KPU Gagas Jabatan Fungsional di lingkungan kesekretariatan

8/26/2015
jabatan fungsional KPU

Minimnya pemahaman pegawai di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai jabatan fungsional, KPU menggelar rapat sosialisasi pembentukan jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Rabu (26/8).

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pemahaman mengenai jabatan fungsional yang ada di KPU, karena sampai saat ini jumlah fungsional KPU diseluruh Indonesia sekarang ini hanya ada 9 orang; yakni 3 orang dokter dan 6 orang auditor, sedangkan sebanyak 7.384 orang lainnya merupakan staf.” ujar Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Lucky Marjanto.

Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Kepala Bidang Standarisasi Jabatan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Aba Subagja, Kepala Bidang Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Juahir S,HI dan Kepala Bagian Keuangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (sumber: KPU)

Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura

8/26/2015
Pleno pengundiran nomor urut bupati dan wakil bupati mura

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat pleno terbuka untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) bupati dan calon wakil bupati Musi Rawas (Mura), Senin (25/8).

Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ach Zaein (Ketua), Dasril Ismail (Divisi Sosialisasi) dan komisioner lainnya, Efran Eriadi Syahril (Divisi Logistik), Supriadi (Divisi Teknis) dan Muhammad Hidayat (Divisi Hukum), akhirnya setelah diundi diperoleh nomor urut paslon yaitu:

NOMOR URUT 1 HJ. RATNA MACHMUD—ZABUR NAWAWI
Paslon Ratna Mahmud Amin-Zabur Nawawi diusung oleh lima partai politik (Parpol), yaitu Partai Hanura (3 kursi), Partai Bulan Bintang (2 kursi) PKPI (1 kursi), Partai Amanat Nasional (4 kursi) dan Partai Demokrat (5 kursi) dengan total komposisi dukungan sebanyak 15 kursi.

NOMOR URUT 2 H, HENDRA GUNAWAN—HJ. SUWARTI
Paslon H Hendra Gunawan-Hj Suwarti diusung oleh lima parpol dengan total 17 kursi di DPRD Mura, antara lain Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 1 kursi, Golkar sebanyak 5 kursi, Gerindra 3 kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 4 kursi.

NOMOR URUT 3 H. ZULKARNAIN—HJ. RATNAWATI IBNU AMIN
Sedangkan, paslon Zulkarnain-Hj Ratnawati Ibnu Amin, diusung oleh Partai Demokrsi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan komposisi enam kursi di parlemen dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan komposisi dua kursi, sehingga total komposisi dukungan sebanyak delapan kursi.

Dalam kesempatan tersebut, komisioner KPU antara lain: Ach Zaein (Ketua), Dasril Ismail (Divisi Sosialisasi), Efran Eriadi Syahril (Divisi Logistik), Supriadi (Divisi Teknis) dan Muhammad Hidayat (Divisi Hukum) secara bergiliran menyerahkan nomor urut kepada masing-masing paslon.*** seha

3 Paslon Bupati/Wakil Bupati Mura Ditetapkan KPU

8/26/2015
Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Tiga pasangan calon (Paslon) bupati dan calon wakil bupati Musi Rawas (Mura) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mura pada rapat pleno, Senin (24/8).

Tiga pasangan calon yang ditetapkan antara lain, Hendra Gunawan-Hj Suwarti, Ratna Mahmud Amin-Zabur Nawawi dan pasangan calon Zulkarnain-Hj Ratnawati Ibnu Amin.

Paslon H Hendra Gunawan-Hj Suwarti diusung oleh lima parpol dengan total 17 kursi di DPRD Mura, antara lain Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 1 kursi, Golkar sebanyak 5 kursi, Gerindra 3 kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 4 kursi.

Lalu, paslon Ratna Mahmud Amin-Zabur Nawawi diusung oleh lima partai politik (Parpol), yaitu Partai Hanura (3 kursi), Partai Bulan Bintang (2 kursi) PKPI (1 kursi), Partai Amanat Nasional (4 kursi) dan Partai Demokrat (5 kursi) dengan total komposisi dukungan sebanyak 15 kursi.

Sedangkan, paslon Zulkarnain-Hj Ratnawati Ibnu Amin, diusung oleh Partai Demokrsi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan komposisi enam kursi di parlemen dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan komposisi dua kursi, sehingga total komposisi dukungan sebanyak delapan kursi.

Ketua Divisi Sosialisasi KPU Mura, Dasril Ismail, mengatakan, berdasarkan verifikaasi faktual, rekomendasi IDI tentang kesehatan, maka tiga pasangan bakal calon ini semuanya memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon. Partai pengusung ketiga pasangan calon ini tidak ada perubahan komposisi, sama dengan saat mendaftar.

Tiga Paslon Tandatangani Ikrar Siap Menang Siap Kalah

Besoknya, (Selasa (25/8), paslon bupati/wakil bupati Mura juga menandatangani ikrar dan janji, sebagai komitmen moral untuk melaksanakan pemilihan bupati/wakil bupati sesuai ketentuan. Penandatanganan ikrar dan janji ini dilakukan dilapangan kantor KPU Mura.

Adapun isi dari komitmen moral yang juga ditandatangani oleh Ketua KPU, Panwas Mura dan unsur muspida tersebut berisi:

Sebagai pasangan calon menyadari sepenuhnya bahwa pilkada merupakan pelaksanaan demokrasi dalam mewujudkan aspirasi masyarakat Musi Rawas. Karena itu, sebagai paslon berikrar dan berjanji : (1) siap kalah siap menang (2) tolak politik uang (3) patuh dan taat dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Deklarasi tersebut dibuat dengaa niat baik dan tulus ikhlas yang dilandasi oleh semangat persaudaraan dan kebersamaaan serta sebagai komitmen moral untuk melaksanakan pilkada.


