Klik Disini Untuk Melihat Daftar Pilih Tetap Secara Online
Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 349/KPU/VII/2015 Tanggal 3 Juli 2015 tentang Pengadaan bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota Tahun 2015.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik tersebut, dijelaskan beberapa point penting sebagai berikut:
Sehubungan dengan tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, yang akan segera dilaksanakan berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, dengan ini disampaikan har-hal sebagai berikut :
1. Untuk kegiatan pengadaan bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik untuk dapat segera diproses pengadaannya pada awal bulan Juli 2015.
2. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KlP Kabupaten/Kota agar memuat pengadaan bahan kampanye alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik dalam aplikasi Rencana Umum pengadaan (RUP).
3. Materi untuk bahan kampanye, arat peraga kampanye dan iklan kampanye dapat dimintakan kepada pasangan calon pada saat Pendaftaran pasangan calon dan maksimal diterima pada saat masa perbaikan syarat pasangan calon.
4. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KlP Kabupaten/Kota terkait kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan Wakil Walikota, yaitu :
a) Bahan Kampanye :
- KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KlP Kabupaten/Kota menetapkan ukuran, bahan dan volume barang yang akan diadakan paling banyak sejumlah kepala keluarga pada daerah pemitihan.
- KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KlP Kabupaten/Kota membuat nota kesepakatan dengan semua pasangan calon tentang penyerahan materi bahan kampanye dan alat peraga secara bertahap.
- Membuat BAST pada saat penyerahan materi bahan kampanye kepada penghubung pasangan calon dan sedapat mungkin disaksikan oleh Bawaslu atau Panwaslu setempat. - KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KlP Kabupaten/Kota melakukan monitoring penyebaran bahan kampanye yang diserahkan kepada penghubung pasangan calon.
b) Alat Peraga Kampanye :
- KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KlP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada setiap Kabupaten/Kota, kecamatan/distrik dan desa atau sebutan lain/kelurahan.
- KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KlP Kabupaten/Kota menetapkan ukuran, bahan dan volume barang yang akan diadakan.
c) lklan Kampanye:
- KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan media massa yang akan digunakan.
- Menetapkan jumlah tayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap pasangan calon, sesuai dengan anggaran yang disediakan.
d) Debat Publik
- KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KlP Kabupaten/Kota menetapkan lembaga penyiaran publik yang akan digunakan.
- Menyiapkan materi debat publik bekerjasama dengan kalangan profesional atau akademisi.
5. Prosedur pengadaan bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik berpedoman kepada peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/lasa pemerintah beserta perubahannya dan Peraturan Kepala LKpp. Demikian, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Selengkapnya Surat Edaran KPU RI Nomor 249 bisa di download disini. *** seha
EmoticonEmoticon