Ketua KPU Ingatkan Agar KPU di Daerah Fokus Kumpulkan Alat Bukti

12/29/2015 0
rapat koordinasi

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik mengingatkan kepada daerah yang terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilu untuk dapat fokus dalam pengumpulan bukti dan syarat-syarat administrasi yang akan dibutuhkan didalam persidangan nanti.

“Saya berharap bapak/ibu telah mencatat hal-hal yang telah disampaikan tadi (dalam Rapat Kordinasi-red) sehingga tidak menyebabkan terlupakannya dokumentasi, dan tidak lengkapnya bukti-bukti atau administrasi yang dibutuhkan dalam persidangan,” tegas Husni saat penutupan “Rapat Kordinasi Pengelolaan Dokumen Hasil Pilkada dan Periapan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi” di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Rabu (23/12).

Dihadapan peserta dari seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada 2015, Husni mengharapkan, agar daerah bersungguh-sungguh dengan target kemenangan di tiap daerah. Meski kemenangan yang akan diperjuangkan bukan karena KPU mendukung siapa-siapa, melainkan karena niat tulus untuk mempertanggung jawabkan kerja yang telah dilakukan.

“Kita menargetkan kita menang semua (di tiap daerah yang ber sengketa-red), dengan catatan, kita (KPU) tidak membela siapa-siapa, tetapi kita fokus untuk mempertanggung jawabkan kerja kita,” tegas Husni.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Hadar Nafiz Gumay mengingatkan kepada seluruh daerah yang belum melengkapi informasi terkait Pilkada di daerahnya ke dalam aplikasi untuk segera melengkapi, sebab menurutnya dengan sudah lengkapnya data tersebut dapat meningkatkan kepercayaan dan memudahkan kerja KPU dalam penyebaran Informasi.

“Saya disini hanya mengingatkan bahwa masih terdapat data di beberapa daerah yang belum terkumpul, data-data ini sangat penting, dengan lengkapnya data tersebut tentu nanti tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang datang ke kita, karena semua sudah terkumpul dalam satu bank data, selain itu mereka akan memberikan penghargaan dan kepercayaan kepada kita (KPU),” ingat Hadar.

Rapat kordinasi tersebut berlangsung dalam tiga gelombang, dimana tiap daerah yang melaksanakan Pilkada mendapatkan satu hari pembekalan terkait persiapan sengketa di MK, berdasarkan data yang ada di Mahkamah Konstitusi sampai hari ini terdapat 145 Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan. *** seha/KPU

Hadapi PHP, KPU Secara Bergelombang Kumpulkan Dokumen Pilkada

12/22/2015 0
Hadar hafidz gumay

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, pihaknya akan menyiapkan dokumen-dokumen pilkada yang diperlukan dalam menghadapi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, KPU secara bergelombang mengumpulkan semua dokumen-dokumen yang pasangan calon yang menang dalam pilkada serentak 2015.

“Secara bergelombang kita pastikan mereka mengumpulkan semua dokumen-dokumen. Kita kumpulkan, kemudian mencoba menganalisis permasalahan-permasalahan yang selama ini sudah diangkat yang diperkirakan menjadi materi yang dipermasalahkan,” ujar Hadar di Kantor KPU, Jalam Imam Bonjol, Jakarta, seperti dilansir Beritasatu, Senin (21/12).

Persiapan dokumen tersebut, katanya tanpa menunggu dokumen permohonan dari pasangan calon yang menggugat di MK. Menurutnya, langkah ini merupakan langkah antisipatif.

“Kita juga mulai melakukan pengadaan tim advokasi karena nanti kan kepastiannya setelah apakah perkara yang sudah terdaftar ini memenuhi syarat atau tidak,” ungkap dia.

Hadar juga mengaku tidak mempermasalahkan paslon yang menggugat ke MK meskipun persentase selisi perolehan suara melebihi batas yang sudah diatur oleh undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 158 dan Peraturan MK Nomor 1 Pasal 6.

Pada kedua peraturan tersebut disebut persentase selisih perolehan suara yang bisa digugat ke MK berkisar 2 persen sampai 0,5 persen baik untuk tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Tidak apa-apa. Biarkan saja nanti MK melakukan tindakan apa. Kita hormati. Sekalipun, kita tahu dalam undang-undang sudah jelas batasan formal itu kan ada maksimun persentase dari perbedaan perolehan suara. Tapi, itu lagi-lagi bukan otoritasnya kami. Itu otoritasnya MK. Kita lihat saja nanti,” jelas dia.


Hadar juga mengklaim dari ratusan sengketa hasil pilkada yang terdaftar di MK sampai saat ini, sebagian kecil saja yang memenuhi syarat maksimal persentase selisi perolehan suara. Namun, untuk menilai diterima tidak pokok sengketa dari pasangan calon, sangat tergantung kewenangan MK. ***SEHA

KPU Mura Tunda Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

12/22/2015 0
Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menunda pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih dalam pilkada yang sudah dilaksanakan pada 9 Desember lalu.

Seperti diketahui, KPU Mura sudah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi pada 17 Desember lalu yang berlangsung lancar. Dari Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, pasangan nomor urut 1 Hj. Ratna Machmud dan H.M. Zabur Nawawi memperoleh suara 81.196 (Delapan puluh satu ribu seratus sembilan puluh enam).

Lalu, pasangan nomor urut 2 Hendra Gunawan dan Hj. Suwarti memperoleh suara 83.236 (Delapan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh enam) suara.

