Persyaratan Calon

Persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2015 sudah diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang sudah diubah menjadi PKPU Nomor 12 Tahun 2015. 

1)  Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)   bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b)   setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c)   berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d)   berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota;
e)  mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f)   tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g)  tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h)  tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i)   menyerahkan daftar kekayaan pribadi; (Lihat Tata Cara Mengisi LHKPN)
j)   tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k)  tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l)   memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m) belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota;
n)  belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota;
o)  berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p)  tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
q)  Dihapus. Lihat PKPU Nomor 12 tentang Perubahan PKPU Nomor 9
r)   memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
s)  mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon;
t)   berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;
u)  berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS. 

2)  Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak menghalangi penyandang disabilitas.

3)  Dihapus (Lihat PKPU Nomor 12 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015)

4)  Persyaratan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi:
a)  calon yang dipidana penjara karena kealpaan ringan (culpa levis);
b)  calon yang dipidana penjara karena alasan politik.

 5)  Dihapus (Lihat PKPU Nomor 12 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015)

6)  Calon yang dipidana karena alasan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c adalah orang yang memperjuangkan keyakinan politik yang memiliki tujuan kebaikan masyarakat banyak dan dilakukan tanpa kekerasan atau menggunakan senjata.

7)  Syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, adalah sebagai berikut:
a)   penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
b)   jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/ Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota;
c)   2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi: (1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; (2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau (3) 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
d)  perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan.

8)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berlaku untuk:
a)  jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
b)  jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/ kota.

9)    Syarat Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, dengan ketentuan:
a)  belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota;
b)  belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur untuk calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota; dan
c)  belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Walikota untuk Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota.

10)   Syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o, berlaku bagi:
a)  Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di kabupaten/kota lain;
b)  Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi yang sama;
c)  Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain;
d)  Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain.

11) Dihapus 

12) Dihapus

13) Dihapus

Selengkapnya bisa dibaca lebih lengkap dalam PKPU No.12 Tahun 2015