Klik Disini Untuk Melihat Daftar Pilih Tetap Secara Online

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com--Ada tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat pelaksanaan rekapituasi penghitungan suara tingkat kecamatan Beberapa tugas tersebut, harus dipahami oleh Ketua PPK untuk memberikan tugas kepada anggota dibawahnya.
Berikut adalah tugas PPK dan pembagian tugas kepada Sekretariat PPK saar rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada serentak tahun 2015:
1. Ketua PPK bertugas memimpin rapat pembukaan, membacakan tata tertib rapat rekapitulasi, menandatangani seluruh formulir hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon.
2. Anggota PPK bertugas :
a) Membacakan formulir Model DAA-KWK pada saat rekapitulasi secara bergantian.
b) Meneliti dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah, dan suara tidak sah dalam formulir DAA-KWK.
c) Memeriksa dengan teliti Formulir Model DA-KWK, Model DA1-KWK
dan Model DA1-KWK Plano sebelum di tandatangani.
dan Model DA1-KWK Plano sebelum di tandatangani.
3. Sekretariat PPK bertugas :
a) Menyiapkan sarana dan kelengkapan dukungan rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan;
b) Membantu menulis/mencatat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah desa/kelurahan ke dalam Formulir Model DA1-KWK Plano;
c) Menyusun Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir DA-KWK;
d) Menyalin hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan dalam DA1-KWK Plano ke dalam DA1-KWK;
e) Memintakan tanda tangan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan (DA1-KWK Plano, DA1-KWK) kepada Ketua dan Anggota PPK serta Saksi Pasangan Calon
f) Memasukkan Model DA-KWK, DA1-KWK, DA1-KWK Plano, DA2-KWK, DAA-KWK ke dalam kotak suara
g) Membuat tanda terima (DA-5) Penyampaian hasil rekapitulasi kepada Saksi dan Panwas Kecamatan;
h) Menghimpun DPT, DPTb-1, DPTb-2, DPPh dan C7 yang telah menjadi 1 (satu) bagian per desa/kelurahan menjadi 1 (satu) bagian wilayah kecamatan dan memasukkannya ke dalam kotak suara untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota bersama-sama dengan kotak suara yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan;
i) Menghimpun Model C, C1 & Lampiran serta C1 Plano per desa/ kelurahan dan memasukkan ke dalam kotak suara. ***seha
EmoticonEmoticon