Keberhasilan Pilkada 2015, Keberhasilan Rakyat Indonesia

2/11/2016 0
Pilkada serentak 2015

Banjarmasin, KPUDMusirawas.com—Keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 bukan hanya menjadi bagian Komisi Pemilihan Umum (KPU) semata. Tetapi, penyelenggaraan Pilkada di 264 daerah tersebut merupakan keberhasilan seluruh Rakyat Indonesia, Rabu (3/2/2016).

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPU dengan seluruh KPU Provinsi seluruh Indonesia yang digelar Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (3/2).

Salah satu indikator keberhasilan itu, menurut Husni, adalah jumlah gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) lebih sedikit pada Pilkada sebelumnya.

Dari keseluruhan daerah yang menyelenggarakan Pilkada, hanya setengah mengajukan gugatan. Dari potensi peserta, hanya 30 persen yang mengajukan gugatan ke MK.

Husni menjelaskan, dari 264 daerah yang masuk ke MK hanya 132 daerah, hanya setengah. Sedangkan dari potensi pesertanya yang di atas 500 pasangan, yang menggugat hanya 147 pasangan calon, 139 tidak dilanjutkan.

Sementara, 5 gugatan ditarik, dan selebihnya ditolak oleh Mahkamah. Jadi hanya delapan gugatan yang dilanjutkan. Jadi kecil sekali jika dibandingkan dengan pilkada sebelumnya.

Sedikitnya jumlah gugatan tersebut, tegas Husni, karena kematangan demokrasi setiap peserta pilkada. Kemudian, peran stakeholders juga turut menentukan keberhasilan pilkada yang pertama kali dilakukan secara serentak.

“Keberhasilan ini akibat adanya kematangan demokrasi yang ditunjukkan oleh pasangan calon. Selain itu, fasilitasi pemerintah juga menjadi faktor penting. Jadi pemerintah pusat dan daerah, pihak keamanan, juga memiliki peran dalam kesuksean ini. Ini tidak tunggal keberhasilan penyelenggara, tapi juga keberhasilan Rakyat Indonesia,” lanjut Husni.

Rapimnas KPU digelar guna melakukan evaluasi penyelenggaran Pilkada Tahun 2015. Selain itu, sebagai persiapan guna menghadapi pelaksanaan Pilkada Tahun 2017 yang berbarengan dengan tahapan awal pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden Tahun 2019.

Rapimnas juga dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi se-Indonesia, Pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Kab/Kota se-Provinsi Kalsel, serta tamu undangan lainnya. Sumber KPU

Tahun 2016, KPU Buka Beasiswa S2 Untuk 125 PNS

2/11/2016 0
beasiswa s2
Rapat membahas beasiswa S2. Kredit Foto hupmas KPU
Jakarta, KPUDMusirawas.com--Awal Tahun 2016 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali membuka kesempatan bagi 125 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan KPU pusat sampai kabupaten/kota untuk mendapatkan beasiswa pendidikan Strata 2 Tata Kelola Pemilu.

Mempersiapkan hal tersebut, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal KPU melakukan koordinasi dengan 10 (sepuluh) Universitas Negeri Indonesia yang tergabung dalam Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu.

Kesepuluh Universitas itu antara lain Universitas Andalas, Univeritas Lampung, Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia, Universitas Gadjahmada, Universitas Airlangga, Universitas Nusa Cendana, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Hasanuddin, serta Universitas Cenderawasih.

Rapat tersebut dilakukan KPU untuk menyelaraskan jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi beasiswa, penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan beasiswa, optimalisasi peran dan fungsi perwakilan universitas, serta keperluan administrasi bagi calon mahasiswa.

“Kami akan melakukan adjustment dengan jadwal yang ada di perguruan tinggi, sehingga jadwal yang kami susun bisa sinkron,” kata Kepala Biro SDM, Lucky Firnandy Majanto saat membuka rapat di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Lucky, jadwal dan kebutuhan administrasi bagi calon mahasiswa tersebut perlu disepakati bersama, Sehingga saat KPU mengumumkan program beasiswa itu, jadwal dan tahapannya sudah final.

“Jadi nanti saat kami mengumumkan beasiswa ini, kita sudah memiliki jadwal yang pasti. Sehingga nanti calon mahasiswa tidak merasa dirugikan. Misalnya tahapan wawancara yang tidak semua perguruan tinggi tidak menempuh tahap itu,” tutur dia.

Mengenai kurikulum, KPU dan Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu telah menyusun 4 (empat) klaster kurikulum. Keempat klaster tersebut terdiri dari:

Klaster 1: Sistem dan Regulasi Pemilu
Regulasi Pemilu di Indonesia.
Perbandingan Sistem Pemilu.

