Putusan MK, Pilkada Tetap Jalan Meskipun Beberapa Daerah Calon Tunggal

9/30/2015
putusan MK
ilustrasi

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan daerah yang calon tunggal harus tetap dijamin pelaksanaan pemilihan kepala daerahnya. Penundaan Pilkada akibat calon tunggal justru meniadakan hak dipilih dan hak memilih masyarakat. 

“Sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat, pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi ditangan rakyat. UU 8/2015 seharusnya menjamin terlaksananya pilkada  dan dalam kontentasi baik hak dipilih dan memilih tidak boleh diabaiakan lebih-lebih ditiadakan,” kata Majelis Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (29/9).

Majelis hakim mengatakan, rumusan norma UU 8/2015 secara sistematis mengharuskan adanya dua pasang calon. Akan tetapi UU sama sekali tidak memberi jalan keluar jika syarat dua pasang calon tersebut tidak terpenuhi. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum dan berakibat tidak akan diselenggarakannya pilkada.

“Kekosongan hukum demikian mengancam hak dipilih dan memilih sebab rakyat tidak dapat melaksanakan pemilihan kepada daerah,” katanya.

Upaya KPU untuk menjawab kekosongan tersebut dengan mengeluarkan aturan penundaan juga tidak menyelesaikan persoalan karena tidak ada jaminan terlaksananya hak rakyat dipilih dan memilih setelah penundaan. 

Putusan ini untuk permohonan teregistrasi nomor 100/PUU-XII/2015 atas nama Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryanduru. Permohonan yang sama teregistrasi nomor perkara 95/PUU-XII/2015 atas nama warga kota Surabaya Aprizaldi, Adi Siswanto, dan Alex Andreas serta perkara 96/PUU-XII/2015 diajukan oleh DPC PDIP Surabaya, Wisnu Buana Sakti tidak dapat diterima sebab pemohon kehilangan hak kedudukan hukum dengan status kota Surabaya yang tidak bercalon tunggal

Putusan MK Sudah Tepat

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal sudah tepat. Namun demikian, Bawaslu menganggap bahwa putusan tersebut tak bisa diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2015.

“Saat ini penundaan di 3 daerah (yang memiliki calon tunggal) tak terlalu bermasalah karena pilkada berikutnya hanya berselang 1,5 tahun. Nanti, kalau pilkada sudah serentak seluruhnya, penundaan akan berlangsung lima tahun,” kata Komisioner Bawaslu RI, Nelson Simandjutak

Menurut Nelson, meski putusan itu sudah tepat, tapi itu tak dapat diterapkan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015. “Menurut saya, tidak bisa dilaksanakan sekarang untuk mengikutsertakan calon tunggal yang sudah dinyatakan ditunda,” tuturnya.

Hal itu, menurutnya, disebabkan karena peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut. Putusan tersebut, demikian Nelson menambahkan, bisa berlaku bagi calon tunggal yang mungkin terjadi karena adanya pasangan calon yang gugur karena kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat. ***seha /sumber: Rumah Pemilu

Jumlah Pemilih Pemula Pilkada Mura Sebanyak 5.321 Orang

9/30/2015
jumlah pemilih

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Dari total jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Mura) sebanyak 309.693 pemilih, 5.321 diantaranya dikategorikan sebagai pemilih pemula. Terdiri dari 2.519 pemilih laki-laki dan 2.802 pemilih perempuan.

Dilansir dari sidalih online, data jumlah pemilih pemula di Mura per kecamatan antara lain: Kecamatan BTS Ulu sebanyak 366 orang, Jayaloka sebanyak 247 orang, Megang Sakti sebanyak 600 orang, Muara Beliti sebanyak 355 orang, Muara Keligi sebanyak 500 orang, Muara Lakitan sebanyak 444  orang dan Purwodadi sebanyak 215 orang.

Lalu, Kecamatan Selangit sebanyak  205 orang, STL Ulu Terawas sebanyak 665 orang, Sukakarya sebanyak 145 orang, Sumber Harta sebanyak 246 orang, Tiang Pumpung Kepungut sebanyak 232 orang, Tuah Negeri sebanyak 365 orang dan Kecamatan Tugumulyo sebanyak 736 orang.

Kemudian, untuk jumlah TPS per kecamatan antara lain: Kecamatan BTS Ulu sebanyak 64 TPS, Jayaloka sebanyak 35 TPS, Megang Sakti sebanyak 109 TPS, Muara Beliti sebanyak 54 TPS, Muara Keligi sebanyak 82 TPS, Muara Lakitan sebanyak 90 TPS dan Purwodadi sebanyak 36 TPS.

Lalu, Kecamatan Selangit sebanyak  42 TPS, STL Ulu Terawas sebanyak 66 TPS, Sukakarya sebanyak 29 TPS, Sumber Harta sebanyak 50 TPS, Tiang Pumpung Kepungut sebanyak 35 TPS, Tuah Negeri sebanyak 58 TPS dan Kecamatan Tugumulyo sebanyak 90 TPS. *** seha

Jumlah TPS Pilkada Mura Sebanyak 840 TPS

9/30/2015
Dasril Ismail SE memimpin rakor pemasangan APK

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Mura) pada 9 Desember 2015 mendatang, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 840 unit yang tersebar di 14 Kecamatan.

Dilansir dari sidalih online, rincian per kecamatan antara lain: Kecamatan BTS Ulu sebanyak 64 TPS, Jayaloka sebanyak 35 TPS, Megang Sakti sebanyak 109 TPS, Muara Beliti sebanyak 54 TPS, Muara Keligi sebanyak 82 TPS, Muara Lakitan sebanyak 90 TPS dan Purwodadi sebanyak 36 TPS.

Lalu, Kecamatan Selangit sebanyak  42 TPS, STL Ulu Terawas sebanyak 66 TPS, Sukakarya sebanyak 29 TPS, Sumber Harta sebanyak 50 TPS, Tiang Pumpung Kepungut sebanyak 35 TPS, Tuah Negeri sebanyak 58 TPS dan Kecamatan Tugumulyo sebanyak 90 TPS.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan 7 (tujuh) point penting dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2015 pada 9 Desember 2015 mendatang.  Ketujuh point tersebut disampaikan KPU dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan pemantau pemilu dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat pemilu, Selasa (29/9).

Tujuh) poin penting dalam pelaksanaan pemungutan suara antara lain: Pertama, jumlah Pemilih paling banyak 800 orang tiap TPS. KeduaFormulir C7 (daftar hadir pemilih) untuk mencatat setiap pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya di TPS. Ketigaterdapat Pengawas TPS pada masing-masing TPS yang dapat dibentuk oleh Panwas Kecamatan.

Keempat, adanya pencatatan pengguna hak pilih disabilitas di formulir C1. KelimaKPPS mengembalikan formulir C6 yang tidak terdistribusikan kepada PPS. Keenam, terdapat perubahan tugas KPPS, utamanya dalam pengadministrasian pengguna hak pilih. Dimana KPPS 4 dibantu oleh KPPS 5. Hasil penghitungan suara disampaikan kepada PPK melalui PPS pada hari itu juga. Ketujuhmengatur agar denah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ramah kepada penyandang disabilitas, khususnya pengguna kursi roda. ***seha

KPU Mura Koordinasikan Titik Pemasangan APK Dengan Tim Kampanye Paslon

9/30/2015
Rakor pemasangan APK

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan rapat koordinasi dengan Tim Kampanye Pasasngan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mura membahas titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Selasa (29/9).

Rapat koordinasi dipimpin oleh Divisi Sosialisasi Dasril Ismail SE dan di hadiri oleh Panwas Mura, perwakilan Polres Mura dan Tim Kampanye masing-masing paslon.

Pada hari yang sama, KPU RI juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 629/KPU/IX/2015 tentang Pemasangan dan Penggantian Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak / hilang.  Dalam SE edaran tertanggal 29 September 2015 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik tersebut dijelaskan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, Pemasangan alat peraga kampanye agar dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan aspek kesetaraan (adil) bagi seluruh pasangan calon untuk bahan, kualitas cetakan, lokasi, posisi pemasangan alat peraga kampanye, dan aspek lain yang dipandang dapat merugikan salah satu pasangan calon;

Kedua, dalam tahap pemenuhan bahan kampanye dan alat peraga kampanye, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada 2015 memastikan bahwa setiap pasangan calon mendapat perlakuan yang sama untuk setiap jenis, spesifikasi, ukuran dan jumlah bahan kampanye dan alat peraga kampanye;

Ketiga, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara dapat menyerahkan sebagian alat peraga kampanye (Baliho, Umbul-umbul dan Spanduk) yang sudah diadakan kepada tim kampanye pasangan calon untuk dikelola sendiri pemasangannya, baik untuk dipasang di kantor tim kampanye, kampanye terbatas atau rapat umum.

Penyerahan alat peraga kampanye tersebut disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta dibuat berita acara penyerahan berikut dokumentasinya. Perawatan dan pemeliharaannya alat peraga kampanye yang sudah diterima oleh pasangan calon menjadi tanggung jawab tim kampanye pasangan calon yang bersangkutan;

Keempat, pasangan calon dan tim kampanye dilarang mengadakan alat peraga kampanye dan bahan kampanye selain yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 7 Tahun 2015 dalam bentuk dan media apapun;

Kelima, APK yang mengalami kerusakan dapat dilakukan penggantian oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

Apabila dalam klausul kontrak sudah dicantumkan hal-hal yang menjadi tanggung jawab penyedia terkait pemeliharaan atau penggantian kerusakan dengan kondisi-kondisi tertentu sesuai dokumen perjanjian maka penyedia berkewajiban melaksanakan klausul dalam surat perjanjian tersebut;

Apabila dalam kontrak tidak tercantum klausul pemeliharaan atau penggantian menjadi tanggung jawab penyedia, maka penggantian dapat dilakukan dengan amandemen atau addendum kontrak maksimal senilai 10% (sepuluh persen) selama belum habis masa berlaku kontrak;

Apabila masa berlaku kontrak sudah selesai, maka penggantian alat peraga kampanye hanya dapat dilakukan setelah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terlebih dahulu melakukan revisi anggaran dan revisi paket pengaoaan;

Apabila nilai paket yang akan diadakan kembali lebih dari Rp. 2o0.o0o.0oo,- maka dilakukan dengan metode lelang sederhana. Sedangkan apabila bernilai kurang dari Rp. 200'000.000,- dapat dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung;

Penggantian hanya dilakukan terhadap alat peraga kampanye yang mengalami kerusakan tanpa unsur kesengajaan atau faktor alam berdasarkan penilaian KpU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Bawaslu/Pa nwaslu.

Penggantian alat peraga kampanye dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dengan memperhatikan prinsip efisien dan efektif serta ketersediaan anggaran;

Prosedur penggantian alat peraga kampanye adalah sebagai berikut :
a)   KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan inventarisasi kerusakan atau kehilangan alat peraga kampanye berdasarkan laporan Bawaslu/Panwaslu atau tim kampanye pasangan calon;
b)   KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersama Bawaslu/Panwaslu dan tim kampanye pasangan calon melakukan identifikasi kerusakan atau kehilangan apakah disebabkan oleh ketidak sengajaan, faktor alam atau secara disengaja dan dibuatkan berita aca ra nya;
c)   KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan jenis alat peraga kampanye yang diganti sesuai dengan ketersediaan anggaran;
d)   KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pengadaan dan pemasangan atat peraga kampanye pengganti dan didokumentasikan dengan disaksikan oleh Bawaslu/Panwaslu dan tim kampanye pasangan calon.
e)   Apabila alat peraga kampanye hilang atau sengaja dirusak, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu/Panwaslu dan pihak kepolisian untuk mendapat sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan mengganti alat peraga Kampanye. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selengkapnya, silahkan download SE Nomor 629/KPU/IX/2015 disini. ***seha

KPUD Mura Jadi Narasumber Rakor Bidang Pemerintahan

9/29/2015
komisioner KPU Mura

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Musi Rawas menghadiri Rapat  Koordinasi (Rakor) Bidang Pemerintahan Tingkat Kabupaten Musi Rawas sekaligus menjadi narasumber yang bertempat di Auditorium Pemkab setempat, Selasa (29/9).


Kegiatan Rakor tersebut dibuka langsung oleh PJ Bupati Musi Rawas, H. Riki Junaidi, AP, M.Si, yang dihadiri oleh seluruh camat, kepala desa dan pejabat di lingkungan Pemkab Mura.

Selain KPUD Mura, narasumber lain yang turut hadir antara lain, Pjs Bupati sebagai narasumber utama, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kapolres Musi Rawas. Komandan Kodim 0406 Musi Rawas dan Ketua Panwaslih Kabupaten Musi Rawas.

Turut hadir dalam kegiatan adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, Staff ahli bupati, Asisten Sekda dan inspektur Kabupaten Musi Rawas. Peserta yang hadir adalah camat se-Kabupaten Musi Rawas, Lurah, Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Musi Rawas.***

7 Point Penting Dalam Pemungutan Suara Pilkada Serentak 9 Desember 2015

9/29/2015
pilkada serentak 2015

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan 7 (tujuh) point penting dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2015 pada 9 Desember 2015 mendatang.  Ketujuh point tersebut disampaikan KPU dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan pemantau pemilu dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat pemilu, Selasa (29/9).

7 (tujuh) poin penting dalam pelaksanaan pemungutan suara antara lain:
  • Jumlah Pemilih paling banyak 800 orang tiap TPS;
  • Formulir C7 (daftar hadir pemilih) untuk mencatat setiap pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya di TPS;
  • Terdapat Pengawas TPS pada masing-masing TPS yang dapat dibentuk oleh Panwas Kecamatan;
  • Adanya pencatatan pengguna hak pilih disabilitas di formulir C1;
  • KPPS mengembalikan formulir C6 yang tidak terdistribusikan kepada PPS;
  • Terdapat perubahan tugas KPPS, utamanya dalam pengadministrasian pengguna hak pilih. Dimana KPPS 4 dibantu oleh KPPS 5;
  • Hasil penghitungan suara disampaikan kepada PPK melalui PPS pada hari itu juga.
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 mengatur agar denah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ramah kepada penyandang disabilitas, khususnya pengguna kursi roda, Selasa (29/9).
“Kami (KPU) wajibkan teman-teman penyelenggara, dalam menyusun TPS memperhatikan kebutuhan teman-teman disabilitas,” kata Udi Prayudi Staf Ahli KPU.

Kemudahan akses yang diberikan kepada disabilitas antar lain lebar pintu masuk TPS, tinggi kotak suara yang mudah dijangkau, serta jarak antara dinding belakang TPS dengan bilik suara yang lebar.

“Seperti jarak antara pintu masuk TPS yang lebar untuk akses kursi roda, tinggi kotak suara tidak lebih dari 30 cm, sehingga mudah memasukkan surat suara kedalam kotak suara sendiri, termasuk jarak antara dinding belakang TPS dengan bilik suara kita atur sekurang-kurangnya 1 meter. sehingga akses pengguna kursi roda mudah dalam penyampaian hak pilih nya didalam bilik suara,” jelas Udi.

Sementara itu, Wakil Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat, (PPUA Penca) Heppy Sebayang, mengatakan, penerbitan buku panduan pemungutan dan tungsura Pilkada 2015 oleh KPU yang telah mengadopsi kebutuhan disabilitas merupakan hal yang luar biasa.

“Kami sangat mengapresiasi buku panduan luar biasa ini, yang mengadopsi hal-hal untuk melindungi hak politik disabilitas. Kami nilai sudah banyak yang diatur bagaimana teman-teman bisa maksimal menggunakan hak politiknya,” ujarnya.

Mengenai kelengkapan bahan simulasi, Heppy mengusulkan agar KPU mempersiapkan proses distribusi alat bantu simulasi dengan baik, sehingga saat pelaksanaan simulasi, petugas KPPS bisa memberikan contoh penggunaan alat bantu secara maksimal.

“Terkait kelengkapan bahan-bahan simulasi, pengalaman kami di PPUA (Penca), saat proses simulasi sebelum hari pemungutan suara, seringkali alat bantu coblos itu tidak tersedia, sehingga petugas KPPS ketika ingin memberi contoh sulit untuk memperagakannya,” lanjut Heppy. ***seha/sumber: KPU

KPU Sudah Tindaklanjuti Temuan BPK Sebesar Rp2,4 Triliun Lebih

9/23/2015
Husni Kamil Manik

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sampai 17 September 2015, KPU telah menindaklanjuti sebesar Rp2.428.823.798,37 dan ada peningkatan setelah tindaklanjut terakhir pada Juli 2015 sebesar Rp233.241.687.294,78.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik saat menyampaikan hasil tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa, (22/9). 

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Ombusdman Republik Indonesia (ORI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tersebut, Husni memaparkan, bahwa terkait pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hal tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum dan sebagian telah dalam proses pengembalian ke kas Negara.

Pada kesempatan yang sama, KPU melaporkan penambahan anggaran yang diterima KPU dari APBN-Perubahan sebesar Rp140.285.761.000, yang dialokasikan untuk kegiatan pengawalan dan pengawasan naskah perjanjian hibah daerah, bimbingan teknis (bimtek) sengketa hukum, bimtek dan supervisi pemilihan, pemutakhiran data pemilih, pemenuhan anggaran operasional kantor, seleksi Anggota KPU dan pemenuhan sarana dan prasarana di 13 Daerah Otonom Baru (DOB).

KPU juga melaporkan realisasi anggaran KPU hingga 14 September 2015 sebesar Rp. 1.136.714.187.400 yang secara garis besar teralokasi untuk berbagai kegiatan, khususnya terkait dengan pilkada serentak, seperti penyusunan Peraturan KPU mengenai tahapan pemilihan, bimbingan teknis (bimtek) penyelenggaraan pemilihan, pendidikan pemilih, infrastruktur pemutakhiran data dan daftar pemilih, supervisi pengelolaan logistik, bimtek operator Sistem Informasi Logistik (Silog), serta seleksi anggota KPU di DOB. ***seha/sumber KPU

Sidalih Online Diakses Oleh 2,5 Juta Perhari Dengan 2.200 Akun

9/18/2015
Husni Kamil Manik

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengungkapkan,  aktivitas Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota serentak tahun 2015 mencapai 2,5 juta per hari, dengan pengguna mencapai 2.200 akun.

Hal tersebut diungkapkannya saat memberi sambutan dalam acara Rapat Kerja Penggunaan Basis Data Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2015 diballroom Hotel Shangri-La, Surabaya, Rabu (17/9).

Jumlah pengguna Sidalih tersebut meningkat 200 ribu dibandingkan dengan aktivitas pengguna sidalih pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 lalu.

“Pada Pilpres 2014, Sidalih melayani 497 kabupaten/kota dan 33 provinsi dengan jumlah pengguna puncak 2000 akun sehari, serta mencapai 2,3 juta sehari. Di Pilkada kali ini walau jumlah kabupaten/kota turun jadi 308, dan 32 provinsi, ternyata jumlah pengguna perhari meningkat hingga 2200 akun dengan aktivitas harian tertinggi mencapai 2,5 juta,” ungkap Husni.

Dengan asas transparansi yang dijunjung oleh KPU tersebut, Husni menghimbau kepada peserta raker untuk selalu menjaga kredibilitasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Mengenai peluncuran Daftar Pemilih Sementara (DPS) Online  Husni mengingatkan KPU di daerah untuk menyampaikan salinan DPS  ataupun nantinya Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada Panwaslu, tim kampanye, dan instansi terkait urusan kependudukan dan catatan sipil, sehingga hasilnya akurat.

“Saya kembali mengingatkan jangan sampai lupa menyerahkan salinan DPS maupun DPT kepada Panwaslu, tim kampanye, dan dukcapil sesuai PKPU kita nomor 4 tahun 2010. Harapan saya agar DPT masuk semua dalam sidalih dengan data yang akurat, termutakhirkan dan bersih dari data ganda,” imbuh Husni.

Husni secara khusus menyampaikan apresiasi kepada seluruh KPU di daerah yang telah bekerja keras untuk menyukseskan tiap tahapan pilkada sesuai rancangan jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2015.

“Pada kesempatan kali ini, sekali lagi saya sampaikan apresiasi atas pekerjaan rekan-rekan sekalian yang telah bekerja keras dan mengusahakan agar setiap tahapan pilkada dapat dijalankan sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” kata dia.

Meski menorehkan progres yang baik, Husni meminta KPU di daerah untuk tetap berkonsentrasi dengan  tahapan yang masih harus dilewati KPU dalam gelaran pilkada serentak. Oleh karena itu Ia meminta daerah untuk mempersiapkan strategi khusus untuk mengatasi persoalan-persoalan yang sebelumnya pernah dihadapi. ***seha (sumber : KPU)

Ferry : "Jangan Sampai Ada Komplain ke KPU Soal DPS"

9/18/2015
Fery Kurnia Rizkiansyah

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan kepada KPU di daerah untuk memanfaatkan media komunikasi secara menyeluruh sehingga informasi tentang pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 dapat tersosialisasikan dengan baik.

“Jangan sampai ada komplain di KPU, ada daerah tertentu yang tidak mengumumkan DPS nya. Jadi yang terpenting harus disosialisasikan, baik melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM), pertemuan dengan tokoh masyarakat, social media atau alat peraga lain yang kita punya, termasuk juga DPS online yang telah kita ikhtiarkan,” ujar Ferry dalam Raker Penggunaan Basis Data Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) Pilkada Serentak 2015, Kamis (17/9) di Surabaya.

Ia juga menghimbau peserta raker untuk terus melakukan kontrol atas proses coklit (pencocokan dan penelitian) dan pemutakhiran data pemilih yang saat ini tengah berlangsung.

“Pastikan kita kontrol terus menerus proses ini, semacam quality control dalam aktivitas coklit dan mutarlih. Apakah seluruh PPS (Panitia Pemungutan Suara) sudah mengumumkan DPS di tempat strategis, dan juga apakah sudah menyampaikan DPS ini kepada pasangan calon atau tim kampanye serta kepada panwas,” pesan Ferry.

Hal itu perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu sehingga kualitas DPS dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam Pilkada serentak 2015 menjadi berkualitas, dan tersampaikan kepada publik dengan baik.

Kepada para operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) peserta raker, Ferry meminta seluruh operator untuk membekali diri dengan pengetahuan terkait peraturan dan tahapan pilkada, sehingga selain memiliki kemampuan olah data, operator sidalih juga bisa memprediksi persoalan yang sewaktu-waktu bisa muncul dalam tiap tahapan pilkada.

“Operator jangan hanya menggunakan “kacamata kuda” yang hanya fokus mengerjakan data dan snapshot saja, tapi harus secara komprehensif memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai soal pemilu. Pengetahuan tentang tahapan misalnya, itu perlu dipahami juga dengan baik. Supaya semua bisa memprediksi kalau ada problem yang muncul di lapangan," lanjutnya.

Dalam sesi diskusi kelompok sore nanti, Ferry berharap masing-masing daerah peserta raker dapat mengutarakan kesulitan dan kendala yang dihadapi, sehingga KPU dapat melakukan tindak lanjut serta penyempurnaan regulasi terkait proses coklit dan mutarlih.

“Dari tahapan yang sudah kita lewati ini, nanti kita minta informasi kepada bapak/ibu sekalian apa saja yang kurang dari aktivitas secara teknis, dan juga dari teman-teman komisioner, secara policy apa yang harus kita keluarkan, ini untuk meningkatkan kualitas DPS dan juga DPT nantinya,” ujarnya. ***Seha (sumber KPU)

Jumlah Saldo Awa Dana Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura

9/16/2015
dana kampanye

Musirawas, KPUDMusirawas.com—Tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Musi Rawas (Mura) sudah melaporkan dana awal kampanye. Berikut adalah daftar dana awal kampanye ketiga paslon tersebut:

DANA KAMPANYE NOMOR 1 HJ. RATNA MACHMUD—ZABUR NAWAWI
Paslon nomor urut 1 ini memiliki rekening dana kampanye di Bank Sumsel Babel Syariah yang dibuka pada 13 Agustus 2015. Adapun saldo awal dana kampanye awal per 25 Agustus-26 Agustus sebesar Rp20.000.000,- (Download Dok Dana Kampanye).

DANA KAMPANYE NOMOR URUT 2 H, HENDRA GUNAWAN—HJ. SUWARTI
Paslon nomor urut 2 ini memiliki rekening kampanye di Bank Sumsel yang dibuka pada 27 Juli 2015. Total saldo awal dana kampanye sebesar Rp22.222.000,- (Download Dok Dana Kampanye)

DANA KAMPANYE NOMOR URUT 3 H. ZULKARNAIN—HJ. RATNAWATI IBNU AMIN
Paslon nomor urut 3 ini memiliki rekening dana kampanye di Bank BRI Lubuklinggau yang dibuka pada 7 Agustus 2015. Adapun saldo awal dana kampanye per 7 Agustus-26 Agustus sebesar Rp200.000,-. (Download Dok Dana Kampanye).***seha

Infografis Tahapan Utama Pilkada 2015

9/16/2015
PELAKSANAAN pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 9 Desember 2015, saat ini sedang memasuki tahapan kampanye dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dibawah ini dijelaskan infografis tahapan utama Pilkada 2015 yang dibuat oleh RumahPemilu dan Perludem.


KPU Fasilitasi APK Paslon Agar Prinsip Kampanye Adil dan Berimbang

9/16/2015
Ferry Kurnia Rizkiansyah

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penayangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik.

Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan prinsip kampanye pilkada yang adil dan berimbang antara pasangan calon peserta pilkada. Kampanye di media cetak dan elektronik itu sendiri, difasilitasi KPU pada 14 hari terakhir masa kampanye.

“Waktu 14 hari tersebut harus bisa dioptimalkan untuk membangun equaltreatment, semua mempunyai porsi iklan yang sama. Kemudian untuk menjembatani masa kampanye diluar 14 hari tersebut,” kata  Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) KPU, Bawaslu, dan KPI di Padang, Sumatera Barat, Selasa (15/9).

"Saya sering sampaikan, tolong pasangan calon peserta pilkada jangan terpaku pada alat peraga kampanye dan iklan, tetapi silakan lebih sering turun menyapa masyarakat secara langsung," tambahnya.

