Jakarta, kpudmusirawas.com—Terkait dengan partai politik (parpol) yang masih bersengketa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan dua alternatif. Apakah berpedoman pada putusan yang inkrah atau melakukan rekonsiliasi (islah) sebelum 26 Juli 2015.
Ketua KPU Husni Kamil Manik saat press conference di Media Center KPU, Selasa (19/5), terkait dengan perkembangan penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 menjelaskan, proses pencalonan yang diselenggarakan di tingkat Provinsi maupun /Kab/Kota akan diselenggarakan tanggal 26, 27, dan 28 Juli 2015.
"Kita masih berharap dua alternatif yang disedikan untuk pengurus parpol yang masih bersengketa dapat dipilih salah satunya. Apakah berpedoman pada keputusan yang inkrah atau ada proses di mana mereka melakukan rekonsiliasi atau islah sebelum 26 Juli 2015,” kata Husni.
“Nanti kita lihat siapa yang pada saat itu berhak mewakili parpol masing-masing,” imbuh Husni.yang didampingi Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Ida Budiati, Hadar Nafis Gumay, serta Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim.
Selain itu, Husni juga menjelaskan, sampai saat ini KPU telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2015. Tahapan itu diantaranya membuka kesempatan kepada para calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan bagi pemenuhan persyaratan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, calon perseorangan yang akan mengikuti Pilkada 2015 harus mendapatkan dukungan sesuai dengan proporsi jumlah penduduk di daerah masing-masing. Ini berlaku baik untuk calon yang ikut berkompetisi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Dalam momen yang bersamaan, lanjut Husni, KPU memfasilitasi rekrutmen anggota PPK dan PPS, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada.
“Proses tersebut juga dilakukan serentak, batas rekrutmennya jatuh pada 18 Mei 2015,” kata Husni.
Dari laporan yang didapat, seluruh daerah telah melakukan rekrutmen. Hanya saja, kata Husni, ada dua masalah yang dihadapi diantaranya: Pertama, jumlah yang dibutuhkan sebagai penyelenggara pemilu di kecamatan dan kelurahan di seluruh Indonesia masih belum terpenuhi, akibat jumlah peserta yang tidak memenuhi syarat. Terkait hal ini, KPU Kabupaten/Kota masih memperpanjang masa rekrutmen.
Kedua, adanya kekurangan dana. KPU Kab/Kota tidak memiliki anggaran yang cukup pada proses rekrutmen, akibat anggaran rutin yang ada di DIPA KPU pada kabupaten/kota tersebut tidak ada karena telah dibelanjakan. Sementara anggaran APBD belum cair. Ini terjadi seperti di Kabupaten Mentawai, Sumbar.
Pada waktu yang bersamaan pula, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembahasan anggaran. Setelah menyepakatinya kemudian dilakukan penandatanganan nota hibah, dan sudah 139 daerah telah menandatangani Nota Penandatangan Hibah Daerah (NPHD).
Sementara 125 daerah lainnya sudah mencapai titik temu kesepakaan antara Pemda dengan KPUD, namun NPHD nya belum ditandatangani dengan berbagai alasan, di antaranya masalah waktu.
“Sedangkan ada lima daerah yang pembahasannya belum tuntas apalagi penandatanganan NPHD nya. Lima daerah itu ada di Papua Barat yakni Kabupaten Pegunungan Arfat dan Manokwari Selatan, Kabupaten Barru di Sulawesi Selatan, Keempat Kabupaten Pangkajene, Kelima Banggai Sulteng,” terang Husni.
Sesuai dengan peraturan tentang tata kerja dan tahapan, KPUD dalam kondisi tersebut dapat memutuskan untuk melanjutkan atau menunda tahapan. Penundaan yang dimaksud tidak serta merta menghentikan seluruh tahapan pilkada.
“Dalam artian tidak langsung tanggal pemilihannya dipindahkan dari 2015 ke 2016. Tapi kegiatan-kegiatan selanjutnya yang penting dilakukan utamanya dalam operasional yang mestinya dilakukan oleh PPK dan PPS tidak dapat dilakukan karena anggarannya tidak ada,” papar Husni.
Jika fasilitas anggaran tidak tercapai sampai pada kurun waktu yang dibutuhkan, paling tidak sebulan ke depan, hal ini akan menyulitkan tahapan berikutnya, karena pada 3 Juni 2015 KPU telah menerima data DP4 dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang akan ditindaklanjuti saat proses pemutakhiran data pemilih.
“Langkah yang harus diambil KPUD adalah memastikan Pemda memfasilitasi anggaran. Apabila Pemda menyatakan siap maka bisa dilanjutkan. Apabila tidak, maka perlu ada keterlibatan pemerintah provinsi maupun pusat untuk memfasilitasi penyelenggarakan pikada serentak,” papar Husni. (sumber: KPU/bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)