ilustrasi |
Jakarta, KPUDMusirawas.com—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan daerah yang calon tunggal harus tetap dijamin pelaksanaan pemilihan kepala daerahnya. Penundaan Pilkada akibat calon tunggal justru meniadakan hak dipilih dan hak memilih masyarakat.
“Sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat, pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi ditangan rakyat. UU 8/2015 seharusnya menjamin terlaksananya pilkada dan dalam kontentasi baik hak dipilih dan memilih tidak boleh diabaiakan lebih-lebih ditiadakan,” kata Majelis Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (29/9).
Majelis hakim mengatakan, rumusan norma UU 8/2015 secara sistematis mengharuskan adanya dua pasang calon. Akan tetapi UU sama sekali tidak memberi jalan keluar jika syarat dua pasang calon tersebut tidak terpenuhi. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum dan berakibat tidak akan diselenggarakannya pilkada.
“Kekosongan hukum demikian mengancam hak dipilih dan memilih sebab rakyat tidak dapat melaksanakan pemilihan kepada daerah,” katanya.
Upaya KPU untuk menjawab kekosongan tersebut dengan mengeluarkan aturan penundaan juga tidak menyelesaikan persoalan karena tidak ada jaminan terlaksananya hak rakyat dipilih dan memilih setelah penundaan.
Putusan ini untuk permohonan teregistrasi nomor 100/PUU-XII/2015 atas nama Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryanduru. Permohonan yang sama teregistrasi nomor perkara 95/PUU-XII/2015 atas nama warga kota Surabaya Aprizaldi, Adi Siswanto, dan Alex Andreas serta perkara 96/PUU-XII/2015 diajukan oleh DPC PDIP Surabaya, Wisnu Buana Sakti tidak dapat diterima sebab pemohon kehilangan hak kedudukan hukum dengan status kota Surabaya yang tidak bercalon tunggal
Putusan MK Sudah Tepat
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal sudah tepat. Namun demikian, Bawaslu menganggap bahwa putusan tersebut tak bisa diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2015.
“Saat ini penundaan di 3 daerah (yang memiliki calon tunggal) tak terlalu bermasalah karena pilkada berikutnya hanya berselang 1,5 tahun. Nanti, kalau pilkada sudah serentak seluruhnya, penundaan akan berlangsung lima tahun,” kata Komisioner Bawaslu RI, Nelson Simandjutak
Menurut Nelson, meski putusan itu sudah tepat, tapi itu tak dapat diterapkan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015. “Menurut saya, tidak bisa dilaksanakan sekarang untuk mengikutsertakan calon tunggal yang sudah dinyatakan ditunda,” tuturnya.
Hal itu, menurutnya, disebabkan karena peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut. Putusan tersebut, demikian Nelson menambahkan, bisa berlaku bagi calon tunggal yang mungkin terjadi karena adanya pasangan calon yang gugur karena kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat. ***seha /sumber: Rumah Pemilu