Klik Disini Untuk Melihat Daftar Pilih Tetap Secara Online
Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 313 tanggal 17 Juni 2015 tentang penjelasan jumlah personil sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa: “Dalam menjalankan tugasnya PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan sekretariat PPK dibantu dua orang sekretariat PPK.”
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa: “Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terdiri dari 1 (satu) sekretaris, 1 (satu) bendahara pembantu, dan 3 (tiga) orang anggota.”
- Sehubungan dengan pernyataan 2 (dua) peraturan diatas, diminta kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota agar mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2015.
EmoticonEmoticon