Dua Hal Baru Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015

10/31/2015 0
hadar nafis gumay

Bali, KPUDMusirawas.com—Ada dua hal baru dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015 yaitu jumlah pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jumlah maksimalnya mencapai 800 pemilih dan penggunaan formulir C7.

"Praktik di lapangan berapa persen jumlah TPS kita yang jumlahnya mencapai 800 pemilih? tapi hal ini bisa kita laksanakan dalam rangka efisiensi pelaksanaan pilkada, dengan tetap memerhatikan aksesibilitas atau kemudahan bagi pemilih untuk mengakses TPS ini," tutur Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat memberikan materi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi dan Penetapan hasil Pilkada tahun 2015 di Bali, Jumat (30/10).

Hal baru lainnya adalah penggunaan formulir C7 yang digunakan untuk mencatat pemilih yang hadir di TPS, serta adanya Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di TPS.

"Dalam pilkada ini pastikan formulir C7 dikenali betul oleh para petugas kita, dan dicatat seluruh pemilih yang adil dan akurat. Kita mengandalkan form ini untuk memastikan dan mempertanggungjawabkan tentang pemilih yang hadir harus terekam dengan baik," katanya.

Adanya pencatatan pengguna hak pilih penyandang disabilitas dalam formulir C1 juga merupakan hal baru. KPU perlu mencatat pemilih disabilitas untuk mengukur perjalanan demokrasi melalui pilkada berapa banyak warga penyandang disabilitas yang ikut berpartisipasi.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga harus mengembalikan formulir pemberitahuan (formulir C6) yang tidak terdistribusikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan yang kerap terjadi.

Terkait pencatatan pemilih di TPS oleh KPPS, pada pilkada ini petugas KPPS 4 dan 5 mencatat administrasi para pemilih yang hadir menggunakan hak suaranya. KPU juga menggunakan petugas keamanan untuk menerima pemilih dan menanyakan adanya form C6. Jika tidak membawa, petugas akan mengarahkan pemilih untuk melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipasang di TPS.

"Pastikan petugas KPPS menempel DPT di TPS. Kalau pemilih tersebut terdaftar, beritahukan kepada petugas KPPS 4 dan 5 untuk mencatat pemilih itu. Jika memang tidak terdaftar pemilih bisa dicatatkan kedalam formulir DPTB-2. Pastikan mereka dicatat pada pukul 12.00 siang atau satu jam sebelum pemungutan suara berakhir, papar Hadar.

Menyangkut penghitungan di TPS, hasil suara disampaikan dan dikirim pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS pada hari itu juga.

"Pastikan TPS ini adalah TPS yang ramah khususnya penyandang disabilitas dan orang tua. Kita upayakan keadaan TPS rata dan cukup luas dengan ukuran 8 x 10 meter,” katanya. ***seha/sumber: KPU

9 Jenis Formulir Harus Ada di TPS Saat Pemungutan Suara

10/31/2015 0
pilkada serentak 2015

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Pada saat pemungutan suara pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015, ada 9 jenis formulir yang harus ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jenis-jenis formulir tersebut antara lain:

C-KWK
Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

C1-KWK dan Lampiran
Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

C1-KWK Plano
Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Ukuran Plano

C2-KWK
Catatan kejadian khusus dan keberatan Saksi dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

C3-KWK
Surat Pernyataan Pendamping Pemilih

C4-KWK
Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS

C5-KWK
Tanda Terima Penyampaian Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

C6-KWK
Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih

C7-KWK
Daftar Hadir Pemilih di TPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Ingat! Pemantau Pilkada Harus Bersertifikat Agar Bisa Ajukan Gugatan Hukum

10/31/2015 0
husni kamil manik

Bali, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan lembaga pemantau pemilu untuk melakukan registrasi atau pendaftaran terkait pengawasan Pilkada di daerah dengan pasangan calon (paslon) tunggal.

Regitrasi dibutuhkan agar lembaga tersebut bisa memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika terindikasi kecurangan dalam pilkada paslon tunggal itu.

"Legalitas pemantau yang difasilitasi oleh KPU harus registrasi dan dapat sertifikat (dari KPU)," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik di sela Media Gathering dan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara di Sanur, Bali, seperti dikutip Republika, Jumat (30/10).

Husni mengatakan, pasca MK mengeluarkan Peraturan MK tentang pihak yang berhak meengajukan gugatan pilkada di daerah paslon tunggal, salah satu poin peraturan tersebut menyoal diberikannya legal standing kepada lembaga pemantau mengajukan gugatan apabila pihak yang setuju dikalahkan oleh paslon tunggal.

Untuk kejelasan selanjutnya, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan kembali berkonsultasi dengan MK, terkait aspek legal standing bagi lembaga pemantau tersebut. Sebab KPU, perlu memastikan secara terukur dan jelas hal yang mengenai dibolehkannya lembaga pemantau Pemilu mengajukan gugatan ke MK tersebut. 

Sedangkah Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay menilai lembaga pemantau yang melakukan pengawasan pilkada di daerah paslon tunggal harus dipastikan kemandiriannya. Sebab, dengan diajukan gugatan,juga tidak bisa diartikan mewakili kelompok masyarakat yang tidak setuju terhadap paslon tunggal.

"Pemantau haruslah non partisan, netral, pemantau harus bisa pantau resmi," jelas Hadar.

Dia pun sependapat mengenai perlunya lembaga pemantau memperoleh akreditasi dari lembaga penyelenggara Pemilu. "Untuk pastikan, harus punya dasar dokumen-dokumen bukti," ungkap Hadar.