Ketua KPU Mura Ach Zein menegaskan, penandatanganan ikrar dan janji yang dilakukan oleh pasangan calon, KPU serta unsur forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) ini sebagai bentuk komitmen moral, bahwa semua pihak sepakat untuk melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati, sesuai aturan yang berlaku. 

Surat Edaran KPU Nomor 471 Tentang Pengosongan Kotak Suara Pemilu 2014

8/20/2015
Pilkada Serentak 2015

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471/KPU/VIII/2015 tentang Pengosongan kotak suara Pemilu 2014 untuk KPU Kabupaten/Kota dan KPU/KIP Provinsi.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 471 tanggal 14 Agustus 2015 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik adalah sebagai berikut:

Sehubungan telah diundangkan PKPU Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. KPU Kabupaten/Kota dapat mengosongkan kotak suara yang masih berisi berkas Pemilu Tahun 2014 dalam rangka persiapan Pilkada Serentak tahun 2015 mengacu pada pasal 3l Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
  2.  Logistik yang dikeluarkan dari kotak suara tetap disimpan dan dimasukkan dalam kantong plastik, serta diberi tanda/label. 3. Berdasarkan Peraturan KPU nomor 18 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum disebutkan bahwa : a. surat suara masa aktif selama I (satu) tahun dan in aktif selama I (satu) tahun; 2 b. formulir model Cl dan larrpirannya, formulir model Dl, DAl, DBl, DCI dan lampirannya, masa aktif selama 3 (tiga) tahun dan in aktif selama 2 (dua) tatnrn.
Dengan demikian maka dalarn mekanisme penyelesaian atas permasalahan barang-barang habis pakai eks Pemilu serta tindak lanjut pelelangan/perfualan atau pemusnahan menunggu revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum.


Selengkapnya Surat Edaran bisa di download disini.***seha

Surat Edaran KPU Nomor 1025 Tentang Laporan Pengadaan Barang dan Jasa

8/20/2015
Pilkada Serentak 2015

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1025/SJ/Y/VII//2015 perihal Pengadaan Barang!asa untuk Keperluan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota pilkada serentak tahun 2015.

Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pengadaan barang/jasa untuk keperluan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota Tahun 2015 agar dilaksanakan sesuai ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/asa Pemerintah beserta perubahannya dan Peraturan LKPP dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel,
  2. Bagi satker yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota Tahun 2015, agar melaksanakan proses pengadaan dan distribusi barang/jasa sesuai dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, juga mempedomani Peraturan dan Keputusan KPU terkait oelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sebagai acuan atau gambaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan sarana pendukung lainnya dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan atau walikota dan Wakil walikota Tahun 2015, terlampir kami sampaikan informasi dan pedoman dalam pelaksanaan pengadaan baranfasa untuk keperluan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil walikota Tahun 2015

Selengkapnya Surat Edaran bisa di download disini.*** seha

Release KPU RI Soal Memperpanjang Waktu Pendaftaran

8/06/2015 0
Siaran Pers KPU RI

Sehubungan dengan penundaan tahapan pemilihan pada 7 Kabupaten/Kota yang hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar, bersama ini dasampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Bahwa KPU telah menerima surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu), dengan Nomor: 0213/Bawaslu/VIII/2015, tertanggal 5 Agustus 2015 perihal Rekomendasi Untuk Memperpanjang/Membuka Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota.

2.    Sehubungan dengan angka 1, bagi 7 (tujuh) KPU Kabupaten/Kota yang melakukan penundaan tahapan Pemilihan, diminta agar:
a.   mencabut Keputusan tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 di daerah masing-masing;
b.   mengubah Keputusan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap pada tanggal 9 Desember 2015;
c.    perubahan sebagaimana dalam huruf b, memasukkan kegiatan sosialisasi  selama 3 (tiga) hari dimulai tanggal 6 sampai 8 Agustus 2015, pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 9 sampai dengan 11 Agustus 2015, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, penelitian syarat pencalonan dan syarat calon, perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon, penyampaian hasil perbaikan, dan penetapan pasangan calon, dengan memerhatikan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan Surat Edaran KPU Nomor 403/KPU/VII/2015;
d.  melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam kegiatan sebagaimana dimaksud huruf b.

3.  KPU Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi kebijakan sebagaimana dimaksud angka 2 kepada partai politik dan pihak lain yang dianggap perlu, serta mengumumkan kepada masyarakat melalui laman KPU Kabupaten/Kota atau media.

4.   KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf  a dan huruf  b kepada Kepala Daerah dan DPRD setempat.


KPU Provinsi melakukan supervisi pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikan laporan kepada KPU melalui desk Pilkada.

KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Calon 7 Daerah 9-11 Agustus

8/06/2015 0
Husni Kamil Manik

Jakarta, KPUDMusirawas.com--Komisi Pemilihan Umum membuka kembali masa pendaftaran calon kepala daerah, khusus di tujuh daerah yang hanya memiliki satu calon. Pendaftaran tambahan ini akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni 9-11 Agustus 2015.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Husni Kamil Malik, seperti di kutip Kompas.com, Kamis (6/8/2015), menanggapi rekomendasi Badan Pengawas Pemilu pada Rabu kemarin. (Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Tambah Waktu Pendaftaran di 7 Daerah)

Dalam jumpa pers di kantor KPU, Kamis siang, Husni mengatakan bahwa KPU pusat memerintahkan agar KPU kabupaten/kota menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, yakni membuka kembali pendaftaran bagi tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Pendaftaran ekstra ini akan dilakukan mulai Minggu (9/8/2015) hingga Selasa (11/8/2015) pekan depan dengan didahului masa sosialisasi selama tiga hari pada 6-8 Agustus.

Masa pendaftaran tambahan ini hanya berlaku di tujuh daerah yang saat ini masih memiliki satu calon kepala daerah, yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). ***seha (sumber: Kompas)

Gubernur Sumsel Berharap Nama Pengganti Balon Wabup yang Gagal Test Kesehatan

8/06/2015 0
Hasil Pemeriksaan Test Kesehatan

Palembang, KPUDMusirawas.com—Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin mengharapkan, masih ada nama pengganti yang diajukan untuk melanjutkan Pilkada di Kabupaten Mura.

Seperti diketahui, dua bakal calon (balon) Wakil Bupati (Wabup) yang sudah mendaftar ke KPU Mura yakni Ngadi, S.IP dan Sonny Rahmad Widodo Tak Memenuhi Syarat Untuk Melaksanakan Jabatan Sebagai Wabup berdasarkan hasil pemeriksaan test kesehatan RSMH Palembang.

"Kan ada batas waktunya, kita tunggu nama penggantinya. Namun, jika tidak ada dan Pilkada di Kabupaten Mura ditunda hingga 2017, jabatan bupati dan wakil bupati Mura sekarang akan diperpanjang lagi," ujar Alex Noerdin.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumsel Aspahani mengatakan, pihak partai pengusung bisa mengajukan nama pengganti selama masa waktu yang ditentukan.

"Nama yang tidak lolos tersebut dapat diganti oleh parpol pengusung dengan batas waktu 4-7 hari ke depan. Karena hasil tes kesehatan tersebut merupakan final dan tidak bisa diulang lagi," ujar dia seperti di kutip Liputan6.com, Rabu (5/8).

Aspahani menjelaskan, jika sampai batas yang telah ditentukan tidak ada nama penggantinya, maka secara ketentuan, Pilkada di Kabupaten Mura akan ditunda hingga 2017.***seha (sumber:Liputan6.com)

Ini Jawaban Presiden Jokowi Tidak Keluarkan Perppu Untuk 7 Daerah

8/06/2015 0
Presiden Jokowi Jawab Soal Perppu 7 Daerah Tunda Pilkada

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik telah menyampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mengatasi masalah hanya ada satu pasangan calon (paslon) di 7 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember mendatang.

Lantas mengapa Presiden Jokowi enggan menerbitkan Perppu dimaksud? Berikut perbincangan dengan wartawan di Istana Bogor, Jabar, Rabu (5/8) petang, seusai pertemuan konsultasi dengan pemimpin lembaga negara.

W (Wartawan): Alasan tidak menerbitkan Perppu?
J (Jokowi): Perppu itu apa?

W: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
J: itu dilakukan dalam posisi kegentingan. Ini sudah genting belum?

W: Menurut beberapa sudah Pak, karena itu berkaitan dengan hak mereka untuk dipilih dan hak warga untuk memilih.
J: itu sudah genting? Ini kan ada tambahan tadi dari KPU sudah disampaikan kan, ada diundur 7 (tujuh) hari. Kita melihat setelah 7 hari itu. Saya dulu sudah ngomong, ini nanti dari dulu 13 pasti akan turun separuh (setelah diperpanjang) paling tidak. Benar kan? Ini nanti pasti juga akan turun lagi.

W: 7 Hari dimulai dari kapan?
J: Tanya ke KPU. Keputusan KPU itu.

W: Kalau tetap ada calon tunggal?
J: Ya kita lihat. Nanti dulu dilihat, belum kejadian kok. Karena kita kan juga berhubungan dengan partai-partai, mereka akan berusaha agar ada calon-calon yang bisa dimunculkan.

W: Pemerintah 7 hari ini hanya melihat atau ada lobi-lobi?
J: Ya menyampaikan. Iya dong, tentu saja menyampaikan kepada ketua-ketua partai agar daerah-daerah yang masih satu calon bisa ditambah dengan calon yang lainnya. Dulu ada yang ga ada calon sama sekali, ya kan? Di mana?

W: Bolaang Mongondow Timur
J: Bolaang Mongondow. sekarang muncul berapa calon?

W: Dua
J: Tiga. Kan nyatanya ada muncul 2-3.

W: Ada 83 daerah yang 2 calon, kemungkinan ada yang ga lolos verifikasi?
J: Itu kan juga dilihat dulu. Kan belum.

W: Perppu masih memungkinkan ke depannya untuk diterbitkan?
J: Saya belum mau berbicara masalah perppu sebelum betul-betul final kelihatan seperti apa.

W: Draft rancangannya sudah ada?
J: Biasanya kita selalu sedia payung sebelum hujannya turun.

W: Seperti apa?
J: Tidak usah disampaikan. Nanti kalau sudah ada kejadiannya baru kita keluarkan.

W: Payung hukum untuk tambahan 7 hari?
J: tanya ke KPU.


Tanya jawab Presiden Jokowi dengan wartawan ini bersumber dari setkab.go.id.***seha (Foto: Setkab)

Rapat Pleno Bawaslu Rekomendasikan KPU Perpanjang Pendaftaran 7 Hari Lagi

8/06/2015 0
Bawaslu Rekomendasikan Masa Pendaftaran Paslon Kepala Daerah

Jakarta,KPUDMusirawas.com—Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) bagi 7 daerah yang hanya memiliki satu paslon atau calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2015.

Bawaslu memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk membuka kembali pendaftaran dengan catatan tidak mengubah jadwal tahapan yang sudah dirancang dan dengan mekanisme pengaturannya diserahkan kepada KPU.

“Perpanjangan ini, mungkin bisa dilaksanakan selama tujuh hari. Wapres mengusulkan kalau bisa tujuh hari mulai besok, Kamis (6/8). Hari ini kami sampaikan rekomendasi ke KPU dan mudah-mudahan KPU akan memutuskan malam ini,” kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam konferensi pers di Media Centre Bawaslu RI, Jakarta, seperti di kutip setkab.go.id, Rabu (5/8).

Menurut Muhammad, rapat pleno Bawaslu yang diselenggarakan pada Rabu (5/8) sore setelah Presiden Joko Widodo dalam rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga negara, di Istana Bogor yang tidak berkenan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Bawaslu memandang masih ada celah yang bisa digunakan KPU untuk memberikan kesempatan bagi daerah yang belum terpenuhi untuk mengajukan pasangan calon tambahan sehingga tetap diupayakan ikut serta pada Pilkada Desember 2015 mendatang,” kata Muhammad.

Rekomendasi tersebut diberikan Bawaslu karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bagi daerah yang belum memenuhi syarat pelaksanaan Pilkada dengan hanya memiliki satu pasangan calon maka pelaksanaan Pilkada ditunda sampai pelaksanaan Pilkada di tahun 2017.

Di satu sisi, pemerintah juga menolak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelesaikan persoalan calon tunggal ini sehingga besar kemungkinan Pilkada di tujuh daerah tersebut akan ditunda pada 2017 yang dijadwalkan pada bulan Februari.

“Hal tersebut dinilai Bawaslu dapat menghilangkan hak politik warga negara, hak memilih dan hak dipilih. Oleh sebab itu Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk bisa membuka kembali pendaftaran pasangan calon bagi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon,” kata Muhammad yang didampingi pimpinan Bawaslu lainnya.

Muhammad yang didampingi tiga pimpinan Bawaslu RI, yakni Nasrullah, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron, serta Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengatakan,  Presiden telah mendorong pimpinan partai politik untuk memanfaatkan perpanjangan masa pendaftaran ini untuk mempersiapkan kader-kader untuk berkompetisi secara sehat, bukan hanya calon boneka saja.***seha (sumber dan foto: setkab.go.id)

KPU, Bawaslu Dan DKPP Gelar Pertemuan Pantau Pilkada Serentak 2015

8/05/2015 0
Pilkada Serentak 2015

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang telah memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang berakhir Senin lalu (3/8).  Dan untuk memastikan berjalannya setiap tahapan Pilkada itu, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pertemuan, di Ruang Rapat Lt. 5 Kantor DKPP, Rabu (5/8).

Usai pendaftaran bakal pasangan calon kemarin dari 269 daerah yang akan menggelar Pilkada menyisakan tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar. Menurut PKPU, apabila terdapat daerah yang hanya memiliki satu paslon maka akan diundur pelaksanaannya pada tahun 2017 mendatang.

Melihat perkembangan yang terjadi, terdapat beberapa daerah yang pada masa pendaftaran hanya terdapat dua bakal paslon, sehingga dalam perjalanan kedepan tidak menutup kemungkinan daerah tersebut berpotensi hanya memiliki satu paslon saja, karena kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi menggugurkan paslon tersebut akibat tidak terpenuhinya syarat bakal paslon.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sigit Pamungkas saat pertemuan ketiga lembaga tersebut, yang kemudian diamini oleh Ketua DKPP, Prof Jimly Ashiddiqie dan Ketua KPU Husni Kamil Manik, 

Pertemuan antar tiga lembaga Penyelenggara Pemilu tersebut dikhususkan untuk melihat perkembangan jalannya tahapan Pilkada serentak dan melihat potensi-potensi masalah yang akan muncul, agar segera dapat dicarikan jalan keluarnya. 

Pertemuan saat itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner Bawaslu, Daniel Zuhron, Nasrullah dan Nelson Simanjuntak, Komisioner DKPP, Valina Sinka Subekti dan Saut Hamonangan Sirait, serta Komisioner KPU, Ida Budhiarti, dan Hadar Nafiz Gumay. ***seha (sumber: KPU)

Download Pengumuman Hasil Verifikasi Faktual Paslon Bupati dan Wabup Mura

8/05/2015 0
Pengumuman Hasil Verifikasi Faktual Paslon Bupati dan Wabup Mura

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) sudah melaksanakan Rapat Pleno membahas Hasil Verifikasi Faktual Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Mura, Selasa (4/8). Hasil Rapat Pleno sudah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 90/BA/KPU.MURA/VIII/2015.

Selengkapnya, untuk mengetahui hasil lengkap verifikasi faktual bisa dilihat dalam pengumuman KPU Mura Nomor NOMOR : 270/91/KPU.MURA/VIII/2015 yang bisa di download disini.***seha

Hasil Test Kesehatan, Dua Balon Wabup Mura Tak Penuhi Syarat Jabatan

8/05/2015 0
Paslon Bupati dan Wabup Musi Rawas

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) sudah melaksanakan Rapat Pleno membahas Hasil Verifikasi Faktual Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Mura, Selasa (4/8). Hasil Rapat Pleno sudah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 90/BA/KPU.MURA/VIII/2015.

Hasil dari Rapat Pleno KPU Mura tersebut diketahui, dua bakal calon (balon) Wakil Bupati (Wabup) yang sudah mendaftar ke KPU Mura yakni Ngadi, S.IP dan Sonny Rahmad Widodo Tak Memenuhi Syarat Untuk Melaksanakan Jabatan Sebagai Wabup berdasarkan hasil pemeriksaan test kesehatan RSMH Palembang.

Sementara, paslon Ir. H. Hendra Gunawan, SH, MM Dengan Hj. Suwarti, S.IP dari hasil pemeriksaan test kesehatan RSMH Palembang dinyatakan, memenuhi syarat untuk melaksanakan jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan panduan teknis kesehatan.

Menyikapi hasil test pemeriksaan test kesehatan yang sudah dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari RSMH Palembang, KPU Kabupaten Mura mempedomani PKPU Nomor 9 Tahun 2015, khususnya Pasal 46 Ayat 5, Pasal 53 Ayat 3 dan 4, Serta Pasal 77 Ayat 1 dan 2 yang menyatakan: Apabila Berdasarkan Hasil Penelitian Terdapat Calon yang Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan Dapat Dilakukan Pergantian Calon Pada Masa Perbaikan, dengan Ketentuan:
  • Penggantian Kepala Daerah Atau Wakil Kepala Daerah yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan Dapat Dilakukan Dengan Mengubah Posisi Kepala Daerah Menjadi Wakil Kepala Daerah Atau Sebaliknya.
  • Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Yang Mengajukan Penggantian Calon Tidak Dapat Menarik Dukungannya Atau Menambah Dukungan Dari Partai Politik Lain.
  • Penggantian Calon Wajib Mendapat Persetujuan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat yang Dituangkan Dalam Formulir Model B.1-KWK Parpol Atau Surat Keputusan Tentang Persetujuan Pasangan Calon.
  • Memperbaiki Dan Menyerahkan Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon.
Selengkapnya, untuk mengetahui hasil lengkap verifikasi faktual bisa dilihat dalam pengumuman KPU Mura Nomor NOMOR : 270/91/KPU.MURA/VIII/2015 yang bisa di download disini. ***seha. 

Berdasarkan LHP BPK tahun 2014, KPU Raih WDP

8/05/2015 0
Ketua KPU Husni Kamil Manik

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan laporan keuangan KPU Tahun 2014, bahwa laporan keuangan KPU masih mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Menindaklanjuti laporan BPK tersebut, dan berakhirnya semester I tahun anggaran 2015 serta demi meningkatkan kualitas laporan keuangan, KPU menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara (BMN) tingkat lembaga tahun 2015 periode semester I, Senin (3/8).

 “KPU sebagai salah satu entitas pelaporan, juga mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan keuangan, secara periodik (dua kali dalam satu tahun) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik.

Penyusunan laporan keuangan lembaga negara semester I tahun 2015, harus disampaikan kepada Menteri Keuangan, paling lambat 10 Agustus 2015 harus menyampaikan laporan keuangan kementerian keuangan.

Husni mengingatkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan laporan keuangan KPU Tahun 2014, bahwa laporan keuangan KPU masih mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).

“Pemberian dana hibah pilkada dimaksud akan berimplikasi pada penatausahan dana hibah itu dan memperngaruhi pencatatan laporan keuangan,” tutur Husni di hadapan 165 peserta rakor.

Untuk membenahi dan meningkatkan kualitas laporan keuangan, KPU melakukan berbagai langkah dengan melakukan koordinasi dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Sejalan dengan Husni, Kepala Biro Keuangan Nanang Priyatna berharap dengan dilakukannya konsolidasi dan koordinasi secara berkala, laporan keuangan KPU dari tahun ke tahun akan meningkat.

“Harapannya dengan selalu melakukan konsolidasi dan koordinasi, laporan keuangan kualitasnya meningkat, semoga di tahun 2015 KPU bisa memperoleh opini laporan wajar tanpa pengecualian (WTP),” tutur Nanang. ***seha (sumber: KPU)

Presiden Belum Ambil Keputusan Terkait 7 Daerah yang Tunda Pilkada

8/05/2015 0
Menkopolhukam,Mendagri dan KPU Soal Tunda Pilkada

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Rapat terbatas mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (4/8) sore belum mengambil keputusan terkait 7 daerah yang hanya memiliki satu pasang calon  kepala daerah.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, keputusan pemerintah terkait calon tunggal Pilkada itu masih harus dikonsultasi dengan lembaga lain,  yaitu dengan DPR-RI, MPR-RI,  lembaga terkait lainnya juga dengan perwakilan dari Parpol, yang rencananya akan digelar di Istana Bogor, Jabar, Rabu (5/8).

“Untuk itu mohon bersabar karena ini masih harus dikonsultasikan kemudian, ya mungkin ingin menafsir hasilnya, tetapi  pemerintah atau Presiden belum memutuskan sesuatu pada Sore hari ini,” kata Tedjo dalam konperensi pers bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, seusai rapat terbatas (ratas), di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (4/8) sore.

Meski demikian, meurut Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, dalam rapat terbatas itu Presiden Jokowi memberikan arahan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodir calon tunggal bukan suatu opsi yang dikedepankan.

Rapat terbatas itu dihadiri antara lain oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menko Pembanguan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon peserta Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang, telah berakhir Senin (3/8) pukul 16.00 WIB, masih terdapat tujuh daerah yang pasangan calonnya masih kurang dari dua pasangan calon.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menyebutkan, ketujuh  daerah yang pasangan calonnya kurang dari dua itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terhadap tujuh daerah tersebut, menurut Husni, KPU RI telah memberikan arahan untuk melakukan rapat pleno, membuat berita acara, dan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penundaan tahapan pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2015, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan.

“Demi kepastian hukum, keputusan yang diambil KPU adalah independen, tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, jadi KPU tidak menunggu keputusan pihak lain diluar KPU. Meskipun demikian, apabila nanti keluar aturan baru yang harus dirujuk oleh KPU, maka KPU siap merujuknya,” tegas Husni. ***seha (sumber: setkab)

KPU Gelar Bimtek Tahapan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2015

8/05/2015 0
Ferry Kurnia Rizkiansyah

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) tahapan kampanye dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan, Selasa (4/8).

Komisioner KPU Ferry Rizki Kurniansyah mengatakan, pada tahapan kampanye, perlu ada pencermatan, pemahaman dan pengimplementasian yang sama antar satuan kerja yang akan melaksanakan pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Dalam bimtek pelaksanaan kampanye dibahas juga alur koordinasi antara KPU dengan tim kampanye mulai dari pengadaan, distribusi alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, debat, dan iklan kampanye.

“KPU dapat meminta tim kampanye untuk menunjuk liaison officer (LO) dari masing-masing pasangan calon, agar alur informasi yang masuk melalui satu pintu, dan ini untuk menghindari bias informasi,” tutur Ferry.

