Jakarta, KPUSMusirawas.com—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik menilai surat edaran Nomor 302 dibuat berdasarkan Peraturan KPU khusus untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.
Surat tersebut, kata Husni, muncul karena ada banyak pertanyaan perihal petahana. Seandainya pengertian petahana tersebut salah, Husni pun menyalahkan mengapa PKPU diterima begitu saja.
Surat tersebut, kata Husni, muncul karena ada banyak pertanyaan perihal petahana. Seandainya pengertian petahana tersebut salah, Husni pun menyalahkan mengapa PKPU diterima begitu saja.
"Jika nyatanya (pengertian) salah, mengapa saat PKPU ditetapkan tak ada kritik. Ini bukan norma baru yang kami buat," ujar Husni saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti dikuitp CNNIndonesia, Rabu (24/6).
Husni menyebutkan, saat pembahasan mengenai undang-undang, KPU sempat meminta agar lingkup pengertian terhadap konflik kepentingan diperluas, tapi sayangnya usulan tersebut ditolak oleh DPR RI dan juga pemerintah.
Saat itu, setelah berkonsultasi dengan DPR, akhirnya KPU diminta membuat pengertian sesuai dengan yang ada di UU. Pengertian petahana yang dirujuk dalam UU adalah mereka yang sedang menjabat.
"Jadi jika ada masa kepengurusannya jatuh satu hari sebelum pencalonan, bukan petahana lagi," ujarnya.
Oleh sebab itu, Husni mendesak seandainya surat edaran tersebut mau dicabut maka pengertian petahana perlu diubah. "Peraturannya harus ditukar dulu jika mau dicabut. Pengertian petahana harus dilakukan pendefinisian ulang," kata Husni.
Diketahui sebelumnya Surat Edaran Nomor 302/VI/KPU/2015 yang dikeluarkan KPU, disebutkan bahwa seorang kepala daerah yang mundur dari jabatannya tak lagi disebut petahana. *** seha/CNNIndonesia /kredit foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro