Jadwal Muntarlih KPU

Dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015, KPU Kabupaten/ Kota termasuk KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) diberi kewenangan yang lebih dalam penyusunan daftar pemilih.

KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan menetapkan semua jenis daftar pemilih, mulai dari DPS, DPT, dan DPTb-1. Pemberian kewenangan lebih ini, memberikan semangat yang lebih kepada KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan daftar pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota lebih berkualitas dibanding pemilu sebelumnya.

Berikut adalah jadwal kerja Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura)