Baru Dalam Pilkada! Ada Formulir C7 Untuk Antisipasi Penyalahgunaan Memilih

10/25/2015
Klik Disini Untuk Melihat Daftar Pilih Tetap Secara Online
pilkada serenta 2015

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Dalam pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2015, ada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh KPU, salah satunya kegunaan formulir C7 di TPS untuk mengantisipasi penyalahgunaan dalam memilih.

Formulir C7 digunakan sebagai daftar hadir memilih. Petugas KPPS  tidak perlu menandai lagi saat pemilih datang ke TPS. Formulir C7 juga bisa untuk mengantisipasi penyalahgunaan memilih. 

Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dalam paparannya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada 2015 di Balikpapan, (24/10), mengharapkan, adanya antisipasi praktek jual beli C6, karena pada dasarnya C6 itu hanya bentuk pemberitahuan. Untuk itu, apabila ada C6 yang tidak sampai ke pemilih harus segera kembali ke PPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Ketua Bawaslu RI Muhammad, mengapresiasi adanya formulir C7 daftar hadir di TPS, mengingat masih banyak praktek jual beli C6, mobilisasi pemilih, dan mengganti pemilih. Bawaslu juga mengapresiasi masuknya Pengawas TPS ke dalam Skema TPS, karena Pengawas TPS itu akan menjadi mitra petugas KPPS. 

“Pengawas TPS dapat menguatkan keputusan yang diambil petugas KPPS yang sudah sesuai peraturan KPU, apabila ada saksi peserta pilkada yang komplain atau melakukan tekanan mengenai hasil perolehan suara,” katanya.

Petugas KPPS dan Pengawas TPS, kata Muhammad, harus punya standar sama terkait suara sah dan tidak sah. Untuk itu, pihaknya mengintruksikan kepada Pengawas TPS agar dapat berkomunikasi dengan Petugas KPPS tiga hari sebelum pemungutan suara, sehingga persoalan-persoalan di TPS bisa diselesaikan dengan baik.

Sementara itu Kepala Bagian Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Osbin Samosir, mengungkapkan bahwa DKPP tidak hanya memberhentikan dan memberi peringatan bagi pelanggaran kode etik, tetapi juga memberikan rehabilitasi dan pujian.

Sejak Juni 2012 sampai 22 Oktober 2015, sebanyak 1.857 pengaduan masuk ke DKPP, tetapi hanya 572 yang disidangkan dan lebih banyak yang direhabilitasi daripada diberhentikan dan diberi peringatan. ***seha/sumber: KPU

Artikel Terkait

Previous
Next Post »