 paket Peraturan KPU yang bisa di download sekarang.

Kesepuluh paket PKPU yang mengatur pilkada tersebut antara lain:

Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2015
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2015
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2015
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/ Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota..

Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Untuk download 10 Paket Peraturan KPU Nomor 2 sampai dengan 11 Bisa di download di produk hukum. *** 

Begini Antusiasnya PPS Mengikuti Bimtek

5/18/2015 0
Antusias Jadi Anggota PPS

PUKUL 09.00 ratusan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah berkumpul di Gedung Bagas Raya, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Senin (18/5). Mereka terdiri dari ragam usia. Ada yang muda, setengah baya sampai yang sudah tua.

Tak mudah bagi mereka menjangkau tempat pertemuan itu. Berkeluh keringat dan mengeluarkan ongkos yang lumayan besar. Tapi, semua itu bagi mereka bukan masalah. Nampak mereka bersemangat mengenakan seragam putih hitam.

Sebut saja salah satunya Suparno, salah seorang anggota PPS dari salah satu desa di Kecamatan Tugumulyo. Ia sudah berusia 50-an. Ia merasa terhormat dan bangga menjadi anggota PPS. Baginya kesempatan tersebut merupakan panggilan jiwa.

Sudah dua kali, dirinya menjadi penyelenggara pemilu di tingkat desa. Makanya, tak heran jika ia nampak antusias mengenakan seragam hitam putih dan berbaur dengan ratusan anggota PPS yang usianya lebih muda darinya.

Saat diwawancarai, ia mengaku bangga menjadi anggota PPS. Meskipun gaji yang diterima tak cukup untuk menghidupi kebutuhan rumah tangga, namun ada rasa bangga menjadi penyelenggara pemilu tingkat desa.

“Saya sangat bangga mas. Bahkan untuk tahun ini beda. Dapat transport, tas dan banyak materi yang bisa saya baca dirumah setelah bimtek,” katanya usai shalat dzuhur.

Suparno pun salah satu peserta yang giat bertanya. Semangat bertanya dia melebihi kaum muda. Dari mulai jumlah mata pilih per TPS, soal pembentukan sekretariat PPS sampai permasalahan honor yang kelak akan ia terima.

Ia berharap, KPU dan PPK bisa bekerja sama dengan seluruh PPS se-Kabupaten Musi Rawas (Mura). Karena menurut dia, selama ini koordinasi tersebut masih sangat kurang.


"Saya bersyukur sekarang ada nomor komunitas yang kapan saja bisa bertanya kepada KPU. Apalagi KPU juga buat korwil sehingga memudahkan komunikasi," katanya.

Semoga harapan Suparno itu, menjadi jalan baru terwujudnya penyelenggara pemilu di tingkat desa yang memiliki semangat yang tak akan udzur sampai dimakan usia. ***

Sekretariat KPU Mura Siap Sukseskan Pilkada Serentak

5/18/2015 1
Sekrtariat KPU Mura

Musirawas, kpudmusirawas.comSekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) siap menyukseskan pilkada serentak khususnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 mendatang.

“Sekretariat KPU akan membantu komisioner agar seluruh tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati di Musirawas bisa berjalan lancar dan tanpa ada hambatan,” kata Sekretaris KPU H. Nailul Azmi usai acara Pelantikan dan Bimtek PPS di Gedung Bagas Raya, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Senin (18/5).

Ia menjelaskan, sejauh ini sekretariat KPU sudah membantu tahapan yang sudah dilakukan oleh KPU antara lain, rekrutmen anggota PPK dan PPS sampai terselenggaranya pelantikan dan bimtek PPK sampai acara pelantikan dan bimtek PPS.

“Alhamdulillah seluruh tahapan yang sudah dilaksanakan berjalan lancar. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh staf KPU yang sudah bekerja keras selama ini,” tambahnya.

Ia menambahkan, setelah tahapan pembentukan PPK dan PPS selesai, pada bulan Juni nanti seluruh staf sekretariat akan bekerja keras kembali membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih.

Untuk membangun kebersamaan dalam bekerja, sekretariat KPU terus melakukan komunikasi dan membangun suasana kekeluargaan. Misalkan dengan foto bersama setelah acara dilaksanakan, sehingga ada semangat dalam menyongsong pekerjaan selanjutnya. ***

Mudahkan Koordinasi, Komisioner KPU Mura Bagi Korwil

5/18/2015 0
Bimtek Pilkada Serentak

Musirawas, kpudmusirawas.com—Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada 9 Desember 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mura bertekad untuk membangun komunikasi intensif dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk itu, KPU Mura pun membagi tugas dengan membentuk koordinator wilayah (korwil).
Dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Mura, masing-masing komisioner membawahi tiga kecamatan. Adapun pembagian wilayah tersebut antara lain:

Ach Zaein menjadi koordinator untuk:
  1. Kecamatan Tuah Negeri
  2. Kecamatan Muara Lakitan
  3. Kecamatan Muara Kelingi
Dasril Ismail menjadi koordinator untuk:
  1. Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut
  2. Kecamatan Muara Beliti
  3. Kecamatan Tugumulyo
Supriyadi menjadi koordinator untuk:
  1. Kecamatan Purwodadi
  2. Kecamatan Megang Sakti
  3. Kecamatan Sumber Harta
Muhammad Hidayat menjadi koordinator untuk:
  1. Kecamatan STL Ulu Terawas
  2. Kecamatan Selangit
Efran Eriadi Syahril menjadi koordinator untuk:
  1. Kecamatan BTS Ulu
  2. Kecamatan Jayaloka
  3. Kecamatan Sukakarya
Diharapkan dengan terbentuknya korwil untuk masing-masing kecamatan, setiap tahapan berjalan lancar dan bisa dikomunikasikan secara intensif.

“Kita ingin penyelenggara pilkada serentak khususnya di Mura berjalan transparan dan seluruh penyelenggara pemilu dari mulai tingkat kabupaten, kecamatan sampai desa bisa bekerja sama untuk menyukseskan pilkada Mura. Untuk itulah kita membentuk korwil kecamatan,” kata anggota KPU Supriyadi dari Divisi Teknis setelah menjadi narasumber Pelantikan dan Bimtek PPS. ***