Untuk melengkapi pengetahuan tentang pedoman pelaksanaan pemantauan pilkada, admin KPUDMusirawas.com menyediakan link download buku gratisnya yang dibuat oleh Perludem disini. ***seha/sumber: republika

Kegunaan Formulir C7 Saat Pemungutan Suara 9 Desember 2015

10/30/2015 0
Hadar Hafiz Gumay

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan formulir C7 atau daftar hadir pemilih pada saat hari pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan hak suara oleh pemilih yang dimungkinkan terjadi, di mana ada potensi pindah memilih pada hari H.

"Daftar hadir C7 formulir untuk mencatat berapa banyak yang datang dan dia masuk ke DPT, DPTb-1 atau ada juga DPPH pindahan, DPTb-2 yang nggak terdaftar di mana pun tapi pakai identitas yang sama di wilayah TPSnya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada wartawan di sela Media Gathering dan Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara, di Sanur, Bali, Kamis (29/10).

Menurutnya, penggunaan formulir C7 tersebut sendiri bisa menjadi kontrol pihak pemantau mengenai keakuratan data pemilih di tiap-tiap TPS. Ini juga kata Hadar, sudah pernah dilakukan pada Pemilu 2014 lalu.

"Hanya saat Pilkada belum pernah dilakukan," ujarnya.

Sementara, mengenai mekanisme penggunaan formulir C7 tersebut dilakukan oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) khususnya petugas KPPS nomor lima yang ditempatkan di pintu masuk TPS.

"Kami atur, petugas melayani di pintu masuk tidak hanya satu, sekarang dua, jadi kalau sebelumnya petugas KPPS nomor empat nanti nomor lima," ujar Hadar.

Hadar menambahkan, di Bimtek juga akan ditekankan mengenai fungsi C6 sebagai surat pemberitahuan kepada pemilih, bukan sebagai undangan. Hal ini ditekankan Hadar, mengingat masyarakat sering salah kaprah mengenai fungsi formulir C6 tersebut.

Selain itu, ia menuturkan ketiadaan C6 juga terkadang dijadikan petugas KPPS untuk mencatatkan pemilih sebagai pemilih yang belum terdaftar. Ini juga sering kali membuat, pencocokan surat suara dengan DPT di TPS menjadi tidak sinkron.

"Sehingga sering kacau, carut marut, sehingga nanti pas digugat bisa diketahui, C6 itu kan bukan syarat orang diperbolehkan milih atau nggak, itu kan pemberitahuan," ujarnya.

Selain itu juga, Hadar mengatakan KPU akan menerapkan prosedur penarikan sisa formulir C6 sehari sebelum pemungutan suara. Hal ini agar, sisa formulir tersebut tidak disalahgunakan oknum tertentu.

"Karena banyak analisis dan kasus C6 atau dijual belikan, tidak seharusnya kan. Makanya, kami menutup paling tidak dapat mengurangi," ujarnya. ***seha / sumber: republika

Ini Tahapan KPPS Dalam Pemungutan dan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2015

10/30/2015 0
tugas KKPS

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Menjelang pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak pada 9 Desember 2015, ada beberapa tugas penting yang harus dipahami oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS).

Baca juga : Jumlah TPS Pilkada Mura Sebanyak 840 TPS

Beberapa tugas penting dalam tahapan pemungutan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPPS antara lain:
  • Penyampaian formulir Model C6 pada tanggal 6 – 8 Desember 2015
  • Pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara sebelum 4 Desember 2015
  • Pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 9 Desember 2015
  • Penyusunan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS pada tanggal 9 Desember 2015
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS pada tanggal 9 – 15 Desember 2015
  • Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPS kepada PPK melalui PPS pada tanggal 9 Desember 2015
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara di PPK pada tanggal 10 – 16 Desember 2015

    Ini Tugas PPK Saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan

    10/30/2015 0
    rekapitylasi suara

    Musi Rawas, KPUDMusirawas.com--Ada tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat pelaksanaan rekapituasi penghitungan suara tingkat kecamatan  Beberapa tugas tersebut, harus dipahami oleh Ketua PPK untuk memberikan tugas kepada anggota dibawahnya.

    Berikut adalah tugas PPK dan pembagian tugas kepada Sekretariat PPK saar rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada serentak tahun 2015: 

    1.   Ketua PPK bertugas memimpin rapat pembukaan, membacakan tata tertib rapat rekapitulasi, menandatangani seluruh formulir hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon.
    2.   Anggota PPK bertugas :
    a)   Membacakan formulir Model DAA-KWK pada saat rekapitulasi secara bergantian.
    b)   Meneliti dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah, dan suara tidak sah dalam formulir DAA-KWK.
    c)   Memeriksa dengan teliti Formulir Model DA-KWK, Model DA1-KWK
    dan Model DA1-KWK Plano sebelum di tandatangani.
    3.  Sekretariat PPK bertugas :
    a)  Menyiapkan sarana dan kelengkapan dukungan rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan;
    b)  Membantu menulis/mencatat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah desa/kelurahan ke dalam Formulir Model DA1-KWK Plano;
    c)  Menyusun Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir DA-KWK;
    d)  Menyalin hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan dalam DA1-KWK Plano ke dalam DA1-KWK;
    e)  Memintakan tanda tangan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan (DA1-KWK Plano, DA1-KWK) kepada Ketua dan Anggota PPK serta Saksi Pasangan Calon
    f)  Memasukkan Model DA-KWK, DA1-KWK, DA1-KWK Plano, DA2-KWK, DAA-KWK ke dalam kotak suara
    g) Membuat tanda terima (DA-5) Penyampaian hasil rekapitulasi kepada Saksi dan Panwas Kecamatan;
    h) Menghimpun DPT, DPTb-1, DPTb-2, DPPh dan C7 yang telah menjadi 1 (satu) bagian per desa/kelurahan menjadi 1 (satu) bagian wilayah kecamatan dan memasukkannya ke dalam kotak suara untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota bersama-sama dengan kotak suara yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan;
    i)  Menghimpun Model C, C1 & Lampiran serta C1 Plano per desa/ kelurahan dan memasukkan ke dalam kotak suara. ***seha

    Hari Ini, Sekretariat KPUD Mura Gelar Tausyiah Rutin dan Doa Bersama

    10/30/2015 0
    tausyiah

    Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Untuk keempat Kalinya hari ini, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Rawas (Mura) menggelar tausyiah dan doa bersama untuk kesuksesan dan kelancaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 mendatang.

    Dalam acara tersebut, dihadirkan ustadz dari Pengurus NU Kabupaten Mura, Ust Munir Fotoni. Ust. Munir Fotoni dalam kesempatan tersebut, membahas tentang nikmat yang diberikan oleh Allah antara lain, mata untuk melihat, kaki untuk berjalan, tangan untuk memegang.

    Sekretaris KPUD Mura H. Nailul Azmi mengatakan, pihaknya rutin melaksanakan kegiatan tersebut menjelang Pilkada 2015 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 nanti. Dengan acara tersebut, diharapkan bisa memperteguh keyakinan dan komitmen seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Mura untuk menyukseskan pilkada.

    “Diharapkan dengan acara keagamaan ini, suasana pilkada penuh dengan kesejukan dan kedamaian. Kita juga akan melaksanakan kegiatan ini secara rutin,” katanya.

    Ia menambahkan, pihaknya bersyukur karena sampai saat ini suasana Pilkada Mura dalam keadaan damai. Semoga keadaan tersebut berlanjut sampai hari H dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. ***seha

    KPU dan Perludem Adakan "Pilkada Serentak Apps Challenge"

    10/29/2015 0
    lomba KPU Perludem

    Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyelenggarakan "Pilkada Serentak Apps Challenge Code for Vote 4.0." Inovasi ini terbentuk sebagai wujud implementasi MOU antara KPU dan Perludem tentang akses/implementasi data terbuka, sosialisasi, dan pendidikan pemilih.

    Pilkada Serentak Apps Challenge ini adalah upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi masyarakat melalui inisiatif  teknologi yang diciptakan oleh masyarakat. KPU bersama Perludem memberikan kesempatan setiap warga negara Indonesia untuk terlibat langsung mewujudkan pemilu yang lebih baik melalui pembuatan aplikasi-aplikasi pendidikan pemilih.

    Developer akan diberikan waktu selama delapan hari (28 Oktober – 4 November 2015) untuk membuat prototype dari aplikasi yang akan mereka buat. Pada tanggal 5 November 2015, prototype ini akan dinilai oleh tim juri dan diumumkan 50 tim terbaik yang selanjutnya akan diundang dalam babak final. Babak final akan diselenggarakan pada tanggal 8 November 2015 di KPU RI.

    Di acara final, para developer diberikan waktu untuk menyelesaikan prototype yang telah mereka buat sebelumnya. Satu hari penuh akan digunakan untuk finalisasi prototype yang dibuat, penilaian, penjurian tahap kedua, dan pengumuman pemenang perlombaan Pilkada Serentak Apps Challenge Code for Vote 4.0. Launching pemenang aplikasi tersebut akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November 2015.

    “Sebagaimana yang dihasilkan dalam perlombaan aplikasi pemilu sebelum Pileg dan Pilpres, kami harap semakin banyak aplikasi-aplikasi yang dihasilkan anak bangsa yang dapat membantu penyelenggara dalam menyosialisasikan profil calon, maupun data lainnnya  yang terkait pilkada. Selain itu, diharapkan pula, pemilih dapat menjadi  pemilih berdaya dalam menentukan siapa yang akan memimpin daerah mereka” ujar Titi Anggraini Direktur Eksekutif Perludem.

    Sementara itu, Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menekankan kegiatan ini menjadi perwujudan peran serta publik yang lebih luas lagi untuk peningkatan partisipasi masyarakat dalam kepemiluan, khususnya Pilkada serentak 2015.

    Kompetisi pembuatan aplikasi tingkat nasional ini dapat diikuti perorangan atau kelompok maksimal 5 orang dan dapat mengirimkan karya aplikasinya lebih dari satu. Adapun kategori yang diperlombakan dalam Pilkada Serentak Apps Challenge ini terdiri dari kategori umum (juara 1, 2, dan 3). Selain itu, terdapat dua kategori khusus yaitu Female Apps (perempuan) dan Disability Apps (disabilitas).

    Seluruh peserta baik dari kategori umum maupun khusus harus membuat aplikasi bertemakan Pilkada Serentak 2015. Para peserta diberikan kebebasan untuk memilih platform aplikasi yang akan dibuat bisa berbasis Website, dan Desktop, ataupun mobile platform seperti Android dan iOS.

    Seluruh data yang dibutuhkan peserta sudah tersedia dalam format API (Application Programming Interface) yang bisa akses di laman http://developer.pemiluapi.org untuk keperluan pembuatan aplikasi. Selain menggunakan API, anda juga dapat menggunakan file csv dari laman https://github.com/pemiluAPI/pemilu-data/tree/master/pilkada2015-data-calon.

    Untuk pendaftaran dan submit aplikasi paling lambat 4 November 2015. Aplikasi yang masuk 50 besar akan diumumkan di website www.kpu.go.id pada 5 November 2015. Selanjutnya, tahap penjurian akan dilaksanakan di Jakarta bertempat di KPU RI pada tanggal 8 November 2015

    Total Hadiah dari Perlombaan ini mencapai 50 Juta Rupiah untuk total 5 pemenang dari Tim /Individu. 5 pemenang diambil dari juara 1, 2, dan 3 ditambah 2 kategori perempuan dan disabilitas.

    Berikut rangkaian acara Pilkada Serentak Apps Challenge Code for Vote 4.0:
    23 Oktober 2015 : Sosialisasi dan Diskusi dengan Developer.
    28 Oktober 2015 : Launching Pilkada Serentak Apps Challenge. Code for Vote 4.0.
    4 November 2015 : Penutupan Masa pendaftaran.
    5 November 2015 : Pengumuman 50 tim terbaik.
    8 November 2015 : Pilkada Serentak Apps Challenge. Code for Vote 4.0. (Final 50 tim terbaik dan pengumuman pemenang)
    10 November 2015 : Launching Pemenang Aplikasi Pilkada Serentak Apps Challenge. Code for Vote 4.0.

    Informasi Kontak :
    Diah Setiawaty (085210785242)
    Email: )

    Jumlah DPTB 1 Pilkada Mura Sebanyak 633 Pemilih

    10/29/2015 0
    Musi Rawas, KPUDMusirawas.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas (Mura) sudah melaksanakan Rapat Pleno pada Rabu, 28 Oktober 2015 dalam Penetapan Daftar Pemilih Tambahan dalam pilkada yang akan di laksanakan pada 9 Desember 2015. Jumlah DPTB sebanyak 633 pemilih




    Daftar Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 9 Desember 2015

    10/28/2015 0
    Musi Rawas, KPUDMusirawas.com--Pada saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Mura) pada tanggal 9 Desember 2015, ada beberapa perlengkapan yang harus dipenuhi di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

    Baca juga : Jumlah TPS Pilkada Musi Rawas

    Beberapa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara yang wajib ada di TPS pada tanggal 9 Desember 2015 adalah sebagai berikut:


    Disunting oleh admin KPUDMusirawas.com dari Buku Panduan Panduan Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di TPS yang bisa di download disini. ***seha

    Siapa Pihak yang Boleh Terlibat Saat Pemungutan Suara? Ini Daftarnya

    10/28/2015 0
    Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Pada saat pelaksanaan pemungutan suara harus pada 9 Desember 2015, ada beberapa pihak yang diperbolehkan terlibat saat pelaksanaan berlangsung. Siapa saja mereka?

    Ini daftar para pihak yang boleh terlibat saat pelaksanaan pemungutan suara yang divisualisasikan dalam gambar




    Disunting oleh admin KPUDMusirawas.com dari Buku Panduan Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di TPS yang bisa di download disini. ***seha

    Jadwal PPK H-7 Sampai H+7 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

    10/28/2015 0
    Jadwal PPK

    Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Sejumlah tahapan dalamrekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara harus dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Rawas (Mura).

    Ini adalah Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Oleh PPK dari mulai H-7 sampai H+7 sebagai berikut:

    Pertama, Supervisi dan Monitoring pelaksanaan distribusi logistik dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tanggal  1 – 8 Desember 2015.

    Kedua, Supervisi dan Monitoring pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS  tanggal 9 Desember 2015

    Ketiga, Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU Kabupaten/Kota tanggal 16-18 Desember 2015.

    Keempat, Pengumuman salinan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan tanggal 11-17 Desember 2015.

    Kelima, Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota, penetapan hasil rekapitulasi dan penyampaian ke KPU Provinsi tanggal 16-18 Desember 2015.

    Disunting oleh admin KPUDMusirawas.com dari Buku Panduan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Dalam Pilkada Tahun 2015 yang bisa di download disini. ***seha

    4 Tahapan Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Oleh PPK

    10/28/2015 0
    Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Sejumlah tahapan dalam persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara harus dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Rawas (Mura).

    Ini adalah Tahapan Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Oleh PPK yang divisualisasikan dalam gambar sebagai berikut:

    Pertama, PPK menerima kotak suara tersegel dari seluruh PPS dan membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir Model DA3-KWK. PPK membuat daftar rekapitulasi PPS yang telah menyerahkan kotak suara tersegel. PPK juga wajib menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.

    tahapan kerja PPK

    Tahapan kerja PPK 1


    Kedua membuat jadwal kegiatan yang disesuaikan dengan Peraturan KPU terkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan merinci : (a.) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang dilaksanakan paling lama selama 7 (tujuh) hari. (b.) Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari.

    Tahapan Kerja PPK 2

    Ketiga, membuat Formulir Model DA6-KWK yakni surat undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan mencantumkan : hari, tanggal, dan waktu rapat rekapitulasi, tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi serta jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

    Tahapan Kerja PPK3

    Keempat, menginventarisir daftar peserta undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut : (a.) Ketua, Anggota PPS dan Sekretariat PPS, (b.) Saksi dari Pasangan Calon; dan (c.) Panwas Kecamatan.

    Tahapan Kerja PPK 4

    Disunting oleh admin KPUDMusirawas.com dari Buku Panduan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Dalam Pilkada Tahun 2015 yang bisa di download disini. ***seha

    Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Debat Kandidat dan Iklan

    10/26/2015 0
    KPU Musi Rawas

    Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum sudah mengeluarkan aturan mengenai pengadaan barang dan jasa dalam debat kandidat dan iklan di media cetak. Berikut adalah pedoman pengadaan barang dan jasa untuk dua hal dimaksud:

    Debat Kandidat
    KPU menyelenggarakan debat publik atau debat terbuka antar Paslon dan disiarkan secara langsung atau siaran tunda dalam masa Kampanye melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Swasta. Komponen Persiapan Penyiaran Debat Publik, terdiri dari beberapa hal dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Jika komponen akomodasi dan konsumsi nilai pengadaannya dibawah 200 jt, maka dapat dilakukan pengadaan Langsung. Komponen ini terdiri dari Ruang untuk acara debat Publik misalnya hotel, balai pertemuan, ruang sidang, dan lain - lain; cetak undangan, tanda pengenal, dan lainnya; dan konsumsi.
    2. Jika komponen penyiaran nilai pengadaannya dibawah 200 jt, maka dapat juga dilakukan pengadaan Langsung. Komponen penyusun kegiatan ini adalah siaran langsung atau siaran tunda, dengan ketentuan durasi sesuai kebutuhan (ketersediaan anggaran).
    3. Komponen moderator (personil) dapat diambilkan dari kalangan akademis atau profesional dengan dibuatkan surat Keputusan (SK).
    4. Komponen materi debat, dibuat oleh KPU (satker yang bersangkutan) dibantu kalangan akademis, profesional dan tenaga ahli dengan dibuatkan SK Narasumber sebagai salah satu dasar pembayaran honornya.
    Pedoman Iklan di Media Massa 
    Pelaksanaan Iklan Kampanye di Media Massa dapat dilakukan melalui : Media massa cetak, Media massa elektronik yaitu tv, radio, dan/atau online.

    Beberapa catatan yang perlu disampaikan perihal dimaksud adalah :
    1. KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi.
    2. Desain dan materi dibuat dan dibiayai oleh pasangan calon sesuai ukuran yang ditentukan oleh KPU.
    3. Jumlah penayangan di TV untuk setiap paslon paling banyak kumulatif 10 spot, durasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun TV setiap hari.
    4. Jumlah penayangan di radio untuk setiap paslon paling banyak 10 spot, durasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari.
    5. KPU wajib memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang pada setiap paslon.
    6. Tarif iklan kampanye harus lebih rendah dari tarif iklan kampanye komersil.
    7. Media massa elektronik dan penyiaran menyiarkan iklan layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik. ***seha/sumber: silogonline

    Baru Dalam Pilkada! Ada Formulir C7 Untuk Antisipasi Penyalahgunaan Memilih

    10/25/2015 0
    pilkada serenta 2015

    Jakarta, KPUDMusirawas.com—Dalam pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2015, ada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh KPU, salah satunya kegunaan formulir C7 di TPS untuk mengantisipasi penyalahgunaan dalam memilih.

    Formulir C7 digunakan sebagai daftar hadir memilih. Petugas KPPS  tidak perlu menandai lagi saat pemilih datang ke TPS. Formulir C7 juga bisa untuk mengantisipasi penyalahgunaan memilih. 

    Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dalam paparannya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada 2015 di Balikpapan, (24/10), mengharapkan, adanya antisipasi praktek jual beli C6, karena pada dasarnya C6 itu hanya bentuk pemberitahuan. Untuk itu, apabila ada C6 yang tidak sampai ke pemilih harus segera kembali ke PPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

    Ketua Bawaslu RI Muhammad, mengapresiasi adanya formulir C7 daftar hadir di TPS, mengingat masih banyak praktek jual beli C6, mobilisasi pemilih, dan mengganti pemilih. Bawaslu juga mengapresiasi masuknya Pengawas TPS ke dalam Skema TPS, karena Pengawas TPS itu akan menjadi mitra petugas KPPS. 

    “Pengawas TPS dapat menguatkan keputusan yang diambil petugas KPPS yang sudah sesuai peraturan KPU, apabila ada saksi peserta pilkada yang komplain atau melakukan tekanan mengenai hasil perolehan suara,” katanya.

    Petugas KPPS dan Pengawas TPS, kata Muhammad, harus punya standar sama terkait suara sah dan tidak sah. Untuk itu, pihaknya mengintruksikan kepada Pengawas TPS agar dapat berkomunikasi dengan Petugas KPPS tiga hari sebelum pemungutan suara, sehingga persoalan-persoalan di TPS bisa diselesaikan dengan baik.

    Sementara itu Kepala Bagian Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Osbin Samosir, mengungkapkan bahwa DKPP tidak hanya memberhentikan dan memberi peringatan bagi pelanggaran kode etik, tetapi juga memberikan rehabilitasi dan pujian.

    Sejak Juni 2012 sampai 22 Oktober 2015, sebanyak 1.857 pengaduan masuk ke DKPP, tetapi hanya 572 yang disidangkan dan lebih banyak yang direhabilitasi daripada diberhentikan dan diberi peringatan. ***seha/sumber: KPU

    KPU Ingatkan Form C1 Harus Secepatnya Dikumpulkan Untuk Proses Scanning dan Uploading

    10/25/2015 0
    pilkada serentak 2015

    Balikpapan, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta kepada KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, agar form C1 hasil pemilihan pada 9 Desember 2015 cepat di kumpulkan untuk proses scanning dan uploading. Hal tersebut dilakukan sebagai semangat transparansi sebagai penyelenggara pemilu.

    Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menegaskan, pihaknya menargetkan fasilitasi proses publikasi hasil pilkada bisa seperti waktu Pemilu 2014 yang lalu, bahkan kualitas harus ditingkatkan. Form C1 ini harus secepatnya dikumpulkan di KPU kabupaten/kota untuk proses scanning dan uploading.

