• Home
  • Daftar Isi
  • Komisioner
  • Sekretariat
  • Kontak
Website Resmi KPUD Musirawas
Menu
  • Home
  • Muntarlih
    • Jadwal
    • Jadwal KPU
    • Jadwal PPK
    • Panduan
  • Jadwal Pendaftaran
  • Syarat Pencalonan
  • Syarat Calon
  • Galeri
  • Produk Hukum

Contact Form

Name

Email *

Message *

Hastag Populer

  • #BPK
  • #Berita KPU
  • #Bedah PKPU
  • #Calon Perseorangan
  • #Dana Pilkada
  • #Dana Kampanye
  • #DP4
  • #Konflik Parpol
  • #Pendaftaran Calon
  • #Muntarlih
  • #Pilkada Mura
  • #Pilkada Serentak 2015
  • #PPK
  • #Surat Edaran

Sosialisasi

Home » Berita KPU » Dana Pilkada » Pilkada Serentak 2015 » Dana Pilkada Serentak di 269 Daerah Rp5,5 Triliun

Dana Pilkada Serentak di 269 Daerah Rp5,5 Triliun

KPUD Musirawas 7/06/2015 Berita KPU , Dana Pilkada , Pilkada Serentak 2015
Dana Pilkada serentak 2015

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Dana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2015 di 269 daerah sebesar Rp5,5 triliun. Sampai 18 Juni 2015, dari jumlah dana tersebut sudah cair sebesar 50 persen.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik saat rapat konsultasi KPU RI dengan Pimpinan Komisi II dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (6/7).

 “Dari 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2015 ini, seluruh KPU sudah menandatangani NPHD. Adapun anggaran yang disetujui sebesar Rp 5,5 Triliun, dan sampai tanggal 18 Juni 2015 telah cair lebih dari 50%,” papar Husni.

Dengan anggaran tersebut, Husni menyatakan bahwa seluruh daerah telah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan seluruh tahapan pilkada. 

“Dengan demikian seluruh daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan telah memiliki anggaran yang cukup untuk menyelenggarakan tahapan-tahapan (pemilihan/red. ) yang dijadwalkan,” tuturnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Husni juga menjelaskan, KPU RI sudah membentuk membentuk Pusat Pemantauan dan Pengendalian Penyelenggaraan Pemilihan (P5) untuk kegiatan supervisi perkembangan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015.

“Kami secara intensif melakukan monitoring melalui Pusat Pemantauan dan Pengendalian Penyelenggaraan Pemilihan atau P5. Dengan P5 inilah per hari kami memantau dan supervisi kepada seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2015,” ujarnya.

P5 sesuai yang dijelaskan oleh Husni, berfungsi sebagai forum komunikasi antara KPU dengan jajaran KPU didaerah untuk kelancaran pelaksanaan pilkada. Sehingga jika terjadi kendala, KPU dapat segera memetakan masalah dan merumuskan jalan keluarnya.

“Jika mereka (KPU daerah) mengalami kendala, maka kami memerintahkan agar konsultasi untuk tingkat kabupaten/kota ditangani terlebih dahulu oleh provinsi. Apabila provinsi tidak mampu, baru kemudian akan dikonsultasikan ke KPU RI,” tegasnya. *** seha (sumber: KPU)
Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments ( Atom )
  • TERPOPULER
  • VIDEO
  • TAGS

Popular Posts

  • Cara Kerja PPS Dalam Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
  • Cara Download dan Instal Aplikasi Silon Pilkada Tahun 2015
  • Cara Kerja PPK Dalam Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
  • Proses Coklit Muntarlih Oleh PPDP Dalam Gambar
  • Alur Pelaksanaan Coklit Daftar Pemilih Oleh PPDP
  • Surat Edaran KPU Nomor 302 tentang Penjelasan Aturan PKPU 9/2015
  • Surat Edaran KPU No. 349 Tentang Pengadaan Alat Peraga Kampanye, Debat Publik dan Iklan
Tunggu Video detik-detik Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas tanggal 23 Juli 2015

Video Of Day

Labels

Bedah PKPU Berita KPU Berita nasional Bimtek PPS Bimtek Sidalih BPK Calon Perseorangan DAK2 Musirawas Dana Kampanye Dana Pilkada DP4 Konflik Parpol Kunjungan Kerja KPU Pelantikan PPK Pemutakhiran Data Pemilih Pendaftaran Calon Petahana Pilkada Pilkada Musi Rawas Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2015 PKPU PPDP PPK PPS Surat Edaran
Copyright © Website Resmi KPUD Musirawas. All rights reserved | Published By Gooyaabi Templates