KPU Tolak Mundurkan Jadwal Pencalonan

5/11/2015
Pilkada Serentak

Jakarta, kpudmusirawas.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak usul Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo untuk memundurkan jadwal pencalonan dan kampanye dalam tahapan Pilkada serentak.

Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, jika terpaksa dilakukan maka Pilkada serentak tidak bisa digelar pada bulan Desember. "Teramat sulit dilakukan. Padahal UU sudah mengatur pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2015 mendatang," kata Hadar Nafis Gumay seperti dikutip dari VIVA.co.id, Senin (11/5).

Undang Undang telah mengatur, proses penyelesaian sengketa mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sampai Mahkamah Agung (MA). Semua tahapan sudah direncanakan kurang lebih membutuhkan waktu hampir tiga bulan. Tambahan waktu tiga minggu lagi, menurut Hadar, untuk produksi dan distribusi logistik Pemilu yang meliputi surat suara dan lain lain.

"UU juga telah mengatur jadwal proses penyelesaian sengketa secara ketat, karenanya tidak bisa dipersingkat," kata Hadar. 

Hadar mengatakan, proses penyelesaian sengketa Pilkada di PTUN akan memakan waktu 87 hari dengan rincian, 14 hari di Bawaslu, 28 hari di PTTUN dan 37 hari di Mahkamah Agung. Ini masih akan ditambah beberapa hari lagi untuk pengajuan gugatan dan KPU menindaklanjuti putusan.

"Semua ini sudah diatur di UU. Jadi bukan di periode kampanye yang panjang, yang bisa diperpendek," katanya.

Usul pengunduran jadwal pendaftaran calon juga pernah disampaikan Panja Pilkada pada saat rapat konsultasi. Namun, setelah dihitung ulang dengan ketat, KPU hanya bisa mundur empat hari saja, dari jadwal pendaftaran semula yakni dari tanggal 22-24 Juli menjadi 26-28 Juli 2015.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyarankan KPU untuk berkonsultasi ke Mahkamah Agung. Hal itu terkait rencana DPR merevisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Menurut saya KPU cukup berkonsultasi ke MA memastikan batas akhir putusan," ujar Tjahjo Sabtu, 8 Mei 2015.

Nantinya, menurut Tjahjo, KPU baru bisa melakukan penyesuaian tahapan yang ada dalam PKPU setelah diketahui batas akhir putusan sengketa partai politik. "Jika misalnya 15 Agustus final, KPU cukup revisi tahapan dengan memundurkan pencalonan dan memangkas jadwal kampanye dari 3 bulan jadi 2 bulan. Efisien, efektif, tak menimbulkan problem hukum dan konflik horisontal."*** sumber: viva 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »