Kegunaan Formulir C7 Saat Pemungutan Suara 9 Desember 2015

10/30/2015
Klik Disini Untuk Melihat Daftar Pilih Tetap Secara Online
Hadar Hafiz Gumay

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan formulir C7 atau daftar hadir pemilih pada saat hari pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan hak suara oleh pemilih yang dimungkinkan terjadi, di mana ada potensi pindah memilih pada hari H.

"Daftar hadir C7 formulir untuk mencatat berapa banyak yang datang dan dia masuk ke DPT, DPTb-1 atau ada juga DPPH pindahan, DPTb-2 yang nggak terdaftar di mana pun tapi pakai identitas yang sama di wilayah TPSnya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada wartawan di sela Media Gathering dan Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara, di Sanur, Bali, Kamis (29/10).

Menurutnya, penggunaan formulir C7 tersebut sendiri bisa menjadi kontrol pihak pemantau mengenai keakuratan data pemilih di tiap-tiap TPS. Ini juga kata Hadar, sudah pernah dilakukan pada Pemilu 2014 lalu.

"Hanya saat Pilkada belum pernah dilakukan," ujarnya.

Sementara, mengenai mekanisme penggunaan formulir C7 tersebut dilakukan oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) khususnya petugas KPPS nomor lima yang ditempatkan di pintu masuk TPS.

"Kami atur, petugas melayani di pintu masuk tidak hanya satu, sekarang dua, jadi kalau sebelumnya petugas KPPS nomor empat nanti nomor lima," ujar Hadar.

Hadar menambahkan, di Bimtek juga akan ditekankan mengenai fungsi C6 sebagai surat pemberitahuan kepada pemilih, bukan sebagai undangan. Hal ini ditekankan Hadar, mengingat masyarakat sering salah kaprah mengenai fungsi formulir C6 tersebut.

Selain itu, ia menuturkan ketiadaan C6 juga terkadang dijadikan petugas KPPS untuk mencatatkan pemilih sebagai pemilih yang belum terdaftar. Ini juga sering kali membuat, pencocokan surat suara dengan DPT di TPS menjadi tidak sinkron.

"Sehingga sering kacau, carut marut, sehingga nanti pas digugat bisa diketahui, C6 itu kan bukan syarat orang diperbolehkan milih atau nggak, itu kan pemberitahuan," ujarnya.

Selain itu juga, Hadar mengatakan KPU akan menerapkan prosedur penarikan sisa formulir C6 sehari sebelum pemungutan suara. Hal ini agar, sisa formulir tersebut tidak disalahgunakan oknum tertentu.

"Karena banyak analisis dan kasus C6 atau dijual belikan, tidak seharusnya kan. Makanya, kami menutup paling tidak dapat mengurangi," ujarnya. ***seha / sumber: republika

Artikel Terkait

Previous
Next Post »