Balon Kepala Daerah Wajib Bayar Pajak

5/21/2015
Mou KP dengan Dirjen Pajak

Jakarta, kpudmusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta, Rabu (20/5).

Isi dari Mou antara KPU dengan Dirjen Pajak Kemenkeu tersebut tentang pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa Kemenkeu perlu melakukan perjanjian dengan KPU mengenai informasi perpajakan yang dilakukan oleh bakal calon kepala dan wakil kepala daerah. Karena sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki seluruh data tersebut.

“Jadi calon-calon kepala daerah, baik bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, gubernur, wakil gubernur, dan tentu saja presiden pada saat pilpres itu data-datanya komplit di KPU, kekayaannya berapa ada semuanya di KPU. Kalau Dirjen Pajak tidak melakukan kerjasama dengan KPU itu keliru,” kata seperti dikutip dari situs resmi kpu.go.id.

Selain tandatangani nota kesepahaman dengan Kemenkeu, KPU juga menerima penghargaan sebagai lembaga negara yang berperan serta dalam memberikan data dan informasi perpajakan serta membantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dirjen Pajak.

Kepada instansi negara, lembaga, asosiasi dan pihak terkait lainnya yang telah memberikan kontribusinya, Menteri Keuangan RI, Bambang Brojonegoro mengucapkan terima kasih.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah berkontribusi dan bekerjasama menunjang tugas dan fungsi Dirjen Pajak, khususnya dalam hal pemberian dan pemanfaatan data serta penegakan dan perlindungan hukum,” ujar Bambang.

Kepada instansi dan lembaga yang belum memberikan kontribusi informasi perpajakan, Ia menghimbau lembaga tersebut untuk dapat berkontribusi aktif.

“Bagi lembaga lain yang belum memberikan informasi perpajakan, kami menghimbau agar turut bekerjasama. Selanjutnya kepada lembaga penerima penghargaan, kami usul kepada presiden dan DPR agar sesuai dengan kondisi keuangan negara, agar dapat merealisasi 100% tunjangan kinerja dan tunjangan kinerja lainnya, sehingga sinergitas antar lembaga semakin baik terjalin,” lanjut dia.

Untuk meningkatkan tax rate Negara Indonesia, Bambang meminta kepada lembaga negara, asosiasi, media, dan pihak lainnya agar mensosialisasikan hal-hal positif, sehingga bisa membangkitkan, mengajak, dan memberi contoh masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Kami harapkan lembaga, media, dan asosiasi dapat mengajak memberi contoh masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang baik, serta mempublikasikan hal-hal positif untuk pencapaian penerimaan negara Tahun 2015, sehingga muncul kebangkitan nasional dalam kemandirian pembiayaan pembangunan nasional,” kata dia. (sumber: KPU/ FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »