Jakarta, kpudmusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menerima pasangan calon dari pengurus partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) serta kepengurusan hasil kesepakatan dari dua kubu partai yang sudah didaftarkan juga di kementerian.
"Pendaftaran pasangan calon yang dapat diterima yang dilakukan oleh pengurus partai politik sesuai SK Menteri Hukum," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada Tempo, Rabu, 6 Mei 2015.
KPU telah menyerahkan sepuluh rancangan final peraturan KPU kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk diundang-undangkan. KPU tak memasukkan rekomendasi panitia kerja Komisi Pemerintahan DPR yang mendesak agar partai berkonflik bisa mengacu pada putusan pengadilan akhir sebagai syarat pendaftaran.
Baca juga berita: Sikap KPU Terhadap Golkar dan PPP
DPR tak ingin dua partai bersengketa yaitu Partai Golkar dan PPP gagal mengikuti pilkada karena gugatan hukum di Pengadilan Negeri dan PTUN terus berlanjut hingga pendaftaran ditutup.
"Daftar di Kemenkumham itu prinsip karena sudah diatur di undang-undang. Kepengurusan parpol sudah berubah," kata Hadar.
Dalam peraturan tersebut, menurut Hadar, jika SK Menteri masih dalam sengketa, pendaftaran pasangan calon tetap dapat diterima sesuai SK terakhir.
Selanjutnya, apabila dalam proses sengketa terdapat putusan mengenai penundaan pemberlakuan SK---biasanya lewat putusan sela---KPU tidak dapat menerima pendaftaran sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selama ini partai mengeluhkan karena proses hukum di PTUN cukup lama. Maka, KPU meminta agar kedua kubu di partai yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk satu kepengurusan.
"KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon hasil kesepakatan selama telah didaftarkan kepada Kementerian," ujar Hadar. Sumber : Tempo