    “Kita harus memaknai pilkada serentak ini dengan menjaga semua proses bisa berjalan sama, semua harus sama pelaksanaannya dari awal sampai akhir. Khusus adanya akibat dari rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu, sehingga tahapan yang berjalan agak berbeda, juga bagi daerah yang mempunyai calon tunggal, proses akhirnya harus tetap sama, yaitu pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2015,” papar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada, di Balikpapan, 24 Oktober 2015.

    Husni juga menekankan penggunaan panduan yang dikeluarkan KPU, seperti buku panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), panduan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan rekapitulasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

    KPU juga telah membuat video panduan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang menjadi standar kerja nasional. 

    Munculnya persoalan dan ketidakpuasan beberapa pihak sehingga ada laporan ke Bawaslu/Panwaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hal itu karena masih ada penyelenggaraan tahapan yang belum sama standarnya. 

    Penyelesaian sengketa pilkada pasca penetapan juga harus dilakukan dengan standar yang sama. Orientasinya adalah semua harus dipertanggungjawabkan dalam laporan, termasuk dokumentasi arsip yang tertib dan mudah ditelusuri apabila terjadi sengketa. ***seha/sumber: KPU

    Paslon Di Deadline Serahkan LPSDK ke KPUD Mura 16 Oktober 2015

    10/10/2015 0
    dana kampanye
    ilustrasi
    Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) memberikan deadline kepada pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) paling lambat tanggal 16 Oktober 2015 pukul 18.00 WIB.


    Ketua KPUD Musi Rawas Ach Zaein mengatakan, LPSDK paling lambat diserahkan kepada KPUD Mura tanggal 16 Oktober 2015 sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mura.

    “Ya selambat-lambatnya pukul 18.00 tanggal 16 Oktober 2015 tepatnya pada hari Jum'at depan atau lebij kurang 7 hari lagi waktu untuk menyerahkan LPSDK tersebut,” katanya.

    Jika ada kendala, kata Zaein, bisa ditanyakan langsung melalui help desk pilkada KPUD Mura. ***seha

    Bawaslu Minta Jajarannya Serahkan Laporan Tindak Pidana Pilkada Dalam 1x24 Jam

    10/09/2015 0
    pilkada serentak 2015

    Jakarta, KPUDMusirawas.com—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta seluruh jajarannya di daerah segera menyerahkan laporan tindak pidana pemilihan umum kepala daerah kepada Kepolisian dalam 1x24 jam.

    Ketua Bawaslu, Muhammad, seperti dikutip Bisnis.com, (8/10), mengatakan, penyerahan laporan tindak pidana pilkada dilakukan agar Polri dapat menindaklanjuti pada tingkat penyidikam di Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu. Pasalnya, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa, sehingga sulit untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan.


    “Bawaslu tidak memiliki kewenangan memaksa seperti Polri, jadi tidak mungkin kami melengkapi semua alat bukti yang diperlukan. Untuk itu kami menginstruksikan jajaran di daerah agar cepat dalam penanganan tindak pidana pilkada,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (8/10/2015).


    Sementara itu Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kapolri, mengatakan penanganan tindak pidana pilkada harus dilakukan secara efektif dan sederhana. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya waktu penanganan kasus dalam UU.

    Menurutnya, percepatan penyerahan laporan tindak pidana pilkada akan mempercepat proses penyidikan, karena Polri dan Kejaksaan tidak lagi perlu bolak-balik memeriksa perkara tersebut.


    “Dengan adanya nota kesepahaman antara penegak hukum dengan Bawaslu, maka seluruh tindak pidana pilkada sudah dapat ditindak secepat mungkin,” ujarnya.


    Nantinya juga akan dibuat standar operasi dan prosedur, agar masing-masing lembaga mendapatkan tugas yang proporsional. Standar itu juga akan mengatasi hambatan yang selama ini ada dalam proses penegakan hukum. ***seha

    Setelah Penetapan DPT, KPUD Mura Gelar Rakor Dengan 14 PPK

    10/09/2015 0
    Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Rawas (Mura) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan 14 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Mura, Kamis (8/10).

    Rakor yang dipimpin oleh Divisi Teknis KPUD Mura Supriadi dan dihadiri oleh Ketua KPUD Ach Zaein, dilaksanakan untuk mengonsolidasikan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan setelah ditetapkan DPT, serta menindaklanjuti surat Panwaslih Mura Nomor 118/PANWAS-MURA/X/2015. 

    rakor ppk

    Seperti diketahui, total DPT dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura sebanyak 302.763 pemilih. Terdiri dari laki-laki sebanyak 154.297 pemilih dan perempuan sebanyak 148.466 pemilih.

    rakor ppk

    Setelah ditetapkan menjadi DPT, KPUD Mura melakukan proses download dari portal Sidalih KPU untuk selanjutnya dijadikan data format PDF per desa dalam setiap kecamatan. Selanjutnya, dilakukan pencetakan hardcopy sebanyak 3 rangkap.***seha

    KPU Perkenalkan Desain Surat Suara Pilkada Satu Paslon

    10/08/2015 0
    desain kertas suara

    Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkenalkan desain surat suara satu pasangan calon (paslon) yang akan digunakan dalam pemililihan pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Desain surat suara tersebut diperkenalkan bersamaan dengan uji publik PKPU tentang pilkada satu paslon, Rabu (7/10).

    Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, menjelaskan tata cara memberikan suara dalam pemilihan dengan satu pasangan calon.