Ferry menambahkan, pada masa tahapan kampanye selain berkoordinasi dengan LO dari tim kampanye, KPU juga harus berkoordinasi dengan stakeholder, baik pemerintah daerah dan kepolisian.

“Dalam penyelenggaraan kampanye KPU Provinsi, Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam kaitan penggunaan fasilitas dan pihak kepolisian juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kaitan menjaga keamanan proses kampanye,” tegas Ferry.

Terkait dengan penyelenggaraan kampanye Pilkada 2015, Ketua KPU Husni Kamil Manik menuturkan bahwa KPU yang daerahnya akan melaksanakan pilkada harus mempunyai strategi yang berbeda dari penyelenggaraan pilkada di periode sebelumnya.

“Keunikan dan kekhususan penyelenggaraan Pilkada 2015 ada pada masa penyelenggaraannya yang lebih panjang yakni tiga bulan, serta keterlibatan langsung KPU pada bahan kampanye dan proses produksi,” tutur Husni.  

Husni juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan kampanye harus dirancang dan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi.

“Untuk merancang biaya kampanye itu tidak mudah, dan di KPU RI sendiri isu efisiensi dalam penyelenggaraan kampanye merupakan isu yang paling lama dibahas, sehingga KPU RI membuat catatan-catatan penting yang nantinya akan dijabarkan oleh teman-teman di daerah,” lanjut Husni.

Selain prinsip efisiensi dalam penyelenggaraan kampanye, perlu juga diperhatikan prinsip efektifitas bagi masyarakat setempat.

“Efisiensi saja tidak cukup, prinsip efektifitas juga perlu diperhatikan. Jangan karena mau irit, kesannya jadi pelit. Karena kita perlu menghitung kegiatan kampanye yang kita fasilitasi, tempat yang strategis dan  cara harus tepat bagi masyarakat,” tutup Husni. ***seha (sumber: KPU)

Hari Ini, 4- 7 Agustus Masa Perbaikan Syarat Pencalonan

8/04/2015 0
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura Periode 2016-2021

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Berdasarkan jadwal pendaftaran Pilkada Serentak Tahun 2015, khususnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Mura), hari ini, Selasa (4/8) sampai 7 Agustus 2015 merupakan masa perbaikan syarat pencalonan partai politik/gabungan partai politik.

Seperti diketahui, tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mura sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) antara lain, H.Hendra Gunawan—Hj. Suwarti, Hj.Ratna Mahmud Amin—Ngadi dan Zulkarnain Hasan—Sony Widodo.

H. Hendra Gunawan—Hj. Suwarti di ajukan oleh lima partai politik (parpol) pengusung antara lain,  Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Lalu, Paslon Hj. Ratna Machmud-Ngadi, S.Ip diusung oleh Partai Demokrat, Hanura, PBB, PAN dan PKPI. Sementara, paslon H. Zulkarnain Hasan-Sonny Rahmad Widodo diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Untuk lebih lengkap, silahkan lihat jadwal pendaftaran. ***seha

Hendra Gunawan, Ngadi dan Sonny Widodo Sudah Jalani Test Kesehatan Lanjutan

8/04/2015 0
Pemeriksaan Test Kesehatan

Palembang, KPUDMusirawas.com—Bakal calon Bupati Mura H. Hendra Gunawan dan dua bakal calon wakil bupati Mura yakni Ngadi dan Sonny Rahmad Widodo sudah mengikuti test kesehatan lanjutan di RSMH Palembang didampingi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Senin (3/8).

Pantauan Tribun Sumsel.com, pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB tersebut, calon kepala daerah tersebut mayoritas melaksanakan tes psikologi lagi diruang tertentu.

Selain Hendra Gunawan, Ngadi dan Sonny Rahmad Widodo, juga terdapat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari kabupaten lain di Sumsel antara lain: OKUT terdapat nama Feri Antoni (Balon Wabup), dan Eni Melani (Balon Wabup). 

Lalu di OKU terdapat M Nasir Agun (Balon Wabup). Kemudian di PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) terdapat nama Eftiyani (Balonbup),Heri Amalindo (Balonbup), dan Edi Harianto (Balonwabup). Sedangkan di Muratara terdapat nama M Isa Sigit (Balonbup), dan Siti Nurizka Puteri Jaya (Balonwabup).

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 11 bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati di 7 Kabupaten Se-Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang, harus menjalani test kesehatan lanjutan atau pendalaman setelah sebelumnya menjalani chek up di RS. Dr Mohammad Hosein (RSMH) Palembang.

Kepastian 11 dari 38 Balon kepala daerah tersebut, disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Sumsel kepada KPU Sumsel, setelah menyerahkan hasil pemeriksaan seperti di kutipTribunnews, Minggu (2/8/2015) di Kantor KPU Sumsel.

"Hasil tes kesehatan sebelumnya telah diserahkan IDI Sumsel ke KPUD masing-masing terkait. Dari hasil tersebut, terdapat 11 Balon perlu pendalaman pengujian dan mengulang tes tertentu, karena hasil sebelumnya tidak terbaca,"ungkapnya.

Menurut Aspahani, pihak IDI sendiri telah menanggendakan pemeriksaan 11 Balon tersebut pada, Senin (3/8/2015) di RSUP Dr Mohammad Hosein (RSMH) Palembang. Jika Balon yang harus ikut tes lanjutan tersebut tidak mengikutinya, kemungkinan besar pencalonannya bisa terancam.

Tes lanjutan, kata Aspahani, dilakukan, karena sebelumnya belum bisa memenuhi hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter, apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.***seha (sumber: Trbunnews)

Ini Daftar 7 Daerah yang Tunda Pilkada Karena Paslon Tunggal

8/04/2015 0
Pilkada serentak 2015

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Sebanyak 7 daerah di Indonesia yang akan menggelar pilkada serentak 2015 pada 9 Desember mendatang, terpaksa ditunda sampai pilkada tahun 2017. Penyebabnya, di 7 daerah tersebut hanya terdapat pasangan calon (paslon) tunggal.

Menurut komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Selasa (4/8) dini hari, sampai pukul 23.59, tak ada calon lagi yang mendaftar. Jadi, disimpulkan sesuai perkembangan, Pilwakot Surabaya hanya 1 calon pasangan yaitu Risma dan Wisnu. Calon Wakil Wali Kota  yang dimaksud  tadi dicari tidak menyelesaikan berkas dan dinyatakan tidak dapat diterima, 

"Jadi, pasangan calon yang datang sore ini akhirnya telah resmi dinyatakan pendaftarannya tidak dapat diterima," kata Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta.

7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah sampai pukul 23.59 WIB adalah sebagai berikut:
  1. Kabupaten Tasikmalaya di  Jawa Barat.
  2. Kabupaten Blitar di Jawa Timur.
  3. Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat.
  4. Kota Samarinda di Kalimantan Timur.
  5. Kabupaten Timor Tengah Utara. di Nusa Tenggara Timur.
  6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
  7. Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Ya, sesuai aturannya begitu. Calon yang kurang dari dua pasangan ya ditunda sampai Pilkada berikutnya," kata Hadar seperti di kutip detik.com.

Pandangan senada disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik. Husni menuturkan alasan penundaan Pilwalkot Surabaya karena calon penanding Risma tidak menuntaskan pendaftaran.

"Untuk Surabaya, tadi memang sebelumnya ada lagi yang mendaftar. Tapi berdasarkan informasi terakhir yang diterima, seorang pendaftar mengundurkan diri," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/8/2015). 

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo masih akan membahas solusi untuk daerah yang terpaksa menunda pilkada serentak sampai 2017. Pembahasan itu, dilakukan oleh tim dari Kementerian Sekretariat Negara. 

"Masih dirapatkan. Saya tahu hasilnya, tapi tidak bisa menyampaikan," kata Andi di kantornya, Senin, 3 Agustus 2015. "Sebenarnya prosesnya sih sudah selesai. Tinggal menunggu saja pengumumannya."

Pemerintah sebelumnya sudah menyatakan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) jika memang terdapat pasangan calon tunggal dalam sebuah pilkada. Namun  Andi enggan menjelaskan solusi yang akan diatur pemerintah dalam perpu tersebut. "Nantilah ditunggu saja," ujarnya. ***seha (sumber: detik dan tempo)

KPU Mura Adakan Pelatihan Komputer dan Bimtek Operator Muntarlih

8/03/2015 0
Bimtek Operator Sidalih

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember tahun 2015, khususnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Mura) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mura mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek).

Kemarin, Senin (3/8) bertempat di Ruang Lobi KPU Mura, KPU menyelenggarakan Pelatihan Upload Sidalih dan Bimtek terhadap 28 operator Komputer Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (Muntarlih) di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Divisi Teknis KPU Mura Supriadi, SP menjelaskan, peserta bimtek diberikan pemahaman tentang pemutakhiran data pemilih, pengenalan program komputer berupa program excel dan windows. Nara sumber dalam bimtek tersebut antara lain: Divisi Teknis Supriadi, SP, Staf Subbag Program dan Data Yanti Maretha Kristina, S.Kom, Intan Permata Sari, SE serta Rahman dari Silampari Institute.

"Pelaksanaan Bimtek dimulai pukul 09.00 – 16.00 WIB. Bimtek bagi operator muntarlih dimaksudkan, agar proses muntarlih di setiap tingkatan bisa mengupload daftar pemilih hasil pemutakhiran ke dalam sidalih, "katanya.

Selain itu, dengan adanya pelatihan komputer, para peserta mengenal program-program dasar untuk mengoperasikan komputer khususnya excel sehingga pada saat proses pemutakhiran data pemilih bisa berjalan dengan lancar.

Untuk lebih lengkap mengetahui pelaksanaan muntarlih di Kabupaten Mura, silahkan lihat  Jadwal Muntarlih, lihat Jadwal PPK dan Jadwal KPU.*** seha

KPU Akan Verifikasi Ijazah Seluruh Calon Kepala Daerah

8/03/2015 0
Penandatanganan Mou dengan Kemenristek

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memverifikasi ijazah pendidikan tinggi yang diserahkan seluruh pasangan bakal calon (paslon) saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada Serentak Tahun 2015. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh calon kepala daerah memiliki gelar akademis yang benar dan sah.

“Ini digunakan untuk memastikan bahwa semua calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menyandang gelar akademik yang sah,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik selepas penandatanganan MoUdengan Menristek RI, Mohamad Nasir di Ruang Sidang Utama KPU RI.

Mengenai mekanisme verifikasi, Nasir menjelaskan, Kemenristekdikti akan mencari bukti keabsahan dokumen akademis paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disesuaikan dengan data yang mereka miliki.

“Kami sudah ada, dipangkalan data kita, di forlap.dikti.go.id. nanti kami cari bukti-bukti status kelembagaannya benar atau tidak, universitas mana, program studinya apa, dia lulus tahun berapa, berapa jumlah SKS yang dihasilkan. kalo semua sudah oke, berarti dia sudah qualified,” jelas Nasir.

Ia mengatakan, untuk proses tersebut pihaknya membutuhkan waktu sekitar 1 minggu, sebelum memberikan laporan hasil verifikasi kepada KPU. Apabila sudah diperoleh, maksimum 1 minggu sudah selesai.

Ijazah akademis paslon dinyatakan palsu apabila hasil verifikasi menemukan bahwa ijasah itu dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang program studinya belum mendapatkan ijin, atau lembaga pendidikan tersebut tidak memiliki ijin dari Kemenristekdikti.

