Klik Disini Untuk Melihat Daftar Pilih Tetap Secara Online
Dalam rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Rawas tidak menerima calon yang sudah menjadi anggota PPK selama dua periode.
Anggota KPUD Musi Rawas Dasril Ismail, Selasa (22/4), mengatakan, pedoman yang digunakan oleh KPU sehingga anggota PPK yang sudah dua periode tidak bisa mencalonkan kembali adalah Surat Edaran No 183/KPU/IV/2015 tanggal 27 April 2015.
“Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS yang sudah menjabat selama dua periode selama berturut-turut tidak dapat lagi untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS,” katanya.
Ditambahkan Dasril Ismail, bila pendaftar PPK pernah menjadi anggota PPK selama 2 kali dalam periode 2005-2009, maka masih bisa untuk menjadi anggota PPK pada periode 2015-2019.
“Hitungannya sama, satu periode yang dijelaskan dalam surat edaran KPU RI adalah dari 2005 hingga 2009 dan 2010 hingga 2014. Maka bila pendaftar PPK pernah menjadi anggota PPK pada periode 2005-2009 selama 3 kali dinyatakan satu periode, artinya mereka masih bisa mendaftar anggota PPK, bila periode 2010-2014 tidak pernah menjadi anggota PPK,” tambahnya.
Maka untuk para pendaftar anggota PPK yang telah menjadi anggota PPK selama dua periode selama dua periode untuk mendaftar merupakan hak mereka sebagai warga negara Indonesia.
“Hak mereka untuk mengembalikan formulir meskipun telah dua periode menjadi anggota PPK, namun kami akan pastikan bahwa yang telah dua periode menjadi anggota PPK tidak dapat mengikuti tahap tes selanjutnya, karena telah dijelaskan baik dalam PKPU maupun dengan adanya surat edaran ini,” tegasnya.
Silahkan download Surat Edaran
Silahkan download Surat Edaran
EmoticonEmoticon