Kemudian, pasangan nomor urut 3 Zulkarnain, SH dan Hj. Ratnawati memperoleh suara 20.281 (Dua puluh ribu dua ratus delapan puluh satu) suara. (lihat DB1 di sini)

pleno kpu mura
komisioner KPU Mura saat pleno

Penundaan rapat pleno tersebut, kata Divisi Hukum KPU Mura Muhammad Hidayat, SH seperti dilansir Sumeks.co.id, Senin, 21 Desember 2015, dikarenakan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Hj Ratna Mahmud Amin-HM Zabur Nawawi resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Menurut dia, syarat formil untuk pasangan dalammelayangkan gugatan ke MK mengacu pada undang-undang No 8/2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota.

Divisi Hukum Muhammad Hidayat saat Pleno Rekapitulasi

Untuk jumlah kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk 250-500 ribu jiwa. Maka pengajuan perselisihan perolehan suara, apabila terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara.

Dasril Ismail SE (tengah) sedang meberikan arahan saat pleno

Sedangkan, untuk dikabupaten Mura, perselisihan antara paslon satu dan Paslon dua sangat berpaut tipis sekitar 1,5 persen perolehan surat suara.

"Jumlah perolehan suara itu memang tidak terlampau jauh, kami belum bisa pastikan laporan dari paslon satu dilanjutkan atau ditolak MK. Kami akan ketahui pada 31 Desember mendatang nanti akan turun surat peberitaahuan dari MK ke KPUD Mura," katanya.

Sementara itu, dilansir dari microsite Mahkamah Konstitusi, gugatan PHP Mura terdaftar dengan APPP nomor 75/PAN.MK/2015 yang di daftarkan pada hari Minggu, sekitar pukul 16.19 WIB. ***SEHA

Download Delapan Peraturan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015

12/21/2015 0

Musi Rawas. KPUDMusirawas.com--Mahkamah Kontsitusi (MK) sudah mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Ada delapan aturan yang mengatur persoalan tersebut yang bisa di download di link bawah ini:


Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015

Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015
Tentang  Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2015

Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Dan Keterangan Pihak Terkait.

Untuk melihat Update Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Mahkamah Konstitusi bisa melihat langsung di microsite MK. ***SEHA

Hadapi PHP di MK, KPU Gelar Rapat Koordinasi

12/21/2015 0

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2015 telah terselenggara tanggal 9 Desember 2015 yang lalu. KPU juga segera memersiapkan guna menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Untuk itu, KPU menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan data dan Persiapan Sengketa PHP, Minggu (20/12) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI. Rakor diikuti oleh perwakilan 264 daerah yang telah menggelar pilkada pada tanggal 9 Desember 2015. 

Kegiatan  dibagi menjadi tiga gelombang, yaitu tanggal 20 Desember 2015 sebanyak 88 daerah, tanggal 21 Desember 2015 sebanyak 88 daerah, dan tanggal 23 Desember 2015 sebanyak 88 daerah. Peserta terdiri dari Komisioner Divisi Teknis, Komisioner Divisi Hukum, dan Kabag/Kasubbag Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam sambutan pembukaan rakor menyampaikan tujuan rakor ini untuk memastikan persiapan KPU dalam menghadapi sengketa di MK. Untuk itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diharapkan membawa dokumen pilkada seperti  formulir rekapitulasi berjenjang, dan catatan-catatan khusus yang ditorehkan oleh saksi dan panwas.

Sesuai aturan UU, lanjut Husni, persyaratan perselisihan hasil pilkada itu mempertimbangkan interval hasil perolehan suara di masing-masing calon dalam perhitungannya. Tetapi, KPU juga harus menyadari bahwa perselisihan itu tidak selalu fokus pada selisih hasil perolehan suara, perselisihan bisa juga dihasilkan oleh faktor-faktor lain dalam tahapan pilkada maupun diluar tahapan pilkada.

“Kita perlu menginventarisir permasalahan-permasalahan dari tiap-tiap daerah dalam persiapan menghadapi sengketa di MK. Kita juga harus mempelajari proses gugatan di sebelumnya, misal soal daftar pemilih, politik uang, kampanye, dan pencalonan, semua harus kita antisipasi,” tutur Husni yang juga didampingi oleh Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro, serta Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sigit Joyowardono.

Husni juga menegaskan KPU akan terus mendorong perwujudan transparansi dalam proses pilkada, salah satunya dengan menyediakan berbagai aplikasi sistem informasi. KPU telah mendapatkan apresiasi pada penyelenggaraan Pemilu 2014 mengenai transparansi, baik proses manual maupun publikasi, bahkan forum-forum internasional juga mengapresiasi itu.

“Terbaru, kita telah meluncurkan sistem aplikasi layanan informasi publik E-PPID, sehingga publik bisa meminta informasi dan dokumen secara online. Akhirnya, pada hari Kamis 15 Desember 2015 yang lalu, KPU berhasil meraih penghargaan dari Presiden RI mengenai keterbukaan informasi publik pada peringkat ke II, di atas KPK diperingkat III dan di bawah PPATK diperingkat I. Hal ini keberhasilan dan kebanggaan kita bersama. Mari kita tingkatkan kualitas pelayanan, semakin hari semakin transparan,” tutur Husni.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengharapkan seluruh bahan dan dokumen yang dipersiapkan harus lengkap secara keseluruhan. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam penyelenggaraan pilkada, selanjutnya perangkat-perangkat pendukung pilkada juga harus dikumpulkan dengan baik. 

Mengenai transparansi dalam penyelenggaraan pilkada, Hadar menjelaskan tujuan transparansi adalah untuk memberikan akses kepada masyarakat luas agar dapat mengetahui apa saja yang dilakukan oleh KPU. 

