Jakarta, KPUDMusirawas.com—Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik mengingatkan kepada daerah yang terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilu untuk dapat fokus dalam pengumpulan bukti dan syarat-syarat administrasi yang akan dibutuhkan didalam persidangan nanti.
“Saya berharap bapak/ibu telah mencatat hal-hal yang telah disampaikan tadi (dalam Rapat Kordinasi-red) sehingga tidak menyebabkan terlupakannya dokumentasi, dan tidak lengkapnya bukti-bukti atau administrasi yang dibutuhkan dalam persidangan,” tegas Husni saat penutupan “Rapat Kordinasi Pengelolaan Dokumen Hasil Pilkada dan Periapan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi” di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Rabu (23/12).
Dihadapan peserta dari seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada 2015, Husni mengharapkan, agar daerah bersungguh-sungguh dengan target kemenangan di tiap daerah. Meski kemenangan yang akan diperjuangkan bukan karena KPU mendukung siapa-siapa, melainkan karena niat tulus untuk mempertanggung jawabkan kerja yang telah dilakukan.
“Kita menargetkan kita menang semua (di tiap daerah yang ber sengketa-red), dengan catatan, kita (KPU) tidak membela siapa-siapa, tetapi kita fokus untuk mempertanggung jawabkan kerja kita,” tegas Husni.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Hadar Nafiz Gumay mengingatkan kepada seluruh daerah yang belum melengkapi informasi terkait Pilkada di daerahnya ke dalam aplikasi untuk segera melengkapi, sebab menurutnya dengan sudah lengkapnya data tersebut dapat meningkatkan kepercayaan dan memudahkan kerja KPU dalam penyebaran Informasi.
“Saya disini hanya mengingatkan bahwa masih terdapat data di beberapa daerah yang belum terkumpul, data-data ini sangat penting, dengan lengkapnya data tersebut tentu nanti tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang datang ke kita, karena semua sudah terkumpul dalam satu bank data, selain itu mereka akan memberikan penghargaan dan kepercayaan kepada kita (KPU),” ingat Hadar.
Rapat kordinasi tersebut berlangsung dalam tiga gelombang, dimana tiap daerah yang melaksanakan Pilkada mendapatkan satu hari pembekalan terkait persiapan sengketa di MK, berdasarkan data yang ada di Mahkamah Konstitusi sampai hari ini terdapat 145 Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan. *** seha/KPU
Rapat kordinasi tersebut berlangsung dalam tiga gelombang, dimana tiap daerah yang melaksanakan Pilkada mendapatkan satu hari pembekalan terkait persiapan sengketa di MK, berdasarkan data yang ada di Mahkamah Konstitusi sampai hari ini terdapat 145 Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan. *** seha/KPU