Klaster 2: Electoral Management Board
Organisasi dan Birokrasi Pemilu.
Etika dan Moral Politik Electoral.

Klaster 3: Electoral Process
Assesment Kualitas Pemilu.
IT dalam Pemilu.
Keuangan Pemilu.
Manajemen Logistik Pemilu.
Electoral Malpractice.

Klaster 4: Electoral Dispute and Resolution
Pencegahan dan Penanganan Konflik.

Sistem Peradilan Pemilu.
Sumber : KPU

Mahkamah Konstitusi Putuskan Gugatan Pemohon Tidak Dapat Diterima

1/26/2016 0
Sidang PHP Musi Rawas

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Permohonan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Hj. Ratna Machmud Amin--Zabur Nawawi, Selasa (26/1), sekitar pukul 10.10 WIB.

Dalam amar putusannya Nomor 113/PHP.BUP-XIV/2016, Mahkamah menyatakan : Pertama, Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksekpsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Kedua, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Dari salinan putusan yang diperoleh KPUDMusirawas.com, tertulis amar putusan Majelis Hakim dilakukan oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu: Arief Hidayat (Ketua merangkap anggota), Anwar Usman, Manahan M.P. Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Suhartoyo. 

Sementara itu, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas (Mura) merencanakan untuk menggelar Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih H. Hendra Gunawan-Hj. Suwarti.

Saat ini, pihak Sekretariat KPU Mura sedang memersiapkan acara pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih tersebut. Direncanakan, Rapat Pleno terbuka akan dilaksanakan pada Rabu (27/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

Untuk membaca selengkapnya hasil putusan PHP Pilkada Musi Rawas, selengkapnya bisa di download di sini. ***seha

Tanggal 12-14 Januari, KPU Sampaikan Keterangan Sebagai Termohon

1/08/2016 0
sidang PHP
Kredit foto: rumahpemilu
Jakarta, KPUDMusirawas.com—Dijadwalkan pada 12, 13, dan 14 Januari mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan keterangan sebagai pihak Termohon dalam persidangan gugatan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk persidangan yang akan dilaksanakan sebelumnya, yaitu pada 7, 8, dan 11 Januari, MK tak akan menyingkirkan permohonan yang diajukan.

“Seluruh permohonan, saya bilang, tidak ada yang disingkirkan karena tidak memenuhi, atau apa, karena apa, kita belum ada yang ditolak,” kata Ketua MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat (6/1).

Ia mengatakan, sidang untuk mendengarkan permohonan pemohon akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB pada 7 Januari. “Sidang dimulai pukul 8 pagi, diagendakan kira-kira ada yang selesai jam 9, atau 10 malam, tergantung situasi di lapangan,” ujarnya.

Pada 12, 13, dan 14 Januari, persidangan akan mendengar keterangan dari KPU dan pihak terkait, yakni kepala daerah terpilih. “Jadi, dia (KPU) menjawab permohonan pemohon, dan pihak terkait memberikan keterangan, dan seluruh alat buktinya, serta alat bukti itu masih bisa ditambahkan,” tambahnya.

Alat bukti masih bisa ditambahkan sebelum 11 Januari. Pada 12, 13, dan 14 Januari, Termohon dan pihak terkait akan menyampaikan bantahan dan jawaban atas permohonan Pemohon.

“Setelah itu, setelah tanggal 14, ada tanggal 15, 16, 17 itu kita melakukan sidang-sidang RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) untuk memutus, perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak,” kata dia. ***seha/rumahpemilu

Sidang Perdana PHP, MK Dengarkan 53 Permohonan

1/08/2016 0
sidang PHP
Sidang Perdana PHP. Kredit foto: kpu.go.id
Jakarta, KPUDMusirawas.com—Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015, Kamis (7/1), dengan mendengarkan 53 dalil permohonan yang diajukan oleh para pemohon.

Penanganan PHP yang digelar oleh MK tersebut beragenda sidang pendahuluan. Majelis hakim MK mendengarkan dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait proses Pilkada Tahun 2015.

Sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB Panel 1 yang dipimpin oleh Hakim Ketua MK, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna menangani 19 permohonan.

Panel 2 yang dipimpin oleh oleh Wakil Ketua MK, Anwar Usman, Aswanto, dan Maria Farida Indrati menangani 15 permohonan. Sementara, panel 3 yang dipimpin oleh Hakim MK, Patrialis Akbar, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams menangani 19 permohonan.

Secara keseluruhan majelis hakim MK hari ini telah mendengarkan 53 dalil permohonan dari total 147 permohonan PHPilkada 2015.

Sidang pendahuluan untuk 93 permohonan tersisa akan digelar pada 8 Januari, dan 11 Januari 2015 esok. Untuk tanggal 8 Januari, MK akan mendengarkan 41 permohonan, sedangkan pada 11 Januari mendatang, MK akan mendengarkan 53 permohonan tersisa.

Hari ini, Jumat (8/1), sesuai agenda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon tidak memberikan jawaban terkait dalil yang dimohonkan. KPU secara resmi akan memberikan jawaban mengenai dalil-dalil tersebut pada Selasa, 12 Januari 2015 pukul 16.00 WIB dalam agenda sidang mendengarkan jawaban termohon.

Untuk persiapan, Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang memonitor jalannya persidangan panel 2 menjelaskan, KPU telah mempersiapkan jawaban jauh sebelum sidang pendahuluan digelar. Mengenai dalil permohonan yang belum diinventarisir, KPU akan segera melengkapinya.

“Sejak awal sudah kita persiapkan, jadi kalau nanti ada substansi yang perlu menjadi catatan ya kita perbaiki kembali, tapi kalau tidak ya kita toh sudah persiapkan sejak awal,” tutur Ferry.

Meskipun banyak dalil permohonan diluar ketentuan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak, Ferry menegaskan bahwa KPU akan menjelaskan seluruh dalil yang dimohonkan tersebut.

“Saya pikir nanti tinggal Majelis Mahkamah Konstitusi yang akan menilai seperti apa, yang pasti kita tetap mempersiapkan jawaban-jawaban terkait berbagai hal yang tadi dipersoalkan, baik soal daftar pemilih, pencalonan, terkat dengan persoalan aktivitas proses pemungutan, penghitungan, dan rekap. Jadi nanti kita (KPU) akan infokan sejelas-jelasnya dalam jawaban-jawaban kita,” lanjut Ferry. ***seha/KPU

Ketua KPU Ingatkan Agar KPU di Daerah Fokus Kumpulkan Alat Bukti

12/29/2015 0
rapat koordinasi

Jakarta, KPUDMusirawas.com—Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik mengingatkan kepada daerah yang terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilu untuk dapat fokus dalam pengumpulan bukti dan syarat-syarat administrasi yang akan dibutuhkan didalam persidangan nanti.

“Saya berharap bapak/ibu telah mencatat hal-hal yang telah disampaikan tadi (dalam Rapat Kordinasi-red) sehingga tidak menyebabkan terlupakannya dokumentasi, dan tidak lengkapnya bukti-bukti atau administrasi yang dibutuhkan dalam persidangan,” tegas Husni saat penutupan “Rapat Kordinasi Pengelolaan Dokumen Hasil Pilkada dan Periapan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi” di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Rabu (23/12).

Dihadapan peserta dari seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada 2015, Husni mengharapkan, agar daerah bersungguh-sungguh dengan target kemenangan di tiap daerah. Meski kemenangan yang akan diperjuangkan bukan karena KPU mendukung siapa-siapa, melainkan karena niat tulus untuk mempertanggung jawabkan kerja yang telah dilakukan.

“Kita menargetkan kita menang semua (di tiap daerah yang ber sengketa-red), dengan catatan, kita (KPU) tidak membela siapa-siapa, tetapi kita fokus untuk mempertanggung jawabkan kerja kita,” tegas Husni.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Hadar Nafiz Gumay mengingatkan kepada seluruh daerah yang belum melengkapi informasi terkait Pilkada di daerahnya ke dalam aplikasi untuk segera melengkapi, sebab menurutnya dengan sudah lengkapnya data tersebut dapat meningkatkan kepercayaan dan memudahkan kerja KPU dalam penyebaran Informasi.

“Saya disini hanya mengingatkan bahwa masih terdapat data di beberapa daerah yang belum terkumpul, data-data ini sangat penting, dengan lengkapnya data tersebut tentu nanti tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang datang ke kita, karena semua sudah terkumpul dalam satu bank data, selain itu mereka akan memberikan penghargaan dan kepercayaan kepada kita (KPU),” ingat Hadar.

Rapat kordinasi tersebut berlangsung dalam tiga gelombang, dimana tiap daerah yang melaksanakan Pilkada mendapatkan satu hari pembekalan terkait persiapan sengketa di MK, berdasarkan data yang ada di Mahkamah Konstitusi sampai hari ini terdapat 145 Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan. *** seha/KPU