KPU sudah menyediakan aplikasi-aplikasi khusus, karena informasi itu harus disediakan secara cepat. Bahkan dalam penyelenggaraan pilkada kemarin, proses scan dan uploading C1 telah dilakukan dalam waktu singkat, bahkan ada daerah yang pada hari pertama pilkada, uploading C1 telah mencapai 100 persen. ***SEHA/KPU

Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Mura Berjalan Lancar

12/21/2015 0

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas (Mura) sudah menggelar Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Bupati dan Wakil Bupati pada Kamis, 17 Desember 2015 yang berlangsung dengan lancar. Meskipun ada massa di luar gedung, namun tidak menggangu jalannya rapat pleno berlangsung.

Pleno rekapitulasi dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB. Hadir dalam acara tersebut, saksi masing-masing pasangan calon (paslon), Panwaslih Mura, PPK di 12 Kecamatan (2 kecamatan TPK dan Muara Beliti tidak hadir), Tim Advokasi KPU dan KPU Provinsi Sumatera Selatan.


Selama proses pleno rekapitulasi berlangsung, Kapolda Sumsel  Irjen Pol Prof Iza Fadri langsung turun ke lapangan. Ratusan aparat keamanan gabungan dari Brimob, Polres Mura dan TNI dari Kodim 0406 Mura mengamankan selama rekapitulasi berlangsung.


Dari Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, pasangan nomor urut 1 Hj. Ratna Machmud dan H.M. Zabur Nawawi memperoleh suara 81.196 (Delapan puluh satu ribu seratus sembilan puluh enam).


Lalu, pasangan nomor urut 2 Hendra Gunawan dan Hj. Suwarti memperoleh suara 83.236 (Delapan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh enam) suara.

Kemudian, pasangan nomor urut 3 Zulkarnain, SH dan Hj. Ratnawati memperoleh suara 20.281 (Dua puluh ribu dua ratus delapan puluh satu) suara.

Untuk lebih lengkapnya, melihat hasil Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU dalam bentuk Formulir DB1 dilihat disini. **SEHA

Selamat, KPU Raih Peringkat II Keterbukaan Informasi Publik

12/16/2015 0

Jakarta, KPUDMusi Rawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meraih peringkat II sebagai Lembaga Non Struktural yang berkomitmen memberikan akses informasi kepada masyarakat luas. Penghargaan diberikan oleh Presiden RI, Joko Widodo kepada Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/12).

KPU berhasil meraih peringkat II, diatas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dibawah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan penganugerahan itu, tahun 2015 KPU memeroleh tiga penghargaan dari Kementerian/ lembaga Negara.

Lalu, pada Mei 2015, KPU menerima penghargaan dari Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro atas peran serta KPU dalam memberikan data dan informasi perpajakan serta membantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dirjen Pajak.

Sedangkan pada 3 Desember 2015, KPU menerima penghargaan dari Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa dalam kategori upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas, khususnya dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas sejak Pemilihan Umum 2004.

Pemeringkatan tersebut semakin membuktikan bahwa KPU merupakan badan publik yang transparan kepada masyarakat, sekaligus sebagai mitra pemerintah yang mampu menyukseskan program-program dari kementerian/lembaga negara RI.

Menurut Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Sigit Joyowardono, keberhasilan ini bukan hanya keberhasilan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU sebagai frontliner, tetapi juga keberhasilan fitur-fitur KPU berbasis teknologi informasi seperti SITUNG, SITAP, SILON, SILOG dan program lain untuk mendekatkan KPU kepada masyarakat.

“Meski dibelakang layar yang tidak secara fisik berada di pelayanan, tapi SITUNG, SITAP, dan aplikasi lain juga memberi andil dalam pencapaian ini. Saya harap kedepan kita semua bisa ikut berjuang dan bersama-sama menyediakan informasi yang dikuasai oleh masing-masing biro untuk publikasi kepada publik,” tuturnya.

Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah ingin pencapaian tersebut dijadikan penyemangat bagi satker KPU di nusantara sehingga memiliki pola pikir yang sama, yaitu transparansi kepada publik.

“Selamat untuk kita, saya ingin, kita dari Imam Bonjol sampai ke tiap satker memiliki pola pikir yang sama. Sekali lagi selamat, semoga kedepan lebih bagus, lebih terbuka ke publik, dan di internal semakin lebih terbuka,” kata Ferry.


Tahun ini Komisi Informasi Pusat (KIP) membagi pemeringkatan tersebut menjadi 7 (Tujuh) kategori, diantaranya: (1) Kategori Badan Publik (BP) Perguruan Tinggi Negeri; (2) Kategori BP BUMN; (3) Kategori BP Lembaga Non Struktural; (4) Kategori BP Lembaga Negara; (5) Kategori BP Pemerintah Provinsi; (6) Kategori BP Kementerian; dan (7) Kategori Partai Politik Nasional. 

Perludem Ucapkan Selamat

Sementara, dalam situs rumahpemilu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengucapkan selamat kepada Komisi Pemilihan Umum yang meraih penghargaan dari Presiden Republik Indonesia sebagai lembaga nonstruktural yang terbaik dalam keterbukaan informasi. KPU berada di urutan 2 di atas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Selamat kepada KPU RI,” kata direktur eksekutif Perludem, Titi Anggraini melalui sandek (15/12).
Titi mengatakan lebih jauh, KPU RI membuktikan bahwa tansparansi dan keterbukaan. Keduanya jika dijaga dengan baik akan melahirkan prestasi dan juga kebanggaan tersediri.

“Tidak perlu polisi bersenjata untuk menjaga kinerja. Keterbukaan adalah penjaga kinerja yang paling efektif dan baik,” tegas Titi.

Menurut Titi, dari kinerja itu KPU mendapatkan bonus dukungan modal sosial. Bonus berikutnya sesuatu yang bisa diperoleh KPU secara gratis. “Tepatnya adalah kepercayaan publik yang lebih luas,” kata Titi. ***SEHA/FOTO KPU

3 Saksi Paslon Setuju Perbaikan Rekapitulasi PPK TPK Di Gelar Saat Pleno KPU

12/16/2015 0

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dengan Panwaslih Mura dan saksi tiga pasangan calon akhirnya menyetujui pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan Suara Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut di gelar, Kamis, 17 Desember 2015, bertepatan dengan Pleno KPU Mura.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh tiga pasangan calon (paslon), KPUD Musi Rawas dan Panwaslih Mura. Adapun isi lengkap Berita Acara adalah sebagai berikut:

Pertama, Perbaikan hasil rekapitulasi dilaksanakan pada Kamis tanggal 17 Desember 2015 saat pleno tingkat kabupaten.

Kedua, untuk data model DAA KWK dan DA1 KWK sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2015, adalah ditandatangani oleh PPK dan atau saksi dinyatakan peraturan perundang-undangan, dan bahkan bisa diturunkan dengan sinkronisasi dengan C1 fisik dan C1 hasil scan KPU Mura.

Ketiga, kesepakatan ini dibuat secara bersama-sama dan akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses Berlangsungnya Pertemuan

Pertemuan yang dilaksanakan oleh KPU Mura merupakan tindaklanjut dari pemberhentian sementara Ketua dan Anggota PPK TPK atas dasar rekomendasi Panwaslih Mura Nomor 17/Panwas-Mura/XII/2015 tentang Rekomendasi Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan Suara PPK TPK.

Sekitar pukul 10.00 WIB rapat dibuka oleh Divisi Sosialisasi Dasril Ismail, SE dengan membacakan rekomendasi dari Panwaslih Mura. Setelah itu, saksi dari nomor urut 1 dan tim pengacara yang dipimpin oleh Fery FY, SH meminta kepada KPU untuk menunda rekapitulasi sampai dilaksanakannya pleno KPU Mura tanggal 17 Desember 2015.

Dalam dialog yang alot, saksi nomor urut 1 Ngimaduddin tetap meminta agar sinkronisasi dilakukan seusai dengan surat undangan dari KPU Mura. Bahkan, pihaknya memiliki bukt-bukti untuk melaksanakan sinkronisasi tersebut.

Setelah rapat diskor untuk makan dan shalat Dzuhur, rapat kembali dilanjutkan. Ketika itu, Ketua Panwaslih Mura Khoirul menjelaskan latarbelakang dikeluarkannya Surat Rekomendasi yang diberikan kepada KPU Mura.

Namun, akhirnya setelah menerima berbagai masukan dari tiga saksi paslon, akhirnya disepakati rekapitulasi ulang Kecamatan TPK dilaksanakan Kamis, 17 Desember 2015. ***SEHA

Jelang Pleno, Kapolda Sumsel Kunjungi KPU Musi Rawas

12/16/2015 0
Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Prof Iza Fadri beserta rombongan mengunjungi KPU Musi Rawas (Mura), Rabu, 16 November 2015, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedatangan orang nomor satu di Polda Sumsel tersebut, disambut seluruh komisioner KPU dan Sekretaris KPU Musi Rawas H. Nailul Azmi.

Kapolda Sumsel dan rombongan kemudian melakukan pertemuan sekitar 40 menit dengan seluruh komisioner diantaranya, Ketua KPU Mura Ach Zaein, Dasril Ismail SE (Divisi Sosialisasi dan Kampanye), Efran Eriadi Syahril (Divisi Logistik),  M. Hidayat (Divisi Hukum) dan Supriadi (Divisi Teknis).


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumsel terlebih dahulu memersilahkan komisioner untuk menyampaikan beberapa hal terkait persiapan menjelang pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara tingkat KPU.

Dasril Ismail, SE mewakili komisioner KPU Mura menjelaskan, pihaknya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumsel yang telah mengunjungi KPU. Pihaknya juga sudah memersiapkan segala sesuatu menjelang pelaksanaan pleno yang akan dilaksanakan 17 Desember 2015.


KPU Mura, kata dia,sudah bekerja seprofesional mungkin dan sesuai dengan tahapan yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. KPU Mura menjunjung tinggi asas-asas kepatutan selaku penyelenggara pilkada.

“Kami selaku penyelenggara bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dna tidak memihak kepada salah satu paslon manapun. Apalagi saat ini, semua masyarakat sudah mengetahui dengan asas transparansi yang dilakukan oleh KPU dengan melakukan scaning C1,” katanya.


Dua Pesan Kapolda Sumsel Untuk KPU Mura

Setelah mendengar penjelasan dari komisioner KPU Mura, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri menyampaikan beberapa pesan dihadapan seluruh komisioner KPU.

Menurut Kapolda, setiap tahapan penyelenggaraan pilkada saat ini, semua kegiatan diawasi oleh masyarakat, baik dari tingkat bawah sampai di tingkatan KPU. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar KPU Mura bekerja profesional.

Pihaknya, menurut Kapolda, sudah memiliki info-info yang berkenaan dengan kinerja KPU dan itu yang akan diawasi. Kapolda juga mengingatkan dua hal penting. Pertama, kinerja KPU selain diawasi oleh masyarakat juga ada lembaga-lembaga diatasnya seperti DKPP yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu.

Kedua, jangan main-main dengan proses pilkada karena masyarakat akan emosional dan itu akan menjadi bumerang bagi KPU dan konflik di masyarakat.

“Zaman sekarang tidak ada lembaga yang bisa mengatakan aku paling berkuasa. Semuanya akan di proses,” kata Kapolda seraya mengingatkan, bahwa Mura termasuk zona merah.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menjamin keamanan selama proses rekapitulasi suara berlangsung. Bahkan, kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, pihaknya membuka diri untuk melakukan koordinasi utamanya dengan penanggung jawab keamanan di KPU Mura.

