Mahkamah Konstitusi Putuskan Gugatan Pemohon Tidak Dapat Diterima

1/26/2016 0
Sidang PHP Musi Rawas

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Permohonan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Hj. Ratna Machmud Amin--Zabur Nawawi, Selasa (26/1), sekitar pukul 10.10 WIB.

Dalam amar putusannya Nomor 113/PHP.BUP-XIV/2016, Mahkamah menyatakan : Pertama, Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksekpsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Kedua, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Dari salinan putusan yang diperoleh KPUDMusirawas.com, tertulis amar putusan Majelis Hakim dilakukan oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu: Arief Hidayat (Ketua merangkap anggota), Anwar Usman, Manahan M.P. Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Suhartoyo. 

Sementara itu, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas (Mura) merencanakan untuk menggelar Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih H. Hendra Gunawan-Hj. Suwarti.

Saat ini, pihak Sekretariat KPU Mura sedang memersiapkan acara pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih tersebut. Direncanakan, Rapat Pleno terbuka akan dilaksanakan pada Rabu (27/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

Untuk membaca selengkapnya hasil putusan PHP Pilkada Musi Rawas, selengkapnya bisa di download di sini. ***seha

Tanggal 12-14 Januari, KPU Sampaikan Keterangan Sebagai Termohon

1/08/2016 0
sidang PHP
Kredit foto: rumahpemilu
Jakarta, KPUDMusirawas.com—Dijadwalkan pada 12, 13, dan 14 Januari mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan keterangan sebagai pihak Termohon dalam persidangan gugatan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk persidangan yang akan dilaksanakan sebelumnya, yaitu pada 7, 8, dan 11 Januari, MK tak akan menyingkirkan permohonan yang diajukan.

“Seluruh permohonan, saya bilang, tidak ada yang disingkirkan karena tidak memenuhi, atau apa, karena apa, kita belum ada yang ditolak,” kata Ketua MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat (6/1).

Ia mengatakan, sidang untuk mendengarkan permohonan pemohon akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB pada 7 Januari. “Sidang dimulai pukul 8 pagi, diagendakan kira-kira ada yang selesai jam 9, atau 10 malam, tergantung situasi di lapangan,” ujarnya.

Pada 12, 13, dan 14 Januari, persidangan akan mendengar keterangan dari KPU dan pihak terkait, yakni kepala daerah terpilih. “Jadi, dia (KPU) menjawab permohonan pemohon, dan pihak terkait memberikan keterangan, dan seluruh alat buktinya, serta alat bukti itu masih bisa ditambahkan,” tambahnya.

Alat bukti masih bisa ditambahkan sebelum 11 Januari. Pada 12, 13, dan 14 Januari, Termohon dan pihak terkait akan menyampaikan bantahan dan jawaban atas permohonan Pemohon.

“Setelah itu, setelah tanggal 14, ada tanggal 15, 16, 17 itu kita melakukan sidang-sidang RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) untuk memutus, perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak,” kata dia. ***seha/rumahpemilu

Sidang Perdana PHP, MK Dengarkan 53 Permohonan

1/08/2016 0
sidang PHP
Sidang Perdana PHP. Kredit foto: kpu.go.id
Jakarta, KPUDMusirawas.com—Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015, Kamis (7/1), dengan mendengarkan 53 dalil permohonan yang diajukan oleh para pemohon.

Penanganan PHP yang digelar oleh MK tersebut beragenda sidang pendahuluan. Majelis hakim MK mendengarkan dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait proses Pilkada Tahun 2015.

Sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB Panel 1 yang dipimpin oleh Hakim Ketua MK, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna menangani 19 permohonan.

Panel 2 yang dipimpin oleh oleh Wakil Ketua MK, Anwar Usman, Aswanto, dan Maria Farida Indrati menangani 15 permohonan. Sementara, panel 3 yang dipimpin oleh Hakim MK, Patrialis Akbar, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams menangani 19 permohonan.

Secara keseluruhan majelis hakim MK hari ini telah mendengarkan 53 dalil permohonan dari total 147 permohonan PHPilkada 2015.

Sidang pendahuluan untuk 93 permohonan tersisa akan digelar pada 8 Januari, dan 11 Januari 2015 esok. Untuk tanggal 8 Januari, MK akan mendengarkan 41 permohonan, sedangkan pada 11 Januari mendatang, MK akan mendengarkan 53 permohonan tersisa.

Hari ini, Jumat (8/1), sesuai agenda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon tidak memberikan jawaban terkait dalil yang dimohonkan. KPU secara resmi akan memberikan jawaban mengenai dalil-dalil tersebut pada Selasa, 12 Januari 2015 pukul 16.00 WIB dalam agenda sidang mendengarkan jawaban termohon.

Untuk persiapan, Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang memonitor jalannya persidangan panel 2 menjelaskan, KPU telah mempersiapkan jawaban jauh sebelum sidang pendahuluan digelar. Mengenai dalil permohonan yang belum diinventarisir, KPU akan segera melengkapinya.

“Sejak awal sudah kita persiapkan, jadi kalau nanti ada substansi yang perlu menjadi catatan ya kita perbaiki kembali, tapi kalau tidak ya kita toh sudah persiapkan sejak awal,” tutur Ferry.

Meskipun banyak dalil permohonan diluar ketentuan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak, Ferry menegaskan bahwa KPU akan menjelaskan seluruh dalil yang dimohonkan tersebut.

“Saya pikir nanti tinggal Majelis Mahkamah Konstitusi yang akan menilai seperti apa, yang pasti kita tetap mempersiapkan jawaban-jawaban terkait berbagai hal yang tadi dipersoalkan, baik soal daftar pemilih, pencalonan, terkat dengan persoalan aktivitas proses pemungutan, penghitungan, dan rekap. Jadi nanti kita (KPU) akan infokan sejelas-jelasnya dalam jawaban-jawaban kita,” lanjut Ferry. ***seha/KPU