Klik Disini Untuk Melihat Daftar Pilih Tetap Secara Online
Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Pada saat pemungutan suara pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015, ada 9 jenis formulir yang harus ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jenis-jenis formulir tersebut antara lain:
C-KWK
Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
C1-KWK dan Lampiran
Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
C1-KWK Plano
Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Ukuran Plano
C2-KWK
Catatan kejadian khusus dan keberatan Saksi dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
C3-KWK
Surat Pernyataan Pendamping Pemilih
C4-KWK
Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS
C5-KWK
Tanda Terima Penyampaian Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
C6-KWK
Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih
C7-KWK
Daftar Hadir Pemilih di TPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
EmoticonEmoticon