Apabila ada yang melakukan kampanye di media diluar 14 hari, jelas Ferry, maka dikategorikan pelanggaran. Contohnya soal iklan ucapan selamat, itu tidak boleh, karena dikhawatirkan ada kecemburuan dan ketimpangan, ini tidak equaltreatment

Sementara itu, Komisioner KPI Idy Muzayyad juga berharap koordinasi gugus tugas tiga lembaga ini bisa dilanjutkan ke tingkat daerah. Kegiatan-kegiatannya juga bisa dimasukkan dalam acara di daerah, misalnya dalam rapat pimpinan KPID, bisa mengundang KPU dan Bawaslu.


Begitun juga pada kegiatan KPU dan Bawaslu bisa mengundang KPID. Gugus tugas di tingkat pusat itu hanya bersifat koordinasi, sedangkan pelaksana langsung ada di provinsi dan kabupaten/kota. ***seha (sumber: KPU)

Yuk Awasi Pilkada Dari Tangan Anda Melalui Aplikasi Matamassa

9/14/2015
aplikasi matamassa

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Sekarang, untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran pilkada, bisa lewat smartphone Anda. Kemudahan mengawasi jalannya pilkada, termasuk di Musi Rawas, berkat aplikasi mattamasa yang dibuat oleh Southeast Asia Technology and Transparency Inititives (SEATTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta ICT Laboratory for Social Changes (iLAB). 

Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store. Untuk menggunakan aplikasi ini, pengguna tinggal menandai posisi di peta, kemudian mengunggah foto sebagai bukti pelanggaran.

Selain itu, untuk menjamin kredibilitas dari informasi yang dilaporkan, pihak pelapor diwajibkan mengisi data pribadi. Nantinya laporan ini akan diverifikasi langsung kepada pelapor.

Mengenai keamanan pelapor, MataMassa sudah menjaminnya. Identitas yang dilaporkan tidak akan dipublikasikan dan hanya diketahui oleh admin MataMassa.

Cara melapor kecurangan dan pelanggaran pilkada  melalui matamassa bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain:

Pertama, melalui situs. 
Silahkan buka halaman Laporkan! di http://matamassa.org/reports/submit dan lengkapi semua kolom yang ada. 

Kedua, melalui ponsel [Mobile Apps]
Anda bisa menggunakan apps sesuai dengan sistem operasi di ponsel Anda. Silahkan unduh aplikasi MataMassa secara gratis di PlayStore bagi pengguna Android, di AppStore bagi pengguna iOS dan AppWorld bagi pengguna Blackberry, Untuk sistem operasi lainnya, sedang dikembangkan.

Ketiga, melalui SMS 
Ketik Lapor<spasi>Nama pelapor#Tanggal peristiwa#Lokasi Peristiwa#Isi laporan dan kirim ke 0813-7020-2014.

Keempat, melalui email.
Kirim laporan dengan judul/subject Lapor ke .

Tiga Daerah Terancam Tak Bisa Laksanakan Pilkada, Mendagri dan KPU Tunggu Putusan MK

9/14/2015
pilkada serentak 2015

Jakarta, KPUDMusirawas.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan, hanya tiga daerah yang hingga saat ini terancam gagal mengikuti pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015. Tiga daerah itu masih memiliki satu pasangan calon.

"Per kemarin malam hanya tiga wilayah yang tidak memenuhi syarat, yaitu Tasikmalaya, Blitar dan TTU NTT (Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur)," kata Tjahjo seperti dikutip dari metrotvnews, Minggu (13/9/2015).

Ia menambahkan, ketiga daerah itu tak bisa disalahkan karena memiliki hak politik dan hak konstitusional yang sama dengan daerah lainnya. Apalagi, salah satu pasang calon dari ketiga daerah itu sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami dari pemerintah dan KPU menunggu apa hasil gugatan MK. Sepanjang gugatan itu akan keluar tidak akan menganggu tahapan-tahapan selanjutnya karena waktunya tinggal tiga bulan, saya yakin KPU akan mempertimbangkan putusan dari MK tersebut," terangnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan Pilkada di Kota Surabaya, Tjahjo optimis akan berjalan sesuai jadwal. Ia yakin parpol yang ada akan mengusung kader yang tepat.

"Surabaya pada prinsipnya sudah ada tambahan calon. Soal siapa nama yang diusung apakah nama lama apakah nama baru itu kewenangan partai politik," tandas dia. ***seha

Daftar Pemilih Pilkada Mura Bisa Diakses Melalui DPS Online

9/14/2015
dps pilkada musi rawas

Musirawas, KPUDMusirawas.com, Daftar Pemilih dalam pelaksanaan Pilkada Musi Rawas (Mura) bisa diakses langsung melalui DPS Online, baik Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPS) yang nanti akan ditetapkan pada 1 – 2 Oktober mendatang.

Berdasarkan jadwal muntarlih, saat ini KPU Mura masih melakukan sejumlah tahapan muntarlih antara lain, Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS 10 – 19 September, Perbaikan DPS 20 – 25 September, Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK 26 – 28 September, dan Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan 29 – 30 September.

DPS Online sendiri dillaunching oleh KPU pada Kamis (10/9) di Media Centre KPU RI. Pemanfaatan DPS Online ini adalah salah satu upaya KPU dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, terkini, dan komprehensif.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada 2015 berkewajiban mengumumkan DPS pada tanggal 10 September 2015.

Husni mengharapkan, para petugas di lapangan akan mensosialisasikan secara dialogis, misalnya bertemu tetangga dan masyarakat, tidak hanya di forum-forum resmi, bahwa masyarakat dapat mengecek nama di DPS secara online melalui gadget atau handphone.

Penetapan dan rekapitulasi DPS di KPU kabupaten/kota diselenggarakan tanggal 1-2 September 2015, kemudian KPU provinsi menggelar rekapitulasi DPS tanggal 3 September 2015. KPU tidak melakukan rekapitulasi DPS, tetapi mengumpulkan Berita Acara (BA) Penetapan dan Rekapitulasi DPS dari KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak tanggal 4-9 September 2015. 

Berdasarkan rekapitulasi jumlah DPS per kecamatan antara lain, kecamatan BTS jumlah DPS sebanyak 24.320, Kecamatan Jayaloka 12.779, Kecamatan Megang Sakti sebanyak 40.716, Kecamatan Muara Beliti sebanyak 19.202 dan Kecamatan Muara Kelingi sebanyak 33.637.

Lalu, Kecamatan Muara Lakitan jumlah DPS sebanyak 34.931, Kecamatan Purwodadi sebanyak 11.511, Kecamatan Selangit 15.754, Kecamatan STL Ulu Terawas sebanyak 24.936 dan Kecamatan Sukakarya sebanyak 10.441.

Kemudian Kecamatan Sumberharta jumlah DPS sebanyak 14.471, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut sebanyak 11.257, Kecamatan Tuah Negeri sebanyak 21.481 dan Kecamatan Tugumulyo berjumlah 34.257.***seha

Sekretariat KPU Mura Distribusikan Alat Sosialisasi Pilkada 9 Desember 2015

9/14/2015
Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) turun langsung untuk mendistribusikan alat peraga sosialisasi berupa stiker dan poster Pilkada Serentakdi Mura 9 Desember 2015.

sosialisasi pilkada mura

Beberapa staf sekretariat KPU dipimpin langsung oleh Sekretaris H Nailul Azmi, S.Psi mendatangi sejumlah kecamatan yang ada di Mura langsung menempelkan alat sosialisasi tersebut.

sosialisasi pilkada mura

H. Nailul Azmi Nawawi mengatakan, pendistribusian poster dan stiker sebagai bentuk sosialisasi pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Musi Rawas pada tanggal 9 Desember 2015 ini.

sosialisasi pilkada mura

Poster dan stiker ini diserahkan ke PPS melalui PPK sehingga diharapkan dapat diletakkan pada tempat-tempat strategis. Adapun isi dari poster dan stiker antara lain, ajakan untuk datang ke TPS dan memilih dengan cerdas dan hati nurani. ***seha

Penjabat Bupati Musi Rawas Kunjungi KPU

9/14/2015
plt bupati mura

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Penjabat Bupati Musi Rawas (Mura) H Riki Junaidi mengunjungi kantor KPU Mura, Kamis (10/9) lalu. Dalam kesempatan tersebut, penjabat bupati yang dilantik pada 7 September itu, melakukan silaturahmi dan menanyakan seputar pelaksanaan Pilkada Mura.

Hadir saat menyambut Plt. Bupati, Sekretaris KPU Nailul Azmi, komisioner KPU Dasril Ismail dan Efran Eriadi Syahril serta seluruh staf sekretariat KPU Mura.

Seperti diketahui, H Riki Junaidi dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin di Graha Bina Praja (Auditorim) Prov Sumsel. Senin (7/9/2015). Sebelum menjadi penjabat Plt.Bupati Mura, Riki Junaidi sebelumnya menjabat sebagai Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Prov Sumsel. 

Gubernur Sumsel berpesan kepada Plt. Bupati Musi Rawas, "agar Selalu berada di tempat, kalau  tidak penting sekali jangan tinggalkan tempat. Kalaupun mau Keluar kota harus izin dulu kepada saya. kecuali, emang unsur penting yang tidak bisa di tinggalkan". Kata Alex Noerdin.

Sementara itu juga, untuk persiapan pilkada 9 Desember 2015 nanti, dalam hal ini Tentunya adalah tentang Aset – aset yang sampai dimanfaatkan dan dipergunakan untuk kepentingan pilkada  oleh pasangan calon, dan akan di inventalisir  masalah aset ini. kemudian juga masalah Netralitas PNS, "jadi seluruh PNS harus netral dalam pemilihan pilkada nanti, tanpa berkepihakan kepada salah satu calon". Harap Gubernur. ***seha

KPU RI Luncurkan Silog Online Pilkada Serentak 2015

9/13/2015

silog pilkada serentak 2015

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Dalam rangka menunjang proses penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang menjalankan dan menyelenggarakan proses Pemilu di Indonesia. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengelolaan logistik sebagai upaya untuk menyediakan logistik keperluan Pemilu secara tepat dan efektif. 

Pengadaan logistik dan distribusi ini, memiliki peran sentral dan strategis sebagai salah satu aspek yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pemilu. Proses-proses yang tercakup antara lain, proses perencanaan, pengadaan, pengawasan dan pendistribusian yang merupakan kesatuan menajemen logistik Pemilu.

Saat ini, semua proses-proses tersebut sebagian besar masih dilakukan secara manual dengan jumlah sumber daya manusia yang terbatas, sehingga sangat dimungkinkan terjadinya kesalahan dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan dan pendistribusian logistik (human error).

Untuk menghindari hal - hal yang diperkirakan tersebut, maka KPU perlu mengembangkan suatu aplikasi logistik yang terintegrasi dengan pola manajemen logistik Pemilu. 

Diharapkan dengan diintegrasikannya semua proses ini ke dalam suatu sistem informasi logistik yang berbasis web, dapat memberikan kemudahan dan kecepatan bagi KPU dalam mengelola logistik Pemilu tentunya dengan keakuratan data yang tersedia dalam sistem tersebut.

Sistem yang dinamai dengan Silog Pemilu, hingga saat ini dapat diakses oleh seluruh user satker KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memiliki hak akses. Selain itu, publik atau masyarakat juga dapat mengakses Silog dan membaca setiap informasi terkait pengelolaan logistik Pemilu.

Silog Pemilu dikembangkan oleh KPU, bekerja sama dengan pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai kolega penyusunan aplikasi dan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai badan yang memiliki kewenangan dalam menyediakan peta Indonesia.

Alamat lengkap Silog Pilkada Serentak 2015 bisa diakses di disini.***seha

KPU RI Luncurkan DPS Online Pilkada Serentak 2015

9/13/2015
Pilkada Serentak 2015

Jakarta, KPUDMusirawas.com--Sesuai dengan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015  dan PKPU No. 4 Tahun 2015 terhitung hari ini, Kamis (10/9) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2015 berkewajiban mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

DPS tersebut harus diumumkan di tempat-tempat umum strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Pengumuman ini dilaksanakan selama 10 hari, mulai 10 - 19 September 2015.

Lihat Jadwal Lengkap Muntarlih

Dalam mengupayakan transparansi data pemilih dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan daftar pemilih, KPU telah menyampaikan salinan DPS dalam bentuk soft copykepada Tim Kampanye Pasangan Calon dan Pengawas Pemilu di masing-masing tingkatan. 

Selain itu, KPU mulai sore ini mengumumkan DPS secara ON LINE kepada masyarakat luas melalui website atau portal KPU yaitu http://data.kpu.go.id/dps2015.php

KPU berharap, dengan layanan DPS On Line ini memberikan kemudahan bagi pemilih yang tidak memiliki waktu untuk mengecek namanya di kantor kelurahan atau balai petemuan RW/RT setempat. DPS On Line ini tidak hanya bisa diakses melalui komputer (personal computer) saja, akan tetapi DPS On Line bisa juga diakses melalui telepon genggam yang memiliki fiture internet di dalamnya. ***seha (sumber: KPU)

KPU-Bawaslu Paparkan Soal Pencalonan Dalam RDP Lanjutan Dengan DPR

9/08/2015
Pilkada serentak 2015

Jakarta, KPUDMusirawas.com--Setelah dilakukan pertemuan pertama, Komisi II DPR RI kembali mengundang KPU dan Bawaslu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan paparan lembaga penyelenggara tersebut setelah selesainya tahapan pencalonan Pilkada serentak, Senin (9/7). 