Kapolda juga sempat menanyakan tindak lanjut dari persoalan yang terjadi di PPK Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK). Dalam kesempatan itu, dijelaskan oleh Divisi Sosialisasi Dasril Ismail, pihaknya sudah memberhentikan sementara seluruh anggota dan PPK TPK dan diambil alih oleh KPU Mura.

Setelah Kapolda memberikan penjelasna, Divisi Hukum KPU Mura M Hidayat mengapresiasi kedatangan Kapolda Sumsel yang memback up penuh pengamanan di KPU Mura.

“Selama ini dengan pengamanan oleh Kapolres kami sudah merasa aman, apalalagi dengan kedatangan langsung Bapak Kapolda kami lebih aman lagi,” katanya.

Kapolda Sumsel Tinjau Pasukan


Setelah melakukan pertemuan dengan komisioner KPU Mura, Kapolda Sumsel dan rombongan menggelar pertemuan dengan seluruh jajaran pengamanan di tenda yang berdiri di halaman samping KPU Mura.

Setelah acara selesai, Kapolda kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk meninjau proses rekapitulasi KPU di daerah otonom baru (DOB) tersebut. ***SEHA

Update Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura Berdasarkan Formulir C1

12/16/2015 0
hasil penghitungan suara

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Anda bisa langsung mengakes laman E-REKAP PILKADA MUSI RAWAS disini dan melihat hasil data scan Formulir C1 berdasarkan alamat kecamatan, desa dan TPS disini

Rekapitulasi suara berdasarkan formulir Model C1 yang telah ditetapkan oleh KPPS, bersifat sementara dan bukan hasil final. Kesalahan yang terdapat pada formulir Model C1 diperbaiki pada rekapitulasi di tingkat atasnya.***Seha

KPU Mura Berhentikan Sementara Ketua dan Anggota PPK Tiang Pumpung Kepungut

12/15/2015 0
pilkada musi rawas

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) memberhentikan sementara Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut. Keputusan pemberhentian sementara dituangkan dalam Berita Acara Nomor 270/438/BA/KPU.MURA/XII/2015.

Dalam BA yang ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU Mura per tanggal 15 Desember 2015, dijelaskan beberapa dasar pertimbangan hal sebagai berikut:

Pertama, Pasal 9 point h, point, i, point, j dan point k (sebagaimana tembusan Surat Panwascam Tiang Pumpung Kepungut tertanggal 14 Desember 2015) serta point o (tidak ada satupun antara ketua dan anggota PPK TPK yang merespon sms, telepon, surat maupun himbauan, yang diberikan KPU Mura untuk menyelesaikan persoalan di Tiang Pumpung Kepungut.

Kedua, Pasal 10 point g, point h PKPU Nomor 2 Tahun 2015.

Ketiga, Ketua dan Anggota PPK Tiang Pumpung Kepungut telah membuat suasana pilkada yang tidak kondusif menjadi mencekam dan meresahkan masyarakat sehingga berdampak besar atas kepercayaan lembaga terhadap integritas dan profesionalisme dalam bekerja sebagai penyelenggara pemilu tingkat kecamatan.

Keempat, Pasal 53 point d dan ayat 2 point b PKPU Nomor 3 Tahun 2015, yaitu melanggar sumpah/janji jabatan dan atau kode etik yaitu melanggar asas kepastian hukum, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektivitas.

Berdasarkan pelanggaran diatas, maka sudah cukup bukti bagi KPU Kabupaten Mura untuk memberhentikan sementara terhadap Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut.

Kronologis Pemberhentian Sementara PPK Tiang Pumpung Kepungut

Pertama, adanya laporan dari Kasubbag Teknis pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 via telepon sekitar pukul 18.00 perihal adanya  perbedaan antara total nilai C1 yang sudah di scan dengan form DAA KWK dan DA1 KWK beserta lampirannya yang diserahkan kepada Divisi Teknis KPU Kabupaten Mura.

Kedua, tanggal 14 Desember 2015, sekitar pukul 10.00 WIB Divisi Teknis KPU Kabupaten Mura menyampaikan laporan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mura perihal perbedaan yang terjadi di Panitia Pemilihan Kecamatan TPK. Pada saat bersamaan, hadir pula Ketua Panwaslih Kabupaten Musi Rawas Sdr. Khairul serta dua orang anggota panwaslih Kabupaten Mura, Kapolres Mura dan Dandim 0406 Mura.

Ketiga, KPU mengirimkan surat kepada PPK Tiang Pumpung Kepungut untuk meminta klarifikasi berkenaan dengan persoalan yang terjadi. Namun, surat KPU Mura tidak dibalas atau respon.

Keempat, Tanggal 15 Desember 2015, KPU Mura sekitar pukul 11.00 WIB  KPU melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti permasalahan di PPK Kecamatan Pumpung Kepungut. Sebelumnya, sebelum rapat pleno, empat orang komisioner  (Ach. Zaein, Muhammad Hidayat, Dasril Ismail dan Efran Eriadi Syahril)  mendatangi sekretariat PPK Tiang Pumpung Kepungut didampingi pihak kepolisian dan Panwaslih Kabupaten Musi Rawas.

Ini Sosok Calon Bupati Termuda di Indonesia Hasil Pilkada

12/11/2015 0
bupati termuda

Padang, KPUDMusirawas.com—Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2015, 9 Desember 2015, melahirkan bupati termuda di Indonesia. Namanya Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang kini usianya baru 26 tahun.

Diketahui, Sutan Riska lahir pada 27 Mei 1989. Ia tercatat sebagai Raja Koto Besar, sebuah kerajaan yang terletak di Dharmasraya. Sutan sementara memenangkan Pilkada Kabupaten Dharmasraya.

Tim sukses Riska, Pandong Spenra mengatakan, hasil real count menegaskan kemenangan Sutan Riska - Amrizal Dt. Rajo Medan (SUKA-AMAN) atas Adi Gunawan - Jonson Putra (AG-JOS).Pasangan Suka Aman: 61.652 suara (63%), sementara pasangan AG-JOS 35.557 Suara (37%).

“Secara de facto udah, de jure belum,” ujar Pandong seperti dilansir dari laman rumahpemilu, 11 Desember 2015.

Meski masih muda, jelas Pandong, Sutan Riska sudah menyiapkan diri untuk menjadi bupati Dharmasraya. “Ia akan segera berkomunikasi dengan banyak pihak terutama SKPD,” timpalnya.

Menurut Pandong, Sutan Riska adalah tipikal pemimpin muda yang mau mendengar, seorang Raja Koto Besar, punya tekad menjadikan daerah ini lebih kuat dan kekinian. Dia memiliki visi mewujudkan kemandirian dalam bingkai kebudayaan.

Juna, salah seorang warga Dharmasraya, menilai, Sutan Riska adalah pilihan yang tepat untuk Dharmasraya. Selain pewaris kerajaan, ujar Juna, ia juga masih muda, yang jelas punya visi yang kekinian. ***SEHA/RUMAHPEMILU 

Surat KPU Nomor 1028 tentang Pelaksanaan Penghitungan dan Rekapitulasi Surat Suara

12/11/2015 0
surat kpu 2018
Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Nomor 1028/KPU/XII/2015 tentang Pelaksanaan Penghitungan dan Rekapitulasi Surat Suara. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik tanggal 8 Desember 2015.

Selengkapnya isi surat tersebut silahkan download di sini. ***SEHA

KPU Mura Desak PPK Kelingi Serahkan Rekap Formulir C1

12/11/2015 0
pilkada musi rawas

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyampaikan surat resmi dan mendesak kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Muara Kelingi untuk segera menyerahkan rekap formulir C1.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi nomor 270/428/KPU.MURA/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Ach. Zaein.

Dalam surat tersebut, KPU mendalilkan berdasarkan PKPU nomor 10 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pasal 55 ayat 3 yang berbunyi: KPPS menyampaikan satu rangkap salinan formulir model CKWK, Model C1 KWK dan lampirannya kepada PPK dan KPU pada hari pemungutan suara melalui PPS.

Seperti diketahui, sampai hari ini KPU Mura masih menunggu C1 dari PPK bersangkutan seiring dengan sudah selesainya rekapitulasi sementara berdasarkan scan formulir C1. ***SEHA

KPUD Mura Musnahkan 45 Kertas Suara Tidak Terpakai Dalam Pilkada

12/11/2015 0
pemusnahan kertas suara

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan pemusnahan 45 lembar kertas suara yang tidak terpakai dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2015 di halaman kantor KPU setempat,  Kamis, 10 Desember 2015 sekitar pukul 13.40 WIB. 

ke-45 lembar kertas suara yang tidak terpakai terdiri dari surat suara lebih sebanyak 42 lembar dan surat suara rusak 3 lembar.  

Dalam acara pemusnahan kertas suara disaksikan oleh perwakilan Polres Mura, Panwaslih Mura dan seluruh komisioner KPU serta Sekretaris KPU Mura.

Sebelum pemusnahan dilakukan, Ketua KPU Mura Ach Zaein membacakan Berita Acara Nomor 270/ 426/BA/KPU.MURA/XII/2015.



Video Persiapan Pemunguran Suara dan Proses Penghitungan Suara 9 Desember 2015

12/09/2015 0
penghitungan suara

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Untuk memudahkan penyelenggara pilkada saat pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2015 dan persiapan apa saja yang harus dilakukan oleh PPS dan KPPS, berikut adalah video yang bisa menjadi panduan sehingga pelaksanaannya berjalan dengan lancar.

Video Persiapan Pemungutan Suara

Video Penghitungan Suara

Publikasi C1 Pilkada Lebih Cepat Dibanding Pilpres 2014

12/09/2015 0
husni kamil manik

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanjutkan sukses transparansi pada pelaksanaan Pemilu 2014, dengan meluncurkan penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) untuk Pilkada Serentak Tahun 2015, Senin (7/12).

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan aplikasi ini akan menampilkan hasil penghitugan suara yang dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.

“Aplikasi ini membantu masyarakat, tidak hanya untuk mengetahui informasi hasil pemilu, tapi juga memiliki dokumen salinan di tingkat TPS,” ujar Husni

Husni menargetkan proses pengumpulan dan publikasi C1 kali ini bisa lebih cepat dibanding pada Pilpres Tahun 2014 yang berhasil mengumpulkan 98,6 formulir C1 dalam waktu tujuh hari.

Aplikasi yang dapat diakses melalui situs https://pilkada2015.kpu.go.id ini, selain akan mengunggah formulir C1 dari tiap TPS, juga akan melakukan e-Rekapitulasi  hasil pilkada.

Demi terjaminnya akurasi data pada proses e-Rekapitulasi, aplikasi yang digunakan memungkinkan adanya fungsi validasi dan koreksi sehingga akan menghasilkan hasil penghitungan suara yang bukan hanya tepat, tapi juga akurat.

Pada kesempatan yang sama, Fery Kurnia Rizkiyansyah, Anggota KPU RI, mengatakan selain menjalankan prinsip transparansi, penggunaan SITUNG dharapkan dapat mengurangi tindak pidana manipulasi penghitungan suara dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat.

