banner pilkada musi rawas

Jadwal Padat KPU Mura Dalam Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih

Komisioner KPU Musi Rawas

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dipastikan padat jadwal dari mulai Juni 2015 sampai Desember 2015 dalam proses pemutakhiran data dan daftar pemilih (Muntarlih).

Lihat lebih lengkap: Jadwal Kerja KPU Dalam Muntarlih

Melihat cara kerja KPU dalam muntarlih tersebut, dimulai dari Pleno Penetapan DPS, Pencetakan dan Penggandaan DPS, Pleno Penetapan dan Rekapitulasi DPTdan Penetapan dan Rekapitulasi DPTb-1.

Berikut ini jadwal padat KPU dalam proses muntarlih sebagaimana disarikan dari “Buku Panduan Muntarlih Bagi KPU”.

Pleno Penetapan DPS
  1. Sebelum melakukan pleno penetapan dan rekapitulasi DPS di KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota memastikan proses pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan berlangsung dengan lancar dan tepat waktu.
  2. Memastikan proses up load data daftar pemilih hasil pemutakhiran kedalam Sidalihberjalan lancara dan tepat waktu.
  3. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi DPS antara tanggal 1 – 2 September 2015 dengan mengundang PPK, Tim Kampanye, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan/atau masyarakat.
  4. Memperbaiki daftar pemilih hasil pemutakhiran jika terdapat usulan perbaikan dari Panwas Kecamatan atau tim kampanye pasangan calon yang disertai dengan bukti yang kuat.
  5. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota menandatangani dan membubuhkan stempel basah berita acara rapat pleno penetapan dan rekapitulasi DPS.
  6. Memberikan berita acara (BA) rapat pleno dan rekapitulasi DPS (Model A.1.3-KWK) kepada Pangawas Pemilihan Kabupaten/Kota, dan Tim Kampanye pasangan calon.
  7. KPU Kabuten/Kota menyerahkan soft copy DPS dalam CD dengan format PDF yang tidak bisa diubah kepada Tim Kampanye Pasangan Calon dan Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari setelah rapat pleno penetapan DPS.
Pencetakan dan Penggandaan DPS
  1. KPU Kabupaten/Kota mencetak dan menggandakan DPS (Model A.1-KWK) untuk keperluan: (a) Diumumkan di kantor desa/kelurahan, (b) Diumumkan di balai/kantor RW/RT (c) Arsip PPS.
  2. KPU Kabupaten/Kota secepatnya menyampaikan DPS yang telah dicetak dan digandakan kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan.
Pengumuman dan Perbaikan DPS.
  1. Dalam kegiatan pengumuman dan perbaikan DPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan peran monitoring dan supervisi kepada PPK dan PPS, antara lain mencakup: (a) Memastikan DPS telah diumumkan secara benar dan tepat waktu. (b) Memastikan PPK aktif memonitor dan menyampaikan laporan hasil monitoring kepada KPU Kab/Kota. (c) Memastikan PPK melakukan up load data perbaikan DPS ke Sidalih secara benar dan tepat waktu. (d) Memfasilitasi PPK yang tidak memiliki akses internet untuk up load data perbaikan DPS ke Sidalih.
  2. Memastikan PPK melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan tepat waktu
  3. PPK memeriksa dan memastikan rekapitulasi DPS hasil perbaikan pada Sidalih sudah sesuai atau sama dengan rekap manual yang telah ditetapkan oleh PPS
Pleno Penetapan dan Rekapitulasi DPT
  1. KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi DPT yang dilaksanakan tanggal 1 – 2 Oktober 2015 dengan mengundang Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan masyarakat.
  2. Memperbaiki DPS hasil pemutakhiran jika terdapat usulan perbaikan dari Panwas Kecamatan atau tim kampanye pasangan calon yang disertai dengan bukti yang kuat.
  3. Ketua dan Anggota PPK menandatangani dan membubuhkan stempel basah berita acara rapat pleno penetapan DPT dan menyerahkan salinan berita acara dan rekapitulasi DPT (Model A.3.3-KWK) kepada Pengawas Pemilihan dan Tim Kampanye yang hadir
  4. Menyampaikan soft copy DPT dalam format PDF yang tidak bisa diubah kepada Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dan Tim Kampanye Pasangan Calon paling lambat 7 hari setelah rapat pleno.
  5. Mencetak dan memperbanyak DPT sesuai kebutuhan.
Penetapan dan Rekapitulasi DPTb-1
  1. KPU Kabupaten/Kota memastikan proses pleno rekapitulasi DPTb-1 di tingkat kecamatan berjalan dengan baik dan sesuai.
  2. KPU Kabupaten/Kota memastikan proses up load data DPTb-1 ke Sidalih berjalan dengan baik dan tepat waktu.
  3. Memfasilitasi PPK yang tidak memiliki akses internet untuk up load DPTb-1 ke Sidalih di kantor KPU Kabupaten/Kota.
  4. Memastikan data DPTb-1 yang disampaikan PPK dengan yang di upload di Sidalih telah sama jumlahnya.
  5. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi DPTb-1 pada tanggal 27 – 28 Oktober 2015 dengan mengundang stakeholder terkait.
  6. Ketua dan Anggota PPK menandatangani dan membubuhkan stempel basah berita acara rapat pleno penetapan dan rekapitulasi DPTb-1.
  7. Memberikan berita acara (BA) rapat pleno dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (Model A.Tb1.3-KWK) kepada Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dan Tim Kampanye pasangan calon.
  8. Menyampaikan soft copy DPTb-1 dalam CD dengan format PDF yang tidak dapat diubah kepada Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dan Tim Kampanye paling lambat 7 hari setelah rapat pleno penetapan.
Jadwal padat KPU Mura tersebut, untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura pada 9 Desember 2015 berjalan lancar. ***seha
Share on Facebook Share on Twitter Share on Google Plus

Tentang KPUD Musirawas

KPUDMusirawas.com adalah portal resmi KPU Kabupaten Musi Rawas untuk memberikan informasi seputar KPU, pemilu, dan Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Musi Rawas. Admin menerima tulisan opini dengan mengirimkan ke email: [email protected]