Cara Kerja PPS Dalam Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih

6/22/2015
Klik Disini Untuk Melihat Daftar Pilih Tetap Secara Online
cara kerja muntarlih oleh PPS

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Cara kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih (Muntarlih) penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas tahun 2015 sangatlah penting.

PPS memiliki dua tugas penting yaitu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dan melakukan sosialiasi kepada aparat desa/kelurahan, tokoh masyarakat, dan masyarakat di tingkat desa/kelurahan mengenai kegiatan pemutakhiran daftar pemilih.

Dalam persiapan melaksanakan coklit, PPDP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah dibentuk.
  2. Memastikan PPDP telah mengerti dan memahami ketentuan dan SOP
  3. Bersama-sama PPDP mengikuti Bimbingan Teknis/Bimtek pemutakhiran data pemilih yang diselenggarakan oleh PPK.
  4. Memastikan telah menerima data pemilih per TPS (Model A-KWK) dalam bentuk soft copy dan hard copy beserta seluruh dokumen pemutakhiran data pemilih sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  5. Menyerahkan data pemilih per TPS (Model A-KWK) dan dokumen lainnya kepada masing-masing PPDP.
  6. Melakukan koordinasi dengan PPDP mengenai tata cara pencocokan dan penelitian data pemilih khususnya bagaimana melakukan pencoretan, perbaikan data, mendaftar pemilih baru, cara pengisian formulir, dan tenggat waktu yang harus diselesaikan. Koordinasi ini dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum coklit sekaligus untuk mengecek kesiapan dan pemahaman PPDP.
Sementara dalam melaksanakan kegiatan coklit, PPS melakukan fungsi monitoring dan supervise kepada PPDP. Kegiatan monitoring dan supervisi tersebut antara lain:
  1. Mengidentifikasi petugas PPDP yang membutuhkan bimbingan secara khusus, baik disebabkan karena kondisi geografis, jumlah pemilih atau karakteristik pemilih yang sulit, atau kapasitas/kualitas PPDP.
  2. Memastikan PPDP menjalankan SOP dengan baik dan benar.
  3. Memastikan PPDP mengisi formulir secara benar, memberikan formulir bukti telah terdaftar, dan menempel stiker di tempat yang mudah terlihat.
  4. Pastikan PPDP tidak kekurangan formulir pemutakhiran data pemilih.
  5. Membantu PPDP yang mengalami kesulitan dalam proses coklit.
  6. Memastikan PPDP mampu menyelesaikan pemutakhiran dan menyerahkan hasil verifikasinya tepat waktu.
  7. Secara periodik PPS melakukan mengecek ke lapangan untuk memantau perkembangan coklit yang dilaksanakan oleh PPDP
  8. Melaporkan hasil pemantauan proses coklit kepada PPK secara tertulis.
  9. Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran:

a)   PPS melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran paling lambat 3 hari setelah penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran selesai dilaksanakan.
b)   PPS mengundang Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), tim kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pemantau pemilihan atau tokoh masyarakat dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran
c)   PPS memperbaiki daftar pemilih hasil pemutakhiran jika terdapat usulan perbaikan dari PPL atau tim kampanye pasangan calon yang disertai dengan bukti yang kuat.
d)  Ketua dan Anggota PPS menandatangani dan membubuhkan stempel basah berita acara rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran.
e)   PPS memberikan berita acara (BA) rapat pleno dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (Model A.1.1-KWK) kepada PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPL, dan/atau tim kampanye pasangan calon.
f)   Sebelum melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan, PPS mengisi formulir rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan di dalam formulir Model A.1.1-KWK. Bagaimana mengisi formulir Model A.1.1-KWK yang benar? Sebelum mengisi Model A.1.1-KWK, PPS membuat table sebagai berikut :
1.   Pastikan perubahan data pemilih TIDAK memengaruhi jumlah
2.   Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan mengurangi jumlah pemilih Pemilih yang terdaftar pada Model A.A-KWK akan menambah jumlah pemilih. Sehingga hasil rekapitulasi hasil pemutakhiran adalah kolom Model A-KWK DIKURANGI ( - ) kolom TMS DITAMBAH ( + ) kolom Pemilih Baru.
3.   Kolom paling kanan yaitu Model A.1.1-KWK inilah yang disalin dalam Model A.1.1-KWK dan disampaikan dalam pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan.

Selengkapnya Buku Panduan PPS Dalam Pemutakhiran Data Pemilih bisa di download disini. *** seha

Artikel Terkait

Previous
Next Post »