KPU Mura Berhentikan Sementara Ketua dan Anggota PPK Tiang Pumpung Kepungut

12/15/2015
Klik Disini Untuk Melihat Daftar Pilih Tetap Secara Online
pilkada musi rawas

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) memberhentikan sementara Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut. Keputusan pemberhentian sementara dituangkan dalam Berita Acara Nomor 270/438/BA/KPU.MURA/XII/2015.

Dalam BA yang ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU Mura per tanggal 15 Desember 2015, dijelaskan beberapa dasar pertimbangan hal sebagai berikut:

Pertama, Pasal 9 point h, point, i, point, j dan point k (sebagaimana tembusan Surat Panwascam Tiang Pumpung Kepungut tertanggal 14 Desember 2015) serta point o (tidak ada satupun antara ketua dan anggota PPK TPK yang merespon sms, telepon, surat maupun himbauan, yang diberikan KPU Mura untuk menyelesaikan persoalan di Tiang Pumpung Kepungut.

Kedua, Pasal 10 point g, point h PKPU Nomor 2 Tahun 2015.

Ketiga, Ketua dan Anggota PPK Tiang Pumpung Kepungut telah membuat suasana pilkada yang tidak kondusif menjadi mencekam dan meresahkan masyarakat sehingga berdampak besar atas kepercayaan lembaga terhadap integritas dan profesionalisme dalam bekerja sebagai penyelenggara pemilu tingkat kecamatan.

Keempat, Pasal 53 point d dan ayat 2 point b PKPU Nomor 3 Tahun 2015, yaitu melanggar sumpah/janji jabatan dan atau kode etik yaitu melanggar asas kepastian hukum, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektivitas.

Berdasarkan pelanggaran diatas, maka sudah cukup bukti bagi KPU Kabupaten Mura untuk memberhentikan sementara terhadap Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut.

Kronologis Pemberhentian Sementara PPK Tiang Pumpung Kepungut

Pertama, adanya laporan dari Kasubbag Teknis pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 via telepon sekitar pukul 18.00 perihal adanya  perbedaan antara total nilai C1 yang sudah di scan dengan form DAA KWK dan DA1 KWK beserta lampirannya yang diserahkan kepada Divisi Teknis KPU Kabupaten Mura.

Kedua, tanggal 14 Desember 2015, sekitar pukul 10.00 WIB Divisi Teknis KPU Kabupaten Mura menyampaikan laporan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mura perihal perbedaan yang terjadi di Panitia Pemilihan Kecamatan TPK. Pada saat bersamaan, hadir pula Ketua Panwaslih Kabupaten Musi Rawas Sdr. Khairul serta dua orang anggota panwaslih Kabupaten Mura, Kapolres Mura dan Dandim 0406 Mura.

Ketiga, KPU mengirimkan surat kepada PPK Tiang Pumpung Kepungut untuk meminta klarifikasi berkenaan dengan persoalan yang terjadi. Namun, surat KPU Mura tidak dibalas atau respon.

Keempat, Tanggal 15 Desember 2015, KPU Mura sekitar pukul 11.00 WIB  KPU melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti permasalahan di PPK Kecamatan Pumpung Kepungut. Sebelumnya, sebelum rapat pleno, empat orang komisioner  (Ach. Zaein, Muhammad Hidayat, Dasril Ismail dan Efran Eriadi Syahril)  mendatangi sekretariat PPK Tiang Pumpung Kepungut didampingi pihak kepolisian dan Panwaslih Kabupaten Musi Rawas.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »