Jakarta, kpudmusirawas.com—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tepat waktu di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Rabu (3/6). KPU pun mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan DP4 tersebut.
"Mohon izin, Bapak Mendagri tidak dapat hadir secara langsung karena ada tugas yang lain. DP4 yang kami serahkan ini akan digunakan KPU sebagai bahan penyusunan daftar pemilih pilkada serentak 2015 sesuai amanat Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8/2015 yang mengatur tentang pilkada," kata Yuswandi dalam sambutannya di Jakarta seperti dikutip BeritaSatu.com, Rabu (3/6).
Dia menjelaskan, dalam rangka penyelenggaraan pilkada serentak, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memerlukan dua jenis data kependudukan dari pemerintah yaitu Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan DP4.
"DAK2 telah diserahkan oleh Bapak Mendagri kepada Ketua KPU pada 17 April 2015. DAK2 dan DP4 ini bersumber pada data kependudukan kabupaten/kota dengan sistem administrasi kependudukan," jelasnya.
Dia menuturkan, DP4 nantinya disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden 2014 oleh KPU. "Kemudian hasil sinkronisasi diserahkan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/ kota sampai dengan panitia pemilihan suara (PPS) yang akhirnya jadi DPT pilkada serentak 2015," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengapresiasi Kemendagri atas ketepatan waktu dalam menyerahkan data DP4. Menurutnya ketepatan waktu penyerahan data ini merupakan sebuah prestasi.
"Atas ketepatan waktu ini kami memberi apresiasi kepada Kemendagri. Ketepatan jadwal ini merupakan satu prestasi," kata Husni.
Tidak hanya itu, Husni kembali memuji karena pada pilkada kali ini KPU diberi soft file. Menurutnya ada kemajuan yang signifikan walaupun ukuran kecil tapi kapasitasnya besar.
Dia mengatakan, hari ini KPU mengumpulkan seluruh KPU se-Indonesia untuk diberikan arahan mempersiapkan pilkada serentak mendatang. Setelah data diterima, tugas KPU selanjutnya mengelola dan mengolah.
Tambah dia, jika data yang sudah akurat tidak akan diolah. Tapi kalau belum akurat maka kami akan diolah agar lebih akurat. "Kami akan mengolah dan mengelola. Bagi yang sudah akurat tidak akan diolah," tutup dia.
Sistem Pemutakhiran Data Pemilih Dipermudah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menglaim, sistem pemutakhiran data pemilih untuk mengikuti pemilihan kepala daerah serentak 2015, lebih dipermudah. Hal tersebut dikarenakan, data yang diperoleh KPU daerah hanya bersumber dari data Kemendagri.
"Pemutakhiran lebih sederhana, tidak perlu mengumpulkan data lagi, petugas kami hanya tinggal membawa data. Ini memudahkan penyelengara pemilu dan ada jaminan kualitas data yang lebih baik," ujar Husni.
Dalam serah terima tersebut, KPU menerima jumlah DP4 sebesar 102,068 juta. Selanjutnya, KPU akan memberikan data tersebut dalam bentuk soft copy ke KPU di tingkat daerah. KPU daerah kemudian menyerahkan data tersebut ke panitia pemungutan suara, untuk dilakukan verifikasi faktual di lapangan, lalu dikoreksi dan diteruskan ke masing-masing kabupaten/kota.
Kemudian, kabupaten/kota menerbitkan daftar pemilih sementara, dan dibagikan kepada masyarakat untuk kembali diperiksa, sebelum akhirnya diterbitkan daftar pemilih tetap.
Husni mengatakan, jika dibandingkan pada pemilu presiden tahun 2014, sistem pemutakhiran data yang digunakan saat ini jauh lebih sederhana. Pada pemilu sebelumnya, data diperoleh tidak hanya dari Kemendagri, tetapi juga dari pemerintah daerah.***(Beritasatu/kompas/merdeka/Kredit foto: Antara)
0 komentar:
Poskan Komentar