Jakarta, kpudmusirawas.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 280/KPU/VI/2015 Tanggal 3 Juni 2015 tentang Penjelasan Pasal 4 Ayat 11 hurud (d) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan /Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut Isi dari Surat Edaran Nomor 280/KPU/VI/2015 tersebut:
Berkenaan dengan larangan Seorang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /Walikota dan Wakil Walikota yang memiliki hubungan ipar dengan petahana, bersama ini dijelaskan sebagai berikut:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan (11) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Jo. Pasal 7 huruf r beserta penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, dipersyaratkan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /Walikota dan Wakil Walikota tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, antara lain tidak memiliki hubungan ipar dengan petahana;
- Seorang dinyatakan memiliki hubungan ipar dengan petahana, sebagaimana tersebut dalam angka 1 meliputi: (a) seorang yang berstatus kakak atau adik kandung dari isteri atau suami petahana; (b) Seorang yang berstatus isteri atau suami dari kakak atau adik kandung dari petahana;
Baca juga berita : Ini Penjelasan Keluarga Incumbent Dilarang Mencalonkan Diri
Sementara itu, Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 Ayat 1 huruf q dijelaskan bahwa salah satu syaratnya calon tidak memiliki konflik kepentingan dengan Petahana.
Penjelasan mengenai tidak memiliki konflik kepentingan dengan Petahana dijelaskan dalam Pasal 11 meliputi:
- Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan Petahana, yaitu suami atau istri dengan Petahana; atau;
- Tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, yaitu bapak/ibu atau bapak mertua/ibu mertua dengan Petahana; atau;
- Tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke bawah, yaitu anak atau menantu dengan Petahana; atau
- Tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan ke samping, yaitu kakak/adik kandung, ipar, paman atau bibi dengan Petahana. ***
0 komentar:
Poskan Komentar