Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (22/6).
Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim seperti dikutip kpu.go.id, Senin, mengatakan, KPU akan terus tindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia menuturkan, pemilu merupakan agenda besar yang kompleks, oleh karena itu Arif meminta kerjasama dari seluruh komponen bangsa untuk penguatan kelembagaan KPU.
“Kita tentu akan terus menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK, kita juga sudah memperinci menurut nilainya dan menurut satkernya, ini nanti akan kami sampaikan. Kami sudah berkomunikasi dengan tim BPK, dan BPK juga mempercayai kami. Prinsipnya kami akan fokus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Untuk mengelola pemilu, kata Arif, bukan hal yang mudah. Pemilu berjalan bagus jika tugas-tugas KPU didukung oleh seluruh komponen bangsa. Dari audit yang BPK sampaikan, mestinya menjadi satu dukungan buat kita semua untuk memberikan support terutama mengenai SDM dan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh KPU.
Mengenai tindaklanjut rekomendasi BPK, KPU sudah mulai melaporan progresnya secara rutin semenjak Februari hingga Mei.
“Laporan hasil pemeriksaan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) sudah kita tindaklanjuti dan dilaporkan ke BPK secara rutin mulai dari Februari sampai dengan Mei. Dengan segala keterbatasan yang ada, tim BPK memberi apresiasi kepada KPU,” ujar Arif.
Menurut Arif, Tim BPK memahami ruang lingkup tupoksi KPU yang kompleks, sehingga BPK yang saat itu mengerahkan 30 hingga 40 personil untuk mengaudit tiap satker KPU meminta Inspektorat KPU untuk membantu verifikasi atas bukti pertanggungjawaban yang belum diyakini benar.
“Mereka memahami sangat kompleks KPU ini, sehingga tidak tuntas semua pemeriksaan yang dilakukan. Inspektorat KPU kemudian diminta memverifikasi bukti pertanggungjawaban yang belum diyakini benar. Apa yang telah ditindaklanjuti oleh inspektorat, dari temuan yang tadinya 333 M, dengan segala keterbatasan yang ada, KPU bisa melengkapi bukti-bukti yang diminta oleh BPK hingga sekitar 230 M, jadi sudah sekitar 75%,” urai Arif.
RDP antara KPU dan Komisi II yang dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU RI, dan Ketua dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serta jajaran sekretariatnya itu menyepakati dua hal penting antara lain:
- Terkait hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh BPK pada KPU atas pelaksanaan anggaran Pemilu Tahun 2013-2014, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan seluruh jajarannya untuk segera melengkapi laporan tindaklanjut setiap permasalahan yang menjadi temuan BPK sesuai dengan rekomendasi BPK secara rinci dan dengan keterangan sebagaimana yang telah disampaikan kepada BPK dengan bukti tindaklanjut dari BPK paling lambat 10 hari.
- Guna mendukung kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri serta dengan memperitimbangkan struktur KPU yang bersifat hirarkis, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk bertanggungjawab sesuai dengan kewenangannya.