|
Sidang Perdana PHP. Kredit foto: kpu.go.id |
Jakarta, KPUDMusirawas.com—Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015, Kamis (7/1), dengan mendengarkan 53 dalil permohonan yang diajukan oleh para pemohon.
Penanganan PHP yang digelar oleh MK tersebut beragenda sidang pendahuluan. Majelis hakim MK mendengarkan dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait proses Pilkada Tahun 2015.
Sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB Panel 1 yang dipimpin oleh Hakim Ketua MK, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna menangani 19 permohonan.
Panel 2 yang dipimpin oleh oleh Wakil Ketua MK, Anwar Usman, Aswanto, dan Maria Farida Indrati menangani 15 permohonan. Sementara, panel 3 yang dipimpin oleh Hakim MK, Patrialis Akbar, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams menangani 19 permohonan.
Secara keseluruhan majelis hakim MK hari ini telah mendengarkan 53 dalil permohonan dari total 147 permohonan PHPilkada 2015.
Sidang pendahuluan untuk 93 permohonan tersisa akan digelar pada 8 Januari, dan 11 Januari 2015 esok. Untuk tanggal 8 Januari, MK akan mendengarkan 41 permohonan, sedangkan pada 11 Januari mendatang, MK akan mendengarkan 53 permohonan tersisa.
Hari ini, Jumat (8/1), sesuai agenda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon tidak memberikan jawaban terkait dalil yang dimohonkan. KPU secara resmi akan memberikan jawaban mengenai dalil-dalil tersebut pada Selasa, 12 Januari 2015 pukul 16.00 WIB dalam agenda sidang mendengarkan jawaban termohon.
Untuk persiapan, Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang memonitor jalannya persidangan panel 2 menjelaskan, KPU telah mempersiapkan jawaban jauh sebelum sidang pendahuluan digelar. Mengenai dalil permohonan yang belum diinventarisir, KPU akan segera melengkapinya.
“Sejak awal sudah kita persiapkan, jadi kalau nanti ada substansi yang perlu menjadi catatan ya kita perbaiki kembali, tapi kalau tidak ya kita toh sudah persiapkan sejak awal,” tutur Ferry.
Meskipun banyak dalil permohonan diluar ketentuan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak, Ferry menegaskan bahwa KPU akan menjelaskan seluruh dalil yang dimohonkan tersebut.
“Saya pikir nanti tinggal Majelis Mahkamah Konstitusi yang akan menilai seperti apa, yang pasti kita tetap mempersiapkan jawaban-jawaban terkait berbagai hal yang tadi dipersoalkan, baik soal daftar pemilih, pencalonan, terkat dengan persoalan aktivitas proses pemungutan, penghitungan, dan rekap. Jadi nanti kita (KPU) akan infokan sejelas-jelasnya dalam jawaban-jawaban kita,” lanjut Ferry. ***seha/KPU