Ini Pengertian yang Benar Kalau Formulir C6 Itu Bukan Undangan

11/05/2015
Klik Disini Untuk Melihat Daftar Pilih Tetap Secara Online
husni kamil manik

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, bahwa Formulir C6 bukan undangan untuk memilih, melainkan sebagai salah satu sarana sosialisasi kepada para pemilih tentang adanya pelaksanaan pilkada

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik ketika menjadi pembicara dalam Acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (4/10) di Blitar.
Formulir C6 salah satu sarana sosialisasi kepada para pemilih tentang pelaksanaan pilkada

Husni menjelaskan, bahwa sering terjadi kesalahpahaman pemaknaan yang diakibatkan kekeliruan dalam penyebutan formulir C6.

“Nanti sebelum pemungutan suara, Bapak Ibu akan didatangi oleh petugas KPPS, akan ada sehelai surat yang diberikan kepada semua pemilih, namanya surat pemberitahuan formulir C6,” kata Husni.

Husni menambahkan sering terjadi kesalahan di masyarakat yang menyebut formulir C6 dengan surat undangan. Kesalahan penyebutan tersebut menimbulkan keengganan di sebagian pemilih ketika dilapangan ditemui ada pemilih yang tidak mendapat formulir C6.

“Harus hati-hati memilih istilah, yang diserahkan itu adalah surat pemberitahuan. Jadi kalau ada penduduk kita yang menjadi pemilih, belum dapat surat pemberitahun, dia punya hak untuk memilih dan datang ke TPS,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, Husni menyebutkan bahwa formulir C6 digunakan sebagai salah satu sarana sosialisasi kepada para pemilih tentang adanya pelaksanaan pilkada. 

Husni menilai, satu bulan menjelang pelaksanaan pilkada ini adalah waktu yang ideal dan memungkinankan untuk menyebar informasi kepada seluruh pemilih tentang adanya pelaksaanaan pilkada.

Momen pemberian formulir C6 dari petugas kepada pemilih ini juga dapat dijadikan momen sosialisasi yang efektif karena adanya interaksi dan dialog langsung antara petugas dan pemilih. Dengan berbagai langkah dan strategi yang dilakukan oleh KPU, Husni memiliki keyakinan bahwa semua pemilih akan mengetahui tentang adanya pelaksanaan pilkada. ***seha/KPU

Artikel Terkait

Previous
Next Post »