KPU Mura Buka Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei Pilkada 2015

6/15/2015
Klik Disini Untuk Melihat Daftar Pilih Tetap Secara Online
Ilustrasi Pemantau Pilkada

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuka pendaftaran lembaga pemantau, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura tahun 2015.

KPU Mura sudah melakukan pleno perihal pendaftaran lembaga pemantau, lembaga surbei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat tersebut pada hari Senin, 15 Juni 2015 dengan nomor Berita Acara Pleno Nomor: 14/KPU.MURA/VI/2015.

Hasil dari pleno tersebut menurut Ketua KPU Ach Zaein, Senin (15/6), menghasilkan dua keputusan yaitu: membentuk Tim Panitia Pokja Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura tahun 2015. Kedua, mengumumkan pendaftaran lembaga pemantau.

“Mulai Senin kita akan membuat pengumuman pendaftaran lembaga pemantau dan penghitungan cepat tersebut,” katanya.

Tata cara pendaftaran, jelas Supriadi, calon pemantau pemilu mengirimkan dokumen syarat pendaftaran masing-masing dua rangkap yang terdiri dari, satu dokumen asli yang diserahkan kepada KPU Mura dan satu dokumen foto copy sebagai arsip calon pemantau pemilu.

Pendaftaran dimulai sejak 15 Juni 2015 sampai dengan 2 November 2015 setiap hari jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Mura Jalan Lintas Sumatera Km.24 Muara Beliti.

“Bagi calon lembaga pemantau, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat yang ingin bertanya dan membutuhkan informasi seputar pendaftaran lembaga pemantau bisa menghubungi kontak person 081274947170,” tambahnya.

Adapun kelengkapan berkas yang harus dipenuhi oleh calon lembaga pemantau, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat antara lain: akte pendirian/badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain atau instansi pemerintah setempat, dan pas foto pimpinan lembaga ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

Kemudian persyaratan lainnya, surat pernyataan bahwa lembaga survei dak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan, tidak menggangu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan, dan ertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas.

“Selain itu lembaga survei juga harus mendorong terwujudnnya suasana kondusif bagi penyelenggara pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar, benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei dan jajak pendapat,” katanya. *** seha

Artikel Terkait

Previous
Next Post »