“Kami lihat nanti yang program studinya belum mendapat, atau lembaganya yang tidak mendapat ijin dari kementerian riset dan dikti. Kalau tidak mendapatkan ijin, atau yang mengeluarkan ijasah tidak sesuai, atau mendapatkan ijin, tapi proses pembelajarannya tidak sesuai, semua ini dikategorikan sebagai ijasah palsu,” lanjut Nasir.

Jika hasil verifikasi membuktikan bahwa ijasah yang dimiliki oleh calon kepala daerah palsu, maka sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 yang bersangkutan bisa diancam dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal 500 juta.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 maka mereka kena ancaman pidana. Bagi yang mengeluarkan ijasah ancamanya maksimum 10 tahun dan denda 1 Miliar. Bagi pemegang, ancamannya dipidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum 500 juta,” jelas dia.

Dalam pencalonan seseorang sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, Husni menambahkan bahwa bukan penggunaan ijasah palsu yang bisa mempengaruhi, tetapi proses hukum lah yang bisa mempengaruhi pencalonan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Yang bersangkutan sah menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tapi dia tidak sah menggunakan gelar itu. Kalau proses pidananya selesai (inkrah) pada tahap pencalonan, maka ini bisa mempengaruhi pencalonan. Kalau tidak (diluar tahap pencalonan) disesuaikan dengan tahapan yang ada,” ujar Husni. ***seha (sumber dan foto: KPU)

827 Paslon Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terdaftar di KPU

8/03/2015 0
Pilkada serentak 2015

Jakarta, KPUDMusirawas.com--Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay melakukan update data pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar pada tanggal 26 - 28 Juli 2015 yang lalu. 

Hadar menjelaskan, daerah yang akan mengalami perpanjangan waktu pendaftaran jumlahnya bukan 15 daerah, tetapi berkurang menjadi 13 daerah. Daerah tersebut terdiri dari 12 daerah dengan 1 pasangan calon yang mendaftar dan 1 daerah yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar.

Daerah yang hanya mempunyai 1 pasangan calon tersebut adalah Kabupaten Asahan, Kota Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Pegununungan Arfak.

“Informasi sebelumnya itu mohon dimaklumi, karena ada sebanyak 269 daerah yang melakukan pendaftaran, kemudian infrastruktur komunikasi di daerah itu tidak sempurna, dan semua data ini didapatkan secara berjenjang dari KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi, sehingga apabila ada data yang tidak akurat harap dimaklumi dan data tersebut kami koreksi sekarang ini,” ujar Hadar, Kamis malam (30/7) yang didampingi oleh Komisioner KPU RI Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Hadar menambahkan, KPU belum menerima laporan adanya persoalan pelanggaran, karena proses pengecekan dokumen masih berlangsung. KPU hanya menerima informasi persoalan-persoalan hanya mengenai adanya pendaftaran yang tidak bisa diterima, tetapi kemudian ada desakan-desakan kepada KPU dari pihak yang tidak diterima pendaftarannya tersebut.

"Mengenai wacana pemilihan seperti model pemilihan kepala desa untuk mengatasi persoalan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu dengan cara pemilihan dengan yang kosong, hal itu membuat sistem pemilihan berubah. KPU tidak mempunyai otoritas untuk merubah sistem pemilihan, KPU hanya mempunyai kewenangan untuk mengatur tata caranya saja, karena perubahan sistem itu ada di level Undang-Undang atau konstitusi," tegas Hadar.

Senada dengan koleganya, Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga menjelaskan bahwa "KPU secara prosedural atau aturan main sudah sangat jelas, KPU sudah menyiapkan proses dan mekanisme. KPU sudah membuka lagi pendaftaran, sehingga perlu perhatian serius dari partai yang belum mengusung pasangan calonnya," tutur Ferry.***seha (sumber: KPU)

11 Balon Bupati di Sumsel Harus Jalani Tes Kesehatan Lanjutan

8/03/2015 0
Hasil Pemeriksaan Calon Kepala Daerah di Sumsel

Palembang, KPUDMusirawas.com-Sebanyak 11 (sebelas) bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati di 7 Kabupaten Se-Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang, harus menjalani test kesehatan lanjutan atau pendalaman setelah sebelumnya menjalani chek up di RS. Dr Mohammad Hosein (RSMH) Palembang.

Kepastian 11 dari 38 Balon kepala daerah tersebut, disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Sumsel kepada KPU Sumsel, setelah menyerahkan hasil pemeriksaan seperti di kutip Tribunnews, Minggu (2/8/2015) di Kantor KPU Sumsel.

"Hasil tes kesehatan sebelumnya telah diserahkan IDI Sumsel ke KPUD masing-masing terkait. Dari hasil tersebut, terdapat 11 Balon perlu pendalaman pengujian dan mengulang tes tertentu, karena hasil sebelumnya tidak terbaca,"ungkapnya.

Menurut Aspahani, pihak IDI sendiri telah menanggendakan pemeriksaan 11 Balon tersebut pada, Senin (3/8/2015) di RSUP Dr Mohammad Hosein (RSMH) Palembang. Jika Balon yang harus ikut tes lanjutan tersebut tidak mengikutinya, kemungkinan besar pencalonannya bisa terancam.

Disinggung siapa balon tersebut dan dari wilayah mana, Aspahani tidak mengetahui secara pasti karena hanya KPUD Kabupaten yang mengetahuinya. Sementara untuk di Musi Rawas Utara (Muratara) sendiri terdapat dua balon yang harus menjalani tes lanjutan.

Tes lanjutan, kata Aspahani, dilakukan, karena sebelumnya belum bisa memenuhi hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter, apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. ***seha (sumber: Trbunnews/Kredit foto: BeritaPagi)