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, dari semula 269 daerah setelah tahapan pencalonan, KPU memastikan hanya 266 daerah yang akan menggelar. Dan  3 daerah dipastikan di tunda hingga 2017 mendatang, 3 daerah dimaksud yakni, Blitar, Timor Tengah Utara dan Tasikmalaya.

"Peserta pemilihan tahun ini dibedakan menjadi 2, yakni peserta yang berasal dari parpol dan perseorangan, dari 269 daerah, 3 wilayah dipastikan ditunda pelaksanaannya," ungkap Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam paparannya.

Lanjut Husni, pada pilkada serentak tahun ini berdasarkan laporan dari daerah, KPU telah menerima 789 pasangan calon yang dimana 398 pasangan calon dengan latar belakang profesi (PNS, TNI/Polri, Anggota DPR/DPRD/DPD) yang menurut Undang – Undang diharuskan mundur dari jabatannya.

Selain itu, KPU menginformasikan bahwa penggunaan sistem aplikasi pada tiap tahapan telah membantu dalam pelaksanaan kerja KPU, sebab, pada mekanisme aplikasi tersebut tiap daerah langsung ter integrasi dengan pusat.

"Kami menggunakan aplikasi pada pilkada tahun ini, dimana KPU di daerah dapat memasukan langsung data – datanya sehingga semua data di daerah bisa dikirim dan di upload langsung, ini merupakan terobosan untuk kita dapat mendeteksi sejak awal kelengkapan dari dokumen yang ada di daerah," terang husni

Rambe Kamarul Zaman selaku pimpinan rapat dan mewakili anggota komisi II lainnya merasa belum puas dengan pemaparan KPU maupun Bawaslu yang telah mendetail sebab dirasa masih ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab.

"Dari data yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu, memang masih ada beberapa hal yang perlu ditanyakan lebih lanjut, mungkin ada sedikit yang meleset, " ungkap Rambee

Rambe melanjutkan, bahwa pada pilkada kali ini terdapat beberapa isu yang harus diperhatikan, salah satu nya terkait tahapan pemutahiran data pemilih.yang dikhawatirkannya akan terdapat exodus pemilih dari daerah terdekat yang tidak melaksanakan Pilkada.

"Terdapat kekhawatiran dimana nanti akan terdapat exodus besar – besaran dari masyarakat yang berada didekat wilayah yang menyelenggarakan Pilkada, maka dibutuhkan pengawasan ekstra pada tahapan tersebut,” terang wakil rakyat yang berasal dari dapil Sumatera Utara itu.

Menanggapi isu pemilih exodus Husni menjelaskan, bahwa hal tersebut dapat diantisipasi dengan melakukan penyandingan data antara jumlah pemilih yang terdaftar dalam Pilkada ini dengan Data Pemilih pada Pemilu Presiden lalu.

“Untuk mengukur ini ditenggarai bermasalah atau tidak maka, yang mungkin kita lakukan paling sederhana adalah, presentase pertumbuhan penduduk tujuh belas tahun yang lalu berapa persen, maka kemudian pertamabahn jumlah pemilih di daerah itu antara juli 2014 s/d juli 2015 di kali pertumbuhan penduduk 17  tahun yang lalu,” terangnya.

Pilkada Kota Surabaya
Rapat Dengar Pendapat juga menyinggung kembali Pilkada Kota Surabaya, sebab di kota tersebut dilakukan kembali perpanjangan masa pendaftaran. Hal tersebut di utarakan oleh anggota komisi II DPR RI Arteria Dahlan.

“KPU sama sekali tidak menjawab pertanyaan kemarin, saya mau tahu betul alas an kemarin di tolak itu kenapa, dan prosesnya sudah sejauh mana? Kota Surabaya kemaren Panwas dilibatkan  tidak?atau jangan – jangan jalan sendiri?,”ungkap anggota DPR yang terpilih menggantikan rekannya Djarot Syaiful Hidayat yang telah dilantik sebagai Wakil Gubernur DKI.

Menjawab pertanyaan itu Ketua KPU menjelaskan kembali mengapa Kota Surabaya di perpanjang lagi masa pendaftarannya, sehingga bernasib berbeda dengan 3 kota lainnya yang akhirnya diundur pelaksanaannya.

“Kota Surabaya saat di berlakukan perpanjangan masa pendaftaran yang kedua (rekomendasi Bawaslu) ada tambahan 1 paslon yang memenuhi syarat untuk diterima pendaftarannya, kemudian saat KPU lakukan verifikasi pasangan calon, salah satunya tidak memenuhi syarat menurut KPU saat terjadi kasus tersebut maka yang diberlakukan adalah pasal 50 UU No 8/2015 ayat 8,” Terang Husni.

Senada dengan KPU, Ketua Bawaslu Muhammad menjelaskan bahwa, terkait dengan Kota Surabaya telah terjadi koordinasi yang baik antara Panwaslu Kota dengan KPU Kota Surabaya

“Terkait dengan pencoretan calon oleh KPU, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi yang kemudian dilakukan koordinasi Panwaslu kota dengan supervise dari Bawaslu Provinsi Jatim serta KPU dan hasilnya adalah, Partai Pengusung bersedia melakukan penggantian calon (dalam hal ini Calon Wakil) yang tidak memenuhi syarat,” terang Muhammad

Dalam keterangan lebih lanjut dari ketua Bawaslu, bahwa partai pengusung Paslon tersebut tidak terlalu bersih keras untuk mempertahankan wakilnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan bersedia menggantinya oleh karena itu dibuka kembali pendaftaran di Kota Surabaya. ***seha (sumber: KPU)

KPU RI Terbitkan Juknis Kampanye dan Mekanisme Debat Paslon

9/03/2015
kampanye pilkada serentak 2015

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menerbitkan materi petunjuk teknis (juknis) kampanye dan mekanisme debat pasangan calon untuk menjadi pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan kampanye.

Dalam juknis yang di release KPU RI, antara lain:  maka disampaikan sebagai berikut: contoh rundown Debat Capres 2014, Juknis Kampanye Pilkada 2015 dan Mekanisme Debat Pasangan Calon (Paslon).

Untuk lebih lengkapnya silahkan download:
Contoh Rundown Debat Capres 2014
Juknis Kampanye Pilkada 2015
Mekanisme Debat Pasangan Calon

Jumlah DPS Pilkada Musi Rawas Sebanyak 309.693 Pemilih

9/03/2015
Jumlah DPS Pilkada Musi Rawas

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) sebanyak 309.693 pemilih, terdiri dari 157.843 laki-laki dan 151.845 pemilih perempuan.

Demikian hasil Rapat Pleno Penetapan DPS yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mura Rabu (1/9). Dalam Rapat Pleno hadir seluruh komisioner KPU diantaranya Ach Zaein (Ketua), Supriadi (Divisi Teknis), Dasril Ismail (Divisi Sosialisasi), Muhammad Hidayat (Divisi Hukum) dan Efran Eriadi Syahril (Divisi Logistik).


jumlah DPS pilkada Musi Rawas


Berdasarkan rekapitulasi jumlah DPS per kecamatan antara lain, kecamatan BTS jumlah DPS sebanyak 24.320, Kecamatan Jayaloka 12.779, Kecamatan Megang Sakti sebanyak 40.716, Kecamatan Muara Beliti sebanyak 19.202 dan Kecamatan Muara Kelingi sebanyak 33.637.

Lalu, Kecamatan Muara Lakitan jumlah DPS sebanyak 34.931, Kecamatan Purwodadi sebanyak 11.511, Kecamatan Selangit 15.754, Kecamatan STL Ulu Terawas sebanyak 24.936 dan Kecamatan Sukakarya sebanyak 10.441.

Kemudian Kecamatan Sumberharta jumlah DPS sebanyak 14.471, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut sebanyak 11.257, Kecamatan Tuah Negeri sebanyak 21.481 dan Kecamatan Tugumulyo berjumlah 34.257.***seha

Ketua KPU RI Paparkan Progres Pilkada Serentak 2015 Dengan DPR

9/02/2015
Ketua KPU Husni Kamil Manik

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan progres pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 kepada Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang sesuai jadwal telah memasuki tahapan kampanye peserta pemilihan, Selasa (1/9).

Ketua KPU, Husni Kamil Manik melakukan rapat kerja antara Komite I DPD RI bersama Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Budi Gunawan, dan Badan Pengawas Pemilu tentang pengawasan Pilkada serentak tahun 2015.

Pada kesempatan itu, Husni menjelaskan bahwa terdapat 253 daerah yang berhasil melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon dan penetapan pasangan calon sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Sampai sekarang, dapat kami laporkan proses pendaftaran calon pada tanggal 26 sampai 28 Juli sampai dengan penetapan calon yang sesuai jadwal tanggal 24 Agustus adalah sebanyak 253 daerah,” papar Husni.

Meskipun muncul kendala selama masa pendaftaran, ia mengatakan bahwa mayoritas daerah yang menyelenggarakan pilkada dapat melaksanakan tahapan itu sesuai jadwal. “Jadi dari 253 daerah tersebut berbanding dengan 269 daerah artinya mayoritas bisa memenuhi jadwal,” lanjutny

Mengenai tren penurunan jumlah pasangan calon yang mendaftarkan diri dalam pemilihan, salah satu faktor yang dikemukakan oleh Husni adalah jumlah syarat dukung bagi calon independen dan jumlah perolehan kursi partai politik yang meningkat.

“Pada penyelenggaraan pilkada periode ketiga pasca reformasi yang diselenggarakan secara langsung, jumlah dukungan persyaratan meningkat. Dari jalur perseorangan peningkatannya hampir 100 persen, sementara untuk jalur partai politik, peningkatanya sekitar 30 persen,” ungkap Husni.

Menurutnya, peningkatan tersebut secara tidak langsung berimbas pada jumlah pasangan calon yang mendaftarkan diri. “Konsekuensi peningkatan jumlah dukungan ini akan mempersempit ruang, baik calon perseorangan maupun calon dari partai politik dan gabungan partai politik untuk mengajukannya,” ujar dia.

Dengan kerja keras, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Oesman Sapta Odang percaya seluruh instansi terkait bisa menyukseskan pilkada serentak 2015. “Saya percaya instansi-instansi terkait dalam penyelenggaraan pemilu sudah melakukan banyak hal maksimal, dengan support semua pihak dan kerja keras, saya rasa pelaksanaan pilkada ini bisa baik,” tuturnya.

Atas paparan yang disampaikan oleh Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Wakapolri, dan Ketua BIN, anggota Komite I DPD RI, Nurmawati memberikan apresiasi atas progres yang disampaikan.

“Saya ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Ketua KPU; Ketua Bawaslu; Kepala BIN; dan Pak Wakapolri untuk persiapannya menghadapi pilkada serentak 2015. Setelah mendengar paparan tokoh-tokoh ini saya merasa lebih tenang, khususnya untuk daerah Sulawesi, sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” ujar dia. ***seha (sumber: KPU)

KPK Ambil Peran Dalam Pilkada Serentak 2015

9/01/2015
Pilkada Serentak2015

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil peran dalam pelaksanaan Pilkada serentak Desember mendatang, lembaga anti rasuah tersebut menilai Pilkada serentak memiliki posisi yang strategis pada roda pemerintahan.

Hal tersebut diungkapkan oleh wakil ketua KPK Adnan Pandu Praja saat meluncurkan program Pilkada Berintegritas 2015 di Gedung KPK,  Senin (31/8). Acara tersebut mengundang penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), perwakilan KPU dan Bawaslu dari 9 Provinsi yang akan melaksanakan Pilkada Desember mendatang serta pemerhati Pemilu.

“Menurut pandangan kami, Pilkada serentak 2015 mempunyai posisi yang sangat strategis, karena akan menentukan wajah daerah di masa yang akan datang,” ungkap Adnan.

Adnan melanjutkan, bahwa KPK nantinya akan berupaya membantu untuk menghadirkan penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan jujur melalui Program Pilkada Berintegritas. 

Berdasarkan data KPK, terdapat 61 kasus korupsi yang menjerat kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Karenanya, masyarakat harus memilih dengan integritas agar dapat memilih pemimpin yang ber integritas.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini menurut adnan untuk memastikan bahwa seluruh faktor terkait Pilkada akan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, sehingga dapat mewujudkan pemimpin yang berintegritas kepada daerahnya.

Sependapat dengan Adnan, KPU yang saat itu diwakili oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI, Nur Syarifah berpendapat bahwa, penyelenggara Pemilu (KPU) telah menginventarisir permasalahan yang terjadi di tiap tahapannya untuk nanti dikonsultasikan dengan DPR. Sebab menurutnya, antara aturan tertulis dan penerapannya dilapangan acap kali berbeda.

Acara saat itu diakhiri dengan peluncuran program Pilkada Berintegritas 2015 yang ditandai dengan penyikapan kain penutup prasasti yang kemudian dilanjutkan dengan penyematan pin “Pilih Yang Jujur” kepada Kepala Biro Hukum, Nur Syarifah dan Komisioner Bawaslu Daniel Zuhron.***seha (sumber: KPU)