    “Bahwa  yang dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pilihan menyatakan setuju dan pilihan menyatakan tidak setuju. Di dalam pilkada kita terbiasa mencoblos foto pasangan calon, sehingga  kami mendiskusikan (desain surat suara) yang tidak mengarahkan kepada salah satu pilihan,” lanjutnya.

    Putusan MK tersebut menurut Hadar menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dalam menggelar pemilihan dengan 1 peserta. ***seha/sumber:KPU

    KPU Uji Publik PKPU tentang Pilkada Satu Paslon

    10/08/2015 0
    pilkada serentak 2015

    Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengelar uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota  yang diikuti satu pasangan calon (paslon), di ruang Rapat Lantai I Gedung KPU, Rabu (7/10). 

    Uji Publik yang melibatkan partai politik dan para penggiat pemilu ini, dilakukan dalam rangka memperkaya substansi rancangan PKPU sebelum nantinya dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disahkan menjadi PKPU.

    Uji Publik diawali dengan penjelasan Komisioner KPU RI Bidang Hukum, Ida Budhiati tentang lima kondisi yang dapat mengakibatkan terjadinya pemilihan dengan satu pasangan calon kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang perbedaan pelaksanaan kampanye pada pemilihan dengan satu pasangan calon.

    “Kampanye untuk pemilihan dengan satu pasangan calon prinsip-prinsipnya mengikuti kampanye pada pemilihan dengan lebih dari satu pasangan calon. Yang membedakan ialah kampanye dengan metode debat publik. Karena hanya satu pasangan calon, maka esensi dari debat publik ialah memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi dan program,” katanya.

    Pada kesempatan yang sama, KPU juga memperkenalkan metode pemberian suara dan rancangan desain surat suara. Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hadar Nafis Gumay menjelaskan tata cara memberikan suara dalam pemilihan dengan satu pasangan calon.

    “Bahwa  yang dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pilihan menyatakan setuju dan pilihan menyatakan tidak setuju. Di dalam pilkada kita terbiasa mencoblos foto pasangan calon, sehingga  kami mendiskusikan (desain surat suara) yang tidak mengarahkan kepada salah satu pilihan,” lanjutnya.

    Putusan MK tersebut menurut Hadar menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dalam menggelar pemilihan dengan 1 peserta. 

    Komisioner KPU RI Bidang Hukum, Ida Budhiati menjelaskan bahwa PKPU tentang calon pilkada dengan satu pesan ini dibuat demi mengisi kekosongan hukum dan memberi kepastian hukum pasca terbitnya putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang isinya memungkinkan tetap dilaksanakannya pilkada walaupun tidak terpenuhinya syarat sekurang-kurangnya diikuti dua pasangan calon. **seha/sumber: KPU

    5 Potensi Korupsi Dalam Pilkada Menurut KPK

    10/08/2015 0
    sosialisasi KPK
    Supriadi (paling kanan) saat mengikuti acara sosialisasi

    Palembang, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan setidaknya ada lima potensi korupsi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dihelat pada 9 Desember 2015.

    “ Lima potensi korupsi itu antara lain, mahar Politik, sumbangan dana kampanye ilegal, gratifikasi terhadap penyelenggara Pilkada dari peserta Pilkada, pengawasan Pelanggaran dan money Politics dari peserta Pilkada kepada pemilih,” kata Divisi Teknis KPUD Mura Supriadi mengutip materi yang disampaikan oleh KPK dalam acara Sosialisasi Pilkada Berintegritas di KPU Sumsel, (7/10).

    Dalam acara sosialisasi tersebut, para peserta yang hadir antara lain, KPU Propinsi Sumatera Selatan, Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan, KPU kabupaten/kota dan Panwaslih  kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015. ***seha

    DPTb1 Dibuka Sejak 13 -20 Oktober 2015

    10/06/2015 0
    DP4
    Divisi Teknis Supriadi saat paparan dalam acara Bimtek PPS

    Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) sudah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) menjadi daftar pemilih tetap (DPT), pada 1 Oktober lalu. Setelah itu, KPUD Mura melaksanakan tahapan penyusunan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan Satu (DPTb1).

    Seperti diketahui, Rapat Pleno Rekapitulai dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan oleh KPUD Mura sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (1/10). Total DPT dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura sebanyak 302.763pemilih. Terdiri dari laki-laki sebanyak 154.297 pemilih dan perempuan sebanyak 148.466 pemilih.

    Divisi Teknis Musi Rawas, Supriadi mengimbau kepada masyarakat Mura yang belum terdaftar di dalam DPT, untuk segera mendaftarkan diri kedalam DPTb1 dengan syarat mendaftar ke PPS dengan membawa identitas KTP, KK, atau Pasport agar bisa didaftarkan PPS ke dalam DPTb1.

    “Waktu pendaftaran sesuai jadwal tahapan dan program (PKPU No. 2 tahun 2015) yaitu pada tanggal 13-20 Oktober 2015,” katanya. ***seha

    Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura Digelar Tiga Kali

    10/06/2015
    pilkada musi rawas

    Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) sudah menetapkan jadwal debat publik bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mura.

    Adapun jadwal debat publik tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 10 November 2015, tanggal 16 November dan tanggal 24 Nopember 2015.

    Sementara itu, KPU RI sudah menerbitkan materi petunjuk teknis (juknis) kampanye dan mekanisme debat pasangan calon untuk menjadi pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan kampanye.

    Dalam juknis yang di release KPU RI, antara lain:  maka disampaikan sebagai berikut: contoh rundown Debat Capres 2014, Juknis Kampanye Pilkada 2015 dan Mekanisme Debat Pasangan Calon (Paslon).

