Jakarta, KPUDMusirawas.com—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih berbeda pendapat soal tiga daerah yang hanya calon tunggal bisa menggelar pilkada tahun ini, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi. Tiga daerah tersebut antara lain, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timur Tengah Utara.
Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rambe Kamarulzaman menolak sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap akan melanjutkan pilkada meski hanya diikuti satu peserta. Rencana tersebut dianggap bertabrakan dengan asas hukum dan aturan tahapan pemilihan.
"Apakah mungkin keputusan Mahkamah Konstitusi itu berlaku surut?" ujar politikus Fraksi Partai Golkar itu, Kamis (1/10).
KPU berencana melanjutkan tahapan pemilihan bagi daerah yang diikuti satu pasangan calon saja. Keputusan itu diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memerbolehkan pemilihan calon tunggal dalam pemungutan suara melalui mekanisme referendum.
Tiga daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timur Tengah Utara.
Menurut Rambe, rencana itu rentan digugat karena KPU telah menetapkan pasangan dan menunda pemilihan di tiga wilayah tersebut dari tahun ini menjadi 2017. Apalagi, kata dia, calon tunggal belum bisa dipastikan lolos syarat administrasi.
"Kalo syarat administratif mereka ternyata bermasalah, berarti kan tak ada calon sama sekali," katanya.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Riza Patria bersikap sebaliknya. Ia mendukung apa pun sikap KPU. Namun dia menyarankan agar KPU berkonsultasi dengan DPR, pemerintah, dan Bawaslu.
Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menganggap mengembalikan waktu pelaksanaan pilkada di tiga wilayah ke 2015 tak bertentangan dengan aspek hukum.
"Putusan MK itu bersifat mengikat dan berlaku serta-merta. Jadi, jika KPU menganggap bisa melaksanakan, jalankan saja," ujarnya.
Dukungan serupa dinyatakan anggota Komisi Pemerintahan dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo. Menurut dia, asas retroaktif tak bisa diberlakukan karena tahapan belum selesai. Ia justru mempersoalkan penundaan oleh KPU. Tak ada aturan dalam undang-undang menunda sampai 2017. KPU harus berpegangan pada norma itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih menunggu rancangan aturan KPU. "Sah-sah saja jika KPU merasa rencana itu tidak mengganggu tahapan pilkada," katanya. "Teknisnya kita tunggu setelah ada putusan KPU."
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, menganggap komisioner KPU pun masih berbeda pendapat ihwal tindak lanjut dari putusan MK. Sebagian menganggap pemilihan yang ditunda di tiga wilayah tetap bisa digelar. Ada pula yang menolak atas dasar prinsip putusan hukum yang tak berlaku surut atau retroaktif. ***seha/sumber : RumahPemilu