“Kami berharap partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk mengawasi dan mengawal hasil pilkada yang ada,” ajak Ferry

Sementara itu, Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU RI menekankan bahwa data yang ditampilkan dalam SITUNG adalah hasil yang bersifat sementara, bukan hasil resmi yang menjadi penetapan hasil suatu pilkada.

Sementara hasil resmi akan ditetapkan oleh KPU masing-masing tingkatan, dan dituangkan ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara. ***SEHA/KPU

Penjabat Bupati Minta Pilkada Mura Berlangsung Demokratis dan Damai

12/09/2015 0
Penjabat Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura) Riki Junaidi meminta semua masyarakat menjaga dan menciptakan Pilkada yang demokratis dan damai. Sehingga pada saat pemilihan tercipta rasa aman dan nyaman.

Hal itu disampaikan Asisten III H. Saiful Anwar Ibna yang mewakili Penjabat Bupati saat memberikan kata sambutan dalam Acara Doa Bersama Menjelang Pemilihan 9 Desember 2015, Senin, 7 Desember 2015.


Dalam kesempatan tersebut Plt Bupati menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Pertama, Tingkatkan rasa persatuan dan kesatuan yang kokoh dalam Pilkada Musi Rawas. Kedua, jaga ketenangan masyarakat saat pencoblosan dan sesudah pelaksanaan pemilihan.


Ketiga, tingkatkan wawasan kebangsaan dengan menghidupkan pendidikan politik di masyarakat sehingga tertanam rasa nasionalisme dan pembangunan karakter untuk meminimalkan angka golput.

Keempat, mengantisipasi terhadap isu-isu aktual yang dapat memecah belah kehidupan masyarakat. Kelima, khusus kepada aparatur pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak memihak salah satu calon. Apabila terjadi, maka akan ditindak dengan tegas.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas dan Dandim 0406 Mura dalam sambutannya menyinggung isu yang sama. Keduanya meminta masyarakat untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan serta stabilitas politik di Mura.


Bahkan, keduanya menghimbau kepada para pendukung paslon untuk menyalurkan aspirasi politiknya baik sebelum dan sesudah pencoblosan dengan cara-cara yang santun serta tidak melakukan perbuatan yang mengandung unsur anarkis.

Dai Cilik dan Khatam Al Quran

Dalam acara Doa Bersama, KPU Kabupaten Mura mendatangkan Dai Cilik, Sepiarini Khoirunnisa siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) UMMI Lubuklinggau. Selain itu, untuk khatam Al-Quran dibacakan oleh 20 orang siswa dan siswi dari sekolah yang sama.


Acara doa bersama dan tausyiah jelang pemilihan 9 Desember 2015, dihadiri oleh Penjabat Bupati H. Riki Junaidi, Kapolres Mura AKBP Herwansyah Saidi, Dandim 0406 Mura-Linggau-Murata Letkol Arm Wiwin Sugiono, Ketua KPU Mura Ach Zaein, dan Ketua Panwaslih Mura Khairul Anwar.


Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pejabat dilingkungan Pemkab Mura, Perwakilan Pers Solihin SH, dan seluruh anggota PPK se Kabupaten Musi Rawas.

Sekretaris KPUD Mura H. Nailul Azmi mengatakan, acara tersebut dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur sekaligus memohon perlindungan kepada Allah SWT agar seluruh proses pilkada di Mura berjalan lancar dan damai.


Dalam acara tersebut, mengundang tokok lintas agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pejabat dilingkungan Pemkab Mura, Kapolres, Dandim 0406 Mura dan dinas instansi di lingkungan Pemkab Mura.***Seha

KPU Mura Gelar Doa Bersama dan Tausyiah Jelang 9 Desember 2015

12/06/2015 0
pilkada musi rawas

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) hari ini, 7 Desember 2015 sekitar pukul 13.30 WIB akan menggelar Doa Bersama dan Tausyiah jelang pelaksanaan pemilihan pada 9 Desember 2015.

Acara yang bertempat di halaman Sekretariat KPUD Mura tersebut akan diisi dengan ceramah agama, khataman Al-Quran, sekaligus dengan pembacaan Surat Yassin. Acara tersebut juga akan dihadiri setidaknya oleh puluhan anak yatim piatu yang tersebar di Kabupaten Mura.

Sekretaris KPUD Mura H. Nailul Azmi mengatakan, acara tersebut dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur sekaligus memohon perlindungan kepada Allah SWT agar seluruh proses pilkada di Mura berjalan lancar dan damai.

Dalam acara tersebut, mengundang tokok lintas agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pejabat dilingkungan Pemkab Mura, Kapolres, Dandim 0406 Mura dan dinas instansi di lingkungan Pemkab Mura.

Bahkan, dijadwalkan Plt Bupati H. Riki Junaidi akan memberikan kata sambutan dalam acara tersebut. “Mudah-mudahan saja acara besok seluruhnya berjalan dengan lancar,” Pungkasnya. ***Seha

Ini Daftar Harta Kekayaan Paslon Bupati dan Wabup Mura yang Dilaporkan ke KPK

12/06/2015 0
LHKPN

Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merilis harta kekayaan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Mura yang dituangkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Calon Bupati Hendra Gunawan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.535.467.289 yang dilaporkan pada 5 Maret 2010. Jumlahnya per 23 Juli 2015 meningkat menjadi Rp2.533.897.601.

Calon Bupati Ratna Machmud memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.220.000.000 yang dilaporkan pada 5 Oktober 2010. Jumlahnya sedikit berkurang dalam laporan 24 Juli 2015 yakni sebesar Rp.2.020.160.000. Sementara, calon Bupati H. Zulkarnain memiliki harta kekayaan sebesar Rp4.546.598.425.

