banner pilkada musi rawas

Surat Edaran KPU Nomor 302 tentang Penjelasan Aturan PKPU 9/2015

Pilkada Serentak 2015

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran nomor 302 tanggal 12 Juni 2015 tentang penjelasan beberapa aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan, tentang petahana, pemenuhan persyaratan calon, proses penelitian administrasi dan faktual, proses rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan, aflikasi pencalonan dan kewenangan KPU Provinsi kabupaten/kota.

Dalam Surat Edaran 302 juga dilampirkan, contoh Model BB.1 KWK berupa Surat Pernyataan Calon Gubernur/WakilGubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota. Selain itu juga, ada contoh model BA.3.1 KWK Perseorangan, berupa Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.

Ada juga lampiran contoh Model BA.3.2. KWK Perseorangan berupa  Berita Acara Hasil Penelitian Faktual Terhadap Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Lalu, Model BA.4 KWK Perseorangan tentang Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.

Kemudian, ada juga lampiran contoh Model BA.5 KWK Perseorangan berupa Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, dan Model BA. HP Perbaikan-KWK berupa Lampiran Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi  Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon.

Selengkapnya isi surat edaran tersebut, silahkan download Surat Edaran 302, *** seha
Share on Facebook Share on Twitter Share on Google Plus

Tentang KPUD Musirawas

KPUDMusirawas.com adalah portal resmi KPU Kabupaten Musi Rawas untuk memberikan informasi seputar KPU, pemilu, dan Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Musi Rawas. Admin menerima tulisan opini dengan mengirimkan ke email: [email protected]