    Untuk lebih lengkapnya silahkan download:
    Contoh Rundown Debat Capres 2014
    Juknis Kampanye Pilkada 2015
    Mekanisme Debat Pasangan Calon
    Jadwal dan Zona Kampanye Paslon

    DPR Masih Beda Pendapat Soal Tiga Daerah Calon Tunggal Bisa Gelar Pilkada

    10/02/2015
    pilkada serentaj 2015

    Jakarta, KPUDMusirawas.com—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih berbeda pendapat soal tiga daerah yang hanya calon tunggal bisa menggelar pilkada tahun ini, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi. Tiga daerah tersebut antara lain, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timur Tengah Utara.

    Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rambe Kamarulzaman menolak sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap akan melanjutkan pilkada meski hanya diikuti satu peserta. Rencana tersebut dianggap bertabrakan dengan asas hukum dan aturan tahapan pemilihan.

    "Apakah mungkin keputusan Mahkamah Konstitusi itu berlaku surut?" ujar politikus Fraksi Partai Golkar itu, Kamis (1/10).

    KPU berencana melanjutkan tahapan pemilihan bagi daerah yang diikuti satu pasangan calon saja. Keputusan itu diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memerbolehkan pemilihan calon tunggal dalam pemungutan suara melalui mekanisme referendum.

    Tiga daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timur Tengah Utara.

    Menurut Rambe, rencana itu rentan digugat karena KPU telah menetapkan pasangan dan menunda pemilihan di tiga wilayah tersebut dari tahun ini menjadi 2017. Apalagi, kata dia, calon tunggal belum bisa dipastikan lolos syarat administrasi.

    "Kalo syarat administratif mereka ternyata bermasalah, berarti kan tak ada calon sama sekali," katanya.

    Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Riza Patria bersikap sebaliknya. Ia  mendukung apa pun sikap KPU. Namun dia menyarankan agar KPU berkonsultasi dengan DPR, pemerintah, dan Bawaslu. 

    Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menganggap mengembalikan waktu pelaksanaan pilkada di tiga wilayah ke 2015 tak bertentangan dengan aspek hukum. 

    "Putusan MK itu bersifat mengikat dan berlaku serta-merta. Jadi, jika KPU menganggap bisa melaksanakan, jalankan saja," ujarnya.

    Dukungan serupa dinyatakan anggota Komisi Pemerintahan dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo. Menurut dia, asas retroaktif tak bisa diberlakukan karena tahapan belum selesai. Ia justru mempersoalkan penundaan oleh KPU. Tak ada aturan dalam undang-undang menunda sampai 2017. KPU harus berpegangan pada norma itu.

    Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih menunggu rancangan aturan KPU. "Sah-sah saja jika KPU merasa rencana itu tidak mengganggu tahapan pilkada," katanya. "Teknisnya kita tunggu setelah ada putusan KPU."


    Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, menganggap komisioner KPU pun masih berbeda pendapat ihwal tindak lanjut dari putusan MK. Sebagian menganggap pemilihan yang ditunda di tiga wilayah tetap bisa digelar. Ada pula yang menolak atas dasar prinsip putusan hukum yang tak berlaku surut atau retroaktif. ***seha/sumber : RumahPemilu

    KPU Buka Program Beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu

    10/02/2015
    beasiswa s2 tata kelola pemilu
    sumber foto

    Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menggelar Launching Program Beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu di Ruang Seminar Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Kampus Universitas Gajah Mada Yogyakarta (UGM), Kamis (1/10).

    Peluncuran Program S2 Tata Kelola Pemillu ditandai dengan kuliah umum perdana oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik yang memberikan materi Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia.

    Dalam sambutannya, Husni mengapresiasi semua pihak yang telah berjibaku hingga program Beasiswa S2 tata Kelola Pemilu ini dapat diluncurkan. Husni juga memberikan apresiasi kepada civitas akademik di UGM yang santusias memadati ruang seminar untuk menyaksikan kuliah umum. 

    "Program beasiswa ini merupakan terobosan prestius, karena tidak ada satu negara lain pun di dunia yang membuka pembelajaran tata kelola pemilu langsung di banyak universitas," kata Husni.

    Selain disaksikan oleh civitas akademik dari UGM, Peluncuran dan kuliah umum dari Ketua KPU tersebut, juga disaksikan oleh peserta mata kuliah Tata Kelola Pemilu di 9 (Sembilan) Universitas Negeri di Indonesia.

    Program Beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu telah dirintis sejak tahun 2013, dengan dibentuknya Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu. 

    Konsorsium tersebut melibakan akademisi dari 10 (sepuluh) Universitas di Indonesia yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gajah mada, Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, Universitas Andalas, Universitas Negeri Lampung, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Nusa Cendana dan Universitas Cenderawasih.  

    Kini Program Beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu ini telah dibuka di 9 (Sembilan) Universitas di Indonesia dengan peserta terdiri dari 70 mahasiswa dari KPU dan 10 mahasiswa dari Bawaslu.

    Wakil Dekan Bidang Kerjasama, Alumni dan Penelitian UGM, Muhammad Najib Azka,  menyambut baik program beasiswa tata kelola pemilu ini.

    Najib menjelaskan bahwa program ini dapat dilihat sebagai salah satu kontribusi Indonesia bagi Perkembangan Demokrasi Global. Sebagai negara yang dalam proses transisi demokrasi, pelaksanaan Pemilu di Indonesia tergolong baik dibanding pelaksanaan di negara-negara lain.***seha/sumber KPU