Kemudian untuk calon wakil Bupati, Hj. Suwarti memiliki harta kekayaan sebesar Rp15.164.600.377 yang sudah dilaporkan pada 21 Juli 2015. Lalu, Muhammad Zabur Nawawi memiliki harta kekayaan sebesar Rp327.040.000 yang dilaporkan pada 10Agustus 2015.

Terakhir, Hj. Ratnawati Ibnu Amin memiliki harta kekayaan sebesar Rp32.450.593.049 saat pelaporan pada 8 Maret 2010. Dan per 11 Agustus 2015 total harta kekayaannya menjadi Rp.32.327.213.020. 

KPU Mura sendiri sudah menggelar pleno pada Jumat, 4 Desember 2015 dengan BA Nomor 270/394/BA/KPU.MURA/XII/2015 yang isinya untuk segera mengumunkan rincian harta kekayaan paslon bupati dan wabup Mura tersebut. Hal itu, sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 73. ***SEHA

4 Point Himbauan KPU Mura Kepada PPK dan KPPS

12/06/2015 0



Musi Rawas, KPUDMusirawas.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyampaikan himbauan kepada PPK, PPS dan KPPS se Kabupaten Mura dengan nomor surat 270/397/KPU.Mura/XII/2015 jelang pelaksanaan Rekapitulasi dan Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan.


Adapun isi Surat Himbauan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Ach Zaein tersebut adalah sebagai berikut:

Berkenaan dengan pelaksanaan Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2015, maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum menyampaikan himbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sebagai berikut:


Pertama, Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan dilaksanakan pada Hari Sabtu Tanggal 12 Desember 2015 pukul 08.00 sampai dengan selesai


Kedua, Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas. Setiap permasalahan agar di selesaikan sesuai dengan tingkatannya.


Ketiga, Pelaksanaan Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara wajib dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi Petugas TPS, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Keempat, Kotak Suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan di jemput oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas pada Hari Minggu Tanggal 13 Desember 2015.


Demikian himbauan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


KPU Mura Sudah Distribusikan Logistik ke 14 Kecamatan

12/06/2015 0
Musi Rawas, KPUDMusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) sudah mendistribusikan logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam gelaran Pilkada Serentak 2015 pada Minggu, 6 Desember 2015.

Secara simbolis, peresmian jalur distribusi logistik pilkada ke 14 kecamatan tersebut, masing-masing dilakukan oleh Penjabat Bupati H. Riki Junaidi, Kapolres Mura AKBP Herwansyah Saidi, Dandim 0406 Mura-Linggau-Murata Letkol Arm Wiwin Sugiono, Ketua KPU Mura Ach Zaein, dan Ketua Panwaslih Mura Khairul Anwar di halaman Sekretariat KPU Mura.


Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris KPU H. Nailul Azmi, komisioner KPU Dasril Ismail, Muhammad Hidayat, dan Supriadi. Sementara, Efran Eriyadi Syahril berhalangan hadir karena orang tuanya meninggal dunia.


KPU Mura mendistribusikan logistik menggunakan 14 armada truk yang masing-masing armada di kawal oleh satu orang anggota kepolisian dari Polsek masing-masing wilayah dan staf sekretariat KPU Mura.


Apa Saja Logistik yang Di Distribusikan oleh KPU

Berdasarkan data yang diterima dari Divisi Umum Dear Metaliah, isi dari logistik yang disampaikan kepada PPK disesuaikan dengan jumlah PPS antara lain:
Logistik Di Luar Kotak Suara
#1. Kotak Suara
#2. Stiker Kotak Suara
#3. Gembok dan Anak Kunci
#4. Tanda Pengenal PPK
#5. Tanda Pengenal Saksi
#6. Tanda Pengenal Panwascam
#7. Model DA6 KWK


Logistik Dalam Kotak Suara
#8. Sampul III S1-KWK
#9. Sampul DAA-KWK
#10. Sampul Kecil
#11. Model DAA-KWK Plano
#12. Model DAA-KWK
#13. Model DA KWK
#14. Model DA1 KWK
#15. Model Da11 KWK Plano
#16. Model DA2 KWK
#17. Model DA3 KWK
#18. Model DA4 KWK
#19. Model DA5 KWK
#20. Model DA7 KWK
Segel Pemilu
Lem atau perekat kertas
Ballpoint
Spidol kecil
Spidol besar
Kantong plastik besar

Diluar Kotak
Alat Kelengkapan PPS Model D-KWK


KPU Mura Akan Lakukan Monitoring.

Demi kelancaran pendistribusian logistik oleh PPK ke PPS dan dari PPS ke KPPS, KPU Mura akan melakukan monitoring ke lapangan sesuai dengan koordinator wilayah masing-masing.

Hal tersebut dilakukan, agar menjelang pemilihan pada 9 Desember 2015, persoalan logistik tidak ada masalah. Selain itu, KPU Mura juga terus melakukan koordinasi untuk memastikan jika ada kekurangan dalam logistik tersebut.


“Saya terus berkomunikasi dengan seluruh PPK agar pendistribusian logistik berjalan lancar,” kata Divisi Teknis Supriadi.

Supriadi juga memberikan warning, karena seringnya turun curah hujan, maka PPK agar bisa memilih waktu yang tepat saat mendistribusikan logistik ke PPS dan KPPS. Hal tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan akibat hujan tersebut.


Sebelum pendistribusian logistik, kata Supriadi, KPU Juga sudah melakukan audiensi dengan Kapolres Mura AKBP Herwansyah Saidi guna mengoordinasikan persoalan pengawalan logistik dari PPK ke KPU maupun dari PPS ke PPK.


Dalam hal ini, Kapolres Mura sudah menyiapkan petugas untuk melakukan pengawalan sehingga seluruh proses pelaksanaan Pilkada Serentak di Mura berjalan lancar. ***SEHA